Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah di Desa, Ini Estimasi dan Cara Hitungnya

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah di Desa, Ini Estimasi dan Cara Hitungnya – Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan atas sebidang tanah.

Bagi pemilik tanah di desa, mengetahui estimasi biaya pembuatan sertifikat sangat diperlukan. Dengan begitu, kamu bisa mempersiapkan anggaran sebelum mengurus prosesnya ke BPN.

Lalu, berapa biaya pembuatan sertifikat tanah di desa? Simak ulasan berikut. 📑✨

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah di Desa

Besarnya biaya pengurusan sertifikat tanah umumnya dihitung berdasarkan luas tanah. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Biaya pendaftaran tanah pertama kali: Rp50.000 per bidang. Setelah itu, dilakukan pengukuran dan pemetaan tanah oleh petugas BPN. Tarifnya dihitung dengan rumus berikut:

1. Luas tanah ≤ 10 hektar: (Luas Tanah ÷ 500 × HSBKu) + Rp100.000
2. Luas tanah > 10 hektar – 1.000 hektar: (Luas Tanah ÷ 4.000 × HSBKu) + Rp14.000.000
3. Luas tanah > 1.000 hektar: (Luas Tanah ÷ 10.000 × HSBKu) + Rp134.000.000

HSBKu adalah Harga Satuan Biaya Khusus untuk pengukuran, nilainya Rp80.000.

Biaya Pemeriksaan Tanah
Untuk permohonan tertentu, seperti Hak Milik, Hak Pakai, Hak Guna Bangunan, Hak Pengelolaan, atau Pengakuan Hak Atas Tanah, akan dilakukan pemeriksaan tanah oleh Panitia 

A. Rumus biayanya adalah:
(Luas Tanah ÷ 500 × HSBKpa) + Rp350.000
*HSBKpa (Harga Satuan Biaya Khusus pemeriksaan tanah) ditetapkan sebesar Rp67.000.

Selain biaya resmi, terdapat juga kebutuhan transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk petugas BPN yang bertugas di lapangan. Besarannya tidak diatur secara resmi, namun umumnya berkisar sekitar Rp250.000.

Contoh Perhitungan
Misalnya, kamu ingin membuat sertifikat tanah dengan luas 700 m², berikut estimasi biayanya:
– Biaya pendaftaran: Rp50.000
– Biaya pengukuran: (700 ÷ 500 × Rp80.000) + Rp100.000 = Rp212.000
– Biaya pemeriksaan tanah: (700 ÷ 500 × Rp67.000) + Rp350.000 = Rp443.800
– Biaya transportasi/akomodasi: Rp250.000
Total biaya = Rp955.800

Perlu diperhatikan, jumlah tersebut belum termasuk biaya pembuatan akta tanah maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Penutup

Itulah ulasan lengkap tentang biaya pembuatan sertifikat tanah di desa lengkap dengan estimasi dan cara hitungnya.

Temukan informasi yang menarik dan bermanfaat lainnya hanya di blog Mamikos Info, ya! 🔎✨

Referensi:


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah