11 Biaya Lain saat Jual Beli Rumah yang Sering Dilewatkan, Ada Apa Saja?

Biaya lain saat jual beli rumah sering kali menjadi kejutan tidak menyenangkan bagi pembeli maupun penjual, terutama bagi yang baru pertama kali melakukan transaksi properti. 

Banyak orang beranggapan bahwa membeli rumah hanya soal harga properti atau cicilan KPR, padahal di balik itu ada berbagai komponen biaya tambahan yang tidak sedikit jumlahnya. Kurangnya pemahaman mengenai biaya-biaya ini dapat membuat perencanaan keuangan menjadi berantakan.

Artikel Mamikos ini akan menjelaskan 11 biaya lain saat jual beli rumah yang patut kamu cermati agar keputusanmu semakin matang. Yuk, simak selengkapnya! πŸ πŸ’Έβœ…

Biaya Lain saat Jual Beli Rumah

Foto: Freepik

Sebelum masuk ke rincian biaya satu per satu, penting untuk memahami bahwa biaya lain saat jual beli rumah tidak selalu muncul secara bersamaan dan besarannya dapat berbeda di setiap transaksi.

Beberapa biaya wajib dibayarkan sebelum akta jual beli ditandatangani, sementara biaya lainnya muncul setelah proses administrasi berjalan.Β 

Dengan mengetahui daftar biaya berikut sejak awal, kamu dapat menyusun anggaran yang lebih realistis dan menghindari kendala finansial di tengah proses jual beli rumah. Berikut penjelasan 11 biaya lain saat jual beli rumah yang harus kamu siapkan.

1. Biaya Notaris dan PPAT

Biaya notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan komponen penting dalam transaksi properti.

PPAT berwenang membuat Akta Jual Beli (AJB) sebagai dasar sah peralihan hak atas tanah dan bangunan, sementara notaris berperan dalam pembuatan akta pendukung seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), surat kuasa, serta pengecekan legalitas dokumen.

Besarnya biaya notaris dan PPAT umumnya berkisar antara 0,5% hingga 1% dari nilai transaksi, tergantung kesepakatan dan kompleksitas kasus.

Banyak pembeli pemula mengira biaya ini sudah termasuk dalam harga rumah, padahal dibayarkan terpisah dan wajib dipenuhi agar transaksi memiliki kekuatan hukum dan proses balik nama sertifikat dapat dilakukan.

2. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB adalah pajak yang dibayarkan oleh pembeli atas perolehan hak tanah dan bangunan. Besarannya umumnya 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang ditetapkan pemerintah daerah.

Dalam konteks biaya lain saat jual beli rumah, BPHTB sering kali terlewat dalam perhitungan awal karena nilainya cukup signifikan. Jika harga rumah tinggi, maka pajak ini juga akan terasa besar. Oleh karena itu, penting untuk menanyakan besaran NPOPTKP di daerah lokasi rumah sejak awal.

3. Pajak Penghasilan (PPh) Penjual

Meskipun secara aturan PPh ditanggung oleh penjual, dalam praktiknya sering kali terjadi kesepakatan berbeda antara penjual dan pembeli. Pajak ini dikenakan sebesar 2,5% dari nilai transaksi dan harus dilunasi sebelum akta jual beli ditandatangani.

Jika tidak dikomunikasikan sejak awal, PPh penjual bisa menjadi sumber konflik atau tambahan biaya tak terduga bagi pembeli. Maka dari itu, kejelasan pembagian tanggung jawab pajak menjadi bagian penting dari perencanaan biaya lain saat jual beli rumah.

4. Biaya Balik Nama Sertifikat

Setelah transaksi selesai, pembeli wajib melakukan proses balik nama sertifikat agar hak kepemilikan resmi berpindah. Biaya balik nama mencakup biaya administrasi di kantor pertanahan dan jasa pengurusan yang biasanya dibantu notaris/PPAT.

Besaran biaya ini bervariasi tergantung nilai tanah dan bangunan. Meski terlihat administratif, biaya balik nama tidak bisa diabaikan karena tanpa proses ini, kepemilikan rumah belum sepenuhnya sah atas nama pembeli.

5. Biaya Pengecekan Sertifikat

Sebelum membeli rumah, pengecekan sertifikat menjadi langkah krusial untuk memastikan tanah tidak bermasalah. Pengecekan dilakukan melalui kantor pertanahan untuk memastikan sertifikat asli, tidak dalam sengketa, dan tidak sedang dijaminkan.

Biaya pengecekan sertifikat relatif kecil dibandingkan risiko yang mungkin terjadi jika langkah ini dilewatkan. Dalam konteks biaya lain saat jual beli rumah, pengeluaran ini justru menjadi investasi penting demi keamanan transaksi.

6. Biaya Pengurusan KPR

Bagi pembeli yang menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), terdapat sejumlah biaya tambahan seperti biaya provisi, administrasi bank, appraisal, dan asuransi. Biaya provisi biasanya berkisar 0,5% hingga 1% dari plafon kredit.

Selain itu, bank juga mewajibkan asuransi jiwa dan asuransi kebakaran sebagai bentuk perlindungan. Semua komponen ini perlu dihitung secara detail agar cicilan bulanan dan dana awal tidak meleset dari rencana.

7. Biaya Appraisal Properti

Dilansir dari Bank BTN, terdapat dua jenis biaya appraisal, yaitu biaya appraisal internal bank yang langsung ditagihkan pada saat mengajukan KPR ke bank dan ada juga biaya appraisal melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang dapat memberikan hasil penilaian yang lebih objektif.

Sering kali, calon pembeli mengira nilai appraisal akan sama dengan harga penawaran. Padahal, jika nilai appraisal lebih rendah, pembeli harus menambah uang muka. Di sinilah pentingnya memasukkan appraisal sebagai bagian dari biaya lain saat jual beli rumah.

8. Biaya Asuransi Tambahan

Selain asuransi wajib dari bank, ada pula asuransi tambahan yang kadang disarankan, seperti asuransi gempa atau perlindungan ekstra terhadap risiko tertentu. Meskipun opsional, biaya ini tetap perlu dipertimbangkan, terutama jika rumah berada di wilayah rawan bencana.

Dengan asuransi tambahan, pembeli dapat merasa lebih aman secara finansial. Namun, keputusan ini sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing.

9. Biaya Perawatan Awal Rumah

Setelah rumah resmi dimiliki, biasanya ada biaya perawatan awal seperti perbaikan kecil, pengecatan ulang, atau penggantian instalasi listrik dan air. Biaya ini sering tidak masuk dalam perhitungan awal karena fokus masih pada proses transaksi.

Hal ini perlu menjadi perhatian khusus bagi pembeli rumah second. Dengan memahami tips membeli rumah second/bekas, kamu dapat memperkirakan biaya perawatan awal yang mungkin muncul setelah rumah resmi dimiliki dan menyiapkan anggaran yang lebih realistis.

10. Biaya Iuran Lingkungan dan Administrasi

Beberapa kawasan perumahan memberlakukan biaya administrasi lingkungan, iuran keamanan, atau iuran pengelolaan kawasan. Biaya ini bisa dibayarkan bulanan atau tahunan, tergantung kebijakan pengelola.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui besarannya agar tidak mengganggu arus kas bulanan setelah pindah rumah.

11. Biaya Legal Tambahan Jika Ada Masalah Dokumen

Dalam kondisi tertentu, transaksi rumah membutuhkan biaya legal tambahan, misalnya jika sertifikat masih atas nama ahli waris atau terdapat perbedaan data. Proses penyelesaian ini memerlukan waktu dan biaya ekstra untuk pengurusan dokumen pendukung.

Biaya legal tambahan sering kali tidak terduga dan dapat memperpanjang proses jual beli. Inilah alasan mengapa pengecekan dokumen sejak awal sangat dianjurkan agar biaya lain saat jual beli rumah tidak membengkak di kemudian hari.

Hal-hal yang Harus Dicek dalam Biaya Lain Saat Jual Beli Rumah

Sebelum melangkah ke tahap transaksi, mengecek secara menyeluruh biaya lain saat jual beli rumah menjadi hal yang tidak boleh disepelekan.

Dalam proses ini, pembeli juga perlu menyiapkan pertanyaan survei saat beli rumah agar seluruh potensi biaya tambahan dapat teridentifikasi sejak awal dan tidak menimbulkan kejutan di kemudian hari.

Agar hal tersebut tidak terjadi, kamu perlu melakukan pengecekan sejak awal dengan pendekatan yang lebih detail dan sistematis.

Hal pertama yang wajib dicek adalah kelengkapan dan keabsahan dokumen rumah, mulai dari sertifikat tanah, IMB atau PBG, hingga bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) beberapa tahun terakhir.Β 

Dokumen yang tidak lengkap atau bermasalah dapat memicu biaya tambahan seperti pengurusan legal lanjutan, denda pajak, hingga biaya konsultasi hukum. Di tahap ini, peran notaris sangat penting untuk membantu memastikan bahwa dokumen aman dan siap diproses tanpa hambatan.

Selain dokumen, kamu juga perlu mengecek pembagian tanggung jawab biaya antara penjual dan pembeli. Meski ada aturan umum terkait pajak dan biaya transaksi, praktik di lapangan sering kali bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak. 

Pastikan sejak awal siapa yang menanggung BPHTB, PPh, biaya notaris, hingga biaya balik nama, agar tidak muncul perdebatan di tengah proses jual beli yang justru berpotensi menunda transaksi.

Jika kamu berencana menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maka pengecekan biaya perbankan juga tidak kalah penting. Biaya provisi, administrasi, appraisal, serta asuransi sering kali dianggap sepele karena nilainya terpisah-pisah. 

Padahal, jika dijumlahkan, totalnya dapat mencapai puluhan juta rupiah. Meminta simulasi biaya secara tertulis dari pihak bank akan sangat membantu dalam memetakan total biaya lain saat jual beli rumah secara lebih akurat.

Terakhir, jangan lupa mengecek kondisi fisik rumah dan lingkungan sekitar. Rumah yang terlihat layak huni belum tentu bebas dari biaya perbaikan awal.

Pengecekan instalasi listrik, saluran air, atap, hingga sistem keamanan lingkungan dapat membantu kamu memperkirakan biaya tambahan setelah akad jual beli selesai.Β 

Dengan langkah ini, kamu tidak hanya siap secara legal, tetapi juga siap secara finansial untuk menempati rumah baru tanpa beban tak terduga.

Penutup

Memahami biaya lain saat jual beli rumah merupakan langkah penting agar proses transaksi berjalan lebih lancar dan sesuai rencana.

Dengan mengetahui berbagai biaya tambahan sejak awal, kamu dapat menyusun anggaran secara lebih realistis dan menghindari risiko kekurangan dana di tengah proses pembelian.Β 

Setiap rumah dan transaksi memiliki kondisi yang berbeda, sehingga ketelitian dalam mengecek dokumen, kondisi fisik, hingga biaya perbankan sangat diperlukan.

Sebelum memutuskan membeli rumah, pastikan kamu sudah melakukan survei secara menyeluruh dan berkonsultasi dengan pihak yang kompeten.Β 

Yuk, persiapkan pembelian rumahmu dengan matang agar hunian impian dapat dimiliki tanpa beban keuangan tak terduga.πŸ πŸ’Έβœ…

Referensi:


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah