Bolehkah Puasa Tanpa Sahur dan Tanpa Membaca Niat Karena Ketiduran? Ini Jawabannya
Bolehkah Puasa Tanpa Sahur dan Tanpa Membaca Niat Karena Ketiduran? Ini Jawabannya – Sahur dan niat bukan hanya sebuah tradisi yang dilaksanakan saat menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan, tetapi juga merupakan salah satu amalan ibadah yang dianjurkan oleh Allah SWT.
Lantas, bagaimanakah hukumnya menjalankan puasa jika tak mengerjakan kedua amalan tersebut? Bolehkah puasa tanpa sahur dan tanpa membaca niat karena ketiduran?
Nah, bagi kamu yang ingin mengetahui jawabannya, di bawah ini Mamikos akan mengulas secara rinci untuk menjawab rasa penasaranmu mengenai bolehkah puasa tanpa sahur dan tanpa niat karena ketiduran. Yuk, simak!
Bolehkah Puasa Tanpa Sahur dan Tanpa Membaca Niat Karena Ketiduran? Bagaimana Hukumnya?
Daftar Isi
Daftar Isi
Sebagai umat muslim, sebagian besar dari kita semua mengetahui bahwa untuk menjalankan puasa harus melaksanakan niat dan sahur terlebih dahulu.
Adapun hukum niat puasa dan sahur keduanya memiliki perbedaan. Niat puasa adalah amalan wajib, sedangkan sahur.
Kendati demikian, masing-masing ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai hukum anjuran niat dan sahur saat puasa ramadhan.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah penjabaran pendapat dari keempat Madzhab yaitu Asy-Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hambali dalam buku fiqih karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi yang berjudul “Empat Madzhab Jilid 2” untuk menjawab pertanyaan bolehkah puasa tanpa sahur dan tanpa niat karena ketiduran yang telah Mamikos himpun dari Detik.com:
Penjelasan Hukum Bolehkah Puasa Tanpa Sahur dan Tanpa Membaca Niat Karena Ketiduran Menurut Empat Madzhab
1. Hukum Sahur dan Niat Puasa Menurut Madzhab Asy-Syafii
Umat muslim memiliki empat madzhab yang berbeda-beda. Setiap madzhab mempunyai pendapat dan ketentuannya masing-masing mengenai hukum fiqih Islam. Tak jarang juga terdapat beberapa perbedaan.
Madzhab pertama adalah Asy-Syafii, ini merupakan sebuah mazhab fikih dalam Sunni yang pencetusnya adalah Abu Abdullah Muhammad bin Idris As Syafi’i atau yang kita kenal sekarang dengan nama Imam Syafi’i.
Madzhab Asy-Syafii tentu saja sudah memiliki pendapat atau pandanngannya mengenai hukum sahur dan niat puasa ramadhan.
Lalu, bolehkah puasa tanpa sahur dan tanpa membaca niat karena ketiduran menurut Madzhad Asy-Syafi’i?
Menurut madzhab Asy-Syafi’i, niat termasuk ke dalam rukun puasa dan tidak hanya sekadar syarat wajib atu sahnya saja.
Namun, untuk sahur tidak termasuk ke dalam keduanya baik itu rukun maupun syarat sah menjalankan ibadah puasa.
Menurut pandangan madzhab Asy-Syafi’i, niat puasa harus senantiasa diperbaharui setiap harinya ketika hendak menjalankan ibadah puasa ramadhan.
Adapun waktu pembacaannya yaitu dilakukan pada malam hari sebelum fajar terbit. Berbeda dengan niat puasa sunnah yang menurutnya boleh dilakukan di waktu kapanpun sebelum waktu dzuhur.
Menurut Madzhab Asy-Syafii juga, niat puasa harus ditanamkan sekaligus diuapkan di dalam hati dengan membacakan “Saya berniat untuk berpuasa Ramadhan esok hari.” atau bisa juga dengan “Saya berniat untuk berpuasa nadzar esok hari.”
Selain itu, pembacaan niat juga harus dilafalkan dengan cara lisan karena dapat mempertegas niat kita dalam beribadah puasa.
Contohnya dengan melafalkan bacaan “Saya berniat untuk berpuasa Ramadhan esok hari di bulan Ramadhan karena Allah subhanahu wa ta’ala.”
Tidak hanya itu, dalam ajaran madzhab satu ini juga niat puasa tidak bisa diwakilkan dengan hanya melaksanakan sahur saja.
Kecuali apabila saat memakan sahur terbesit dalam pikiran kita bahwa kita akan berpuasa di esok harinya dan membacakan niat puasa.
2. Hukum Sahur dan Niat Puasa Menurut Madzhab Hanafi
Madzhab yang kedua adalah madzhab Hanafi, ini merupakan madzhab yang didirikan oleh Abu Hanifah dalam Islam Sunni.
Madzhab ini juga memiliki pandangan dan pendapatnya tersendiri mengenai bolehkan puasa tanpa sahur dan tanpa membaca niat karena ketiduran.
Menurut madzhab Hanafi, niat puasa termasuk ke dalam salah satu syarat sah puasa. Sementara untuk sahur bukan termasuk ke dalam syarat sah.
Sebabnya, menurut madzhab ini, puasa yang dilakukan tanpa membacakan niat terlebih dahulu itu hukumnya tidak sah.
Hal ini karena niat dapat membedakan puasa yang dilakukan untuk ibadah dengan puasa yang dilakukan untuk tujuan lain seperti diet atau pengobatan yang tanpa memerlukan niat.
Dalam madzhab ini, niat puasa dianggap sudah cukup jika seorang muslim sudah menanamkannya di dalam hati meskipun tidak melafalkannya. Namun, disunnahkan untuk melafalkan niat puasa.
Berbeda dengan madzhab Asy-Syafi’i, waktu pembacaan niat menurut madzhab Hanafi dapat dilakukan sejak matahari terbenam hingga tengah hari pada keesokan harinya (sebelum waktu siang).
Adapun waktu siang menurut syariat yang dimaksud di sini adalah ketika cahaya matahari sudah tersebar di ufuk timur menyingsing hingga terbenam.
Pembacaannya dilakukan harus sebelum matahari tergelincir yaitu pada jam 11.00 siang.
Jadi, jika kita lupa untuk berniat di malam hari maka menurut madzhab Hanafi diperbolehkan untuk membacakan niat puasa di waktu-waktu sebelum siang tersebut.
Menurut madzhab Hanafi juga, niat puasa harus selalu diperbaharui atau dilakukan setiap harinya.
Tetapi, niat tersebut dapat diwakilkan jika kita sudah melaksanakan makan sahur, namun tidak dapat terwakilkan jika pada sahur tersebut niatnya bukan untuk beribadah puasa.
Kemudian, jika kita sudah berniat saat awal malam hari seperti setelah shalat Isya atau Tarawih, kemudian kita membatalkan niat tersebut di waktu Subuh, maka menurut madzhab Hanafi pembatalan tersebut hukumnya adalah sah untuk puasa jeni apapun.
Dalam madzhab Hanafi juga ketika berniat dibolehkan tanpa menyebut jenis puasa apa yang akan dijalankan. Akan tetapi lebih bagus dan afdol jika kita dapat menyebutkan jenis ibadah puasa yang akan dijalankan.
3. Hukum Sahur dan Niat Puasa Menurut Madzhab Maliki
Madzhab yang ketiga adalah madzhab Maliki, bolehkah puasa tanpa sahur dan tanpa membaca niat karena ketiduran menurut madzhab ketiga ini?
Menurut madzhab Maliki, niat puasa tidak termasuk ke dalam salah satu rukun puasa, namun merupakan salah satu syarat syahnya menjalankan ibadah puasa.
Hal tersebut artinya, puasa tidak aka sah jika kita tidak membacaka niat terlebih dahulu baik itu puasa sunnah maupun puasa wajib ramadhan.
Sedangkan, untuk sahur tidak termasuk ke dalam salah satu daftar syarat sah puasa.
Dalam membacakan niat, menurut madzhab Maliki wajib untuk menyebutka atau menentukan jenis puasa apa yang akan dijalankan.
Adapun waktu pembacaannya yaitu saat matahari terbenam hingga menyingsing yaitu saat subuh. Adapun seorang muslim yang membacakan niatnya di waktu akhir (subuh) maka niat tersebut tetap dianggap sah.
Namun, alangkah lebih baiknya untuk membacakan niat di waktu awal. Hal ini dikarenakan aktivitas-aktivitas seperti bersenggama, makan, minum, dan tidur tidak akan membatalkan niat tersebut.
Namun, niat akan menjadi batal jika seorang muslim pingsan atau menjadi tidak waras setelah berniat.
Untuk niat puasa yang dilakukan pada siang hari menurut madzhab Maliki hukumnya tidak sah. Hal ini berlaku untuk jenis ibadah puasa apapun baik itu wajib maupun sunnah.
4. Hukum Sahur dan Niat Puasa Menurut Madzhab Hambali
Madzhab yang keempat sekaligus terakhir yaitu madzhab Hambali.
Adapun hukum bolehkah puasa tanpa sahur dan tanpa membaca niat karena ketiduran menurut madzhab ini adalah tidak sah karena niat termasuk ke dalam salah satu syarat sah puasa.
Namun, untuk sahur sendiri tidak termasuk ke dalam syarat sah.
Untuk puasa wajib, waktu niat berpuasanya boleh dilakukan kapanpun saat matahari terbenam hingga fajar kembali menyingsing.
Sedangkan, untuk puasa sunnah boleh dilakukan di tengah hari yang terpenting tidak melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa seperti makan, minum, maupun yang lainnya sebelum berniat.
Menurut madzhab ini, dalam membacakan niat juga harus ditentukan atau disebutkan jenis ibadah puasa apakah yang akan dijalankan tetapi, tidak perlu menyertakan kefardhuan nya.
Kemudian, niat puasa juga harus dilaksanakan setiap harinya ketika hendak berpuasa.
Bolehkah Puasa Tanpa Sahur dan Tanpa Membaca Niat dalam Keadaan Darurat?
Mengutip dari Liputan6.com, menurut Buya Yahya, apabila tidak melaksanakan sahur maupun membaca niat karena dalam keadaan darurat atau lupa maka dibolehkan untuk mengikuti mazhab Abu Hanifah yaitu membaca niat sebelum tengah hari atau waktu siang.
Namun, dengan catatan kamu tidak melakukan aktivitas-aktivitas yang dapat membatalkan puasa seperti makan, minum, dan lain-lain.
Apabila sudah melaksanakan aktivitas-aktivitas maka tidak bisa membacakan niat dan puasanya tidak sah.
Penutup
Itulah dia informasi yang bisa Mamikos sampaikan untuk menjawab rasa penasaranmu mengenai pertanyaan bolehkan puasa tanpa sahur dan tanpa membaca niat karena ketiduran.
Semoga ulasan di atas dapat bermanfaat untuk kamu. Selamat berpuasa dan jangan lupa untuk selalu melaksanakan sahur dan niat puasa agar lebih afdol, ya!
Klik dan dapatkan info kost di dekat mu: