Cara Menghapus Data KTP di Pinjaman Online (Pinjol) Permanen, Emang Bisa?
Cara Menghapus Data KTP di Pinjaman Online (Pinjol) Permanen, Emang Bisa? – Saat ini, keberadaan Pinjaman Online (Pinjol) cukup meresahkan masyarakat di berbagai wilayah.
Tak hanya karena memberikan bunga yang tinggi terhadap nasabahnya, deretan pinjol juga tak segan untuk menyebar data pribadi nasabah yang gagal bayar.
Seperti yang diketahui, data pribadi nasabah ini diperoleh pinjol saat nasabah melakukan pengisian informasi data diri hingga harus menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 🧐💳
Berikut Informasi Terkait Cara Menghapus Data KTP di Pinjaman Online (Pinjol)
Daftar Isi
Daftar Isi
Mengajukan pinjaman uang melalui pinjaman online atau pinjol memang lebih mudah, ketimbang harus mengajukan ke bank.
Dengan pinjol, nasabah bisa langsung mendapatkan sejumlah uang yang ingn dipinjam dan langsung cair dalam hitungan menit.
Sayangnya, untuk mengajukan pinjol tentunya diperlukan data pribadi seperti KTP dan foto selfie.
Nah, data inilah yang dikhawatirkan bisa disalahgunakan. Belum lagi data tersebut akan masih tersimpan meskipun sudah melunasi utang, bahkan di beberapa kasus masih ada pula nasabah yang mendapat tagihan meskipun tagihannya sudah dilunasi.
Dalam banyak kesempatan, Pemerintah sebenarnya selalu mengingatkan masyarakat untuk menghindari pinjol baik itu legal hingga ilegal karena banyak risiko yang merugikan.
Jika kamu sudah terlanjur terjebak pinjol dan tidak ingin berhubungan dengan aplikasi pinjol lagi, kamu bisa mensiasatinya dengan cara menghapus data di aplikasi pinjol. Simak ulasan lengkapnya berikut ini, ya.
Sekilas tentang Pinjaman Online (Pinjol)
Dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pinjol adalah bentuk usaha yang menyediakan layanan finansial menggunakan perangkat lunak dan teknologi modern.
Sederhananya, fintech peer to peer lending atau pinjol merupakan aplikasi pinjaman dana secara online, di mana sumber dana dapat berasal dari perseorangan maupun perusahaan.
Dengan memanfaatkan teknologi, pinjol dianggap mempermudah masyarakat mangakses produk-produk keuangan dan menyederhanakan proses transaksi yang ada.
Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Untuk melakukan pinjaman lewat pinjol, biasanya tidak memerlukan berbagai verifikasi. Pengajuan pinjaman pinjol bisa diajukan dengan sangat mudah, termasuk soal persyaratannya.
Biasanya pinjol cukup menunjukkan dokumen seperti KTP, KK, NPWP, dan slip gaji. Proses pencairannya juga tidak memerlukan waktu lama, terkadang tidak sampai lebih dari 24 jam dari pengajuan, dana sudah bisa diterima oleh nasabah.
Meski begitu, masyarakat jangan sampai terjebak pinjol ilegal yang berpotensi merugikan, ya. Mulai dari menyebarkan data pribadi hingga melakukan pengancaman tertentu.
Cara Mengecek Pinjaman Online (Pinjol) Legal
Di Indonesia, pinjaman online atau pinjol resmi berada di bawah kepengawasan OJK. Di mana OJK juga akan merilis daftar pinjol resmi yang sudah memperoleh izinnya secara berkala.
Masyarakat yang akan menggunakan jasa layanan pinjol pun sebaiknya melakukan pengecekan resmi tidaknya suatu pinjol terlebih dahulu. Sejauh ini, ada tiga cara cek pinjol resmi tidaknya, yaitu:
1. Melalui WhatsApp
Cara pertama untuk dapat mengecek pinjol legal atau tidak bisa dilakukan melalui WhatsApp resmi OJK ke nomor 081-157-157-157. Setelah menyimpan nomor tersebut, kamu dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
- Buka aplikasi WhatsApp, kemudian pilih kontak OJK
- Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasny
- Kirim pesan.
- Nantinya, sistem akan menelusuri data sesuai yang dimasukkan, dan tunggu sampai muncul status pinjol tersebut memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
2. Website resmi OJK
Cara cek pinjol legal atau ilegal juga dapat kamu lakukan melalui website resmi OJK. Dalam website tersebut, akan terpampang seluruh daftar pinjol resmi.
Kamu bisa mengakses laman www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau https://ojk.go.id.
Untuk pengecekan pinjol legal kamu bisa melalui laman https://ojk.go.id, kemudian memilih menu IKNB, lalu klik Fintech di sebelah kanan bawah.
Jika ada penyelenggara pinjol legal terbaru, biasanya OJK juga akan memperbarui datanya dan daftarnya dirilis di laman resminya.
3. Contact center
Kamu juga dapat mengecek legalitas suatu pinjol melalui contact center nomor telepon OJK 157. Selain itu, kamu bisa mengecek suatu pinjol resmi atau tidak melalui email Satgas Waspada Investasi (wasspadainvestasi@ojk.go.id).
Cara Menghapus Data KTP di Pinjaman Online (Pinjol)
Jika kamu sudah terlanjur terjerat pinjol, berikut ada beberapa cara menghapus data pinjol secara permanen agar tidak disalahgunakan oleh orang tak bertanggung jawab.
1. Menghapus Akun Pinjol
Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah dengan menghapus akun pinjol terlebih dahulu. Perlu diingat, setiap aplikasi pinjol tentunya memiliki prosedur yang berbeda-beda untuk menghapus akun pengguna.
Namun, kamu bisa ikuti langkah-langkah berikut sebagai panduan garis besarnya. Pertama, silahkan buka aplikasi pinjol dan masuk ke dalam akun yang telah dibuat sebelumnya.
Kemudian, cari menu “Pengaturan Akun” atau “Settings” di dalam menu utama aplikasi tersebut. Setelah itu, di dalam menu pengaturan, cari opsi “Hapus Akun” atau “Delete Account”.
Nah, berikutnya kamu bisa ikuti langkah-langkah yang diberikan guna menyelesaikan proses penghapusan akun.
Biasanya, aplikasi akan meminta konfirmasi tambahan sebelum kamu bisa menghapus akun, jadi pastikan untuk membaca informasi yang diberikan dengan cermat sebelum mengkonfirmasi penghapusan akun, ya.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, data KTP yang telah terdaftar di aplikasi pinjol ilegal pun bisa dihapus.
2. Menghapus Data dan Aplikasi Pinjol
Cara lainnya untuk menghapus data KTP yang sudah terlanjur terdaftar di aplikasi pinjol adalah dengan menghapus data dan menghapus aplikasi pinjol.
Namun, metode ini sebenarnya belum terbukti efektif untuk melindungi data pribadi sepenuhnya, karena beberapa aplikasi pinjol masih menyimpan data nasabah meskipun akunnya telah dihapus.
Kamu bisa coba membuka menu pengaturan pada ponsel. Kemudian, pilih “Pengaturan Aplikasi”. Setelah itu, cari aplikasi pinjol yang ingin dihapus dan pilih “Hapus Data dan Cache”. Terakhir, kamu bisa klik opsi untuk menghapus aplikasi tersebut.
Langkah-langkah ini bisa membantu menghilangkan data KTP yang telah terdaftar di aplikasi pinjol ilegal, untuk memastikan bahwa data kamu telah benar-benar terhapus disarankan juga untuk menghubungi pihak penyelenggara pinjol, ya.
3. Menghubungi Layanan Nasabah Pinjaman Online
Apabila kamu mengalami kesulitan dalam menghapus data secara mandiri, kamu juga dapat mencoba untuk menghubungi pusat panggilan atau layanan pelanggan penyedia pinjol. Kemudian, ajukan permintaan untuk menghapus akun dan data pribadi kamu dari sistem mereka.
Saat kamu berkomunikasi dengan Layanan Pelanggan Pinjaman Online, pastikan untuk memberikan informasi yang lengkap dan jelas tentang akun dan data pribadi kamu yang perlu dihapus.
Langkah ini tentunya dapat mempermudah mereka mengidentifikasi akun dengan tepat dan memproses permintaan kamu dengan lebih mudah dan cepat
4. Minta Bantuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Langkah terakhir agar dapat menghapus data KTP yang telah terdaftar di aplikasi pinjol adalah dengan menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagai regulator resmi pengawas industri keuangan di Indonesia, OJK bertugas mengawasi dan mengatur seluruh lembaga keuangan, termasuk pinjaman online.
Untuk mengajukan permohonan penghapusan data pribadi kamu dari akun pinjol ilegal kepada OJK. Kamu bisa menghubungi mereka melalui menu ‘Pengaduan’ yang tersedia di situs resmi mereka di www.ojk.co.id.
Jika kamu menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal hingga memberikan iming-iming imbal hasil atau bunga yang tinggi, kamu bisa melaporkannya kepada Kontak OJK.
Berikut adalah kontak OJK yang bisa kamu hubungi, nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.
Nah, di atas tadi sudah Mamikos rangkumkan informasi terkait cara menghapus data KTP di pinjaman online (pinjol). 🧐💳
Dengan pinjol, nasabah bisa langsung mendapatkan sejumlah uang yang ingn dipinjam dan langsung cair dalam hitungan menit.
Sayangnya, untuk mengajukan pinjol tentunya diperlukan data pribadi seperti KTP dan foto selfie yang dikhawatirkan bisa disalahgunakan.
Buat kamu masih ingin mengulik lebih banyak lagi seputar informasi menarik dan bermanfaat lainnya, seperti Pinjol Paylater yang Ada DC Lapangan hingga Pinjol dengan Bunga Rendah dan Cepat Cair, silahkan kunjungi situs blog Mamikos dan temukan informasinya di sana.
FAQ
Ya. Data di aplikasi pinjol bisa dihapus. Beberapa aplikasi memberikan opsi kepada pengguna untuk meminta penghapusan data setelah pinjaman dilunasi. Selain itu, setiap aplikasi pinjol wajib memiliki kebijakan privasi yang menjelaskan bagaimana data pengguna dikumpulkan, digunakan, dan disimpan.
Cara menghapus data di pinjaman online dengan mudah, pertama lunasi pinjaman, baca kebijakan privasi, hapus akun dan uninstall aplikasi, hubungi layanan pelanggan Pinjol, lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika mendapati masalah data KTP-el ganda, maka penduduk perlu lapor ke kantor Dinas Dukcapil setempat agar salah satu data atau keduanya dihapus. Setelah itu, penduduk dapat melakukan perekaman ulang data KTP-el yang baru satu kali saja. Lapor ke kantor Dinas Dukcapil setempat. Hapus salah satu atau kedua data KTP-el.
Seluruh kontak penerima pinjaman akan dihubungi, mulai dari keluarga, teman, kerabat hingga pimpinan tempat bekerja yang nomornya tersimpan di kontak smartphone. Biasanya penagihan yang menghubungi kontak dilakukan dengan cara mengirimkan pesan singkat.
Setelah aplikasi dicopot, aplikasi tersebut akan dihapus dari perangkat Anda, termasuk data dan izinnya. Namun, jika aplikasi telah mengumpulkan dan menyimpan informasi kontak Anda sebelum dicopot, data tersebut mungkin masih tersimpan.
Referensi:
Apa Itu Pinjol? Ini Pengertiannya [Daring]. Tautan: https://money.kompas.com/read/2024/06/11/202715026/apa-itu-pinjol-ini-pengertiannya?page=all
Cara Hapus Data KTP di Aplikasi Pinjol Secara Permanen [Daring]. Tautan: https://www.liputan6.com/bisnis/read/5611479/cara-hapus-data-ktp-di-aplikasi-pinjol-secara-permanen?page=3
Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:
Kost Jogja Murah
Kost Jakarta Murah