Cara Membuat Sertifikat Tanah, Syarat Berkas, Biaya dan Langkah Prosesnya

Posted in: Rumah Idaman

Cara Membuat Sertifikat Tanah, Syarat Berkas, Biaya dan Langkah Prosesnya – Tahukah kamu bahwa tanah merupakan salah satu aset yang wajib dilindungi?

Perlindungan terhadap tanah sendiri bisa kamu lakukan dengan mendaftarkan konversi hak tanah kepada kantor pertanahan di wilayah terdekat.

Tindakan ini perlu dilakukan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Itu sebabnya, kamu perlu mengetahui bagaimana cara membuat sertifikat tanah yang baik dan benar.

Cara Membuat
Sertifikat Tanah (Syarat Berkas)

https://blog.justika.com/

Masih banyak masyarakat yang abai akan perlindungan tanah mereka. Dengan alasan karena bingung terkait syarat berkas, biaya, dan langkah-langkah dalam pembuatannya.

Nah, jika kamu salah satu dari masyarakat yang masih bingung cara mendaftarkan sekaligus membuat sertifikat tanah, yuk simak pembahasan di bawah terkait bagaimana cara pembuatan sertifikat tanah.

Syarat Pengurusan Sertifikat Tanah

Ketika hendak melakukan pengurusan sertifikat tanah pastikan sudah melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan.

Selain itu, cek juga apakah syarat yang diminta lembaga pertanahan sudah sesuai atau tidak.

Adapun syarat-syarat yang kamu butuhkan untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah adalah sebagai berikut:

1. SHGB (Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan)

SHGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan umumnya dilampirkan ketika melakukan transaksi properti. Melalui SHGB, itu berarti kamu memiliki hak penuh atas bangunan yang telah kamu beli.

Dengan demikian, dapat diartikan bahwa SHGB merupakan dokumen yang mencakup hak serta kewenangan terhadap seseorang oleh pemerintah maupun pengelola tanah atau pejabat yang bersangkutan.

Meskipun memiliki jangka waktu hanya pada angka 30 tahun saja, namun kamu tetap dapat memperpanjang hingga maksimal 20 tahun.

Artinya, SHGB memiliki masa berlaku paling lama di angka 50 tahun.

2. Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Di Indonesia, untuk mendirikan gedung, maka dibutuhkan Izin Mendirikan Bangunan atau yang lebih dikenal dengan IMB.

Di dalam IMB, kamu akan menjumpai data-data terkait bangunan milikmu mulai dari jumlah lantai, peruntukan, hingga lampiran detail teknisnya.

Nah, dalam cara membuat sertifikat tanah, kamu membutuhkan IMB sebagai salah satu dokumen pendukung.

Sebab, IMB hadir sebagai landasan sah untuk kamu dalam mendirikan sebuah bangunan. Untuk membuat sertifikat tanah, maka kamu harus mengumpulkan fotokopi IMB sebagai syaratnya.

Jadi, tidak perlu menyerahkan dokumen asli kepada petugas pembuat sertifikat tanah.

Sementara, bagi kamu yang belum memiliki IMB, maka dibutuhkan upaya pengajuan permohonan IMB.

Caranya, ajukan di loket PTSP di kantor kecamatan terdekat dan pahami terlebih dahulu Pergub No.129 Tahun 2012 terkait cara-cara pemberian pelayanan bidang perizinan untuk bangunan.

Syarat Pengajuan IMB

Selain itu, jangan lupakan beberapa syarat berikut saat hendak mengajukan permohonan IMB rumah tinggal.

  1. Formulir PIMB lengkap dengan tanda tangan,
  2. FC akte perusahaan,
  3. FC KTP pemohon atau pemilik tanah,
  4. FC NPWP pemohon atau pemilik tanah,
  5. FC surat kepemilikan tanah yang bisa berupa kartu kavling dari pemerintah
    daerah atau pusat yang sudah dilakukan legalisasi pemerintah maupun instansi
    penerbit kartu kavling,
  6. FC surat tagihan serta pembayaran PBB di tahun berjalan,
  7. KRK atau Ketetapan Rencana Kota dari PTSP (5 lembar),
  8. RTLB atau Rencana Tata Letak Bangunan (5 lembar),
  9. FC SIPPT dari Gub. Ketika luas tanah yang diajukan 5000 M2 atau lebih
    dari luas tersebut,
  10. Gambar rencana arsitektur (5 set),
  11. Rekomendasi TPAK guna perencanaan arsitektur bangunan jika termasuk
    golongan pemugaran A, B, maupun C,
  12. RAB yang ditandatangani perencana konstruksi dengan ketentuan hanya untuk
    bangunan bertingkat berbentang lebih dari 5 meter (4 set).

Setelah kamu memenuhi
syarat-syarat di atas, petugas yang berwenang nantinya akan membuatkan SKRD
atau Surat Ketetapan Retribusi IMB terlebih dahulu untuk diberikan kepada si
pemohon.

Melalui surat tersebut, kamu akan mengetahui berapa retribusi IMB yang perlu dibayarkan ke kas daerah maupun bank di kecamatan terdekat.

Cara ini dilakukan untuk mendapatkan bukti lunas yang ditandakan pada SKRD.

Nah, SKRD yang sudah tertanda lunas bisa kamu serahkan kepada PTSP kembali sehingga permohonan IMB bisa segera diproses dan diterbitkan.

Setelah jadi, kamu bisa mengambilnya di tempat yang sama saat melakukan pengurusan yaitu di loket PTSP kecamatan sehingga berkas untuk melakukan cara membuat sertifikat tanah bisa kamu kumpulkan satu per satu.

3. KTP/Kartu Tanda Penduduk dan KK/Kartu Keluarga

KTP atau kartu tanda penduduk tentunya sudah bukan menjadi benda asing lagi bagi kita.

Pasalnya, KTP sendiri merupakan kartu identitas yang dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia saat sudah berumur 17 tahun.

Saat hendak mengurus
sertifikat tanah, kamu juga perlu mempersiapkan kartu identitas satu ini
sebagai syarat lain di samping beberapa syarat yang sudah disebutkan.

Selain KTP, kamu juga
perlu mengumpulkan KK atau kartu keluarga. Setiap keluarga yang ada di
Indonesia dan asli WNI, tentu sudah pasti memiliki kartu keluarga sebagai
bentuk dokumen kekeluargaan yang diakui oleh negara.

4. SPPT PBB

Dokumen lain yang juga
termasuk sebagai syarat dalam pembuatan sertifikat adalah SPPT PBB. Apa itu
SPPT PBB?

SPPT PBB sendiri merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan.

Di mana, SPPT PBB ini dikeluarkan oleh kepala KPP terkait pajak terutang yang wajib dibayarkan selama satu tahun pajak.

Sementara, isi dari dokumen satu ini berupa besarnya utang atas pajak bumi dan bangunan yang wajib dilunasi oleh setiap wajib pajak dalam waktu sesuai dengan ketentuan.

Dalam persiapan pembuatan sertifikat tanah, kamu juga perlu mempersiapkan dokumen satu ini.

Untuk memperoleh dokumen satu ini supaya cara membuat sertifikat tanah bisa berjalan dengan lancar, maka kamu bisa mengambil di kantor kelurahan, kepala desa, maupun di KPP Pratama/KPPBB.

Bisa juga diurus di tempat objek pajak terdaftar maupun beberapa lokasi lainnya yang bisa mengeluarkan SPPT.

Untuk memudahkan
pelayanan jarak jauh, umumnya dalam pengaturan SPPT dilakukan pengiriman
melalui kantor pos atau giro sebelum nantinya diantarkan oleh pihak desa atau
kelurahan.

5. Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan

Cara membuat sertifikat tanah memang membutuhkan beberapa syarat yang erat kaitannya dengan bangunan milikmu.

Di antaranya adalah surat kepemilikan lahan. Surat kepemilikan lahan atau yang dikenal juga dengan SKT sebenarnya memiliki definisi sebagai surat yang menegaskan riwayat tanah sebagai bukti tertulis yang bisa membuktikan kepemilikan tanah guna kepentingan sertifikat tanah.

Selain itu, terdapat
macam-macam surat tanah yang bisa digunakan untuk bukti kepemilikan tanah guna
syarat tambahan dalam pendaftaran tanah. Di antara jenis tersebut adalah
sebagai berikut.

A. Petok D

Jenis pertama yang bisa dikatakan sebagai surat pernyataan kepemilikan tanah atau lahan adalah Petok D.

Sebelumnya, Petok D memiliki kekuatan setara dengan sertifikat tanah. Namun, kini pernyataan tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Kini, petok D hanya bisa dianggap sebagai alat bukti pembayaran tanah oleh pengguna tanah dan memiliki sifat lemah jika hendak dijadikan sebagai bukti kepemilikan tanah.

B. Girik

Selanjutnya terdapat surat girik yang juga memiliki fungsi sebagai bukti kepemilikan tanah.

Sementara, surat ini umumnya menunjukkan kepemilikan lahan guna kepentingan perpajakan. Isi dari girik sendiri yakni ada nomor, pemberian hak tanah jika sebelumnya merupakan sebuah warisan maupun hasil jual beli, dan luas tanah.

Nah, kepemilikan dari
surat satu ini bisa diperkuat dengan hadirnya akta jual beli.

C. Letter C

Kemudian terdapat letter C atau surat kepemilikan atas lahan maupun tanah oleh seseorang di kantor desa atau kantor kelurahan.

Umumnya, surat satu ini berbentuk seperti buku dengan isi berupa catatan penarikan pajak lengkap dengan keterangan identitas tanah.

Akan tetapi, biasanya
letter C memuat data-data yang kurang lengkap sebab pemeriksaan maupun
pengukuran lahan yang dilakukan kurang akurat.

Gambaran Pengurusan Surat Tanah

Itulah syarat mendapatkan surat kepemilikan tanah yang hendak dimasukkan kedalam syarat memperlancar cara membuat sertifikat tanah yang sedang diperjuangkan.

Kamu harus melengkapi dokumen-dokumen seperti FC KTP dari si pemohon, FC KK si pemohon, FC saksi-saksi, membawa surat yang menyatakan tanah tidak sedang dalam sengketa, FC PBB-P2 di tahun berjalan, dan matrai sesuai keperluan.

Usai semua syarat terpenuhi, selanjutnya kamu bisa mengajukan surat pernyataan kepemilikan tanah yang diinginkan dengan mengajukan permohonan administrasi terlebih dahulu kepada Kades maupun Lurah setempat.

Selanjutnya, kamu bisa mengisi formulir yang disediakan oleh kantor desa maupun kelurahan yang bersangkutan.

Biasanya, setelah mengajukan permohonan dan melengkapi formulir yang disediakan, maka pihak yang berwenang akan memasang pengumuman selama 30 hari di lokasi tanah yang hendak diurus.

Tujuannya, supaya mudah terlihat dan tentunya dapat terbaca oleh orang lain guna mengantisipasi sengketa yang bisa saja terjadi.

Sementara, di bidang tanah yang dimohonkan, maka dilakukan penomoran titik koordinat dengan memanfaatkan GPS serta diperjelas di gambar bidang tanah yang diurus.

Paling tidak, kamu membutuhkan waktu kurang lebih selama 35 hari untuk mengurus surat kepemilikan tanah untuk memperlancar cara membuat sertifikat tanah yang hendak diperjuangkan.

Biaya yang Dibutuhkan Membuat Sertifikat Tanah

Tahukah kamu, biaya dalam pembuatan sertifikat tanah ternyata bergantung pada lokasi dan luas tanah yang didaftarkan.

Secara garis besar, semakin luas tanahnya dan strategis lokasinya, maka biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan sertifikat tanah juga dapat semakin tinggi.

Meskipun demikian, kamu tidak perlu bingung dan khawatir terkait bagaimana cara membuat sertifikat tanah dari segi biayanya.

Sebab, semuanya sudah terangkum dalam PP No. 128 tahun 2015 terkait jenis dan tarif yang bisa dipergunakan sebagai patokan biaya dalam membuat sertifikat tanah.

Sementara, dalam tarif
atau biaya pengukuran serta pemetaan batas bidang suatu tanah bisa dihitung
berdasarkan rumus berikut.

Luas tanah hingga 10 ha

Tarif = (Luas Tanah/500
x Harga satuan biaya khusus) + Rp100.000. Harga satuan biaya khusus sendiri berkaitan
dengan harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran untuk komponen belanja
bahan serta honor yang berkaitan dengan output atau keluaran kegiatan.

Luas tanah lebih dari 10 ha hingga 1000 ha

Tarif = (Luas
Tanah/4000 x Harga satuan biaya khusus) + Rp14.000.000

Luas tanah lebih dari 10000 ha

Tarif = (Luas
Tanah/10000 x Harga satuan biaya khusus) + Rp134.000.000

Dengan menggunakan patokan rumus di atas, maka kamu bisa menaksir sendiri berapa biaya yang nantinya dibutuhkan untuk membuat sertifikat tanah.

Sedangkan untuk biaya pendaftarannya sendiri bisa dikatakan cukup ekonomis. Yakni hanya Rp50.000 saja.

Lantas, bagaimana dengan cara membuat sertifikat tanah?

Setelah kamu mengetahui syarat dan biaya yang dibutuhkan dalam pembuatan sertifikat tanah, maka di bawah ini adalah langkah yang perlu kamu lakukan untuk membuatnya.

Proses Membuat Sertifikat Tanah

Supaya ada gambaran tentang apa saja yang dilakukan dalam proses pengurusan sertifikat tanah, berikut adalah cara yang harus kamu lakukan dalam membuat sertifikat tanah.

