Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan JHT, JKK, JP dan JKM Karyawan
Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan JHT, JKK, JP dan JKM Karyawan – Setiap karyawan yang bekerja disuatu perusahaan wajib untuk diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Setiap bulannya, perusahaan akan membayar iuran kepesertaan BPJS karyawan mereka secara rutin. Iuran BPJS setiap karyawan bisa saja berbeda tergantung program BPJS yang diikuti.
Oleh karena itu, sebagai pemilik bisnis dan karyawan kamu perlu mengetahui cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan. Simak cara perhitungannya pada artikel di bawah ini!
Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?
Daftar Isi
Daftar Isi
Sebelum lebih jauh membahas perhitungan BPJS Ketenagakerjaan, lebih baik kita mengenal tentang BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu.
Jadi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah badan yang memiliki tujuan memberikan suatu perlindungan kepada tenaga kerja yang ada di Indonesia.
Perlindungan yang dimaksud adalah risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi dalam hubungan kerja.
Dulunya, layanan perlindungan ini dikenal dengan Jamsostek atau Jaminan Sosial Tenaga Kerja, kemudian namanya diubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 sejak 1 Januari 2014 beberapa tahun lalu.
Secara umum, BPJS Ketenagakerjaan memiliki misi yang berfokus pada pemberian kesejahteraan terkhusus bagi mereka yang berstatus tenaga kerja di Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan salah satu program wajib pemerintah dan wajib diikuti oleh perusahaan, hal ini diatur pada PP Nomor 84 Tahun 2013.
Sehingga, bagi perusahaan di Indonesia wajib mendaftarkan semua karyawannya pada program ini.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program dengan jaminan yang berbeda yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP). Hal ini sebagai wujud bahwa tenaga kerja mendapatkan jaminan sosial yang dapat melindungi mereka.
Aturan Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan
Perusahaan yang beroperasi di Indonesia sesuai aturan yang berlaku pada PP Nomor 84 Tahun 2013, wajib untuk mendaftarkan karyawannya untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun ketentuan perusahaan yang dimaksud adalah pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp1.000.000, perbulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
Karena keanggotaan sifatnya wajib, maka perusahaan yang tidak menaati aturan dengan tidak mengikutsertakan karyawannya pada program ini, maka akan dikenai sanksi administratif yang diatur pada UU Nomor 24 Tahun 2011, yang berupa:
- Teguran tertulis
- Denda
- Tidak mendapat pelayanan publik (Sanksi ini akan dilakukan oleh pemerintah atas permintaan BPJS)
Selain sanksi administratif, perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawannya pada program ini maka kemungkinan besar dapat terkena sanksi pidana, yaitu hukuman paling lama 8 tahun penjara atau denda maksimal 1 miliar rupiah.
Adapun jenis-jenis tindakan perusahaan yang berisiko dikenai sanksi ini yaitu:
Perusahaan yang wajib mendaftar keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan tapi belum mendaftar.
- Perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan
- Perusahaan yang mendaftarkan hanya sebagian pekerjanya
- Perusahaan tidak melaporkan upah yang sebenarnya
- Perusahaan yang hanya mengikuti sebagian program.
Agar terhindar dari sanksi di atas, maka perusahaan perlu menerapkan program BPJS Ketenagakerjaan dan mematuhi aturan yang berlaku, termasuk bagaimana perhitungan iurannya.
Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) adalah iuran wajib yang harus dibayarkan setiap bulannya oleh perusahaan selaku pihak pemberi kerja dan karyawan sebagai peserta.
Biasanya, pembayaran iuran BPJS TK dipotong dari gaji bulanan karyawan. Untuk nominalnya sendiri tergantung pada jenis program atau keanggotaan yang didaftarkan oleh perusahaan.
Adapun cara perhitungan iuran sesuai jenis program bisa kamu simak pada bagian di bawah ini:
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta program, dimana manfaat diberikan kepada peserta BPJS TK dalam bentuk uang tunai.
Manfaat uang tunai ini akan dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Besaran iuran untuk program JHT adalah 5,7% dari upah. Pekerja akan membayar 2% sedangkan perusahaan harus membayar sisanya dibebankan ke perusahaan yaitu 3,7%.
Simulasi perhitungan iuran JHT:
Lutfi adalah karyawan dari perusahaan X dan peserta Penerima Upah yang memperoleh penghasilan setiap bulan sebesar Rp15 juta. Maka iuran JHT yang harus dibayarkan setiap bulannya adalah:
Iuran yang dibayarkan oleh Lutfi = 2% x Rp15 juta = Rp300 ribu
Sedangkan iuran yang dibayarkan perusahaan = 3,7% x Rp15 juta = Rp555 ribu
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program perlindungan BPJS TK bagi pekerja yang rentan terhadap resiko kecelakaan yang terjadi ketika sedang bekerja.
Ketika karyawan mengalami kecelakaan saat sedang bekerja atau penyakit akibat lingkungan kerja, maka karyawan berhak menerima manfaat JKK berupa uang tunai dan atau layanan kesehatan.
Menurut PP Nomor 44 Tahun 2015, perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK didasarkan pada kelompok tingkat risiko pekerjaan, sebagai berikut:
- Kelompok I (Tingkat Risiko Sangat Rendah): 0,24% dari upah sebulan
- Kelompok II (Tingkat Risiko Rendah): 0,54°% dari upah sebulan
- Kelompok III (Tingkat Risiko Sedang: 0,89% dari upah sebulan
- Kelompok IV (Tingkat Risiko Tinggi): 1,27% dari upah sebulan
- Kelompok V (Tingkat Risiko Sangat Tinggi): 1,74% dari upah sebulan
Untuk iuran bulanan untuk peserta yang ikut pada program JKK maka iuran sepenuhnya ditanggung oleh pihak perusahaan.
Simulasi Perhitungan iuran JKK:
Afika merupakan karyawan di perusahaan x dengan risiko kecelakaan kerja tergolong dalam kelompok V atau sangat tinggi.
Upah Afika sebulan adalah Rp10 juta. Maka, perhitungan BPJS Ketenagakerjaan Afika untuk program JKK adalah:
JKK = 1,74% x Rp10 juta = Rp174 ribu.
3. Jaminan Pensiun (JP)
Jaminan Pensiun (JP) adalah program BPJS KT yang bertujuan mensejahterakan peserta dengan memberikan penghasilan kepada peserta ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat tetap, atau meninggal dunia.
Meski program ini hampir sama dengan Jaminan Hari Tua (JHT) namun kedua program ini berbeda.
Adapun perbedaannya yaitu peserta yang mendapatkan manfaat JHT hanya diberikan sekaligus, sementara manfaat JP diberikan setiap bulannya kepada peserta ataupun ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Pensiun (JP) dilakukan oleh perusahaan dan karyawan.
Besaran iuran program JP yaitu 3% dari penghasilan dengan rincian yaitu perusahaan menanggung iuran JP sebesar 2% sedangkan karyawan menanggung iuran JP sebesar 1%.
Simulasi Perhitungan iuran JP:
Aliyah mendapatkan gaji pokok setiap bulan sebesar Rp8 juta dan mendapatkan tunjangan tetap Rp1 juta. Maka total penghasilan tetap Aliyah adalah Rp9 juta per bulan.
Maka iuran yang harus dibayarkan perbulan yaitu:
Iuran yang dibayarkan perusahaan= 2% x Rp9 juta = Rp180 ribu
Iuran yang dibayar Aan= 1% x Rp9 juta = Rp90 ribu.
4. Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Kematian (JKM) adalah program BPJS KT yang memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris ketika peserta BPJS meninggal dunia, namun bukan akibat dari kecelakaan kerja.
Manfaat uang tunai dari program JKM yang dapat diterima yaitu:
- Rp20.000.000 untuk santunan kematian
- Rp12.000.000 untuk santunan berkala yang dibayar sekaligus
- Rp10.000.000 untuk biaya pemakaman
- Rp174.000.000 untuk biaya pendidikan bagi peserta dengan masa iuran 3 tahun, berlaku untuk maksimal 2 anak.
Sama seperti program JKK, iuran JKM sepenuhnya oleh pihak perusahaan setiap bulannya, dengan besaran iuran 0,30% dari upah perbulan.
Sedangkan, iuran JKM untuk Pekerja Bukan Penerima Upah adalah senilai Rp6.800 per bulan.
Simulasi Perhitungan iuran JKM:
Yamin bekerja di perusahaan X dan memperoleh penghasilan setiap bulan sebesar Rp10 juta. Maka iuran JKM yang harus dibayarkan oleh perusahaan setiap bulannya adalah:
Iuran JKM = 0,3% x Rp10 juta = Rp30 ribu per bulan.
Penutup
Demikian ulasan mengenai cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan JHT, JKK, JP dan JKM karyawan yang perlu kamu ketahui. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.
Jika kamu ingin mencari tahu informasi penting lainnya, kamu bisa mengunjungi blog Mamikos. Akan ada banyak sekali artikel menarik yang wajib kamu ketahui.
Pastikan download dan install aplikasi Mamikos di smartphone kesayangan kamu, ya!
Klik dan dapatkan info kost di dekat mu: