Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan kepada Saudara Kandung Sendiri? Ini Ketentuannya

Simak, penjelasannya berikut ini mengenai ketentuan memberikan zakat pada saudara kandung sendiri.

21 Maret 2025 Fanny

Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan kepada Saudara Kandung Sendiri? Ini Ketentuannya – Setiap umat Islam diharuskan untuk membayar zakat yang masuk dalam rukun Islam. 

Zakat memiliki fungsi untuk bisa membersihkan harta kita dan membantu sesama, terutama mereka yang sangat membutuhkannya. 

Namun, bagaimana jika kita ingin menyalurkan zakat pada saudara kandung sendiri? Apa hukum dan ketentuannya? Berikut, penjelasannya lebih jauh.πŸ“šπŸ”πŸ’‘

Ketentuan Memberikan Zakat Fitrah pada Saudara Kandung 

Di dalam hal ini terdapat dua pendapat, ada yang membolehkannya dan ada yang tidak membolehkan dengan beberapa pertimbangan tertentu. 

Pendapat yang Memperbolehkan 
Beberapa ulama berpendapat jika memberikan zakat fitrah pada saudara kandung sendiri adalah boleh, jika saudara kandung tersebut sangat membutuhkan dan masuk ke dalam kategori kerabat yang berhak dalam menerima zakat. 

Kerabat yang berhak menerima zakat ada 8 golongan, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab atau budak, gharimin atau orang yang berhutang dan tidak mampu membayar, fi sabilillah, dan ibnu sabil.

Selain itu, hal ini diperbolehkan jika saudara kandung bukan tanggungannya. Artinya saudara kandung bukan orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki, contohnya seperti orang tua, anak, kakak, dan adik.

Mengutip dari laman Lampung NU, berbeda halnya dengan keluarga yang diberi zakat adalah keluarga yang tidak memiliki kewajiban untuk dinafkahi, seperti paman, bibi, saudara kandung, hingga anak atau orang yang sudah tidak wajib untuk dinafkahi oleh para kerabat yang lain. Mereka boleh menerima zakat dengan tetap didasari pada kategori dari 8 golongan yang berhak menerima zakat.

Bahkan, diketahui jika memberikan zakat kepada saudara kandung adalah lebih utama karena memiliki unsur membangun silaturahmi dan meringankan beban mereka.

Pendapat yang Tidak Memperbolehkan 
Di sisi lain, ada juga pendapat yang melarang untuk memberikan zakat fitrah kepada saudara kandung. 

Melansir dari laman Baznas Kota Yogyakarta, pendapat ini didasarkan pada bahwa zakat seharusnya diberikan pada orang-orang yang tidak mempunyai hubungan darah, agar zakatnya lebih tepat sasaran dan juga tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Sehingga, disarankan agar harta yang dikeluarkan ditujukan untuk saudara kandung itu berupa sedekah, bukan zakat.

Penutup 

Demikian, penjelasan mengenai boleh tidaknya memberikan zakat kepada saudara kandung. Semoga penjelasan ini dapat membantu.πŸ™‚βœ¨

Referensi:


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta

Close