Urutan pada langkah proses di bawah ini tidak bersifat kaku. Pastikan saja alurnya sudah betul dan tidak melangkahi pihak-pihak yang punya kepentingan.

1. Mengunjungi kantor BPN

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mengunjungi kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Caranya, sesuaikan lokasi BPN berdasarkan dengan wilayah tanah yang hendak didaftarkan. Kemudian, jangan lupa beli formulir pendaftaran di kantor tersebut.

Setelah itu, kamu akan
memperoleh map biru dan map kuning dan lanjutkan dengan pembuatan janji bersama
petugas terkait kapan pengukuran tanah dilakukan.

2. Pengukuran di lokasi

Setelah kamu membuat janji pengukuran dengan petugas, maka cara membuat sertifikat tanah poin selanjutnya adalah eksekusi pengukuran itu sendiri.

Namun, perlu kamu perhatikan bahwa pengukuran hanya bisa dilakukan usai berkas permohonan sudah lengkap.

Selain itu, pengukuran juga sudah bisa dilakukan jika si pemohon sudah menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan.

Lantas, siapa yang
melakukan pengukuran? Setelah selesai melengkapi seluruh persyaratan
pengukuran, maka petugas yang berwenang akan melakukan pengukuran dengan
batas-batas tetap diarahkan oleh si pemohon atau kuasa dari pemohon.

3. Penerbitan sertifikat tanah sebagai hak milik

Langkah membuat sertifikat tanah berikutnya adalah penerbitan sertifikat tanah usai pengukuran tanah selesai dilakukan.

Biasanya, setelah pengukuran selesai, kamu akan memperoleh data yang berkaitan dengan surat ukur tanah dengan isi sebagaimana kondisi sebenarnya.

Surat tersebut dipergunakan untuk memproses sertifikat tanah yang kamu inginkan.

Oleh sebab itu, jika
suratnya sudah jadi, maka kamu tinggal menunggu dikeluarkannya surat keputusan
terkait sertifikat tanah milikmu nantinya.

4. Pembayaran Bea perolehan

Tahapan selanjutnya adalah pembayaran bea perolehan hak atas tanah atau yang lebih dikenal dengan istilah BPHTB.

Ketika semua langkah di atas sudah selesai hingga keputusan final, maka kamu akan dibebankan BPHTB ini sambil menunggu sertifikat tanah berhasil diterbitkan.

Sementara, lama waktu yang dibutuhkan dalam penerbitannya adalah setengah hingga satu tahunan.

Untuk memastikannya, sesekali komunikasikan dengan petugas BPN yang bersangkutan perihal kapan sertifikat tanah yang sedang kamu urus bisa diambil.

Perlu kamu ketahui juga, bahwa selain melalui BPN, kamu juga bisa mengurus sertifikat tanah melalui PPAT.

Akan tetapi, bisa jadi dalam harga pembuatannya bisa berkali-kali lipat jika dibandingkan dengan biaya pembuatan melalui BPN.

Dan perlu diingat, bahwa dalam pembuatan atau pengurusannya, lakukan saja sendiri dan hindari menggunakan cara-cara yang meragukan maupun melalui calo.

Langkah ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan atau merugikan mu nantinya.

Sebaliknya, sertifikat tanah akan sangat berguna bagi kamu yang hendak menjual tanah di kemudian hari.

Kesimpulan

Surat tanah ini bisa meningkatkan harga penjualan tanah yang akan kamu jual tersebut. Oleh karena itu kamu perlu tahu cara membuat sertifikat tanah ini.

Meskipun dilakukan oleh tangan sendiri, kamu tetap perlu berhati-hati dalam mempersiapkan segala sesuatunya guna memperlancar pendaftaran cara membuat sertifikat tanah yang dilakukan.

Cek kembali berkas-berkas yang diperlukan, perhatikan setiap komponen yang dicantumkan didalamnya, dan jangan lupa siapkan biaya dengan menabung jauh-jauh hari sehingga tidak merasa kaget di saat waktu pembayaran tiba.

Dengan mengetahui cara membuat sertifikat tanah lengkap dengan syarat berkas, biaya, dan langkah-langkahnya, diharapkan kamu tidak bingung lagi perihal pendaftaran tanah.

Selain itu, dengan membaca artikel ini, kamu juga bisa mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk membuat sertifikat tanah dengan matang.

Sehingga diharapkan setiap proses yang kamu lakukan dalam pengurusan sertifikat tanah bisa berjalan dengan lancar dan sesuai harapan.


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah