Mudah! Ini Cara Bikin Sertifikat Tanah Gratis PTSL, Cek Syarat dan Tahapannya!

Mudah! Ini Cara Bikin Sertifikat Tanah Gratis PTSL, Cek Syarat dan Tahapannya! – Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa untuk memiliki kekuatan hukum aset properti termasuk tanah harus memiliki sertifikat.🧾

Nah, pemerintah ternyata memiliki suatu program yang memungkinkan masyarakat memiliki sertifikat tanah secara gratis bernama PTSL.🤩

Mau tahu lebih lanjut tentang program sertifikat tanah gratis PTSL ini? Yuk, simak artikel ini hingga tuntas!🤓

Ini Cara Bikin Sertifikat Tanah Gratis PTSL

umsu.ac.id

Perlu menjadi catatan bahwa PTSL atau program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan sebuah program inisiatif pemerintah yang peranannya penting.

Hal tersebut karena dengan program ini maka pemerintah mampu memberikan sebuah kepastian hukum dan hak atas tanah bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Melalui program pemerintah yang satu ini, masyarakat akan mampu memiliki sertifikat atas tanahnya dengan gratis atau dengan hanya mengeluarkan biaya yang terjangkau.

Seperti apa program PTSL? Yuk, kenalan dulu dengan programnya di bagian berikut ini!

Apa itu Program PTSL?

PTSL merupakan sebuah program pendaftaran tanah yang dilakukan oleh pemerintah di seluruh wilayah Indonesia secara serentak dalam waktu yang sama.

Program ini sudah berjalan sejak tahun 2018 dan akan berakhir tepat pada tahun ini. Masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin.

Tujuan dari program ini semata-mata adalah untuk mempercepat proses sertifikasi dari tanah yang rakyat miliki sehingga mereka memiliki kepastian hukum yang kuat.

Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat pun terjamin dari adanya sengketa tanah atau pun masalah hukum lainnya yang berkaitan dengan kepemilikan tanah.

Untuk bisa mengikuti program ini, tentu ada persyaratan yang harus masyarakat penuhi agar prosesnya bisa lancar. Seperti apa? Simak persyaratan dan ketentuannya di bagian selanjutnya, ya.

Syarat dan Ketentuan PTSL

Demi proses sertifikasi tanah yang lancar dan terhindar dari masalah sengketa ke depannya, maka masyarakat yang ingin mengikuti program ini perlu memenuhi persyaratannya.

Berikut ini beberapa syarat yang wajib masyarakat penuhi:

  1. Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.
  2. Pendaftar memiliki sebidang tanah yang belum ada sertifikatnya. Hal ini menjadi syarat mutlak agar sertifikat yang nanti dikeluarkan tidak menjadi double.
  3. Kepemilikan atas tanah tak bersertifikat tersebut memiliki bukti. Bukti tersebut bisa berupa akta jual beli tanah, akta hibah tanah, surat letter C, dan ataupun berita acara kesaksian.
  4. Tanah yang ingin masyarakat sertifikasi merupakan tanah yang sedang tidak ada dalam situasi sengketa dengan pihak manapun. Artinya, masyarakat hanya boleh mendaftarkan tanah yang bebas sengketa.
  5. Masyarakat mengikuti seluruh rangkaian program PTSL dengan runut sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan dan berlakukan oleh pemerintah.

Nah, itulah beberapa persyaratan yang harus masyarakat penuhi untuk bisa membuat sertifikat tanah bagi tanah miliknya yang belum tersertifikasi.

Bagaimana dengan persyaratan administrasinya? Berikut ini beberapa dokumen yang harus masyarakat penuhi untuk mengikuti program PTSL:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  2. Surat permohonan PTSL
  3. Bukti kepemilikan tanah (Letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris)
  4. Surat pernyataan pemasangan batas tanah yang telah disepakati oleh pemilik tanah sekitar
  5. Berita acara kesaksian dari minimal dua saksi terkait dengan kepemilikan tanah
  6. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) pada tahun berjalan
  7. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (syarat yang satu ini dapat dibebaskan bagi warga kurang mampu)

Demikianlah persyaratan dokumen untuk keperluan administrasi cara membuat sertifikat tanah gratis PTSL.

Menyinggung persyaratan terakhir mengenai rangkain PTSL, prosedurnya bisa kamu baca di bawah ini, ya!

Tahapan Pendaftaran PTSL

Berikut ini tahapan pendaftaran dari mulai penyuluhan akan apa itu PTSL, pendataan, dan hingga penerbitan sertifikat lengkap:

1. Pendaftaran

Masyarakat mengajukan permohonan ke Kantor Desa / Kelurahan atau kantor pertanahan.

2. Penyuluhan

Selanjutnya, masyarakat pendaftar akan mendapatkan penyuluhan mengenai program PTSL dari petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tujuannya adalah agar masyarakat menerima dan mengerti informasi dari program ini dengan baik seperti persyaratan, ketentuan, dan prosedur pendaftarannya.

3. Pendataan

Lalu, petugas pun akan melakukan pendataan akan tanah yang memang akan disertifikatkan. Tahapan ini termasuk pengukuran dan juga pemasangan tanda batas. Pengukuran ini wajib akurat agar tidak ada sengketa di kemudian hari.

4. Pengumpulan Data Yuridis

Semua dokumen persyaratan seperti KTP, KK, dan bukti kepemilikan tanah harus masyarakat serahkan. Nantinya, dokumen ini pun akan petugas verifikasi agar semuanya absah.

5. Pengumuman

Tahapan selanjutnya adalah pengumuman. Pengumuman ini bertujuan agar data tanah yang telah masuk bisa mendapatkan tanggapan masyarakat.

