Cara Daftar Jalur Mutasi Sekolah 2026, Cek Jadwal dan Berkas yang Diperlukan
Apakah kamu sedang mencari informasi terbaru tentang cara daftar SPMB 2026 dengan menggunakan Jalur Mutasi? Yuk, cek jadwal dan berkas apa saja yang dibutuhkan dalam artikel ini!
Syarat SPMB Jalur Mutasi
Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus dimiliki atau disiapkan oleh calon siswa yang mengikuti SPMB dengan menggunakan Jalur Mutasi:
- Calon siswa diwajibkan untuk melampirkan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen untuk mengikuti seleksi SPMB sesuai dengan format yang telah ditentukan.
- Calon siswa mengunggah nilai Rapor SMP/sederajat mulai semester I sampai dengan semester V khusus untuk calon siswa yang mengikuti SPMB Jenjang SMA/MA/SMK.
- Calon siswa mengunggah Surat Keterangan Nilai Rata-rata dari Nilai Rapor semester I sampai dengan semester V SMP/sederajat yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Calon siswa melampirkan ijazah dari jenjang pendidikan sebelumnya atau surat keterangan lulus dari sekolah terdahulu sebagai bukti telah dinyatakan lulus atau selesai dari satuan pendidikan tertentu.
- Calon siswa bisa melampirkan Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang pernah diperoleh di jenjang pendidikan sebelumnya, dikecualikan bagi calon siswa yang lulus dinyatakan lulus sebelum tahun 2026.
- Calon siswa melampirkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang ditandatangani oleh orang tua atau wali murid.
- Akta kelahiran dengan batas usia rendah 5 tahun 6 bulan khusus untuk SD, usia paling tinggi 15 tahun untuk jenjang SMP dan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada untuk jenjang SMA tanggal 1 Juli 2026 dan belum pernah menikah.
- Calon siswa yang merupakan anak guru, karyawan, staff tetap dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah dari sekolah tempat orang tua bekerja.
- Bagi calon siswa yang ikut orang tua pindah wajib melampirkan Surat penugasan dari instansi pemerintah/lembaga negara/BUMN/BUMD/khusus perusahaan swasta yang berbadan hukum yang sekurang-kurangnya mutasi antar Kabupaten/Kota. paling lama 1 (satu) tahun atau paling lama tanggal 16 Juni 2025.
- Kartu Keluarga dengan alamat di luar wilayah kabupaten/kota tempat satuan pendidikan yang dipilih, dikecualikan bagi anak guru, karyawan, staff sekolah yang bekerja di sekolah yang sama dengan sekolah tujuan calon siswa.
- Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon murid sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
- Surat Keterangan Domisili/surat keterangan bertempat tinggal yang dibuat oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui oleh Camat setempat.
- Khusus bagi calon murid yang mempunyai sertifikat atau piagam kejuaraan, maka bisa dipilih piagam prestasi tertinggi yang sesuai kriteria dan diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun atau paling lama tanggal 16 Juni 2023.
- Piagam atau sertifikat yang dimiliki wajib dilampiri surat keterangan juara dari Kepala Satuan Pendidikan SMP/Sederajat yang menerangkan tentang prestasi yang pernah diraih, sesuai dengan format yang telah ditentukan.
- Jika sertifikat atau kejuaraan yang diraih adalah bidang non akademik, maka harus dilampiri dengan surat keterangan yang wajib diketahui oleh Pejabat berwenang dari Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi urusan sesuai bidang lomba yang diikuti.
Pemilihan Sekolah
Berikut ini adalah tata cara pemilihan sekolah yang bisa dilakukan oleh calon siswa yang mengambil jalur mutasi:
- Calon siswa jalur mutasi hanya diperbolehkan memilih 1 satuan pendidikan dalam SPMB 2026.
- Calon siswa jalur mutasi bisa mengubah pilihan ke jalur prestasi setelah membatalkan jalur pendaftaran SPMB di Jalur Mutasi.
Halaman:

