Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan kepada Saudara Kandung Sendiri? Ini Ketentuannya
Simak, penjelasannya berikut ini mengenai ketentuan memberikan zakat pada saudara kandung sendiri.
Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan kepada Saudara Kandung Sendiri? Ini Ketentuannya β Setiap umat Islam diharuskan untuk membayar zakat yang masuk dalam rukun Islam.
Zakat memiliki fungsi untuk bisa membersihkan harta kita dan membantu sesama, terutama mereka yang sangat membutuhkannya.
Namun, bagaimana jika kita ingin menyalurkan zakat pada saudara kandung sendiri? Apa hukum dan ketentuannya? Berikut, penjelasannya lebih jauh.
Ketentuan Memberikan Zakat Fitrah pada Saudara Kandung
Di dalam hal ini terdapat dua pendapat, ada yang membolehkannya dan ada yang tidak membolehkan dengan beberapa pertimbangan tertentu.
Pendapat yang Memperbolehkan
Beberapa ulama berpendapat jika memberikan zakat fitrah pada saudara kandung sendiri adalah boleh, jika saudara kandung tersebut sangat membutuhkan dan masuk ke dalam kategori kerabat yang berhak dalam menerima zakat.
Kerabat yang berhak menerima zakat ada 8 golongan, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab atau budak, gharimin atau orang yang berhutang dan tidak mampu membayar, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Selain itu, hal ini diperbolehkan jika saudara kandung bukan tanggungannya. Artinya saudara kandung bukan orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki, contohnya seperti orang tua, anak, kakak, dan adik.
Mengutip dari laman Lampung NU, berbeda halnya dengan keluarga yang diberi zakat adalah keluarga yang tidak memiliki kewajiban untuk dinafkahi, seperti paman, bibi, saudara kandung, hingga anak atau orang yang sudah tidak wajib untuk dinafkahi oleh para kerabat yang lain. Mereka boleh menerima zakat dengan tetap didasari pada kategori dari 8 golongan yang berhak menerima zakat.
Bahkan, diketahui jika memberikan zakat kepada saudara kandung adalah lebih utama karena memiliki unsur membangun silaturahmi dan meringankan beban mereka.
Pendapat yang Tidak Memperbolehkan
Di sisi lain, ada juga pendapat yang melarang untuk memberikan zakat fitrah kepada saudara kandung.
Melansir dari laman Baznas Kota Yogyakarta, pendapat ini didasarkan pada bahwa zakat seharusnya diberikan pada orang-orang yang tidak mempunyai hubungan darah, agar zakatnya lebih tepat sasaran dan juga tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Sehingga, disarankan agar harta yang dikeluarkan ditujukan untuk saudara kandung itu berupa sedekah, bukan zakat.

Advertisement
Penutup
Demikian, penjelasan mengenai boleh tidaknya memberikan zakat kepada saudara kandung. Semoga penjelasan ini dapat membantu.
Referensi:
Bolehkah Zakat Disalurkan pada Saudara Kandung? [Daring]. Tautan: https://baznas.jogjakota.go.id/detail/index/38543/bolehkah-zakat-disalurkan-pada-saudara-kandung-2025-03-12
Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Kepada Saudara Kandung? Ini Penjelasan Ulama [Daring]. Tautan: https://www.detik.com/sulsel/berita/d-7283566/bolehkah-zakat-fitrah-diberikan-kepada-saudara-kandung-ini-penjelasan-ulama
Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan kepada Keluarga yang Tidak Mampu? [Daring]. Tautan: https://lampung.nu.or.id/syiar/bolehkah-zakat-fitrah-diberikan-kepada-keluarga-yang-tidak-mampu-q68e1
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:
Kost Dekat UGM Jogja
Kost Dekat UNPAD Jatinangor
Kost Dekat UNDIP Semarang
Kost Dekat UI Depok
Kost Dekat UB Malang
Kost Dekat Unnes Semarang
Kost Dekat UMY Jogja
Kost Dekat UNY Jogja
Kost Dekat UNS Solo
Kost Dekat ITB Bandung
Kost Dekat UMS Solo
Kost Dekat ITS Surabaya
