Cara Melihat Pengumuman Hasil PPDB Jateng Online 2024/2025, Kamu Lolos?

Cara Melihat Pengumuman Hasil PPDB Jateng Online 2024/2025, Kamu Lolos? – Saat ini, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah 2024 baru membuka pendaftaran untuk jenjang SMA dan SMK.

Proses PPDB SMA/SMK Jawa Tengah 2024 ini dimulai sejak 11 Juni lalu. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah membuka pendaftaran SMA/SMK negeri melalui berbagai jalur.  Tersedia opsi jalur zonasi, afirmasi, prestasi, serta perpindahan tugas orang tua.

Kini, PPDB SMA/SMK Jateng 2024 masih dalam tahapan pembuatan akun, verifikasi berkas, serta aktivasi akun dan berlangsung hingga 24 Juni 2024 mendatang. Lantas, kapan pengumuman hasil PPDB SMA/SMK Jateng 2024 diumumkan? Simak informasi lengkapnya dalam artikel ini.

Berikut Informasi Terkait Pengumuman Hasil PPDB Jateng Online 2024

unsplash.com/FelipheSchiarolli

Dinamika kemajuan teknologi informasi dan komunikasi saat ini telah menjadi bagian dari kehidupan keseharian masyarakat pendidikan pada umumnya.

Tentunya hal ini juga harus mampu diikuti oleh penyedia layanan pendidikan, baik itu pemerintah maupun masyarakat.

Salah satu upaya atas pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dimaksud, antara lain dengan implementasi layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Daring, yakni PPDB Daring untuk SMA Negeri dan SMK Negeri di Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025.

Sistem PPDB Daring ini telah dirancang secara real time (basic waktu) dan tentu akan memberikan banyak kesempatan bagi masyarakat pengguna dalam menentukan pilihan studi lanjut calon siswa.

Jalur PPDB Jateng 2024 Tingkat SMA

Sesuai dengan juknis yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024, berikut adalah beberapa jalur PPDB Jateng 2024 tingkat SMA.

1. Jalur Zonasi

Jalur zonasi terdiri atas jalur zonasi reguler dan jalur zonasi khusus. Di mana jalur zonasi reguler pembagian wilayah Calon Peserta Didiknya berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

Sementara, jalur zonasi khusus diperuntukkan bagi wilayah kecamatan yang telah ditetapkan dalam zonasi reguler, yaitu wilayah kecamatan dalam zonasi reguler yang belum berdiri Satuan Pendidikan SMA Negeri dan/atau SMK Negeri.

Kuota zonasi khusus paling banyak 12% (dua belas persen) dari daya tampung yang merupakan bagian di dalam kuota jalur zonasi paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung.

Dalam hal Satuan pendidikan menerima lebih dari satu kecamatan zonasi khusus, maka kuota yang dapat diterima secara keseluruhan paling banyak 12% (dua belas persen) dari daya tampung.

Calon peserta didik dalam wilayah zonasi khusus dapat memilih jalur zonasi reguler atau zonasi khusus.

2. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak panti, dan Anak Tidak Sekolah (ATS).

Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui Jalur Afirmasi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah.

Ketentuan tersebut dapat tidak terpenuhi, apabila jumlah Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur ini kurang dari 20% (dua puluh persen) dari daya tampung.

Untuk dapat mendaftar melalui jalur ini, Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan:

  1. Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Data Pokok Pendidikan; atau
  2. Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.

Khusus untuk calon peserta didik anak akan dilihat berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

Sementara itu, calon peserta didik dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili.

Wajib dilampiri dengan Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024.

Serta didukung dengan Surat Pernyataan dari Calon Peserta Didik yang bersangkutan dan diketahui oleh orang tua/wali, yang menyatakan bahwa tidak sedang terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan menengah.

Peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.

Apabila jumlah calon peserta didik pada jalur afirmasi melebihi jumlah kuota yang ditetapkan dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur afirmasi maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas:

  1. jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada Kartu Keluarga calon peserta didik yang bersangkutan tinggal ke Satuan Pendidikan pilihan (bagi afirmasi keluarga kurang mampu), atau jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili/tempat kedudukan panti ke Satuan Pendidikan pilihan (afirmasi anak panti);
  2. usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir;
  3. lama ATS dengan kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024 (khusus afirmasi ATS).

3.  Jalur perpindahan tugas orang tua/wali

Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang disediakan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali.

Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Perlu diperhatikan bahwa perpindahan tugas sebagaimana dimaksud adalah perpindahan tugas sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota.

Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang diterima paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan.

Kuota untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru/tenaga kependidikan yang mendaftar pada Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagai guru/tenaga kependidikan, dan anak guru/tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud mendapatkan prioritas langsung diterima.

4. Jalur prestasi

Jalur Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi Calon Peserta Didik. Di mana calon peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.

Calon Peserta Didik pada jalur prestasi yang diterima paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan.

Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur prestasi tidak mencapai 20% (dua puluh persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

Jalur PPDB Jateng 2024 Tingkat SMK

PPDB SMK Negeri tidak menerapkan jalur sebagaimana pada PPDB SMA Negeri namun menggunakan sistem seleksi:

1. Seleksi Prestasi

Kuota Calon Peserta Didik pada seleksi prestasi paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari daya tampung sekolah.

Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai seleksi prestasi adalah nilai rapor dan bobot nilai prestasi bidang akademik dan non akademik pada kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang.

2. Seleksi afirmasi (CPD dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak panti, dan ATS)

Kuota Calon Peserta Didik dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak panti, serta ATS paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

Sementara, calon peserta didik anak panti sebagaimana tersebut angka akan dilihat berdasarkan berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

Calon peserta didik anak panti paling banyak 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada seleksi PPDB Afirmasi. Sedangkan untuk calon peserta didik ATS paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung.

Jadwal PPDB Jateng 2024 Tingkat SMA/SMK

Berikut adalah jadwal PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2024/2025 di Provinsi Jawa Tengah:

  • Penetapan Zonasi: 13 Mei 2024
  • Pengumuman PPDB: 06 Juni 2024
  • Pembuatan akun dan verifikasi berkas: 11 s.d 24 Juni 2024
  • Aktivasi Akun: 11 – 24 Juni 2024 (pukul 00.00 – 23.59 WIB), 24 Juni 2024 (ditutup pada pukul 15.30 WIB)
  • Pendaftaran dan perubahan pilihan: 24 – 27 Juni 2024
  • Masa Tenang: 28 s.d 30 Juni 2024
  • Pengumuman Hasil: Tanggal 01 Juli 2024, selambatnya pukul 23.59 WIB
  • Daftar Ulang: 03 s.d 12 Juli 2024
  • Pengumuman daftar peserta cadangan: 15 Juli 2024 selambatnya pukul 23.59 WIB
  • Daftar Ulang bagi CPD Cadangan (apabila terdapat CPD lulus Seleksi PPDB Daring tetapi tidak melakukan daftar ulang): 16 s.d 17 Juli 2024

Pengumuman Hasil PPDB Jateng 2024 Tingkat SMA/SMK

Seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya, saat ini PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2024/2025 di Jawa Tengah tengah dalam tahap pembuatan akun, verifikasi berkas, dan aktivasi akun. Tahap awal ini berlangsung hingga 24 Juni 2024 mendatang.

Untuk pengumuman hasil PPDB Jateng 2024 sendiri akan diumumkan pada tanggal 1 Juli 2024. Hasil tersebut diumumkan paling lambat pukul 23.59 WIB.

Peserta didik yang dinyatakan lulus PPDB wajib melakukan daftar ulang di sekolah masing-masing pada 3-12 Juli 2024.

Namun, jika ada pendaftar yang lolos seleksi PPDB tapi tidak melakukan daftar ulang, maka kuotanya akan diisi oleh peserta cadangan.

Pengumuman daftar peserta cadangan (DPC) dilakukan pada 15 Juli 2024. Kemudian, pendaftaran ulang bagi DPC dijadwalkan pada 16-17 Juli 2024.

Nah, di atas tadi merupakan informasi terkait PPDB Jateng 2024 tingkat SMA/SMK yang bisa Mamikos bagikan kepada kamu.

Mamikos infokan kembali bahwa pengumuman hasil PPDB Jateng 2024 sendiri akan diumumkan pada tanggal 1 Juli 2024, ya.

Buat kamu yang ingin mengulik lebih banyak lagi tentang PPDB Online 2024, seperti Pendaftaran PPDB Jakarta Online 2024-2025 hingga Pendaftaran Online PPDB Jabar SMA SMK 2024/2025, kamu bisa kunjungi situs blog Mamikos dan temukan informasinya di sana.

FAQ

PPDB Jateng SMA 2024 kapan dibuka?

PPDB SMA/SMK Jateng 2024 dibuka hari ini, Selasa, 11 Juni 2024.

Pengumuman hasil PPDB Jabar 2024 tahap 1 jam berapa?

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahap 1 jenjang SMA, SMK, SLB Provisi Jawa Barat Tahun 2024 telah diumumkan. Pengumuman sesuai jadwal dilaksanakan pada Rabu (19/6/2024), pukul 19.30 WIB.

Bagaimana jika kk kurang dari 1 tahun PPDB Jateng?

Apabila KK itu kurang dari 1 tahun, jika tidak ada perubahan domisili anak atau ortu tapi ada update KK dia tetap bisa mengikuti jalur zonasi maupun domisili terdekat.

PPDB jateng di tutup jam berapa?

Tahapan pembuatan akun dilakukan secara online di laman ppdb.jatengprov.go.id selama tanggal 11 hingga 24 Juni 2024 pukul 07.00 hingga 23.00 WIB. Pada hari terakhir ditutup pada pukul 15.30 WIB.

Apakah PPDB bisa daftar 2 sekolah 2024?

Untuk calon peserta didik baru yang ingin mendaftarkan diri ke jenjang SMA atau SMK, kamu tidak bisa mendaftarkan untuk dua sekolah sekaligus. Biasanya untuk mendaftarkan diri ke dua sekolah sekaligus, kamu bisa mengikuti pada jalur zonasi.


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta