Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi dan Contoh Kasusnya

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi dan Contoh Kasusnya – Setiap warga negara yang tinggal di Indonesia memiliki kewajiban dalam pembayaran pajak yang perlu untuk dipenuhi setiap beberapa waktu. Salah satu jenis pajak yang perlu untuk dibayarkan tersebut yaitu Pajak Penghasilan (PPh) yang dibebankan kepada pribadi. Maka dari itu, penting untuk kamu mengetahui cara menghitung pajak penghasilan pribadi dengan benar agar bisa memenuhi kewajiban ini dengan baik dan taat. Simak bagaimana cara untuk menghitung PPh ini dengan benar sesuai ketentuan seperti yang akan dijelaskan berikut ini.

Mengenal Apa Itu Pajak Penghasilan (PPh)

pexels.com/@n-voitkevich

Setiap warga negara yang tinggal di sebuah negara memiliki kewajibannya tersendiri yang perlu untuk dipenuhi. Salah satunya yaitu berkaitan dengan pembayaran pajak yang wajib untuk dilakukan dalam kurun waktu tertentu. Setiap jenis pajak yang ada ini memiliki ketentuan dan juga jumlah beban yang diberikan untuk objek pajak tertentu yang ada. Jenis pajak yang merupakan sebuah kewajiban bagi warga negara Indonesia untuk dibayarkan yaitu Pajak Penghasilan atau PPh.

Sebelum lebih jauh membahas cara menghitung pajak penghasilan pribadi, penting untuk kamu mengetahui apa sebenarnya PPh itu sendiri. Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu dari jenis pajak yang dibebankan kepada pribadi atas penghasilan yang didapatkan sesuai masa tahun pajak yang ada. Pembayaran pajak ini wajib untuk dilaporkan dan dilakukan untuk setiap tahunnya bagi kamu yang sudah memiliki penghasilan. Meskipun pajak ini wajib untuk dibayarkan, tetapi masih banyak yang sering merasa bingung dengan cara menghitungnya yang benar.

Pembayaran atas PPh ini juga sudah ada dasar hukum kuat yang mengatur terkait dengan tata cara serta penghitungan yang benar. Seperti yang ada pada UU No. 36 Tahun 2008, hal yang terkena pajak dari PPh ini diantaranya seluruh bentuk penghasilan yang didapatkan oleh objek. Termasuk juga seperti gaji, upah, tunjangan, honorarium, atau pembayaran sejenis lainnya yang memiliki hubungan dengan pekerjaan, jasa, jabatan, maupun kegiatan. Terdapat cara menghitung pajak penghasilan pribadi sendiri yang masuk ke dalam pengertian sesuai dengan hukum yang berlaku tersebut.

Perhitungan dari PPh ini sendiri tentu saja tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan memiliki aturannya tersediri. PPh yang wajib untuk dibayarkan memiliki dasar besaran sesuai dengan upah yang kamu terima. Jika upah yang diterima semakin besar jumlahnya, maka pajak yang perlu untuk dibayarkan juga akan semakin tinggi. Untuk bisa memperkirakan besaran dari pajak ini, maka kamu perlu memahami cara menghitung pajak penghasilan pribadi secara keseluruhan dengan baik.

Cara Melakukan Perhitungan PPh Selama Satu Tahun

Perlu untuk dipahami bahwa cara menghitung pajak penghasilan pribadi ini menggunakan jumlah penghasilan yang didapatkan selama satu tahun. Penghasilan yang dimaksudkan pada bagian ini yaitu penghasilan bersih yang diterima selama satu tahun tersebut. Sebelum kamu mulai menghitung jumlah pajak yang perlu untuk dibayarkan, maka cari tahu terlebih dahulu jumlah dari penghasilan bersih yang diterima. Tidak hanya gaji saja, tetapi juga termasuk tunjangan yang kamu terima dari pekerjaan tersebut.

Perhitungan atas keseluruhan dari penghasilan yang didapatkan oleh pegawai selama satu tahun disebut dengan penghasilan kotor. Jika kamu merupakan seorang karyawan, maka hitung seluruh pendapatan yang dihasilkan dari pekerjaan tersebut setiap bulannya. Kemudian, hitung berapa jumlah tersebut yang ada dari satu tahun atau 12 bulan. Hal ini tidak jauh berbeda jika kamu merupakan seorang pekerja lepas atau freelancer karena pendapatan atas gaji kotor setiap bulan cukup untuk ditambahkan hingga satu tahun.

Dalam melakukan cara menghitung pajak penghasilan pribadi, kamu perlu untuk mengetahui angka penghasilan bersih yang didapatkan terlebih dahulu. Angka ini bisa kamu hitung dari penghasilan bruto yang ada kemudian dikurangi dengan biaya yang dibutuhkan untuk memelihara penghasilan yang didapatkan tersebut. Misalnya seperti biaya untuk pensiun, kredit bank, maupun juga hutang yang perlu untuk dibayarkan agar bisa mendapatkan angka penghasilan bersih yang dibutuhkan. Jika kamu ingin untuk mengetahui lebih lanjut lagi mengenai ketentuan ini, kamu bisa membacanya pada UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 6.

Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Dalam mengetahui cara menghitung pajak penghasilan pribadi, kamu juga perlu untuk menentukan besaran dari PTKP. Setelah kamu mendapatkan total bruto yang didapatkan selama setahun, selanjutnya yaitu kamu mengurangi dengan PTKP yang ada. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ini merupakan perhitungan yang dilakukan untuk pajak pribadi bagi ketentuan yang tertentu. Perhitungan terhadap PTKP ini digunakan untuk mengetahui besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Perlu untuk dipahami bahwa jumlah dari PTKP setiap orang berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini dikarenakan status pernikahan serta jumlah tanggungan anggota keluarga menjadi faktor yang mempengaruhinya. Terdapat tiga ketentuan dalam perhitungan PTKP yang perlu untuk kamu perhatikan dan pahami diantaranya:

  1. Bagi pribadi untuk wajib pajak, besarannya yaitu Rp 54.000.000.
  2. Jumlah tambahan untuk wajib pajak bagi yang sudah kawin yaitu sebesar Rp 4.500.000.
  3. Jumlah tambahan untuk anak atau tanggungan sebesar Rp 4.500.000,00. Pada bagian ini, kepala keluarga hanya bisa untuk mendaftarkan sebanyak tiga orang tambahan saja.

Cara Mengetahui Besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Dalam cara menghitung pajak penghasilan pribadi, kamu perlu untuk mengetahui besaran dari Penghasilan Kena Pajak (PKP). Besaran dari nominal ini yang nantinya masuk ke dalam perhitungan dari PPh itu sendiri. PKP dihitung berdasarkan pengurangan yang dilakukan dari penghasilan bersih dengan PTKP yang didapatkan tadi. Berikut ini skema lebih lengkapnya yang bisa untuk kamu pahami  terlebih dahulu.

Skema 1

Setelah kamu menghitung besaran dari PKP yang ada, maka selanjutnya yaitu melakukan perhitungan atas persentase PPh yang didapatkan. Berikut ini ketentuan atas persentase yang dimaksudkan diantaranya:

  1. Jumlah PKP kurang dari Rp 50.000.000 maka tarif pajak yang berlaku sebesar 5 persen.
  2. Jumlah PKP mulai dari Rp 50.000.000 sampai Rp 250.000.000 maka tarif pajak yang berlaku sebesar 15 persen.
  3. Jumlah PKP mulai dari Rp 250.000.000 sampai Rp 500.000.000 maka tarif pajak yang berlaku sebesar 25 persen.
  4. Jumlah PKP lebih dari Rp 500.000.000 maka tarif pajak yang berlaku sebesar 50 persen.

Skema 2

Setelah mengetahui besaran dari persentase PPh yang didapatkan, maka selanjutnya yaitu menghitung angka yang ada. Kamu hanya perlu untuk mengalikan jumlah dari PKP yang didapatkan dengan persentase PPh sesuai ketentuan yang ada. Angka yang dihasilkan ini merupakan jumlah dari PPh yang perlu untuk kamu bayarkan dalam kurun waktu satu tahun. Pastikan bahwa jumlah perhitungan sudah benar dan sesuai dengan ketentuan yang ada agar tidak terjadi kesalahan dalam pembayaran pajak.

Contoh Kasus Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh)

Apakah kamu sudah bisa memahami cara menghitung pajak penghasilan pribadi yang dijelaskan sebelumnya dengan baik? Beberapa dari kamu mungkin masih merasa bingung terkait langkah yang tepat untuk digunakan dalam menghitungnya. Maka dari itu, kali ini akan diberikan contoh kasus untuk bisa membantu pemahaman lebih jauh lagi. Simak contoh kasus serta penjelasannya yang akan diberikan berikut ini.

Penjabaran Contoh Kasus

Pak Ibnu merupakan seorang karyawan yang bekerja dalam sebuah perusahaan swasta dengan penghasilan bruto sebesar Rp 200.000.000. Ia merupakan seorang kepala keluarga yang memiliki anak sebanyak dua orang. Setiap bulannya, Pak Ibnu perlu untuk membayarkan iuran untuk pensiun dan tunjangan untuk hari tua sebesar Rp 5.000.000. Lalu, berapa besar dari PPh yang perlu untuk dibayarkan oleh Pak Ibnu?

Perhitungan PPh dari Contoh Kasus

Berikut ini cara menghitung pajak penghasilan pribadi sesuai dengan contoh kasus yang bisa kamu lakukan, diantaranya:

  1. Hitung besaran penghasilan bersih (Penghasilan bruto – tunjangan) = Rp 200.000.000 – Rp 5.000.000 = Rp 195.000.000.
  2. Hitung PTKP (Pribadi + Istri + Anak) = Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 + Rp 4.500.000 + Rp 4.500.000 = Rp 67.500.000.
  3. Hitung PKP (Penghasilan bersih – PTKP) = Rp 195.000.000 – Rp 67.500.000 = Rp 127.500.000.
  4. PKP yang dimiliki oleh Pak Ibnu berada pada kategori kedua, maka besaran pajak yang wajib dibayarkan yaitu 15 persen dari PKP yang dimiliki.
  5. Hitung PPh (PKP x Persentase PPh) = Rp 127.500.000 x 15% = Rp 19.125.000.
  6. Pak Ibnu perlu untuk membayarkan PPh sebesar Rp 19.125.000.

Itu tadi merupakan penjelasan mengenai cara menghitung pajak penghasilan pribadi yang wajib untuk kamu bayarkan setiap tahunnya. Ada pula contoh perhitungan dalam sebuah kasus yang bisa membantu kamu untuk memahaminya dengan lebih mendalam. Sekarang, kamu sudah bisa untuk mencoba melakukan perhitungan atas PPh yang wajib untuk dibayarkan. Jika kamu ingin mengetahui informasi penting dan relevan lainnya, kamu bisa mendatangi pada blog Mamikos.


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah