Binatang Apa Saja yang Tidak Boleh Dibunuh Saat Hamil, Mitos atau Fakta dalam Islam?

Binatang Apa Saja yang Tidak Boleh Dibunuh Saat Hamil, Mitos atau Fakta dalam Islam? โ€“ Tidak sedikit masyarakat meyakini berbagai mitos yang sudah ada sejak lama, terutama di Indonesia.

Salah satu contohnya adalah tidak bolehnya membunuh hewan ketika seorang perempuan atau istri sedang hamil.

Hewan apa saja yang tidak boleh dibunuh? Dan bagaimana pandangan Islam dalam menanggapi hal ini? Berikut, penjelasannya.๐Ÿ“š๐Ÿ”โœจ

Mengulik Salah Satu Mitos dan Pandangan Islam dalam Hal Ini

Di antara masyarakat terdapat keyakinan jika membunuh hewan ketika seorang perempuan atau istri sedang hamil tidak diperbolehkan. Bukan hanya perempuannya saja, tetapi sang suami juga tidak boleh melakukannya. 

Hal ini karena dipercaya jika suami membunuh hewan, maka nantinya anak yang akan dilahirkan oleh sang istri akan terlahir cacat. Hewan-hewan tersebut seperti burung, ayam, kambing, sapi, dan semua jenis hewan lainnya. 

Namun, faktanya dari sisi medis hal ini tidak ada hubungannya sama sekali antara membunuh hewan saat hamil dengan keadaan bayi ketika dilahirkan. Sebab, bayi yang terlahir cacat dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor genetik. 

Contohnya, seperti gaya hidup yang dijalani, kekurangan nutrisi, penggunaan obat-obatan tertentu, terpapar zat kimia, penyakit, infeksi, atau faktor genetik tertentu.

Lalu, bagaimana Islam memandang hal ini? Larangan membunuh hewan ketika istri hamil hanyalah mitos belaka dan dalam Islam hal ini tidak dibenarkan. Namun, tentunya Islam mengajarkan untuk tidak membunuh hewan tanpa adanya alasan yang jelas, dan perbuatan tersebut termasuk dalam kezaliman pada hewan tersebut.

Mengenai hal ini Buya Yahya melalui channel YouTube Al-Bahjah TV juga menjelaskan bahwa ada 5 hewan yang diperkenankan untuk dibunuh dalam Islam, seperti ular, kalajengking, dan tikus, karena hewan-hewan tersebut mengganggu (dan berbahaya). 

Lalu, Buya Yahya juga menerapkan jika tidak ada keyakinannya gara-gara menyembelih ayam, lantas (kepala) anaknya mengkor (bengkok). Namun, yang tidak diperbolehkan adalah berbuat zalim kepada binatang. Tetapi jika hajatnya untuk disembelih, terutama untuk diberikan kepada orang lain atau sedekah boleh-boleh saja. 

Selaras dengan hal ini, melansir dari laman NU Online juga diterangkan jika Rasulullah SAW melarang untuk menyembelih hewan, kecuali untuk maksud dikonsumsi. Dengan berlandaskan hal ini maka, dapat dipahami jika dalam ajaran Islam ada larangan membunuh atau menyembelih hewan tanpa ada alasan yang dibenarkan. 

Dan kondisi saat istri sedang mengandung, tidak ada pantangan atau larangan bagi suaminya untuk menyembelih hewan yang boleh untuk dimakan jika memang untuk kepentingan konsumsi.

Penutup 

Demikian, penjelasan singkat mengenai tidak boleh membunuh binatang ketika istri sedang hamil karena diyakini akan berpengaruh pada keadaan anak adalah mitos belaka. 

Temukan pembahasan lainnya yang tidak kalah informatif dan bisa Anda temukan di blog Mamikos, seperti Contoh Kearifan Lokal yang Berkaitan dengan Mitos di Masyarakat. Semoga bermanfaat.๐Ÿ™‚โœจ

Referensi:


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta