Tidak Perlu Bikin Lagi! Ini Cara Memperbarui Data Akun KIP Kuliah 2025 yang Sudah Terdaftar Tahun Lalu

Saat ini pendaftaran KIP Kuliah 2025 sudah dibuka. Artikel ini akan menjelaskan tata cara mengubah data akun KIP Kuliah 2025 bagi yang sudah terdaftar tahun lalu namun ingin daftar ulang. Baca di sini, yuk!

17 Februari 2025 M Ansor

Tidak Perlu Bikin Lagi! Ini Cara Memperbarui Data Akun KIP Kuliah 2025 yang Sudah Terdaftar Tahun Lalu – Saat ini KIP Kuliah 2025 sudah dibuka pendaftarannya, bagi kamu yang sudah pernah mengikuti seleksinya tahun lalu namun tidak lolos, jangan khawatir karena di tahun ini kamu dapat mendaftar ulang.

Ya, berdasarkan buku pedoman pendaftaran KIP Kuliah Merdeka tahun 2024, KIP Kuliah memperbolehkan calon peserta yang tidak lolos di tahun sebelumnya untuk mendaftar ulang di tahun berikutnya asalkan memenuhi segala persyaratan yang telah ditentukan.

Jika kamu calon peserta sudah pernah mendaftar di tahun sebelumnya, tidak perlu membuat akun KIP Kuliah yang baru. Kamu hanya perlu memperbarui data-data pada akun KIP mu saja. Lalu, bagaimanakah cara memperbaruinya? Yuk, simak ulasan berikut ini!📚 💰

Sekilas tentang KIP Kuliah

Cara Memperbarui Data Akun KIP Kuliah 2025
Canva/@bongkarngraphic

Jika kamu pernah mengikuti seleksi KIP Kuliah di tahun sebelumnya, maka kamu sudah pasti mengetahui apa itu KIP Kuliah. Namun, untuk memantapkan pemahamanmu terkait program bantuan pendidikan satu ini, Mamikos akan mengulas secara singkat terlebih dahulu apa itu yang dimaksud dengan KIP Kuliah.

Mengutip dari Detik, Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau disingkat dengan KIP yaitu sebuah program pendidikan dari pemerintah yang dikelola oleh Kemendikbudristek (Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) lewat PLPP/Puslapdik (Pusat Layanan Pembinaan Pendidikan).

KIP Kuliah sendiri merupakan PIP (Program Indonesia Pintar) Pendidikan Tinggi yang diserahkan kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu atau rentan miskin. Adapun bantuan yang didapat dari KIP kuliah yaitu biaya pendidikan, akses, serta kesempatan untuk belajar bagi mahasiswa.

Dengan adanya KIP Kuliah, mahasiswa yang terdaftar akan diberikan jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan secara langsung ke pihak universitas sehingga mahasiswa tidak perlu memusingkan biaya pendidikan sendiri.

Adapun perguruan tinggi atau universitas penerima mahasiswa KIP Kuliah harus sudah terakreditasi dengan resmi dan tercatat dalam sistem akreditasi nasional.

Meskipun ditujukan untuk mahasiswa kurang mampu, salah satu syarat untuk mendapatkan KIP Kuliah, mahasiswa juga juga harus memiliki prestasi dan potensi akademik yang baik.

Hal ini dilakukan agar, peserta KIP Kuliah yang terseleksi benar-benar berkualitas dan memiliki kemauan yang tinggi untuk menyelesaikan proses kuliah hingga sarjana.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan KIP Kuliah?

Tidak semua calon mahasiswa bisa mendapatkan KIP Kuliah, ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi oleh pendaftar. Mengutip dari Okezone, berikut ini adalah kualifikasi yang harus dimiliki oleh calon peserta agar bisa mendapatkan KIP Kuliah.

  1. Merupakan mahasiswa yang memegang atau memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar) Pendidikan Menengah.
  2. Merupakan mahasiswa yang berasal dari keluarga yang tercatat dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
  3. Merupakan mahasiswa yang berasal dari keluarga peserta PKH (Program Keluarga).
  4. Merupakan mahasiswa yang berasal dari keluarga pemegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).
  5. Merupakan mahasiswa yang masuk ke dalam golongan masyarakat tidak mampu atau rentan miskin dengan maksimal desil 3 pada data PPKE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Masyarakat Ekstrem.
Close