Cara dan Syarat Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2020

Cara dan Syarat Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2020 – Merebaknya wabah Covid-19 di Indonesia ternyata memunculkan sebuah fenomena baru. Banyak perusahaan yang memilih merumahkan para karyawannya yang kemudian menaikkan jumlah pengangguran di Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan kemudian menawarkan layanan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi mereka yang terkena PHK. Berikut adalah cara dan syarat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan 2020.

Informasi Cara dan Syarat Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

unsplash.com

Dampak dari merebaknya wabah virus corona mulai dirasakan oleh banyak pihak. Dengan bertambahnya jumlah kasus dan korban jiwa akibat wabah tersebut, banyak pegawai perusahaan yang menjadi korban PHK. Kementerian Tenaga Kerja atau Kemenaker merilis data tentang jumlah pengangguran akibat Covid-19. Hingga tanggal 20 April 2020, sebanyak 2.084.593 pekerja dari 116.370 perusahaan telah dirumahkan sebagai akibat dari pandemi Covid-19.

Para korban PHK tersebut kemudian diperbolehkan mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua jika membutuhkan. Ada beberapa syarat dan tata cara pencairan saldo yang harus dilakukan. Simak cara dan syarat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan yang akan Mamikos jelaskan berikut ini.

Tentang BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakrjaan (BPJSTK) adalah badan hukum yang disediakan untuk publik. Tujuan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu. Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan dengan menggunakan mekanisme asuransi sosial.

Pada awalnya, layanan BPJS Ketenagakerjaan disebut Jamsostek atau Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Layanan tersebut dikelola oleh PT Jamsostek (Persero). Akan tetapi, sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Jamsostek kemudian diubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan terhitung mulai 1 Januari 2014. BPJS Ketenagakerjaan mulai aktif beroperasi sejak 1 Juli 2015.

Fokus utama dari program sosial yang diselenggarakan pemerintah ini adalah untuk para tenaga kerja atau pegawai, baik itu pegawai sipil maupun swasta. Program BPJS Ketenagakerjaan wajib dilakukan oleh setiap badan usaha di Indonesia. Sehingga, setiap badan usaha yang memiliki pegawai dihimbau mendaftarkan pegawainya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Tujuannya adalah agar setiap tenaga kerja bisa mendapatkan jaminan-jaminan sosial yang mereka butuhkan.

Tujuan utama dari BPJS Ketenakerjaan adalah untuk memberikan jaminan dan perlindungan sosial bagi pekerja di seluruh Indonesia. Dengan adanya jaminan dan perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja di Indonesia juga akan lebih merasa terlindungi. Sehingga mereka tidak perlu khawatir jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terkait dengan pekerjaan mereka. Risiko kerja yang ditanggung atau dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan di antaranya seperti sakit, pemutusan hubungan kerja (PHK), kecelakaan kerja, pensiun, hingga kematian.

Program BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa program bagi mereka yang ingin mendaftar. Program tersebut disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing tenaga kerja. Berikut adalah beberapa program dari BPJS Ketenagakerjaan.

Program Jaminan Hari Tua

Program Jaminan Hari Tua atau JHT bertujuan untuk menjamin tenaga kerja agar menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan JHT adalah berupa uang tunai. Jumlah yang diberikan kepada tenaga kerja adalah sebesar nilai akumulasi iuran beserta dengan hasil pengembangannya. Iuran yang harus dibayarkan untuk program BPJS Ketenagakerjaan JHT adalah sebesar 5,7 persen dari total gaji dengan rincian adalah sebanyak 3,7 persen ditanggung perusahaan dan 2 persen ditanggung oleh tenaga kerja.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja

Program Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang menjamin tenaga kerja agar memperoleh pelayanan kesehatan. Selain itu, program BPJS Ketenagakerjaan JKK juga akan memberikan santunan uang tunai jika menderita penyakit akibat kerja dan mengalami kecelakaan saat sedang bekerja. Iuran yang wajib dibayarkan untuk program BPJS Ketenagakerjaan JKK adalah sebesar 0,24 persen hingga 1,74 persen disesuaikan dengan tingginya resiko kerja. Iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan JKK sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.

Program Jaminan Kematian

Program Jaminan Kematian atau JKM akan memberikan santunan kematian kepada tenaga kerja yang meninggal karena kecelakaan kerja. Santunan tersebut nantinya akan dibayarkan kepada ahli waris dari tenaga kerja yang meninggal. Iuran yang harus dibayarkan untuk BPJS Ketelagakerjaan JKM adalah 0,3 persen dari total gaji untuk peserta penerima upah. Sementara untuk peserta yang tidak menerima upah dikenakan iuran sebesar Rp6.800,00.

Program Jaminan Pensiun

Program Jaminan Pensiun memiliki tujuan untuk mempertahankan kelayakan hidup tenaga kerja yang mengalami kehilangan atau berkurangnya penghasilan karena memasuki usia pensiun atau karena mengalami cacat total tetap. Iuran yang harus dibayarkan untuk Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar 3 persen dari total gaji tenaga kerja. Iuran sebesar 2 persen akan ditanggung oleh perusahaan dan sisanya sebanyak 1 persen ditanggung oleh tenaga kerja sendiri.

Tata Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan

Tata cara pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi 2 sesuai hubungan kerja. Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan baik itu dalam hubungan kerja maupun luar hubungan kerja bisa didaftarkan secara online melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut penjelasan tata cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Tenaga Kerja dalam Hubungan Kerja

Tata cara pendaftaran ini bisa dilakukan oleh para pekerja sektor formal non-mandiri seperti PNS, TNI, POLRI, BUMN, swasta, yayasan, veteran, hingga pensiunan PNS, TNI, POLRI. Untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam hubungan kerja, kenggotaaannya akan didaftarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan terkait. Persyaratan untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja dalam hubungan kerja adalah sebagai berikut.

  1. Fotokopi dan dokumen asli Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  2. Fotokopi dan dokumen asli NPWP perusahaan.
  3. Fotokopi dan dokumen asli Akta Perdagangan perusahaan.
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing karyawan.
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) masing-masing karyawan.
  6. Pas foto berwarna karyawan ukuran 2×3 berjumlah 1 lembar.

Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja

Tata cara pendaftaran ini bisa dilakukan oleh para pekerja dari sektor informal dan juga untuk para pekerja mandiri seperti pekera lepas (freelance) ataupun para pengusaha yang belum memiliki badan usaha. Untuk dapat mendaftar BPJS Ketenaga kerjaan melalui jalur ini, para pekerja harus terlebih dahulu membentuk organisasi pekerja dengan jumlah anggota minimal 10 orang. Persyaratan untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja luar hubungan kerja adalah sebagai berikut.

  1. Surat izin usaha dari kelurahan setempat.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing pekerja.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) masing-masing pekerja.
  4. Pas foto berwarna ukuran 2×3 masing-masing pekerja berjumlah 1 lembar.

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Proses pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui dua cara, yaitu dengan datang langsung ke kantor BPJS terdekat atau secara online. Dengan adanya pandemi Covid-19, pemerintah menyarankan agar pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online. Jika memang memiliki hambatan jaringan atau terjadi eror saat proses secara online, maka diperbolehkan untuk datang ke kantor BPJS dengan melaksanakan protokol kesehatan yang sesuai. Berikut akan Mamikos jelaskan cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan baik secara offline maupun online.

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen dan 30 Persen

  1. Peserta BPJS TK minimal sudah terdaftar selama 10 tahun dan masih aktif bekerja di perusahaan.
  2. Membawa kartu BPJS TK/Jamsostek serta fotokopinya.
  3. Menunjukan KTP atau Paspor serta membawa fotokopinya.
  4. Menunjukan Kartu Keluarga (KK) asli serta fotokopi.
  5. Membawa surat keterangan masih aktif bekerja di perusahaan.
  6. Membawa buku rekening tabungan.
  7. Jika Anda ingin mencairkan saldo Jaminan Hari Tua 30 persen, Anda perlu menambahkan dokumen perumahan sebagai data pendukung.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 100 Persen

  1. Sudah tidak aktif bekerja di perusahaan (PHK/resign).
  2. Membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek.
  3. Membawa Paklaring (Surat pengalaman bekerja/surat keterangan sudah berhenti bekerja).
  4. KTP atau SIM.
  5. Membawa Kartu Keluarga (KK).
  6. Buku tabungan untuk proses pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan.
  7. Fotokopi minimal sebanyak satu lembar untuk masing-masing dokumen.
  8. Membawa pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing 4 rangkap.

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Karena sedang pandemi covid jadi disarankan mending secara online aja. BPJS menyatakan siap melayani pencairan saldo bpjs ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua bagi mereka yang terkena PHK akibat pandemi Covid-19. Pelayanan akan dilakukan dengan prosedur tanpa kontak fisik atau secara online melalui https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Lalu, bagaimana cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online?

  1. Klaim JHT wajib dilakukan melalui antrean online melalui website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU.
  2. Selanjutnya pastikan isi data dengan benar.
  3. Bukti antrean online selanjutnya akan dikirim melalui email.
  4. Selanjutnya, scan dan unggah dokumen yang dibutuhkan.
  5. Selanjutnya dokumen akan diverifikasi oleh petugas.
  6. Status pengajuan klaim selanjutnya akan diinformasikan petugas melalui kontak yang telah diberikan sebelumnya, sehingga pastikan alamat e-mail, WhatsApp, dan telepon yang disampaikan aktif.

Jika ada kegagalan saat mengunggah dokumen, maka bisa datang ke kantor cabang yang dipilih dengan mengikuti jadwal antrean online. Nantinya saat datang ke kantor cabang akan dilakukan pengecekan suhu tubuh dan penyediaan hand sanitizer sebagai tindakan preventif untuk mencegah penyebaran virus corona. Petugas akan melakukan verifikasi terhadap dokumen sesuai jadwal antrian online. Dokumen akan dimasukkan ke dalam dropbox dan petugas akan menginformasikan status pencairan saldo melalui kontak yang telah diberikan.

Syarat Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum melakukan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Syarat Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Karena PHK

  1. Syarat ini bisa dipenuhi bagi tenaga kerja yang mengalami PHK karena pandemi Covid-19.
  2. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang asli dan fotocopy.
  3. KTP asli dan fotocopy.
  4. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy (yang masih berlaku).
  5. Buku tabungan yang asli dan fotocopy.
  6. Bukti penetapan pengadilan atau persetujuan bersama yang sudah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial.

Syarat Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Karena Berhenti Bekerja (Mengundurkan Diri)

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang asli dan fotocopy.
  2. KTP asli dan fotocopy.
  3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy (yang masih berlaku).
  4. Buku tabungan yang asli dan fotocopy.
  5. Surat keterangan pernyataan pengunduran diri dari tempat/perusahaan peserta bekerja (asli dan fotocopy).

Syarat Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Karena Cacat Total Permanen

Untuk tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua sebelum masa pensiun jika mengalami kecelakaan kerja hingga menderita cacat total secara permanen. Dana yang sudah dicairkan nantinya akan dibayarkan sekaligus secara tunai terhitung mulai tanggal 1 di bulan berikutnya setelah tenaga kerja ditetapkan cacat total permanen. Tenaga kerja yang mengalami cacat total dan tak bisa datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan bisa memberi kuasa kepada anggota keluarga atau untuk mengklaim dana Jaminan Hari Tua. Pihak yang diberikan kuasa untuk mengklaim tetap harus membawa syarat lengkap sesuai yang dibutuhkan.

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang asli dan fotocopy.
  2. KTP asli dan fotocopy.
  3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy (yang masih berlaku).
  4. Buku tabungan yang asli dan fotocopy.
  5. Surat keterangan dari dokter.
  6. Surat Kuasa (untuk klaim yang dilakukan oleh anggota keluarga atau orang lain).

Syarat Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Karena Meninggal Dunia

Dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli warisnya, baik itu istri, suami, atau anak. Dana yang sudah diklam akan dibayarkan secara tunai. Syaratnya adalah sebagai berikut.

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang asli dan fotocopy milik almarhum/almarhumah.
  2. KTP asli dan fotocopy milik almarhum/almarhumah dan ahli waris.
  3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy (yang masih berlaku).
  4. Buku tabungan milik ahli waris yang asli dan fotocopy.
  5. Surat keterangan kematian dari desa/kelurahan, rumah sakit/kepolisian (fotocopy dilegalisir).

Syarat Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Karena Usia Sudah 56 Tahun atau Pensiun

Dana Jaminan Hari Tua bisa dicairkann langsung 100 persen bagi tenaga kerja yang usianya minimal sudah 56 tahun tanpa harus menunggu dulu berhenti bekerja. Berikut syarat yang harus dipenuhi.

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang asli dan fotocopy.
  2. KTP asli dan fotocopy.
  3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy (yang masih berlaku).
  4. Buku tabungan yang asli dan fotocopy.
  5. Surat keterangan dari pihak perusahaan (fotocopy dan asli).

Syarat Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Karena Akan Meninggalkan Indonesia

Bagi tenaga kerja yang akan pergi keluar negeri dan meninggalkan Indonesia untuk selamanya bisa mencairkan dana JHT sekaligus secara tunai. Ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, yaitu sebagai berikut.

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang asli dan fotocopy.
  2. Fotocopy paspor.
  3. Fotocopy visa bagi TKI (Tenaga Kerja Indonesia).
  4. Surat pernyataan bahwa peserta tidak lagi bekerja di Indonesia.

Dokumen Untuk Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Beberapa dokumen dibutuhkan untuk melakukan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan. Berikut beberapa dokumen untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Formulir klaim yang telah diisi.
  2. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  3. KTP dan Kartu Keluarga.
  4. Parklaring atau Surat Keterangan Kerja (Parklaring merupakan surat keterangan yang isinya berupa pernyataan bahwa seseorang pernah bekerja pada sebuah lembaga dengan posisi atau jabatan dan jangka waktu tertentu).
  5. Buku Rekening Tabungan Aktif.
  6. Foto peserta terbaru.
  7. NPWP untuk saldo JHT di atas Rp 50 juta.

Itu tadi cara dan syarat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Mamikos jelaskan. Semoga bermanfaat jika hendak mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan. Untuk kamu yang sedang merencanakan untuk merantau ke luar kota, jangan lupa install aplikasi Mamikos di ponsel Android di iOS kamu agar lebih mudah mencari kos-kosan dekat kampus idamanmu!

Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idaman mu: