Cara Mencairkan BPJamsostek Ketenagakerjaan Online 2020

Cara Mencairkan BPJamsostek Ketenagakerjaan Online 2020 – Pandemic Covid-19 menimbulkan sejumlah dampak ekonomi dan sosial akibat kebijakan pembatasan pemerintah terkait upaya pencegahan Covid-19. Salah satunya saja yakni munculnya gelombang pengangguran akibat adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari banyak perusahaan. Seandainya kamu menjadi salah satu korban PHK dan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, maka kamu dapat mengajukan klaim pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Adapun untuk langkah-langkahnya bisa kamu cek informasinya di bawah ini.

Berikut Cara Mencairkan BPJamsostek Ketenagakerjaan Online

Cara Mencairkan BPJamsostek Ketenagakerjaan

BPJamsostek siap untuk membayarkan klaim JHT kepara para korban PHK yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, baik sepenuhnya atau sebagian. Para peserta yang ingin mencairkan JHT-nya pun tidak harus datang ke Kantor Cabang setempat, namun bisa dilakukan secara online. Jika peserta terpaksa untuk melakukan pengajuan ke Kantor Cabang, BPJamsostek juga telah menerapkan protokol layanan terbatas kepada para pengunjung yang hadir seperti, penyerahan dokumen melalui dropbox. Adapun berikut cara mencairkan BPJamsostek Ketenagakerjaan secara online.

1. Mengajukan nomor antrian online

Untuk mengurangi kontak fisik, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menerapkan sistem antrean secara online. Antrean online ini diberlakukan baik untuk peserta yang akan melakukan pencairan secara digital ataupun yang harus datang ke kantor BP Jamsostek. Klaim untuk mendapatkan nomor antrean online pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan dengan dua cara yakni melalui website dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh dari playstore.

2. Mengisi formulir

Selanjutnya, isi data diri sesuai dengan formulir online yang tersedia. Kemudian peserta akan diminta meng-upload 7 dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang dibutuhkan antara lain:

  • Scan kartu peserta BP Jamsostek
  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan berhenti bekerja
  • Foto diri
  • Formulir permohonan klaim JHT
  • Buku rekening bank
  • NPWP bagi peserta dengan saldo JHT di atas Rp 80 juta.

3. Memilih kantor cabang

Setelah mengisi formulir yang ada, peserta juga akan diminta memilih kantor cabang yang akan dituju sesuai domisili dan waktu kedatangan.

4. Verifikasi berkas

Setelah mendaftar, paling lambat H-1 peserta mengunggah dokumen-dokumen yang menjadi syarat klaim melalui alamat email yang diberikan saat registrasi. Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi berkas. Verifikasi petugas salah satunya dilakukan dengan video call.

Jika dokumen lengkap dan telah diverifikasi petugas, peserta tinggal menunggu status pengajuan klaim yang akan diinformasikan melalui sarana komunikasi seperti email, whatsapp/sms atau telepon. Peserta akan menerima uang JHT nya dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.

Bagi peserta yang gagal mengunggah dokumen maka bisa datang ke kantor cabang yang dipilih sesuai jadwal antrean online. Nantinya saat datang ke kantor cabang akan dilakukan tindakan preventif untuk mencegah penyebaran virus seperti pengecekan suhu tubuh dan penyediaan hand sanitizer. Selanjutnya petugas akan memverifikasi dokumen sesuai jadwal antrian online, dan dokumen akan dimasukkan ke dalam dropbox. Petugas kemudian akan menginformasikan status melalui kontak yang diberikan sebelumnya.

Itulah informasi seputar cara mencairkan BPJamsostek Ketenagakerjaan secara online yang bisa Mamikos share kepada kalian. Semoga informasi di atas dapat menjadi panduan kamu ketika ingin mencarikan dana JHT kamu di masa pandemi Covid-19 ini ya. Untuk mendapatkan informasi menarik lainnya, kamu bisa kunjungi situs Mamikos dan temukan informasinya!

Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu: