Cara Mengaktifkan KIS dari Pemerintah yang Sudah Tidak Aktif secara Online, Mudah dan Cepat!
Cara Mengaktifkan KIS dari Pemerintah yang Sudah Tidak Aktif secara Online, Mudah dan Cepat! – Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah salah satu program pemerintah yang sangat penting untuk memastikan masyarakat mendapat akses kesehatan ketika dibutuhkan.
Namun, bisa jadi KIS menjadi tidak aktif karena kesalahan data, perubahan kondisi sosial ekonomi, atau masalah administrasi. Hal ini menyebabkan banyak orang menjadi bingung bagaimana cara mengaktifkannya kembali.
Dalam artikel ini, akan dijelaskan cara mengaktifkan KIS dari pemerintah yang sudah tidak aktif secara online, langkah demi langkah, persyaratan, dan tips agar prosesnya cepat. Simak selengkapnya sampai akhir, ya! 📝🪪
Daftar Isi
Daftar Isi
Kenapa KIS Tidak Aktif?
Sebelum membahas cara mengaktifkan KIS kembali, penting untuk memahami penyebab KIS menjadi tidak aktif agar kamu tahu alasan atau kendalanya.
Menurut laman Antara, ada beberapa faktor utama dan yang paling umum adalah peserta tidak lagi tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, untuk KIS PBI (Penerima Bantuan Iuran), proses pemutakhiran data setiap bulan bisa menyebabkan seseorang yang dulu aktif kini tidak terdaftar lagi, sehingga status KIS-nya menjadi tidak aktif.
Beberapa penyebab lain:
- Data kependudukan (KTP/KK) belum diperbarui atau ada perubahan alamat.
- Kesalahan administratif atau duplikasi data.
- Keterlambatan atau tidak membayar iuran (khusus KIS non-PBI/mandiri).
- Peserta dianggap tidak layak secara sosial ekonomi lagi, sehingga bantuannya dicabut.
- Telah non-aktif lebih dari 6 bulan dan tidak diurus kembali.
Dengan mengetahui penyebabnya, kamu jadi tahu langkah mana yang harus diambil agar cara mengaktifkan KIS dari pemerintah yang sudah tidak aktif secara online bisa berhasil.
Siapa yang Bisa Mengaktifkan Kembali KIS Secara Online?
Tidak semua kasus KIS non-aktif bisa langsung diaktifkan secara online. Ada beberapa syarat dan kondisi yang perlu dipenuhi. Terdapat 3 kategori situasi:
- Peserta non-aktif belum melewati 6 bulan dan masih tetap terdaftar di DTKS.
- Peserta non-aktif lebih dari 6 bulan dan sudah tidak terdaftar di DTKS.
- Peserta non-aktif lebih dari 6 bulan, tidak terdaftar di DTKS, tapi memiliki keadaan khusus seperti sedang sakit.
Berkaitan dengan kasus kategori 1, proses biasanya lebih sederhana dan bisa lebih cepat. Untuk kategori 2 atau 3, butuh langkah tambahan seperti pendaftaran ulang ke DTKS atau proses verifikasi khusus lewat Dinas Sosial atau unit pelayanan terpadu.
Jadi, ketika kamu mencari cara mengaktifkan KIS dari pemerintah yang sudah tidak aktif secara online, cek dulu kamu termasuk ke dalam kategori yang mana.
Apa Saja Dokumen dan Data yang Diperlukan?
Agar proses online berjalan lancar, kamu harus siapkan dokumen dan data berikut:
- KTP elektronik yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Nomor KIS/BPJS lama (meskipun kartu tidak aktif).
- Jika diperlukan: Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa.
- Jika sudah melewati 6 bulan dan tidak terdaftar di DTKS: dokumen tambahan untuk pendaftaran kembali ke DTKS.
- Data pendukung lain jika diminta (surat rawat jalan/inap, surat keterangan domisili, dsb).
Dinas Sosial atau petugas setempat biasanya akan meminta fotokopi dokumen dan dokumen asli untuk verifikasi. Di Magetan misalnya, Dinas Sosial mensyaratkan fotokopi KTP, KK, kartu JKN-KIS, dan rekomendasi SKTM atau usulan DTKS bila belum masuk DTKS.
Langkah-Langkah Cara Mengaktifkan KIS dari Pemerintah yang Sudah Tidak Aktif Secara Online
Berikut ini panduan umum agar kamu bisa melakukan reaktivasi KIS secara online dengan cepat.
1. Cek Status Keaktifan KIS
Sebelum kamu mencoba mengaktifkan kembali, pastikan status KIS kamu memang tidak aktif. Beberapa cara:
- Gunakan aplikasi Mobile JKN: login dengan NIK atau nomor peserta, lalu ke menu “Info Peserta” atau “Status Kepesertaan”. Pada bagian tersebut, akan terlihat apakah tertulis “Aktif” atau “Tidak Aktif”.
- Hubungi BPJS Care Center 165 dan tanyakan status kepesertaan KIS kamu.
- Chat dengan CHIKA (Chat Assistant JKN) lewat WhatsApp atau layanan resmi lainnya. Layanan ini bisa digunakan untuk mengecek status dan mengetahui apakah kartu kamu benar-benar non-aktif.
Setelah memastikan KIS tidak aktif, baru lanjut ke langkah berikutnya.
2. Hubungi Layanan Resmi (Chat atau Aplikasi) Sebagai Langkah Awal
Dalam konteks online, langkah ini penting supaya kamu tahu alasan pasti KIS kamu tidak aktif dan petunjuk langkah selanjutnya:
- Melalui Mobile JKN: di menu keluhan atau “Pengaduan/Aktivasi KIS” jika tersedia.
- Melalui CHIKA: kamu bisa ketik “KIS tidak aktif” atau “aktivasi KIS” lewat chat. CHIKA akan merespon dengan panduan dan mungkin meminta upload dokumen digital.
- Email atau formulir pengaduan BPJS (jika tersedia di wilayahmu), lampirkan data lengkap termasuk dokumen yang disyaratkan.
Jika permintaan via aplikasi/chat berjalan lancar, kamu mungkin dapat segera upload dokumen dan menunggu verifikasi.
3. Lapor ke Dinas Sosial Setempat (Via Online Jika Ada)
Meskipun disebut “online”, dalam praktik ini umumnya kamu tetap perlu berkoordinasi dengan Dinas Sosial di daerahmu. Hal ini karena mereka berwenang memverifikasi data DTKS dan mengeluarkan rekomendasi reaktivasi.
Peserta bisa melaporkan diri ke Dinas Sosial dengan membawa persyaratan seperti Kartu JKN-KIS, KK, dan KTP.
Beberapa daerah menyajikan formulir online Dinsos atau aplikasi “Cek Bansos” digunakan sebagai jembatan. Aplikasi Cek Bansos dapat digunakan untuk mengaktifkan KIS PBI secara online. Langkah di Dinas Sosial (khusus KIS PBI):
- Ajukan permohonan reaktivasi lewat aplikasi.
- Lampirkan dokumen yang telah disiapkan.
- Minta rekomendasi surat keterangan yang ditujukan ke BPJS setempat.
Jika wilayahmu belum memiliki sistem online Dinsos, kamu mungkin tetap harus datang ke kantor Dinas Sosial, tapi setidaknya proses administrasi internal sudah bisa dilakukan sebagian secara online.
4. Verifikasi dan Proses BPJS
Setelah Dinas Sosial menerbitkan surat keterangan atau rekomendasi, berikutnya kamu dapat melakukan hal berikut.
- BPJS Kesehatan akan memverifikasi dokumen tersebut.
- Jika sudah lengkap dan sesuai aturan, BPJS akan “mengaktifkan kembali” status kepesertaanmu sebagai KIS PBI.
- Setelah aktif kembali, kamu bisa menggunakan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan pertama (FKTP) dan rumah sakit sesuai hak yang kamu miliki.
Proses verifikasi bisa memerlukan waktu beberapa hari kerja tergantung beban kantor BPJS lokal.
5. Pantau Status Aktivasi
Setelah mengajukan permohonan reaktivasi, kamu bisa melakukan hal berikut.
- Cek berkali-kali lewat aplikasi Mobile JKN, status keaktifan akan berubah jika sudah diterima.
- Hubungi kembali Care Center BPJS 165 jika status belum juga diubah dalam waktu lama.
- Pastikan kamu mendapatkan pemberitahuan resmi dari BPJS bahwa kartu sudah aktif kembali.
Jika kamu sudah melewati langkah-langkah di atas tetapi belum dapat mengaktifkannya, ada kemungkinan dokumen kurang lengkap atau ada catatan khusus di sistem DTKS.
Tips Agar Proses Cepat dan Tidak Ribet
Agar proses pengaktifan kembali KIS kamu tidak berhenti di tengah jalan, berikut tips yang bisa kamu ikuti.
- Lengkapi dokumen dari awal
Hal ini akan mempercepat prosesnya karena hambatan yang paling sering terjadi biasanya berkaitan dengan dokumen yang tidak lengkap atau data yang tidak sinkron (misalnya NIK di KK berbeda).
- Gunakan aplikasi resmi
Jangan tergoda paket “jasa aktifkan KIS cepat” yang tidak jelas. Kamu bisa menggunakan Mobile JKN, CHIKA, atau aplikasi resmi Dinsos di daerahmu.
- Jangan tunggu terlalu lama
Jika kamu merasa KIS milik kamu sudah non-aktif, segera urus karena semakin lama menunggu memungkinkan kamu semakin lama dalam mengurusnya.
- Follow up secara berkala
Kamu harus secara rutin melakukan cek status lewat aplikasi, hubungi 165, atau datang ke kantor jika diperlukan.
- Bersabar dan sopan pada petugas
Proses ini harus dilakukan dengan sabar karena banyak pendaftar serentak, jadi respons bisa terhambat. Komunikasi yang baik dapat membantu mempercepat proses.
- Selalu simpan bukti pengajuan
Hal ini sangat penting, kamu harus menyimpan dokumen unggahan, nomor tiket pengaduan, hingga catat tanggalnya. Hal ini dilakukan agar apabila di kemudian hari ditemukan kendala, bisa dibuktikan.
Dengan tips ini, proses cara mengaktifkan KIS dari pemerintah yang sudah tidak aktif secara online bisa jauh lebih mudah untuk kamu lakukan.
Batasan dan Catatan Penting
Meski kita menggunakan kata “online”, ada beberapa kondisi di mana aspek fisik tetap wajib. Aspek fisik diperlukan pada hal tertentu misalnya diperlukan dokumen verifikasi langsung, Dinas Sosial di daerahmu belum menyediakan layanan online, dan kasusmu melewati 6 bulan non-aktif hingga butuh verifikasi lapangan
Lebih lagi, kebijakan bisa berbeda di tiap provinsi/kabupaten/kota. Oleh karena itu, pastikan cek website resmi BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial lokal.
Sesuai Permensos Nomor 21 Tahun 2019, untuk KIS PBI yang telah dihapuskan paling lama 6 bulan sejak penghapusan, masih bisa direaktivasi bila memenuhi syarat.
Kesimpulan
Jadi, cara mengaktifkan KIS dari pemerintah yang sudah tidak aktif secara online memang memungkinkan, terutama jika kartumu non-aktif belum terlalu lama dan kamu masih tercatat di DTKS. Kuncinya:
- Cek status KIS lewat aplikasi Mobile JKN, CHIKA, atau call center.
- Gunakan aplikasi/chat resmi untuk melaporkan permohonan (upload dokumen).
- Koordinasikan dengan Dinas Sosial daerah (aplikasi atau offline) agar mereka keluarkan rekomendasi.
- BPJS melakukan verifikasi dan mengaktifkan kembali.
- Pantau status terus hingga aktif.
Jika semua sesuai persyaratan dan dokumen lengkap, prosesnya bisa cepat dan kamu tidak perlu bolak-balik ke kantor. Tetapi, jika ada hambatan administratif atau jarak geografis, kamu mungkin tetap perlu ke kantor Dinas Sosial atau BPJS agar verifikasi data berjalan lancar.
Jadi, jangan biarkan KIS kamu tidak aktif terlalu lama. Segera cek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau hubungi BPJS Kesehatan untuk memulai proses aktivasi. Dengan langkah cepat, akses kesehatan Anda dan keluarga tetap terjamin tanpa hambatan.
Yuk, langsung cek status kartu kamu hari ini dan apabila tidak aktif, segera bergegas untuk mengaktifkan KIS dari pemerintah yang sudah tidak aktif secara online. 🪪📝
FAQ
Bisa, menurut Permensos Nomor 21 Tahun 2019, KIS yang sudah nonaktif tetap bisa diaktifkan kembali melalui mekanisme resmi.
Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI yang sudah non-aktif dapat diaktifkan kembali dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak penetapan penghapusan.
Kamu dapat mendatangi kantor BPJS Kesehatan sesuai domisili.
Gunakan aplikasi Mobile JKN, hubungi BPJS Care Center 165, dan dapat mula melalui chat dengan CHIKA (Chat Assistant JKN) lewat WhatsApp.
Kamu dapat mengunjungi kantor Dinas Sosial terdekat.
Referensi:
3 Cara Mengaktifkan KIS PBI yang Sudah Tidak Aktif dan Ketentuannya [Daring]. Tautan: https://finance.detik.com/moneter/d-7897991/3-cara-mengaktifkan-kis-pbi-yang-sudah-tidak-aktif-dan-ketentuannya
Cara Mengaktifkan KIS dari Pemerintah yang Sudah Tidak Aktif Secara Online [Daring]. Tautan:https://www.liputan6.com/feeds/read/5762992/cara-mengaktifkan-kis-dari-pemerintah-yang-sudah-tidak-aktif-secara-online
Cara mengaktifkan kembali KIS PBI yang sudah tidak aktif [Daring]. Tautan: https://www.antaranews.com/berita/4603586/cara-mengaktifkan-kembali-kis-pbi-yang-sudah-tidak-aktif
Cara Mengaktifkan KIS PBI secara Online, Mudah dan Praktis [Daring]. Tautan: https://kumparan.com/berita-hari-ini/cara-mengaktifkan-kis-pbi-secara-online-mudah-dan-praktis-22fQtl6pezh
Reaktivasi Kartu JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat) [Daring]. Tautan: https://dinsos.magetan.go.id/informasi-layanan-publik/standart-pelayanan/reaktivasi-kartu-jkn-kis-jaminan-kesehatan-nasional-kartu-indonesia-sehat
Cara Mengaktifkan KIS Lewat JKN Mobile: Panduan Lengkap dan Mudah [Daring]. Tautan: https://www.liputan6.com/feeds/read/5771535/cara-mengaktifkan-kis-lewat-jkn-mobile-panduan-lengkap-dan-mudah
Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:
Kost Jogja Murah
Kost Jakarta Murah