Cara Melihat Pengumuman Hasil PPDB Jateng Online 2024/2025, Kamu Lolos?
Sekarang ini, PPDB SMA/SMK Jateng 2024 masih dalam tahapan pembuatan akun, verifikasi berkas, serta aktivasi akun dan berlangsung hingga 24 Juni 2024 mendatang. Simak informasi lengkap PPDB Jateng dalam artikel ini.
Cara Melihat Pengumuman Hasil PPDB Jateng Online 2024/2025, Kamu Lolos? – Saat ini, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah 2024 baru membuka pendaftaran untuk jenjang SMA dan SMK.
Proses PPDB SMA/SMK Jawa Tengah 2024 ini dimulai sejak 11 Juni lalu. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah membuka pendaftaran SMA/SMK negeri melalui berbagai jalur. Tersedia opsi jalur zonasi, afirmasi, prestasi, serta perpindahan tugas orang tua.
Kini, PPDB SMA/SMK Jateng 2024 masih dalam tahapan pembuatan akun, verifikasi berkas, serta aktivasi akun dan berlangsung hingga 24 Juni 2024 mendatang. Lantas, kapan pengumuman hasil PPDB SMA/SMK Jateng 2024 diumumkan? Simak informasi lengkapnya dalam artikel ini.
Berikut Informasi Terkait Pengumuman Hasil PPDB Jateng Online 2024
Daftar Isi [hide]

Dinamika kemajuan teknologi informasi dan komunikasi saat ini telah menjadi bagian dari kehidupan keseharian masyarakat pendidikan pada umumnya.
Tentunya hal ini juga harus mampu diikuti oleh penyedia layanan pendidikan, baik itu pemerintah maupun masyarakat.
Salah satu upaya atas pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dimaksud, antara lain dengan implementasi layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Daring, yakni PPDB Daring untuk SMA Negeri dan SMK Negeri di Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025.
Sistem PPDB Daring ini telah dirancang secara real time (basic waktu) dan tentu akan memberikan banyak kesempatan bagi masyarakat pengguna dalam menentukan pilihan studi lanjut calon siswa.

Advertisement
Jalur PPDB Jateng 2024 Tingkat SMA
Sesuai dengan juknis yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024, berikut adalah beberapa jalur PPDB Jateng 2024 tingkat SMA.
1. Jalur Zonasi
Jalur zonasi terdiri atas jalur zonasi reguler dan jalur zonasi khusus. Di mana jalur zonasi reguler pembagian wilayah Calon Peserta Didiknya berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.