Cara Hitungan Uang Pesangon Karyawan Sesuai UU Ketenagakerjaan

Cara Hitungan Uang Pesangon Karyawan Sesuai UU Ketenagakerjaan – Beberapa dari kamu tentu telah mengerti bila seseorang yang menjadi karyawan dan masa kerjanya telah berakhir atau terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), maka pihak perusahaan wajib memberikan sejumlah uang atau yang juga biasa disebut sebagai pesangon karyawan. Nah, pesangon karyawan tidak serta merta diberikan begitu saja, karena ada perhitungannya. Berikut adalah cara menghitung pesangon atau cara menghitung uang pensiun karyawan swasta serta pesangon karyawan kontrak.

Cara Hitungan Uang Pesangon Karyawan Sesuai UU Ketenagakerjaan

1. Penghitungan Uang Pesangon Karyawan Sesuai UU Ketenagakerjaan

Kebijakan tentang pemberian uang pesangon karyawan oleh perusahaan telah diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (1) tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:

“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.“

2. Perbedaan pesangon karyawan yang resign dan pesangon PHK

a. Bagi karyawan yang di-PHK

Bagi karyawan yang di-PHK, perhitungan pesangon PHK diatur dalam Pasal 156 ayat (2). Sedangkan untuk uang penghargaan masa kerja diatur lebih lanjut pada Pasal 156 ayat (3). Terakhir, Pasal 156 ayat (4) mengatur tentang uang penggantian hak. Uang penggantian ini terdiri dari hak cuti karyawan yang belum diambil, ongkos pulang karyawan, dan penggantian uang perumahan dan perawatan.

b. Bagi karyawan yang resign

Bagi karyawan yang resign, sebenarnya bagi karyawan yang mengundurkan diri (resign) tidak ada pesangon dari perusahaan. Hal ini diatur dalam Pasal 162 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan. Karyawan hanya akan mendapat uang penggantian hak dan uang pisah saja. Bukan pesangon seperti pada hak karyawan yang di PHK.

3. Jenis-Jenis Pesangon

Berdasarkan Pasal 156 Ayat (1) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 yang telah dijabarkan di atas, ada tiga jenis pemberian uang kepada karyawan. Ada yang disebut dengan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Tiga jenis pemberian uang tersebut wajib diberikan kepada karyawan yang mengalami PHK.

a. Uang pesangon

Besarnya uang pesangon karyawan yang wajib Anda berikan juga telah ditentukan oleh Pasal 156 Ayat (2) Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, yakni sebagai berikut:

Masa Kerja Besaran Upah
< 1 Tahun 1 x Upah per Bulan
1 – 2 Tahun 2 x Upah per Bulan
2 – 3 Tahun 3 x Upah per Bulan
3 – 4 Tahun 4 x Upah per Bulan
4 – 5 Tahun 5 x Upah per Bulan
5 – 6 Tahun 6 x Upah per Bulan
6 – 7 Tahun 7 x Upah per Bulan
7 – 8 Tahun 8 x Upah per Bulan
> 8 Tahun 9 x Upah per Bulan

Dalam hal ini, upah adalah jumlah gaji pokok ditambah tunjangan tetap, contohnya seperti tunjangan makan, transportasi, dan kesehatan. Namun, perlu diketahui bahwa setiap perusahaan memiliki jumlah tunjangan tetap yang berbeda.

b. Uang Penghargaan Masa Kerja

Apabila seorang karyawan telah bekerja minimal tiga tahun di perusahaan, lalu ia terkena PHK, maka perusahaan wajib memberikan uang penghargaan masa kerja (UPMK) sebagai bentuk penghargaan. Jumlahnya telah ditentukan dalam Pasal 156 Ayat (3) Undang-undang Ketenagakerjaan.

Masa Kerja Besaran Upah
3 – 6 Tahun 2 x Upah per Bulan
6 – 9 Tahun 3 x Upah per Bulan
9 – 12 Tahun 4 x Upah per Bulan
12 – 15 Tahun 5 x Upah per Bulan
15 – 18 Tahun 6 x Upah per Bulan
18 – 21 Tahun 7 x Upah per Bulan
21 – 24 Tahun 8 x Upah per Bulan
> 24 Tahun 10 x Upah per Bulan

c. Uang Penggantian Hak

Menurut Pasal 156 Ayat (4) Undang-undang Ketenagakerjaan, ada beberapa jenis uang penggantian hak yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan jika karyawan tersebut kena PHK, yaitu:

  • Cuti tahunan yang belum sempat diambil atau belum gugur
  • Biaya transportasi pekerja ke tempat ia bekerja (biasanya diberikan saat karyawan ditugaskan ke daerah lain yang cukup sulit dijangkau)
  • Biaya penggantian perumahan serta pengobatan perawatan yang ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau UPMK bagi yang memenuhi syarat
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan.

Itulah cara menghitung pesangon karyawan sesuai kebijakan pemerintah. Sekilas, pemberian pesangon karyawan memang terlihat sederhana. Namun, pada prakteknya, masih banyak kesalahpahaman yang terjadi antara perusahaan dan karyawan. Oleh karena itu, pihak perusahaan perlu mempelajari kembali undang-undang yang berlaku agar terhindar dari kesalahpahaman tersebut.

Klik dan dapatkan lowongan kerja idamanmu: