Cara Cetak Kartu SNBP 2024/2025, Awas Jangan Salah!
Setiap siswa yang hendak mengikuti SNBP dan SNBT pun wajib melakukan registrasi akun SNPMB dan mencetak kartu SNBP pada jadwal yang sudah ditentukan.
Cara Cetak Kartu SNBP 2024/2025, Awas Jangan Salah! – SNBP 2024/2025 telah resmi dibuka pendaftarannya oleh SNPMB.
Setiap siswa yang hendak mengikuti SNBP dan SNBT pun wajib melakukan registrasi akun SNPMB dan mencetak kartu SNBP pada jadwal yang sudah ditentukan.
Berikut Mamikos rangkum cara mencetak kartu SNBP 2024/2025 yang benar.
Cara Mencetak Kartu SNBP 2024/2025 yang Benar
Daftar Isi [hide]

1. Kartu Peserta SNBP untuk Apa?
Kartu peserta SNBP ini umumnya digunakan untuk mengecek pengumuman SNBP.
Tak hanya itu saja, kartu peserta SNBP ini juga digunakan untuk menjadi persyaratan ketika kamu dinyatakan lulus di salah satu perguruan tinggi negeri.
Karena sistem SNBP ini menggunakan sistem undangan, jadi peserta SNBP tidak perlu mengikuti tes tertulis lagi. Para peserta SNBP pun tinggal menunggu tanggal pengumuman SNBP 2024/2025 saja.

Advertisement
2. Bagaimana Cara Mengunduh Kartu Peserta SNBP?
Kamu dapat mengunduh kartu peserta SNBP 2024/2025 ini melalui laman resmi SNBP yakni di https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/
Setelah membuka laman tersebut, silakan login menggunakan akun yang sama pada saat kamu melakukan pendaftaran.
Ketika sudah berhasil login, nantinya kamu akan langsung mendapat tampilan halaman khusus cetak kartu peserta SNBP.
Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS)
- PDSS merupakan basis data yang berisikan rekam jejak kinerja sekolah dan nilai rapor siswa yang eligible mendaftar.
- PDSS mengakomodasi Kurikulum Nasional 2006 KTSP dan Kurikulum 2013 (Sistem Paket dan SKS). Sekolah yang tidak menggunakan kurikulum nasional tidak diperbolehkan mendaftar PDSS.
- Untuk tahun ajaran dan tingkat yang sama, PDSS mengakomodasi perbedaan kurikulum antara semester ganjil dan genap.
- Pengisian PDSS dilakukan oleh sekolah dan kebenaran data yang diisikan menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah.
Persyaratan Sekolah
- SMA/MA/SMK yang mempunyai NPSN.
- Ketentuan Akreditasi:
- Akreditasi A: 40 % terbaik di sekolahnya
- Akreditasi B: 25 % terbaik di sekolahnya
- Akreditasi C dan lainnya: 5% terbaik di sekolahnya
- Mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Data siswa yang diisikan hanya yang eligible sesuai dengan ketentuan.