Bila ada yang keliru, masyarakat bisa melakukan sanggahan agar data sesuai dan tidak ada lagi ketidaksesuaian data.

6. Penerbitan Sertifikat

Bila tidak ada sanggahan dari masyarakat sama sekali, maka sertifikat tanah pun akan BPN terbitkan. Sertifikat tanah yang merupakan bukti kepemilikan tanah sah pun menjadi miliki peserta pendaftar program PTSL.

Demikianlah prosedur program PTSL mulai dari pendaftaran hingga akhirnya sertifikat terbit. Secara teori memang terlihat mudah dan memang seharusnya mudah.

Namun, pada saat di lapangan berbagai masalah biasanya muncul. Saat seperti itulah masyarakat diperbolehkan untuk berkonsultasi dengan pihak petugas BPN.

Biaya PTSL 

Mungkin kamu bertanya-tanya dalam judul artikel ini terpampang kata gratis tapi kok ada bagian yang membahas tentang biaya. Ya, memang seperti ini adanya.

Ada beberapa bagian yang memang gratis dengan biaya yang ditanggung pemerintah seperti:

  1. Sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang PTSL
  2. Pengumpulan data fisik dan yuridis
  3. Pengukuran dan validasi tanah
  4. Penerbitan sertifikat tanah

Nah, itulah biaya-biaya yang menjadi tanggungan pemerintah pada program PTSL. Kendati demikian, ada beberapa hal yang biayanya menjadi tanggungan masyarakat, seperti:

  1. Biaya pembuatan dan juga pemasangan pembatas tanah
  2. Seluruh biaya keperluan administrasi dokumen dan fotokopi serta materai
  3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) (pengecualian untuk masyarakat berpenghasilan rendah)

Nah, itulah biaya-biaya yang harus masyarakat keluarkan bila mengikuti sertifikasi tanah melalui program PTSL.

Selain itu, ada juga biaya tambahan berdasarkan SKB 3 Menteri tahun 2017. Biaya ini peruntukannya adalah biaya administratif tingkat desa dan juga pemasangan batas tanah, yaitu:

  1. Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT): Rp450.000
  2. Kategori II (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepri): Rp350.000
  3. Kategori III (Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat): Rp250.000
  4. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung): Rp200.000
  5. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000

Demikianlah biaya-biaya yang masing-masing menjadi tanggungan pemerintah dan juga tanggungan masyarakat pendaftar program PTSL.

Keuntungan Mengikuti PTSL

Meski akhirnya memang masyarakat membayar, namun nominalnya jauh lebih kecil daripada membuat secara mandiri tidak melalui program PTSL.

Selain itu, tentunya ada beberapa keuntungan dari cara bikin sertifikat tanah gratis PTSL ini, seperti:

  1. Dengan kepemilikan sertifikat tanah, masyarakat juga memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki karena merupakan bukti kepemilikan yang sah dan kuat.
  2. Selain itu, sertifikat tanah juga mampu meningkatkan harga jual tanah yang masyarakat miliki. Tanah dengan sertifikat lengkap tentunya lebih pembeli minati karena memiliki kepastian hukum.
  3. Bila akan melakukan transaksi jual beli tanah, adanya sertifikat tanah tentu akan memudahkan masyarakat dalam bertransaksi. Proses jual beli lebih cepat dan aman bila sudah ada sertifikat.
  4. Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat pun akan terhindar dari sengketa tanah. Sebagai bukti yang kuat, masyarakat pemilik tanah bersertifikat memiliki kedudukan yang pasti di mata hukum.

Itulah beberapa keuntungan dari mengikuti program sertifikat tanah gratis PTSL yang akan masyarakat dapatkan.

Penutup

Cara bikin sertifikat tanah gratis PTSL merupakan sebuah kesempatan emas bagi masyarakat yang sudah memiliki tanah namun belum memiliki sertifikatnya.🧾

Hal ini karena memang ada banyak keuntungan yang akan masyarakat dapatkan seperti nilai jual meningkat, adanya kepastian hukum, terhindar dari sengketa, dll.⚖️

Berminat untuk mendapatkan sertifikat tanah? Kamu bisa ikuti cara bikin sertifikat tanah gratis PTSL seperti yang dibahas di sini. Bila menginginkan informasi lebih lanjut, kamu juga bisa mendatangi kantor BPN.

Terima kasih telah membaca sejauh ini. Semoga bermanfaat!🫰

FAQ

Sampai kapan program sertifikat tanah gratis?

Program sertifikat tanah gratis PTSL akan berakhir pada tahun 2025. Program ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan akan berakhir tahun ini. Masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan program ini.

Apakah bisa mengurus sertifikat tanah tanpa notaris?

Ya, mengurus sertifikat tanah hasil warisan maupun jual beli tidak harus diurus bersama notaris atau pun PPAT. Mengurus sertifikat tanah bisa masyarakat lakukan di kantor pertanahan.

Surat tanah dari desa apakah sah?

Surat keterangan tanah atau SKT bisa menjadi penguat penguasaan tanah namun tidak bisa menjadi bukti kepemilikan tanah di mata hukum.

Kemana kalau mau bikin sertifikat tanah?

Untuk membuat sertifikat tanah, masyarakat bisa mengurusnya langsung di kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN.

Apakah kepala desa bisa membuat sertifikat tanah?

Tidak, kepada desa tidak berwenang membuat sertifikat tanah. Namun, kepala desa memiliki wewenang untuk membuat surat keterangan tanah.

Referensi:


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah