Cara Lapor Diri PPDB Online 2024 beserta Persyaratannya Lengkap, Calon Siswa Baru Wajib Tahu
Kamu sudah diterima di sekolah favoritmu? Segera lakukan proses lapor diri sesuai tanggal yang ditentukan. Bagaimana cara lapor diri? Simak artikel berikut untuk tahu jawabannya.
Syarat Lapor Diri
Di bawah ini adalah beberapa persyaratan yang harus dapat dipenuhi oleh peserta yang akan melakukan proses lapor diri:
- Lampirkan SKL (Surat Keterangan Lulus) dari jenjang sekolah yang sebelumnya.
- Lampirkan fotocopy KK (Kartu Keluarga) yang telah dilegalisir oleh pihak petugas yang berwenang.
- Fotocopy Akte Kelahiran yang telah dilegalisir oleh pihak petugas yang berwenang.
- KTP dari orang tua/wali.
- Fotocopy Legalisir IJAZAH untuk peserta didik lulusan di bawah dari tahun 2024.
- Fotocopy Legalisir SHUN untuk peserta didik lulusan di bawah dari tahun 2024.
- Surat Keterangan Sehat dari pihak Puskesmas ataupun dokter.
- Pas foto berukuran 3×4 serta 2×3, yang warna latar belakangnya biru, dengan masing-masing sebanyak 6 lembar.
- Usia maksimal dari calon peserta didik harus tepat dengan jenjang dari pendidikan masing-masing per tanggal 1 Juli 2024, yang dapat dibuktikan dengan akte kelahiran.
- Melampirkan surat keterangan berkelakuan baik dari pihak sekolah asal.
Berkas yang Dibawa Ketika Lapor Diri
Kartu Keluarga

Advertisement
Selain menyertakan kartu keluarga yang asli, kamu juga wajib untuk membawa salinannya dengan sebanyak dua lembar, yang tentunya telah dilegalisir oleh pihak petugas yang terkait.
Kartu Keluarga ini seringkali akan dibutuhkan oleh pihak sekolah, untuk dapat membuat buku induk yang nantinya dapat digunakan sebagai pembuatan ijazah jika kamu sudah dinyatakan lulus nanti.
Usahakan di dalam kartu keluarga ini, penulisan pada ejaan nama kamu sudah pasti benar untuk dapat menghindari hal-hal yang tidak akan diinginkan.
Akte Kelahiran
Seperti pada kartu keluarga, selain dengan membawa yang asli, kamu juga wajib untuk membawa salinannya yaitu sebanyak dua lembar. Usahakan juga telah dilegalisir oleh pihak petugas terkait.
Akte kelahiran ini akan difungsikan oleh pihak sekolah untuk dapat memverifikasi usia sebenarnya dirimu.
Apabila umur terindikasi belum dapat mencapai pada tahap maksimal yang sesuai dengan jenjang pendidikan, besar kemungkinannya bila kamu akan diterima di dalam sekolah tujuan.
Surat Keterangan Domisili
Kamu harus melampirkan surat ini, jika jalur yang kamu gunakan untuk melakukan pendaftaran diri di sekolah tujuan yaitu dengan jalur zonasi.
Dengan membawa bentuk surat ini, pihak sekolah pun akan bisa melakukan proses verifikasi apakah rumahmu masih termasuk dari wilayah zonasi ataupun tidak.