Cara Lapor Diri atau Daftar Ulang PPDB Sekolah 2024-2025
Cara Lapor Diri atau Daftar Ulang PPDB Sekolah 2024-2025 – Penerimaan Peserta Didik Baru atau yang biasa disingkat sebagai PPDB merupakan salah satu metode pendaftaran sekolah untuk jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat dengan menggunakan sistem khusus yang dirancang oleh pemerintah agar dapat mempermudah calon peserta didik baru untuk mendaftar ke jenjang pendidikan berikutnya.
Setelah melewati proses pendaftaran dan seleksi PPDB, tentu calon peserta didik baru harus melakukan ke tahap berikutnya yaitu melakukan daftar ulang untuk PPDB sekolah.
Kali ini, Mamikos akan berbagi informasi mengenai cara melakukan daftar ulang atau lapor diri di PPDB sekolah tahun 2024. Simak terus artikel berikut, ya!
Sekilas tentang PPDB
Daftar Isi
Daftar Isi
Sebelum beralih ke pembahasan utama mengenai tata cara melakukan pendaftaran ulang untuk PPDB sekolah, alangkah baiknya ketahui terlebih dahulu apa itu PPDB.
Penerimaan Peserta Didik Baru atau yang biasa disingkat sebagai PPDB merupakan salah satu metode pendaftaran sekolah untuk jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat dengan menggunakan sistem khusus yang dirancang oleh pemerintah agar dapat mempermudah calon peserta didik baru untuk mendaftar ke jenjang pendidikan berikutnya.
Tujuan dari diadakannya PPDB online ini yaitu agar penerimaan calon peserta didik baru dapat berjalan secara transparan, objektif, dan tentunya adil dalam proses pemberian layanan pendidikan bagi seluruh siswa.
Selain itu, PPDB ini juga akan mempermudah calon peserta didik baru dalam melakukan pendaftaran dan mempermudah dalam memperoleh informasi pendaftaran.
Pemerintah membuka sebanyak 4 (empat) jalur untuk penerimaan PPDB ini, di antaranya yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua maupun wali, dan jalur prestasi.
Masing-masing jalur penerimaan calon peserta didik baru memiliki kuota yang telah ditentukan oleh panitia penyelenggara PPDB online.
Untuk jalur zonasi, kuota yang disediakan sebesar 50 %. Jalur afirmasi menyediakan kuota sebesar 15 %. Untuk jalur perpindahan orang tua atau wali sebesar 5 %. Sedangkan untuk jalur prestasi, kuota yang disediakan yaitu sebesar 30 %.
Persyaratan PPDB 2024
Apabila kalian berminat untuk mendaftar PPDB online tahun 2024 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat, maka kalian dapat memperhatikan beberapa persyaratan PPDB berikut ini.
Persyaratan PPDB SD 2024
Berikut beberapa persyaratan PPDB online jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) tahun 2024/2025:
- Pendaftar kelas 1 SD berusia 7 – 12 tahun atau paling rendah yaitu 6 tahun per tanggal 1 Juli 2024.
- Sekolah yang bersangkutan wajib menerima pendaftar
yang berusia seperti di atas. - Pendaftar yang berusia 6 tahun ditujukan bagi
calon peserta didik dengan potensi kecerdasan atau bakat istimewa. Kondisi
tersebut harus dibuktikan dengan melampirkan surat rekomendasi tertulis dari
psikolog maupun dewan guru sekolah.
Persyaratan PPDB SMP 2024
Berikut beberapa persyaratan PPDB online jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2024/2025:
- Pendaftar kelas 7 SMP yaitu siswa yang berusia 15 tahun per tanggal 1 Juli 2024.
- Pendaftar wajib memiliki ijazah SD / sederajat
atau dokumen berupa Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional.
