Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah Secara Online 2023, Syarat dan Langkah-Langkahnya
Kamu baru saja menikah dan ingin membuat KK baru secara online? Tenang, Mamikos sudah menyiapkan langkah-langkahnya untuk bisa kamu baca dan kamu gunakan.
Ciri-ciri dari dokumen kependudukan dengan model terbaru adalah sebagai berikut ini:
- Tidak lagi dicetak dengan menggunakan kertas khusus, namun dicetak dengan kertas HVS putih yang berukuran A4 80 gram.
- Tidak lagi terdapat tanda tangan basah dari pejabat Dukcapil.
- Tidak ada lagi cap dari suatu lembaga/instansi.
- Dilengkapi dengan QR Code yang dapat terhubung langsung dengan situs dari Dukcapil Kemendagri.
- Dokumen ini nantinya bisa dicetak sendiri dengan menggunakan salinan digital yang akan diterima melalui e-mail.
Syarat untuk Membuat KK Baru Setelah Menikah
Untuk kamu yang baru saja menikah, berikut ini merupakan sebuah syarat untuk dapat membuat Kartu Keluarga baru:
- Melampirkan fotokopi KK dari orang tua dari kedua pasangan.
- Melampirkan fotokopi KTP dari kedua orang tua.
- Melampirkan fotokopi surat nikah dari kedua orang tua.
- Melampirkan fotokopi surat nikah dari pasangan yang ingin membuat KK baru.
- Melampirkan fotokopi akta kelahiran dari kedua pasangan (jika ada).
- Melampirkan surat pengantar dari RT dan RW.
Jika Ingin Menambahkan Anggota Keluarga
Menambahkan anggota keluarga biasanya dapat terjadi saat ada kelahiran bayi. Untuk syarat supaya KK baru tersebut dapat terbit, berikut adalah beberapa daftarnya:
- Melampirkan KK yang lama atau fotokopi dari KK yang sudah dilegalisir.
- Melampirkan surat pengantar dari pihak RT/RW.
- Melampirkan surat keterangan lahir dari rumah sakit.
- Melampirkan fotokopi akta kelahiran dari kedua orang tua.
Jika Ingin Mengurangi dari Anggota Keluarga
Jika sebelumnya untuk menambahkan, maka kini untuk mengurangi. Biasanya KK ini akan diterbitkan jika salah satu dari anggota keluarga pindah atau sudah meninggal. Untuk syaratnya adalah sebagai berikut ini:
- Melampirkan surat pengantar dari RT/RW.
- Melampirkan KK yang lama.
- Melampirkan surat keterangan kematian (jika salah satu anggota keluarga meninggal).
- Melampirkan surat keterangan pindah (jika salah satu anggota keluarga pindah).
Halaman:

