Cara Daftar PPDB Jatim 2024/2025 di ppdbjatim.net beserta Ketentuan dan Jadwalnya 

Masih banyak yang belum mengerti dengan cara daftar PPDB. Oleh karenanya, Mamikos akan menginformasikan cara daftar PPDB Jatim 2024 di sini.

04 Juni 2024 Nana

Cara Daftar PPDB Jatim 2024/2025 di ppdbjatim.net beserta Ketentuan dan Jadwalnya — Tak dapat dipungkiri memang masih banyak yang belum terlalu mengerti dengan cara daftar PPDB Jatim 2024/2025 melalui situs resminya di ppdbjatim.

Oleh karena itu, di artikel ini akan Mamikos sampaikan ulasan terbaru seputar cara daftar PPDB Jatim 2024/2025 untuk kamu.

Mamikos harap informasi cara daftar PPDB Jatim di sini dapat menambah persiapan kamu nanti sebelum mendaftarkan diri.

Menyimak Cara Daftar PPDB Jatim 2024/2025

Cara Daftar PPDB Jatim 2024/2025 di ppdbjatim.net Beserta Ketentuan dan Jadwalnya
sekolah.link

Ada beberapa poin informasi yang akan coba Mamikos informasikan di sini. Mulai dari cara daftar PPDB Jatim 2024, sampai jadwal lengkap PPDB Jatim tersebut.

Mari langsung simak seperti apa bahasan cara daftar PPDB Jatim 2024/2025 tersebut sebagaimana yang sudah Mamikos rangkum di bawah ini.

Cara Daftar PPDB Jatim 2024/2025 di Situs Resmi ppdbjatim

Di sini Mamikos sudah rangkum bagaimana cara daftar PPDB Jatim 2024/2025 yang mungkin bisa kamu ikuti agar nanti tidak bingung lagi saat harus mendaftarkan diri.

A. Jalur Afirmasi (SMA/SMK) PPDB Jatim 2024

  • Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
  • Untuk jenjang SMA, pilih 1 (satu) sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan.
  • Untuk jenjang SMK, pilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi/wilayah luar zonasi.
  • Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu harus mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
  • Khusus peserta didik dari Anak Buruh harus mengunggah poin 4, dan ditambah dengan surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua atau wali.
  • Khusus peserta didik penyandang disabilitas, wajib mengunggah surat keterangan tentang asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik) dari dokter, dokter spesialis, psikolog, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, serta surat keterangan dari Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel siswa.
  • Jalur Afirmasi Penyandang Disabilitas hanya diperuntukkan bagi peserta CPDB penyandang disabilitas saja.
  • Unduh bukti pendaftaran.
Close