Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Pertama Kali, Pemula Wajib Tahu Ini

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Pertama Kali, Pemula Wajib Tahu Ini – Memasuki awal tahun, itu artinya masyarakat sudah semakin dekat ke waktu tenggat lapor SPT tahunan. 

Pemerintah menetapkan pelaporan pajak paling lambat yaitu 31 Maret setiap tahunnya.

Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengerti bagaimana lapor pajak hingga bayar pajak. 

Kewajiban Sebagai Warga Negara untuk Bayar Pajak

https://kominfo.go.id/

Setiap negara umumnya menerapkan kewajiban untuk warga negaranya agar membayar pajak sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan masing-masing negara.

Kewajiban membayar pajak atau wajib pajak ini harus dilakukan oleh semua pihak, baik itu  wajib pajak pribadi ataupun wajib pajak badan.

Wajib pajak sendiri merupakan iuran rakyat kepada negara yang telah diatur oleh undang-undang.

Sebagai warga negara Indonesia, membayar pajak sudah ditetapkan secara sah oleh hukum yang diatur sebagai wajib pajak, hal tersebut tertuang dalam undang-undang No.16 tahun 2009.

Membayar pajak pada dasarnya diuraikan dalam nila-nilai yang terkandung dalam Pancasila, seperti sila pertama yaitu nilai keikhlasan.

Artinya. seseorang rela untuk membayar pajaknya yang diperuntukkan demi kepentingan rakyat lain sehingga dapat menikmati pembangunan dan tidak berharap ada balasan.

Disamping itu ada juga nilai lainnya yaitu kedermawanan, bermurah hati dan rela untuk menyisihkan pendapatannya untuk membayar pajak. 

Kemudian di sila kedua dari Pancasila ada juga nilai lainnya yang terkandung yaitu keadilan.

Artinya setiap warga negara memperoleh hak dan kewajiban untuk membayar pajak sehingga sehingga seimbang dan barulah dapat dikatakan warga negara yang adil.

Pada sila ketiga mengekspresikan rasa cinta pada tanah air karena dengan membayar pajak ke negara artinya seseorang berkeinginan agar negaranya lebih maju melalui pembangunan, sadar kewajibannya terhadap negara, dan rasa nasionalismenya yang tinggi yang ingin mempertahankan negara dengan mewujudkan kemakmuran rakyat.

Seperti yang diketahui pajak adalh kewajiban warga negara. Pajak berfungsi sebagai anggaran  yang digunakan sebagai sumber pendanaan yang digunakan belanja negara.

Pajak juga berfungsi mengalokasikan dana yang telah diperoleh untuk memenuhi kebutuhan masyarakat  serta menyeimbangkan kesejahteraan masyarakat.

Kemudian, pajak juga berperan dalam menstabilkan ekonomi negara seperti mengatasi deflasi maupun inflasi

Asas Pemungutan Pajak

Pajak berperan besar bagi kelangsungan negara karena berfungsi sebagai pemasukan negara yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan negara.

Dalam penerapan pemungutan pajak yang dilakukan pemerintah terdapat asas pemungutan pajak.

Asas pemungutan ini sebagai pedoman dalam regulasi perpajakan yang ada di Indonesia. Berikut di antaranya:

1. Asas Kebangsaan 

Asas ini berdasarkan pengenaan pajak oleh seluruh warga negara yang lahir serta tinggal di Indonesia untuk kewajiban membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Hal ini berlaku juga pada orang asing atau Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di Indonesia sementara waktu yaitu lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan tanpa pernah meninggalkan Indonesia. 

2. Asas Umum

Pemungutan pajak oleh pemerintah didasarkan pada keadilan umum, artinya pajak akan dikenakan setiap warga negara demi kepentingan umum, seperti belanja negara dan pembangunan beberapa fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat.

3. Asas Sumber

Asas sumber merupakan dasar pemungutan pajak yang memiliki pedoman pada tempat dari suatu perusahaan berdiri atau tempat tinggal.

Artinya seseorang yang wajib pajak hanya oleh orang-orang yang tinggal dan bekerja di Indonesia.

Hal ini berarti jika seseorang atau WNI bekerja di luar negeri bekerja di luar negeri maka penghasilannya tidak akan dikenakan pajak.

Begitupun sebaliknya, jika ada WNA yang bekerja di Indonesia maka akan dilakukan pemungutan pajak.

4. Asas Yuridis

Asas yuridis merupakan landasan dalam pemungutan pajak di Indonesia. Pemungutan pajak diatur Pasal 23 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945. Lalu, pemungutan pajak juga diatur dalam undang-undang lainnya yaitu :

  • UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
  • UU Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
  • UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan
  • UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan

5. Asas Ekonomis

Asas ekonomis dimaksudkan agar pajak tidak menjadi penyebab merosotnya ekonomi masyarakat. Dengan adanya pajak pemerintah diharapkan dapat memaksimalkan mendapatkan pembiayaan. 

6. Asas Wilayah

Asas wilayah sebenarnya memiliki kemiripan dengan asas tempat tinggal. Asas ini berdasarkan lokasi tempat tinggal seseorang atau badan yang wajib pajak.

Wajib pajak yang memiliki objek pajak akan dikenakan  pajak selama masih berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Misalnya, WNA yang memiliki aset objek pajak yang ada di Indonesia maka akan dikenakan pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan pemerintah Indonesia.

7. Asas Finansial

Asas finansial yaitu pemungutan pajak yang ditentukan dari keadaan finansial ataupun pendapatan yang diperoleh wajib pajak.

Hal ini berarti seseorang yang memiliki pendapatan 50 juta rupiah dan seseorang yang memiliki pendapatan 1 miliar rupiah akan memiliki perbedaan jumlah pajak.

Kemudian, penetapan pajak yang dibayarkan harus lebih kecil dibandingkan dengan pendapatan.

Jenis-jenis Lapor SPT Tahunan Pribadi

Sebagai wajib pajak kamu harus mengetahui tentang SPT Tahunan. Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan pembayaran pajak, objek pajak, serta harta dan kewajiban yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebelum sampai pembahasan cara lapor SPT Tahunan, kamu juga harus mengenali jenis-jenis formulir SPT Tahunan pribadi. Formulir SPT pribadi terbagi atas tiga yaitu :

1. Formulir SPT 1770 SS

Apabila kamu memiliki jumlah penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan 60 juta rupiah, maka kamu wajib menggunakan formulir ini.

Formulir ini dipakai oleh wajib pajak pribadi yang sumber penghasilannya berasal dari suatu perusahaan dan telah menjalani masa kerja minimal satu tahun.

2. Formulir SPT 1770 S

Jika jumlah penghasilan kamu dalam setahun lebih dari 60 juta rupiah, maka kamu perlu mengisi formulir ini.

Surat laporan ini juga digunakan oleh orang pribadi yang sumber penghasilannya didapat dari dua perusahaan.

3. Formulir SPT 1770

Formulir ini digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pemilik usaha, pekerja dengan keahlian tertentu, atau pekerja yang tidak memiliki kontrak atau ikatan kerja dengan suatu perusahaan.

Hal-hal yang Dipersiapkan Sebelum Cara Lapor SPT Tahunan

Sebelum cara lapor SPT tahunan, wajib pajak harus mempersiapkan hal-hal berikut:

1. Memiliki EFIN

Urutan pertama cara lapor SPT Tahunan. Electronic Filing Identification Number atau EFIN merupakan nomor identitas wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Agar dapat memperoleh EFIN, terlebih dahulu kamu harus mendatangi KPP di tempat kamu dengan membawa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang digunakan saat mengisi formulir EFIN.

Setelah memperoleh EFIN, kemudian lakukan aktivasi nomor dengan mengakses DJP online lalu ikuti prosedur pendaftaran.

2. Formulir 1721 A1 dan A2

Cara lapor SPT Tahunan berikutnya, kamu juga perlu untuk mempersiapkan Formulir 1721 A1 dan A2, kamu bisa meminta formulir ini di tempat kerja kamu. Isi semua data formulir sesuai dengan status wajib pajak.

Cara Lapor SPT Tahunan Online 

Setelah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan pajak dengan langsung mengakses e-Filing dan mengisi formulir SPT Tahunan. Berikut langkah-langkah cara lapor SPT Tahunan:

  • Pertama buka situs resmi DJP Online melalui https://www.pajak.go.id. Kemudian pada laman klik “login” agar masuk ke akun pribadi.
  • Pada halaman selanjutnya kamu akan diminta untuk mengisi keterangan akun seperti NPWP, NIK, dan password. Setelah mengisi bagian yang diminta klik login.
  • Pada menu dashboard utama, kemudian klik tab “lapor”
  • Kamu kemudian pilih “e-Filling” dan klik buat  “SPT”.

Setelah masuk ke formulir SPT tahunan, ikuti langkah berikut :

  • Pertama, istilah tahun pajak, status pajak, serta status pembetulan. Lalu klik menu selanjutnya.
  • Lalu isi data SPT sesuai dengan data formulir  1721 A1 atau 1721 A2. Bagian ini terdiri dari
  1. Bagian A. Pajak Penghasilan
  2. Bagian B. Pajak Penghasilan
  3. Bagian C. Pajak Penghasilan
  4. Bagian D. Pernyataan
  • Setelah itu klik menu berikutnya.
  • Kemudian kamu akan menerima ringkasan SPT dan kode verifikasi. Ambil kode verifikasi dengan mengklik “Di Sini”. Nantinya, akan ada pemberitahuan kode verifikasi yang dikirim melalui email atau nomor handphone.
  • Masukkan kode verifikasi
  • Klik “Kirim SPT”
  • SPT kamu sekarang sudah terkirim.
  • Periksa kembali email karena kamu akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.

Dengan begitu, pelaporan SPT Tahunan pajak pribadi kamu telah selesai.

Penutup

Demikian ulasan mengenai cara lapor SPT Tahunan pribadi pertama kali yang perlu kamu ketahui. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu. 

Jika kamu ingin mencari tahu informasi penting lainnya, kamu bisa mengunjungi blog Mamikos.

Akan ada banyak sekali artikel menarik yang wajib kamu ketahui. Pastikan download dan install aplikasi Mamikos di smartphone kesayangan kamu ya.


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah