Cara Melihat Hasil Pengumuman Kelulusan CPNS Tahap 2 2021, Ada Nama Kamu?
Cara melihat hasil pengumuman kelulusan CPNS tahap 2 2021, ada nama kamu? – Apakah kamu salah satu peserta yang mengikuti seleksi CPNS tahap 2? Persaingan untuk bisa menuju tahap 2 memang ketat, sehingga semua peserta pasti ingin diterima.
Cara Melihat Pengumuman Kelulusan CPNS Tahap 2
Daftar Isi
Daftar Isi
- Cara Melihat Pengumuman Kelulusan CPNS Tahap 2
- Informasi Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Tahap 2
- Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Tahap 2
- Pengumuman Kelulusan Akhir CPNS 2021
- Ketentuan Apabila Masih Terdapat Jabatan yang Belum Terisi
- Aturan Bolos Kerja Bagi PNS
- Sanksi yang Diberlakukan untuk PNS
Setelah mengikuti seleksi CPNS mulai dari tahap administrasi dan seleksi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), kamu akan diminta mengikuti seleksi lanjutan. Sebagai CPNS, masih ada tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk setiap formasi.
Peminat seleksi CPNS tahun 2021 sangat banyak dan berasal dari berbagai daerah. Faktor ini membuat tingkat persaingan semakin ketat dan para peserta CPNS pun berusaha agar bisa diterima.
Setelah mengikuti seleksi SKD dan SKB CPNS, di mana bisa mencari info kelulusan nama-nama peserta CPNS yang diterima? Simak informasinya berikut ini.
Informasi Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Tahap 2
Pengumuman seleksi CPNS terkait integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilaksanakan pada hari Kamis, 9 Desember 2021 dan hari Jumat, 10 Desember 2021.
Selain itu, pengumuman juga akan dilakukan pada tahap 2 tanggal 3 dan 4 Januari 2022. Pada tanggal tersebut peserta CPNS bisa mengetahui status pengintegrasian nilai SKD dan SKB.
Pihak panitia penyelenggara seleksi CPNS akan memberikan pengumuman kelulusan hasil gabungan atau integrasi nilai pada dua tahap. Keputusan tersebut sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh BKN terkait Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.
Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Tahap 2
Kamu bisa melihat hasil seleksi CPNS tahap 2 dengan membuka laman resmi SSCASN. Ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka website SSCASN melalui link sscasn.bkn.go.id
- Lakukan login pada website SSCASN dengan mengeklik menu “login” di pojok kanan atas
- Setelah masuk ke halaman login, masukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Masukkan password yang sudah terdaftar untuk login
- Klik “masuk”
- Akan muncul tampilan resume pendaftaran dan keterangan kelulusan pada tahapan seleksi
- Periksa hasil SKD dan hasil SKB perserta
Cara lainnya yang bisa kamu lakukan untuk mencari tahu status kelulusan SKD dan SKB dengan mengunjungi situs resmi instansi. Buka website instansi yang kamu tuju atau media sosial instansi tujuanmu.
Pengumuman Kelulusan Akhir CPNS 2021
Hasil pengumuman kelulusan akhir CPNS tahun 2021 didasarkan pada hasil integrasi SKD dan SKB. Persentase nilai SKD CPNS adalah 40 persen, sedangkan persentase nilai SKB CPNS adalah 60 persen.
Jika ada pelamar yang mempunyai nilai sama setelah dilakukan integrasi nilai, terdapat ketentuan khusus yang berlaku:
- Penentuan didasarkan pada nilai kumulatif SKD peserta yang paling tinggi
- Apabila setelah dilakukan penentuan nilai SKD peserta hasilnya masih sama, akan dilihat hasil nilai secara urut yang meliputi nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Apabila setelah dilakukan pengurutan nilai pada SKD hasilnya tetap sama, pemeringkatan dilakukan dengan melihat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) peserta untuk lulusan Diploma, Sarjana, atau Magister. Namun, pada peserta lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat, penentuan kelulusan didasarkan pada nilai rata-rata yang paling tinggi yang tercantum pada ijazah
- Jika setelah mempertimbangkan IPK atau nilai rata-rata pada ijazah hasil yang didapat masih sama, kelulusan ditentukan oleh usia pelamar yang paling tinggi
Ketentuan Apabila Masih Terdapat Jabatan yang Belum Terisi
Jika setelah penentuan kelulusan akhir masih ada jabatan yang belum terpenuhi, akan berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Jabatan yang terdapat pada kebutuhan umum belum terpenuhi
Posisi tersebut bisa diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang mempunyai jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan atau lokasi kebutuhan sama. Peserta diwajibkan mencapai atau memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum serta berperingkat terbaik. - Jabatan yang terdapat pada kebutuhan khusus belum terpenuhi
Posisi tersebut dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang mempunyai jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan atau lokasi kebutuhan sama. Peserta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
Pengelompokan unit penempatan atau lokasi kebutuhan yang sama dilakukan oleh instansi pusat. Pada kasus kebutuhan formasi yang belum terpenuhi pada instansi daerah, dapat diisi pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan serta kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan atau lokasi kebutuhan berbeda. Selain itu, syarat lainnya adalah memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan memiliki peringkat paling baik.
Aturan Bolos Kerja Bagi PNS
Jika setelah kamu diterima sebagai CPNS nanti, kamu perlu memperhatikan aturan-aturan bagi PNS. Misalnya saja aturan terkait jam masuk dan pulang kerja. Selain itu, PNS juga tidak diizinkan membolos karena sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pada PP nomor 94 tahun 2021, diatur terkait kewajiban serta hal yang tidak boleh dilakukan PNS. Bagi PNS yang melanggar sudah ada pula aturan hukuman disiplin yang akan diberlalukan.
Jika PNS melanggar aturan dan tidak mematuhinya, seperti aturan terkait jam kerja dan masuk kerja, PNS bisa mendapatkan hukuman disiplin. Tidak hanya itu, PNS juga bisa diberhentikan.
Sanksi yang Diberlakukan untuk PNS
Berikut ini sanksi-sanksi yang akan diterapkan kepada para PNS yang tidak mematuhi aturan:
- PNS dapat diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah selama 12 bulan apabila PNS tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 21 – 24 hari kerja (dalam 1 tahun)
- PNS dapat dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan apabila PNS tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 25 – 27 hari kerja (dalam 1 tahun)
- PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat atas permintaan sendiri jika tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 28 hari kerja (dalam 1 tahun)
- Jika PNS tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan sah, maka PNS akan diberhentikan secara hormat dan pembayaran gaji PNS diberhentikan bulan berikutnya.
Selain sanksi berat yang ditetapkan di atas, ada pula sanksi ringan dan sedang untuk para PNS yang melanggar. Misalnya dengan memberikan teguran atau dengan memotong tunjangan kinerja.
Demikian informasi cara melihat hasil pengumuman kelulusan CPNS tahap 2 2021. Apakah namamu termasuk salah satu peserta yang dinyatakan lulus seleksi? Jika tidak ada, kamu tidak perlu berkecil hati. Masih ada kesempatan lainnya yang dapat kamu coba.
Apabila kamu bertanya “Apakah ada seleksi CPNS tahun 2022?” sebaiknya kamu rajin membuka laman resmi BKN atau akun yang berkaitan dengan seleksi CPNS. Segala informasi terkait pembukaan CPNS tahun 2022 bisa kamu dapatkan melalui sumber resminya. Semoga bermanfaat.
Klik dan dapatkan info kost di dekatmu: