Inilah Cara Lengkap Hitung dan Lapor Pajak Pribadi

Inilah Cara Lengkap Hitung dan Lapor Pajak Pribadi – Sebagai pemilik kos dan warga negara yang baik, patuh pada aturan negara adalah hal yang wajib.

Membayar pajak kos selain bermanfaat untuk negara, juga bermanfaat untuk Anda selaku pengusaha. 

Dalam Webinar Komunitas Mitra Mamikos yang diselenggarakan beberapa waktu lalu, Mutiara Opriani – Tax Manager Mamikos berbagi informasi terkait hitung dan lapor pajak pribadi. 

Pajak penghasilan merupakan pajak yang dipungut atau penghasilan orang pribadi yang telah diterima dalam satu tahun masa pajak (Januari-Desember). 

Kemudian, pajak penghasilan yang telah dibayarkan harus dilaporkan dalam bentuk SPT tahunan formulir 1770 setidaknya paling lama pada bulan Maret setelah masa tahun pajak berakhir. 

Mutiara Opriani menyampaikan dasar penghitungan penghasilan kena pajak : 

  1. Dari Penghasilan Bruto => Dikurangi biaya-biaya => Selanjutnya menjadi penghasilan neto
  2. Dari penghasilan neto tersebut => Dikurangi PTKP hingga akhirnya diperoleh Penghasilan Kena Pajak.
  3. Setelah menemukan jumlah Penghasilan Kena Pajak, maka nilai tersebut akan dihitung pajaknya menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17 ayat (1).
  4. Bagi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ), tarif di atas ditambah dengan tarif 20% lebih tinggi. 

Ingin tahu lebih lanjut terkait cara hitung dan lapor pajak pribadi ? 

Anda dapat menyaksikan video Webinar Komunitas Mitra Mamikos bersama Mutiara Opriani – Tax Manager Mamikos lewat video berikut ini:



Untuk membantu Mitra mengembangkan bisnis kos-kosan yang dimiliki, Mamikos rutin menyelenggarakan Webinar setiap minggunya dengan narasumber yang ahli dalam bidangnya. 

Anda juga bisa mendapatkan berbagai tips dan trik seputar bisnis kos dengan bergabung di Facebook Group Komunitas Mitra Mamikos lewat link berikut:

Facebook Group Komunitas Mitra