Cara Bayar PBB Online 2021, Bayarnya Bisa dari Rumah via Internet

Posted in: General Rumah Idaman
Tagged: Pajak

Cara Bayar PBB Online – Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB merupakan salah satu biaya yang wajib dibayarkan oleh Wajib Pajak atau WP yang mempunyai tanah dan bangunan dimana mereka mendapatkan manfaat atas keberadaan objek pajak berupa tanah dan bangunan tersebut. Seiring perkembangan teknologi digital, saat ini Wajib Pajak bisa memilih cara bayar PBB online kapanpun dan dimanapun.

Cara Bayar PBB Online 2021

news.ddtc.co.id

Mengamati dari sifatnya, PBB merupakan pajak yang memiliki sifat atau karakter kebendaan. Ini berarti, besaran pajak disesuaikan dengan objeknya, yaitu bumi dan bangunan yang telah dimiliki oleh seseorang, sedangkan subjeknya tak disertakan pada penentuan besaran barang.

Kemudian untuk contoh objeknya, bumi bisa dicontohkan seperti tanah, sawah, ladang, pekarangan, dan tambang. Pada sisi lainnya, contoh pajak bangunan yaitu rumah tinggal, bangunan usaha, pusat perbelanjaan, sampai pagar mewah.

Lalu subjek pajak pada PBB adalah orang pribadi ataupun badan usaha yang mempunyai hak atas bumi, memperoleh manfaat bumi, memiliki dan menguasai bangunan, serta memperoleh manfaat atas bangunan.

PBB diatur oleh Undang-Undang atau UU No 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Berdasarkan informasi di situs resmi Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak di bawah Kementerian Keuangan dijelaskan bahwa PBB merupakan pajak pusat. Namun, hampir seluruh realisasi perolehan diberikan pada Pemerintah Daerah, baik tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota.

Dikarenakan terhitung mulai 1 Januari 2014 PBB pedesaan dan perkotaan merupakan pajak daerah, maka masing-masing daerah mempunyai Peraturan Daerah masing-masing berkaitan dengan PBB.

Dulu, membayar PBB dilakukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP. Namun saat ini, Anda bisa memilih cara bayar PBB online melalui situs yang sudah bekerja sama dengan Dirjen Pajak. Berikut ini penjelasan cara bayar PBB ke KPP dan cara bayar PBB secara online.

1. Cara Bayar PBB ke KPP

Dalam mendaftar objek PBB pribadi ataupun badan usaha, Anda bisa mendaftar dengan mendatangi langsung KPP, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) perpajakan pada wilayah objek pajak Anda. Lalu mintalah Surat Pemberitahuan Objek Pajak atau SPOP yang disediakan gratis.

Sementara jumlah besar pajak yang dikenakan untuk Anda didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP, harga pasar rata-rata transaksi jual beli tanah, dimana bumi dan bangunan menjadi objek pajak.

Penentuan NJOP pada objek bumi contohnya letak, pemanfaatan, peruntukan, serta kondisi lingkungan. Sementara objek bangunan didasari bahan yang digunakan, letak, rekayasa, serta kondisi lingkungan.

Ketentuan nilai itu didasarkan harga pasaran per wilayah, setiap tahun ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Besar PBB yang tertuang didapatkan dari perkalian tarif 0,5% dengan Nilai Jual Kena Pajak atau NJKP. NJKP ditentukan sebesar 20 persen dari NJOP (bila NJOP dibawah Rp 1 miliar) atau 40 persen dari NJOP (bila NJOP bernilai Rp 1 miliar atau lebih).

2. Cara Cek dan Bayar PBB secara Online

Ada beberapa cara bayar PBB online yang bisa dilakukan. Berikut ulasannya.

1. Melalui ATM

Sebagai fasilitas elektronik umum, tentu mesin ATM bisa Anda temui dan Anda gunakan dengan mudah. Bayar PBB secara online melalui ATM bisa menjadi pilihan terbaik bila Anda tengah tak terkoneksi ataupun mengalami gangguan jaringan internet. Untuk memudahkan pembayaran PBB via ATM ada beberapa langkah yang bisa dilakukan.

  1. Mencari menu pembayaran lalu pilih
  2. Mencari menu pajak lalu pilih
  3. Memasukkan Nomor Objek Pajak
  4. Memasukkan tahun pembayaran PBB
  5. Kemudian akan muncul informasi mengenai objek pajak, nama, beserta tagihannya
  6. Periksa identitas dengan teliti beserta jumlah pokok pajak yang harus dibayarkan
  7. Bila sudah sesuai, pilih tombol bayar

Satu hal yang perlu untuk diingat, simpanlah bukti pembayaran saat membayar secara online.

2. Melalui Mobile Banking

Cara bayar PBB online berikutnya yang kedua yaitu melalui mobile banking. Saat ini hampir semua bank menyediakan layanan untuk bayar PBB via mobile banking seperti bank BRI, Mandiri, BNI, BTN, serta BCA.

Panduan untuk membayar juga mudah untuk dilakukan. Pertama, pilih menu pembayaran, kemudian pada tahap awal pilih pajak/MPN. Lalu pilih rekening debet dan isi nomor objek pajak, tahun pajak, serta kode bayar. Untuk informasi nomor kode bayar, Anda bisa mengecek pada laman aplikasi pembayaran untuk pajak daerah.

Namun beberapa wilayah belum menyiapkan layanan online. Oleh sebab itu, Anda bisa mencoba mencarinya dengan kata kunci ‘cek PBB <spasi> nama daerah’. Bila tak ditemukan, kemungkinan besar belum tersedia layanan secara online.

3. Melalui Website

Untuk Anda yang mungkin belum familiar dengan cara cek dan bayar PBB secara online, sama seperti sebelumnya, Anda bisa mencarinya di internet dengan format ‘bayar PBB online <nama daerah>’. Kemudian berikutnya, ditampilkan informasi maupun panduan untuk Anda yang ingin bayar PBB secara online melalui website.

Setelah menemukan website cek PBB secara online sesuai daerah Anda, lalu nantinya Anda diarahkan pada satu laman untuk bisa mengecek nilai pajak Anda. Lalu berikutnya, masukkan Nomor Objek Pajak atau NOP beserta tahun pajak. Anda pun akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi sebelum informasi pencarian muncul.

4. Melalui Aplikasi

Cara bayar PBB online berikutnya adalah melalui aplikasi. Sekarang ini aplikasi hanya berlaku di beberapa daerah seperti, Kota Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon, Kota Banjar, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, serta Kota Bogor.

Cara mengecek PBB online menggunakan aplikasi juga sudah tersedia. Namun, masih terbatas untuk beberapa daerah tertentu, selain itu hanya diperuntukkan bagi pengguna smartphone Android. Untuk download iPBB, Anda bisa mendownloadnya di Google Play Store.

Bila Anda sudah mendownload aplikasi iPBB pada smartphone, cara mengecek dan membayar tagihan PBB secara online antara lain, masukkan NOP beserta tahun di kolom yang ada, kemudian pilih ‘Kirim’, nantinya data muncul di layar smartphone Anda, saat data telah ditemukan Anda bisa membayar secara online sesuai tagihan.

5. Bayar PBB secara online lainnya

Selain cara membayar PBB secara online sebelumnya, Anda bisa menggunakan cara lainnya untuk bayar PBB melalui ecommerce dan supermarket. Dari tahun 2017, Pemerintah DKI Jakarta meresmikan cara membayar PBB via salah satu supermarket terdekat dari rumah Anda. Namun terbatas untuk tagihan kurang dari Rp 5 juta. Bila melebihi batas, maka bisa menggunakan cara lainnya.

Bahkan membayar PBB secara online bisa dilakukan melalui situs e-commerce selama 24 jam. Akan tetapi, untuk beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Kota Tangerang Selatan, Kota Depok, Kabupaten Serang, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Majalengka, Kota Cirebon, Kota Tasikmalaya, dan Kota Batam.

Demikian ulasan singkat tentang PBB beserta cara bayar PBB ke KPP serta cara bayar PBB online via beberapa platform. Semoga membayar PBB menjadi semakin mudah dan praktis, serta tak mengalami keterlambatan terlebih lagi hingga jatuh tempo.


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah