Cara Aktivasi Akun PPDB Jateng 2024 untuk Semua Jenjang
Penerimaan Siswa Baru Tahun 2024 merupakan salah satu program penerimaan siswa tahunan di semua jenjang sekolah, mulai dari PAUD hingga TK, SD, SMP hingga SMA/SMK.
Cara Aktivasi Akun PPDB Jateng 2024 untuk Semua Jenjang – Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB diatur dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia;
Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru untuk Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
PPDB Online Jateng 2024
Daftar Isi [hide]

Pendaftaran Online PPDB Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024/2025 – Peralihan Tahun Pelajaran 2024/2025.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menerapkan Sistem Pendaftaran Siswa Baru (PPDB) untuk SMA dan SMK melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Provinsi Jawa Tengah.
Tujuan PPDB adalah untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya, khususnya bagi warga usia sekolah Provinsi Jawa Tengah, untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu.
Kapasitas sekolah terbatas. Agar mereka dapat menerima peserta didik baru, diperlukan sistem seleksi PPDB yang obyektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan kompetitif untuk menjamin tersedianya layanan pendidikan di Jawa Tengah.
Daftar Sekolah di Jateng 2024

Advertisement
Berikut adalah daftar sekolah SD/MI, SMP/MT, SMA/MA dan SMK/MAK di Provinsi Jawa Tengah.
Buka situs web: school.data.kemdikbud.go.id, situs ini menyediakan informasi sekolah, mencari sekolah di daerah, melihat profil sekolah, membandingkan sekolah, melihat peta sebaran sekolah dan penawaran, serta melihat saran dan komentar untuk Sekolah.
Anda dapat menghubungi langsung Panitia Pelaksana PPDB sekolah manapun yang Anda minati untuk informasi lebih lanjut tentang pelaksanaan PPDB tahun ini, atau menghubungi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah di: (024) 3515301.
Jalur PPDB Jateng 2024
1. Jalur Afirmasi
Ditujukan bagi calon siswa SMA/SMK yang terdaftar dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang berasal dari Panti Asuhan, Yatim Piatu atau anak tenaga kesehatan yang terlibat COVID-19.
Saat memilih jalur verifikasi, prioritas diberikan kepada anak tenaga kesehatan, jarak tempat tinggal ke sekolah tujuan dan usia siswa tertua.
Tarif untuk jalur penguatan minimal 20% dari daya tampung sekolah.
2. Jalur Zonasi
Ditujukan bagi calon siswa SMA/SMK di daerah yang ditetapkan sebagai daerah khusus.
Seleksi didasarkan pada perhitungan transkrip nilai dan prestasi/penguasaan bagi yang lulus.
Pemilihan didasarkan pada jarak tempat tinggal ke sekolah tujuan dan usia siswa tertua.
Tarif untuk jalur penguatan minimal 55% dari daya tampung sekolah.