Persyaratan PPDB SMA / SMK 2024
Berikut beberapa persyaratan PPDB online jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) / SMK tahun 2024/2025:
- Pendaftar merupakan siswa yang dinyatakan lulus SMP dengan dibuktikan oleh ijazah maupun SKHUN.
- Pendaftar berusia maksimal 21 tahun per tanggal 1 Juli 2024, dengan dibuktikan oleh akta kelahiran.
- Pendaftar wajib menunjukkan kartu keluarga dan KTP telah berdomisili (minimal 1 tahun)
- Pendaftar yang termasuk korban bencana dapat menunjukkan bukti surat domisili.
- Pendaftar memiliki buku rapor SMP.
- Pendaftar membawa kartu program penanganan kemiskinan (khusus jalur KETM)
- Pendaftar menunjukkan surat tugas orang tua (khusus jalur perpindahan orang tua / anak guru)
- Pendaftar dapat melampirkan piagam prestasi dan foto kegiatan lomba (apabila ada)
- Pendaftar melampirkan surat tanggung jawab mutlak orang tua siswa.
Alur Pendaftaran PPDB 2024
Berikut alur pendaftaran PPDB tahun 2024:
- Calon peserta didik baru menyiapkan beberapa dokumen berkas persyaratan.
- Calon peserta didik baru mengakses website resmi PPDB daerah setempat untuk melakukan pengajuan atau registrasi akun.
- Calon peserta didik baru wajib mengisi formulir pendaftaran secara online di website tersebut.
- Calon peserta didik baru wajib mengunggah beberapa dokumen berkas sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
- Calon peserta didik baru wajib mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan token.
- Panitia PPDB akan melakukan verifikasi secara online terhadap berkas tersebut.
- Calon peserta didik baru wajib melakukan aktivasi akun.
- Selanjutnya, calon peserta didik baru wajib login kembali dengan memasukkan nomor peserta dan token yang sudah teraktivasi.
- Calon peserta didik baru memilih sekolah yang akan dituju.
- Calon peserta didik baru wajib mencetak kartu tanda bukti pendaftaran.
- Calon peserta didik baru dapat melihat pengumuman hasil seleksi secara online.
Cara Daftar Ulang PPDB Sekolah 2024
Apabila tahapan seleksi PPDB tahun 2024 telah berakhir, maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan calon peserta didik baru yaitu melakukan pendaftaran ulang.
Tahapan ini dilakukan agar sekolah yang bersangkutan dapat memastikan status peserta didik tersebut dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai persyaratan yang berlaku. Berikut ini tata cara daftar ulang PPDB online 2024:
- Peserta PPDB melakukan login di website resmi PPDB daerah setempat dengan memasukkan nomor peserta dan password.
- Peserta PPDB klik tombol “Lapor Diri”.
- Selanjutnya klik kotak “Setuju”.
- Peserta PPDB dapat mencetak dan menyimpan bukti lapor diri secara online.
Pastikan untuk melakukan daftar ulang secepat mungkin sebelum masa daftar ulang berakhir. Sekolah yang bersangkutan juga tidak diperbolehkan melakukan pemungutan biaya apa pun saat pendaftaran ulang peserta didik baru tersebut.
Demikian informasi mengenai PPDB sekolah tahun 2024, lengkap beserta tata cara daftar ulang PPDB tahun 2024.
FAQ
Lapor diri ke sekolah harus membawa:
1. Tanda Bukti Pengajuan Pendaftaran, Penerimaan Peserta Didik Baru.
2. Tanda Bukti Ajuan Lapor Diri Penerimaan Peserta Didik Baru.
3. Surat Pernyataan Peserta Didik Baru.
4. Surat Pernyataan Orang Tua/wali.
Lapor diri dan daftar ulang adalah sama.
Jika tidak lapor diri PPDB Online maka dinyatakan mengundurkan diri.
Syarat masuk SD 2024 adalah berumur 7 tahun.
PPDB Jalur zonasi dilihat dari jarak rumah siswa ke sekolah.
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu: