Cara Cek Zonasi PPDB Sekolah SMP SMA Jogja 2024/2025
Ingin tahu bagaimana cara melakukan cek zonasi PPDB sekolah SMP SMA Jogja 2024/2025? Yuk, cari tahu informasinya dengan membaca artikel ini hingga selesai!
Cara Cek Berdasarkan Wilayah
- Langkah pertama silakan buka mesin pencari yang ada perangkat milikmu.
- Kemudian silakan kunjungi https://dikpora.jogjaprov.go.id/web/ppdb.
- Setelah itu kamu dapat memilih cek zonasi, lantas pilih atau klik cek berdasarkan sekolah
- Silakan masukkan data mulai jenjang satuan pendidikan yang akan diambil, pilih status sekolah yang akan menjadi tujuan, kemudian pilih sekolah.
- Jika sudah terisi dengan benar kamu bisa menekan periksa zonasi, tunggu beberapa saat hingga keluar nama daerah yang diijinkan untuk mendaftarkan diri pada sekolah tujuan.
Demikian informasi yang bisa disampaikan tentang cara cek zonasi PPDB Sekolah SMP SMA Jogja 2024/2025. Semoga artikel ini bermanfaat bagi yang membutuhkan.

Advertisement
FAQ
Pendaftaran dan seleksi PPDB Jogja 2024 untuk jenjang satuan pendidikan SMA dan SMK semua jalur akan mulai dibuka dan dilaksanakan secara online pada 24 Juni hingga 25 Juni 2024.
PPDB merupakan kependekan dari Penerimaan Peserta Didik Baru. Adapun fungsi dari PPDB ini adalah untuk menentukan calon peserta didik baru yang memiliki hak untuk mendaftar dan diterima di sekolah tujuan sesuai dengan jalur pendaftaran yang diambilnya.
Masuk sekolah negeri di tahun 2024/2025 ini setidaknya ada 4 jalur yang bisa diambil oleh calon peserta didik baru.
Jalur yang bisa dipilih adalah jalur zonasi dengan kuota sebesar 65 persen, jalur afirmasi sebesar 20 persen, jalur perpindahan orang tua atau wali sebesar 5 persen, dan jalur prestasi sebesar 10 persen.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sistem zonasi untuk masuk sekolah negeri akan tetap dipertahankan.
Menurut aturan yang telah ditentukan jarak maksimal jalur zonasi untuk calon peserta didik baru yang hendak melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA/SMK adalah sekitar 9 hingga 10 kilometer sesuai tempat domisili dengan sekolah tujuan.
Adapun maksud tempat domisili yang dimaksud di sini adalah harus sesuai dengan alamat yang tertulis pada KK.