Mudah! Ini Cara Bikin Sertifikat Tanah Gratis PTSL, Cek Syarat dan Tahapannya!

2025 jadi tahun terakhir pembuatan sertifikat tanah gratis melalui program PTSL. Yuk, manfaatkan dengan baik!

17 Februari 2025 Uyo Yahya

Mudah! Ini Cara Bikin Sertifikat Tanah Gratis PTSL, Cek Syarat dan Tahapannya! – Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa untuk memiliki kekuatan hukum aset properti termasuk tanah harus memiliki sertifikat.🧾

Nah, pemerintah ternyata memiliki suatu program yang memungkinkan masyarakat memiliki sertifikat tanah secara gratis bernama PTSL.🤩

Mau tahu lebih lanjut tentang program sertifikat tanah gratis PTSL ini? Yuk, simak artikel ini hingga tuntas!🤓

Ini Cara Bikin Sertifikat Tanah Gratis PTSL

Cara Bikin Sertifikat Tanah Gratis PTSL
umsu.ac.id

Perlu menjadi catatan bahwa PTSL atau program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan sebuah program inisiatif pemerintah yang peranannya penting.

Hal tersebut karena dengan program ini maka pemerintah mampu memberikan sebuah kepastian hukum dan hak atas tanah bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Melalui program pemerintah yang satu ini, masyarakat akan mampu memiliki sertifikat atas tanahnya dengan gratis atau dengan hanya mengeluarkan biaya yang terjangkau.

Seperti apa program PTSL? Yuk, kenalan dulu dengan programnya di bagian berikut ini!

Apa itu Program PTSL?

PTSL merupakan sebuah program pendaftaran tanah yang dilakukan oleh pemerintah di seluruh wilayah Indonesia secara serentak dalam waktu yang sama.

Program ini sudah berjalan sejak tahun 2018 dan akan berakhir tepat pada tahun ini. Masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin.

Tujuan dari program ini semata-mata adalah untuk mempercepat proses sertifikasi dari tanah yang rakyat miliki sehingga mereka memiliki kepastian hukum yang kuat.

Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat pun terjamin dari adanya sengketa tanah atau pun masalah hukum lainnya yang berkaitan dengan kepemilikan tanah.

Untuk bisa mengikuti program ini, tentu ada persyaratan yang harus masyarakat penuhi agar prosesnya bisa lancar. Seperti apa? Simak persyaratan dan ketentuannya di bagian selanjutnya, ya.

Syarat dan Ketentuan PTSL

Demi proses sertifikasi tanah yang lancar dan terhindar dari masalah sengketa ke depannya, maka masyarakat yang ingin mengikuti program ini perlu memenuhi persyaratannya.

Berikut ini beberapa syarat yang wajib masyarakat penuhi:

  1. Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.
  2. Pendaftar memiliki sebidang tanah yang belum ada sertifikatnya. Hal ini menjadi syarat mutlak agar sertifikat yang nanti dikeluarkan tidak menjadi double.
  3. Kepemilikan atas tanah tak bersertifikat tersebut memiliki bukti. Bukti tersebut bisa berupa akta jual beli tanah, akta hibah tanah, surat letter C, dan ataupun berita acara kesaksian.
  4. Tanah yang ingin masyarakat sertifikasi merupakan tanah yang sedang tidak ada dalam situasi sengketa dengan pihak manapun. Artinya, masyarakat hanya boleh mendaftarkan tanah yang bebas sengketa.
  5. Masyarakat mengikuti seluruh rangkaian program PTSL dengan runut sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan dan berlakukan oleh pemerintah.

Nah, itulah beberapa persyaratan yang harus masyarakat penuhi untuk bisa membuat sertifikat tanah bagi tanah miliknya yang belum tersertifikasi.

Close