3 Cara Lolos KIP Kuliah 2025, Berapa Gaji Orang Tua agar Disetujui?

Apakah kamu sedang mempersiapkan diri untuk bisa menjadi penerima dari KIP Kuliah? Simak informasi mengenai cara lolos KIP Kuliah 2025 di bawah ini.

27 Desember 2024 Fatma

3 Cara Lolos KIP Kuliah 2025, Berapa Gaji Orang Tua agar Disetujui? โ€“ Ada banyak universitas yang menerima KIP Kuliah jalur mandiri dan perlu untuk diketahui oleh para calon mahasiswa baru.

Pemerintah indonesia memberikan bantuan sosial melalui program Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah untuk membuka kesempatan bagi calon mahasiswa yang mengalami keterbatasan ekonomi. Hal ini penting agar mereka tetap dapat mengemban pendidikan tanpa ada halangan menentu.

Buat kamu yang nantinya merasa bahwa masuk ke dalam kelompok masyarakat yang seharusnya menjadi penerima dari program ini, maka perlu untuk tahu bagaimana cara lolos KIP Kuliah 2025. Yuk, cari tahu caranya agar lolos tersebut!๐Ÿฅณ๐ŸŽ“

Persyaratan Pendaftaran Penerima KIP Kuliah 2025

Persyaratan Pendaftaran Penerima KIP Kuliah 2025
unsplash.com/@evanmichaelimages

Dalam memahami cara lolos KIP Kuliah 2025 yang ada, maka perlu untuk tahu apa saja persyaratan yang perlu dipenuhi. Dari sini, nantinya bisa untuk mencari tahu terkait dengan seberapa besar kesempatan yang ada untuk bisa menjadi penerima dari bantuan sosial ini.

Berikut ini merupakan daftar dari persyaratan yang perlu dipenuhi dalam pendaftaran KIP Kuliah diantaranya:

  1. Penerima dari KIP Kuliah merupakan siswa SMA atau sederajat yang telah dinyatakan lulus atau baru akan lulus pada tahun berjalan maupun siswa SMA yang telah dinyatakan lulus dengan kurun waktu maksimal 2 tahun sebelumnya.
  2. Penerima dari KIP Kuliah merupakan peserta yang telah memiliki NISN, NPSN, serta NIK yang dinyatakan valid.
  3. Penerima dari KIP Kuliah merupakan siswa yang memiliki potensi akademik yang tergolong cukup baik, tetapi memiliki keterbatasan dari sisi ekonomi yang dinyatakan maupun didukung dengan keberadaan bukti yang dianggap sah.
  4. Penerima dari KIP Kuliah merupakan siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang dinyatakan lulus pada tahun berjalan dengan kepemilikan potensi akademik yang cukup baik. Selain itu, penerima tersebut harus memiliki kartu KIP atau bisa dengan Kartu Keluarga Sejahtera maupun telah terdata dan masuk ke dalam sistem dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dimiliki oleh Kemensos.
  5. Penerima dari KIP Kuliah dinyatakan lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru serta diterima pada PTN maupun PTS dengan akreditasi dari program studi yang dipilih merupakan A atau B. Selain itu, terdapat pertimbangan tertentu yang yang dapat memungkinkan untuk program studi dengan akreditasi C.
Close