Cara Hitung Pajak Usaha UMKM Berikut Perlu Diketahui
Cara Hitung Pajak Usaha UMKM Berikut Perlu Diketahui – Di Indonesia, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar. Selain itu, kelompok ini terbukti tahan terhadap berbagai macam goncangan krisis ekonomi. Perbedaan dari Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah adalah sebagai berikut:
1. Usaha Mikro: Usaha produktif milik perseorangan dan/atau badan usaha perseorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro yang diatur dalam undang-undang.
2. Usaha Kecil: Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil yang diatur dalam undang-undang.
3. Usaha Menengah: Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Cara Hitung Pajak Usaha UMKM Berikut Perlu Diketahui
Berdasarkan Pasal 2 UU No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, setiap orang pribadi, orang pribadi yang memiliki warisan belum terbagi, badan dan bentuk usaha tetap merupakan objek pajak penghasilan.
Jika seorang karyawan dikenakan PPh Pasal 21, maka pajak yang dikenakan kepada pengusaha atau perusahaan adalah PPh Final. Apa itu PPh Final? Istilah ini merupakan nama lain dari PPh Pasal 4 ayat 2. Ada berbagai macam objek PPh Final, seperti untuk sewa bangunan, jasa konstruksi, pajak atas obligasi, pajak atas peredaran bruto (omzet) usaha.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013, PPh Final untuk pajak UKM adalah pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun.
Sebagai seorang wajib pajak PPh Final, pada tanggal 15 setiap bulannya, harus membayar kewajiban perpajakan tersebut ke kas negara. Setelah membayarnya, maka akan mendapatkan bukti bayar pajak atau NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara).
Untuk membayar pajak UKM tentu membutuhkan id billing. Di aplikasi OnlinePajak, wajib pajak tidak hanya bisa menghitung otomatis pajak melainkan dapat membuat id billing dan menyetor PPh Final 0,5% dengan 1 klik saja. Jadi, tak perlu lagi datang ke bank untuk antre membayar pajak.
[irp posts=”15768″ name=”Cara Hitung Pajak Penghasilan PPh 21 2019″]
[irp posts=”15862″ name=”PTKP 2019, Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak Terbaru 2019!”]
Klik dan dapatkan info kost dekat kampus idaman mu:
- Kost dekat kampus UI Depok
- Kost dekat kampus UNINDRA Jakarta Selatan
- Kost dekat kampus UNDIP Semarang
- Kost dekat kampus UGM Yogyakarta
- Kost dekat kampus UNY Yogyakarta
- Kost dekat kampus UMY Yogyakarta
- Kost dekat kampus ITB Bandung
- Kost dekat kampus ITS Surabaya
- Kost dekat kampus Atma Jaya Jakarta
- Kost dekat kampus UNJ Jakarta
- Kost dekat kampus UBAYA Surabaya
- Kost dekat kampus UNPAD Dipatiukur
- Kost dekat kampus STAN Jakarta
- Kost dekat kampus IPB Bogor
- Kost dekat kampus UPI Bandung
- Kost dekat kampus UIN Jakarta
- Kost dekat kampus UIN Yogyakarta
- Kost dekat kampus UNAIR Surabaya
- Kost dekat kampus ITS Surabaya
- Kost dekat kampus UNESA Surabaya
- Kost dekat kampus UIN Surabaya
- Kost dekat kampus UNHAS Makassar
- Kost dekat kampus UKI Paulus Makassar
- Kost dekat kampus Universitas Muhammadiyah Makassar
- Kost dekat kampus Universitas Fajar Makassar
- Kost dekat kampus STMIK Dipanegara Makassar
- Kost dekat kampus lainnya…