Cara Cepat Mengurus KTP / KK Hilang atau Rusak, Syarat dan Tahapannya

Cara Cepat Mengurus KTP / KK Hilang atau Rusak, Syarat dan Tahapannya — KTP dan KK merupakan dokumen pribadi yang harus dirawat dan dijaga. Namun namanya juga manusia, tidak lepas dari kekhilafan dan keteledoran.

Mungkin kamu salah satu yang pernah mengalami kehilangan salah satu atau justru kedua dokumen tersebut.

Dalam artikel ini, Mamikos akan mencoba memberikan informasi terkait cara cepat mengurus KTP atau KK hilang berikut dengan syarat dan tahapannya. Penasaran seperti apa? Ribet atau membingungkan tidak, ya?! Mari buktikan sendiri dengan menyimak penjelasannya di bawah ini.

Begini Cara Mengurus KTP / KK Hilang atau Rusak Beserta Syarat dan Tahapannya

1. Cara Cepat Mengurus KTP yang Hilang atau Rusak

jabarprov.go.id

a. Mengurus Surat Kehilangan ke Kantor Polisi

Setelah semua berkas tersebut siap, langkah selanjutnya yang bisa kamu lakukan ialah mendatangi kantor polisi. Mungkin kamu bertanya, kenapa sih harus pergi ke kantor polisi kalau KTP kita hilang?

Jadi, maksud kenapa kamu harus ke kantor polisi adalah untuk membuat laporan kehilangan KTP dan segera meminta untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan (apabila hilang).

Saat di kantor polisi jangan lupa untuk membawa fotokopi KTP yang hilang tersebut untuk ditunjukkan di kantor polisi (jika kamu memilikinya).

Tunggu sampai polisi membuat surat keterangan kehilangan yang dibutuhkan untuk mengurus penerbitan ulang e-KTP kamu nanti.

Perlu kamu ketahui juga jika surat keterangan kehilangan yang kamu buat di kantor polisi tadi hanya berlaku selama 2 bulan saja. Maka dari itu pastikan untuk segera mengurus penggantian e-KTP yang hilang.

b. Segera Datang ke RT/RW dan Kelurahan

Usai membuat surat kehilangan dari kantor polisi, segera datang ke RT/rw dan kelurahan untuk membuat surat pengantar. Di sana kamu memerlukan stempel RT/RW serta tanda tangan ketua RT/RW.

Begitu stempel dan tanda tangan rt/rw telah didapatkan, kamu bisa segera pergi ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa dokumen yang diperlukan tadi.

Nantinya pihak kelurahan kemudian akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan penerbitan e-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.

Setelah semua persyaratan dokumen didapatkan, kamu bisa segera mengunjungi kantor kecamatan atau dinas kependudukan dengan membawa dokumen persyaratan penerbitan ulang e-KTP kamu yang hilang/rusak tadi.

c. Syarat yang Harus Dipersiapkan

Sebelum mengurus KTP atau KK yang hilang tersebut, pertama-tama kamu harus menyiapkan beberapa syarat berupa dokumen penting. Berikut ini adalah dokumen persyaratan yang harus kamu bawa saat hendak mengurus KTP yang hilang / rusak tersebut:

  1. Surat kehilangan E-KTP yang didapat dari kantor polisi
  2. Surat pengantar dari kelurahan
  3. Formulir permohonan pembuatan E-KTP baru dari kelurahan
  4. Jika kasus kamu adalah KTP yang rusak, maka kamu cukup membawa KTP yang rusak saja ke kelurahan

Tidak lupa juga untuk membawa dokumen pendukung agar mengurus KTP atau KK hilang jadi lebih cepat. Diantaranya adalah:

  1. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dengan latar berwarna merah untuk kelahiran ganjil dan biru untuk kelahiran genap,
  2. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dengan latar berwarna merah untuk kelahiran ganjil dan biru untuk kelahiran genap,
  3. Fotokopi kartu keluarga (KK),
  4. Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada), dan
  5. Surat pengantar dari RT/RW.

Semua persyaratan yang kamu bawa tadi kemudian akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan sekitar 7 hari kerja. Setelah menunggu selama lebih kurang 7 hari, kamu bisa datang ke kantor kecamatan untuk mengambil KTP baru.

Informasi tambahan untuk mengambil KTP tidak bisa diwakilkan sebab diperlukan verifikasi sidik jari pemilik KTP yang mana adalah kamu sendiri. Selamat! KTP baru sudah jadi.

2. Cara Cepat Mengurus KK yang Hilang atau Rusak

Setelah menjelaskan cara mengurus KTP / KK yang hilang di atas, kini Mamikos beralih membahas mengenai cara mengurus KK beserta syarat dan tahapannya. Simak dengan saksama apa saja yang harus kamu siapkan untuk mengurusnya.

finance.detik.com

a. Syarat Membuat Kartu Keluarga yang Hilang

Sebelum kamu mengurus Kartu Keluarga (KK) yang hilang, kamu akan diminta untuk memenuhi beberapa persyaratan diantaranya adalah :

  1. Formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga yang ditandatangani oleh Kepala keluarga dan diketahui RT, Lurah dan Camat
  2. Surat keterangan hilang dari kepolisian
  3. KK yang rusak/fotocopy KK yang hilang
  4. Fotocopy salah satu arsip KK yang dari RT atau kelurahan atau menunjukan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga yang sudah memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  5. Dokumen keimigrasian jika kamu WNA

b. Proses Pembuatan Kartu Keluarga yang Hilang atau Rusak

Apabila kamu sudah memenuhi semua persyaratan yang telah Mamikos sebutkan diatas, maka kamu bisa segera memulai proses pembuatan kartu keluarga yang baru. Terdapat beberapa langkah yang harus kamu ikuti. Waktu prosesnya juga tidaklah lama.

Pembuatan Kartu Keluarga tidak dipungut biaya. Selanjutnya ialah proses pengisian formulir permohonan pembuatan KK baru yang akan dilakukan di kantor kelurahan setempat dengan membawa beberapa persyaratan yang sudah disebutkan tadi.

Kamu harus membawa formulir tersebut ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan KK baru di sana. Proses selanjutnya yang harus kamu lalui adalah:

Kamu wajib mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan penerbitan Kartu Keluarga baru

  1. Nantinya petugas pelayanan akan melakukan verifikasi isian formulir permohonan Kartu Keluarga dan kelengkapan berkas persyaratan
  2. Selanjutnya Kepala Seksi Identitas Penduduk akan melakukan validasi isian formulir permohonan Kartu Keluarga dan kelengkapan berkas persyaratan serta mengeluarkan blanko Kartu Keluarga sesuai dengan berkas yang masuk
  3. Operator pendaftaran akan melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan dan mencetak Kartu Keluarga kamu yang baru
  4. Kepala Seksi Identitas Penduduk mengoreksi hasil cetakan Kartu Keluarga
  5. Kepala Bidang melakukan penilaian akhir (membubuhkan tanda tangan) berkas permohonan Kartu Keluarga
  6. Kepala Dinas akan menandatangani Kartu Keluarga
  7. Petugas melakukan registrasi Kartu Keluarga yang telah ditandatangani dan menyerahkannya ke petugas pelayanan
  8. Kartu Keluarga baru kamu sudah jadi. Selamat!

Itulah tadi penjelasan yang bisa Mamikos sampaikan terkait cara cepat mengurus KTP atau KK hilang beserta syarat dan tahapannya. Semoga saja apa yang sudah Mamikos informasikan di atas bisa membantu kamu dalam mengurus segera KTP atau KK kamu yang hilang atau mungkin rusak.

Mamikos juga ingin mengingatkan kalau aplikasi Mamikos akan selalu memudahkan pencarian kos-kosan kamu lho. Berbagai tipe kosan idaman dapat kamu temukan hanya dengan satu aplikasi di ponsel kamu. Unduh sekarang juga!


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah