Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah, Syarat dan Tata Caranya

Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah, Syarat dan Tata Caranya – Kartu Keluarga atau KK merupakan satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI). Sebab, ada banyak sekali keperluan administrasi dan pelayanan kependudukan yang membutuhkan dokumen ini. Oleh sebab sifatnya yang wajib, setiap ada penambahan atau pengurangan anggota keluarga, maka KK harus segera diurus. Pada artikel di bawah ini, Mamikos akan memberikan informasi tentang cara membuat KK baru setelah menikah. 

Tata Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah

lifepal.co.id

Pasangan yang telah resmi menikah artinya memiliki status baru dan keluarga baru. KK yang merupkan identitas bagi sebuah keluarga akan sangat dibutuhkan di masa mendatang. Sebab, pada KK memuat data informasi, seperti nama, NIK, susunan anggota keluarga, hubungan, golongan darah, pekerjaan setiap individu dalam satu kelurarga, dan informasi penting lainnya. Nantinya KK ini akan berguna untuk membuat KTP, mendaftar sekolah, saat akan mengajukan pinjaman ke bank ataupun KPR, bahkan sebagai syarat untuk mendaftarkan nomor ponsel baru. 

Syarat Dokumen yang Perlu Disiapkan

  1. Fotokopi KTP
  2. Pas foto ukuran 3×4 (latar warna merah atau biru)
  3. Fotokopi surat nikah atau akta nikah
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) lama
  5. Surat keterangan pindah (untuk penduduk pendatang)

Tata Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah

  1. Meminta surat pengantar untuk membuat KK baru ke RT setempat 
  2. Surat pengantar yang sudah jadi lalu dilanjutkan ke RW setempat untuk dibubuhkan cap stempel
  3. Mendatangi kantor lurah setempat, dan mengisi data serta menandatangani formulir permohonan pembuatan KK
  4. Formulir pembuatan KK harus dilengkapi dengan membawa dokumen lainnya, yaitu surat pengantar dari RT/RW setempat, fotocopy buku nikah, dan surat keterangan pindah (khusus untuk kamu yang merupakan pendatang dari luar kota). 
  5. Tunggu sampai dengan formulir dan data persyaratan disetujui oleh kantor kelurahan 
  6. Bawa formulir yang telah disetujui itu ke kantor kecamatan untuk mengajukan pembuatan KK baru. 

Merujuk pada UU Nomor 24 tahun 2013 Pasal 79A, penerbitan serta pengurusan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) tidak biaya sepeser pun. Pasal ini berlaku mulai dari pembuatan di tingkat RT/RW setempat, Kelurahan, dan Kecamatan. 

Dokumen Penting Lainnya yang Harus Segera Diurus Setelah Menikah

1. e-KTP

Dokumen penting lainnya yang harus segera diurus setelah menikah, selain KK adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP). e-KTP adalah identitas resmi dari seseorang atau individu yang diterbitkan sebagai tanda penduduk Indonesia oleh instansi pelaksana yang berlaku di semua wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 64 ayat 7 disebutkan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik untuk Warga Negara Indonesia (WNI) berlaku seumur hidup dan tidak lagi memiliki batasan waktu seperti sebelumnya. Di e-KTP sendiri ada data yang sifatnya statis atau tidak dapat diubah dan data yang sifatnya dinamis atau bisa diubah, seperti status kawin dan domisili. Oleh karena setelah menikah maka satu individu memiliki status baru, diperlukanlah perubahan status kawin dalam pada e-KTP-nya. 

Syarat Dokumen yang Diperlukan 

  1. e-KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Surat Nikah
  4. Akta kelahiran

Tata Cara Pengubahan Status Kawin di E-KTP

  1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat
  2. Persiapkan dokumen pendukung yang akan dibutuhkan sesuai data yang akan diubah (kalau yang ingin diubah status perkawinan, maka syarat dokumennya seperti yang tertulis di atas). 
  3. Dokumen tersebut kemudian diserahkan ke petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan setempat (jika memang sudah bisa)
  4. Petugas kelurahan atau Dinas Dukcapil  setelahnya akan memberikan kamu resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi. 
  5. Dalam kurun waktu 14 maksimal 14 hari kerja, kamu sudah bisa mengambil e-KTP baru
  6. Saat mengambil e-KTP sesuai waktu yang ditentukan, kamu perlu membawa e-KTP lama dan KK 

2. BPJS Kesehatan 

BPJS Kesehatan sebagai sarana untuk memperluas kepesertaan program jaminan kesehatan yang berlaku untuk seluruh penduduk Indonesia. Untuk pasangan pengantin baru, penting memperbarui data di BPJS Kesehatan. Ini akan diperlukan bagi kamu pengantin baru saat ada kondisi-kondisi tertentu, seperti saat persalinan. 

Syarat Dokumen yang Diperlukan 

Syarat dokumen di bawah ini adalah dokumen yang diperlukan bagi kamu peserta BPJS Pekerja Penerima Upah (PPU) non penyelenggara negara, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), golongan Bukan Pekerja (BP) yang iurannya tidak dibiayai oleh pemerintah, persyaratannya sebagai berikut: 

  1. e-KTP
  2. KK
  3. Kartu Identitas Peserta JKN KIS
  4. Formulir perubahan data peserta 

Sedangkan di bawah ini adalah syarat dokumen apabila kamu dan pasangan merupakan Peserta Bantuan Iuran (PBI), PPU, dan PPU penyelenggara negara, persyaratannya sebagai berikut:

  1. e-KTP
  2. KK
  3. Kartu Identitas Peserta JKN KIS
  4. Dokumen pengesahan dari lurah atau kepala desa
  5. Formulir perubahan data peserta

Tata Cara Mengubah Data Kependudukan pada BPJS Kesehatan 

  1. Kantor cabang BPJS Kesehatan: Bawa dokumen lengkap yang sesuai dengan kriteria kamu dan pasangan 
  2. Aplikasi Mobile JKN: Buat akun terlebih dahulu dengan menggunakan nomor kartu BPJS, membuat email sekaligus kata sandi. Apabila sudah terdaftar, kamu sudah bisa masuk dengan menggunakan akun yang sebelumnya telah dibuat. Pilih fitur ubah data dan masukkan data baru lalu simpan jika sudah selesai
  3. BPJS Kesehatan care center: Kamu akan terhubung dengan petugas melalui sambungan telepon, dan sampaikanlah perubahan data pada petugas tersebut. 
  4. Mobile customer service: Isi Formulir Data Isian Peserta (FDIP) dan antre hingga giliran kamu tiba
  5. Whatsapp Pelayanan Administrasi (Pandawa): Sebelum terhubung dengan pelayanan jalur ini, maka kamu perlu mengetahui nomor Whatsapp Pandawa kantor cabang setempat. Nomor tersebut bisa kamu dapatkan dengan mengakses Instagram resmi BPJS Kesehatan. 

3. NPWP

Meski tidak semuanya, tetapi ada pasangan suami dan istri yang memilih menggabungkan NPWP agar mempermudah pelaporan SPT. 

Syarat Dokumen yang Diperlukan

  1. Kartu NPWP yang akan dihapus
  2. Buku nikah atau akta nikah
  3. Surat pernyataan tidak membuat perjanjian pisah harta dan penghasilan 
  4. e-KTP suami dan istri
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  6. Fotokopi NPWP suami
  7. Formulir penghapusan NPWP

Tata Cara Menggabungkan NPWP Setelah Menikah

  1. Ajukan permohonan penghapusan NPWP via daring dengan cara mengunduh formulirnya di laman pajak.go.id
  2. Lengkapi data pada formulir tersebut dan isi bagian tanda tangan elektronik
  3. Apabila formulir telah terisi dan seluruh dokumen sudah lengkap, lampirkan seluruh dokumen melalui e-registration pada laman DIrektorat Jenderal Pajak
  4. Jika dokumen daring sudah selesai, selanjutnya kirim dokumen dalam bentuk hardcopy ke KPP Pratama tempat menerbitkan NPWP yang akan dihapus
  5. Kemudian, DPJ akan memeriksa dan verifikasi permohonan penghapusan NPWP yang kamu ajukan
  6. Waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan keputusan setidaknya membutuhkan waktu 6 bulan sejak tanggal bukti penerimaan. 

4. Penggantian Nama 

Pergantian nama setelah menikah biasanya dilakukan oleh sang istri dan mengikuti nama keluarga dari suami. Hal ini merupakan sesuatu yang wajar dan untuk melakukan pergantian nama ini, ada beberapa tahapan dan prosedur yang harus dilakukan. 

Dokumen yang Diperlukan:

  1. Surat permohonan berikut materai senilai 10 ribu rupiah dan fotocopy sebanyak 2 kali
  2. Fotokopi e-KTP
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi Ijazah 
  5. Fotokopi Akta Kelahiran 
  6. Fotokopi KTP 2 orang saksi

Tata Cara Pergantian Nama:

  1. Membawa Surat Permohonan Mengganti Nama ke Pengadilan Negeri
  2. Lengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan
  3. Setelah semua dokumen lengkap, ajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri
  4. Surat permohonan lalu didaftarkan ke pengadilan setempat guna mendapat jadwal sidang 
  5. Apabila Pengadilan Negeri mengabulkan permohonanmu untuk mengganti nama, maka akan dikeluarkan penetapan hakim. 
  6. Setelah itu, penetapan hakim ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk diubah

Nah, itu dia cara membuat KK baru setelah menikah. Selamat atas babak baru dalam hidupmu, ya. Semoga pernikahan ini dapat membawa banyak kebahagiaan dan hal baik untuk kehidupan rumah tangga kamu dan pasangan. 


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah