Cara Lapor Diri atau Daftar Ulang PPDB Sekolah 2024-2025

Berikut ini informasi mengenai PPDB Sekolah tahun 2024, lengkap beserta tata cara pendaftaran ulang PPDB.

31 Maret 2024 Sofia

Cara Lapor Diri atau Daftar Ulang PPDB Sekolah 2024-2025 – Penerimaan Peserta Didik Baru atau yang biasa disingkat sebagai PPDB merupakan salah satu metode pendaftaran sekolah untuk jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat dengan menggunakan sistem khusus yang dirancang oleh pemerintah agar dapat mempermudah calon peserta didik baru untuk mendaftar ke jenjang pendidikan berikutnya.

Setelah melewati proses pendaftaran dan seleksi PPDB, tentu calon peserta didik baru harus melakukan ke tahap berikutnya yaitu melakukan daftar ulang untuk PPDB sekolah.

Kali ini, Mamikos akan berbagi informasi mengenai cara melakukan daftar ulang atau lapor diri di PPDB sekolah tahun 2024. Simak terus artikel berikut, ya!

Sekilas tentang PPDB

Cara Lapor Diri atau Daftar Ulang PPDB Sekolah
Canva/@studioindonesia

Sebelum beralih ke pembahasan utama mengenai tata cara melakukan pendaftaran ulang untuk PPDB sekolah, alangkah baiknya ketahui terlebih dahulu apa itu PPDB.

Penerimaan Peserta Didik Baru atau yang biasa disingkat sebagai PPDB merupakan salah satu metode pendaftaran sekolah untuk jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat dengan menggunakan sistem khusus yang dirancang oleh pemerintah agar dapat mempermudah calon peserta didik baru untuk mendaftar ke jenjang pendidikan berikutnya.

Tujuan dari diadakannya PPDB online ini yaitu agar penerimaan calon peserta didik baru dapat berjalan secara transparan, objektif, dan tentunya adil dalam proses pemberian layanan pendidikan bagi seluruh siswa.

Selain itu, PPDB ini juga akan mempermudah calon peserta didik baru dalam melakukan pendaftaran dan mempermudah dalam memperoleh informasi pendaftaran.

Pemerintah membuka sebanyak 4 (empat) jalur untuk penerimaan PPDB ini, di antaranya yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua maupun wali, dan jalur prestasi.

Masing-masing jalur penerimaan calon peserta didik baru memiliki kuota yang telah ditentukan oleh panitia penyelenggara PPDB online.

Untuk jalur zonasi, kuota yang disediakan sebesar 50 %. Jalur afirmasi menyediakan kuota sebesar 15 %. Untuk jalur perpindahan orang tua atau wali sebesar 5 %. Sedangkan untuk jalur prestasi, kuota yang disediakan yaitu sebesar 30 %.

Close