Cara Menghitung Uang Lembur Per Jam Sesuai Aturan Depnaker beserta Contohnya
Cara Menghitung Uang Lembur Per Jam Sesuai Aturan Depnaker beserta Contohnya – Pernah lembur tapi masih bingung bagaimana hitungan upahnya? Banyak yang mengalami ini, tapi belum paham cara menghitungnya. Padahal, memahami aturan yang berlaku itu penting agar hak kamu tidak terabaikan.
Uang lembur merupakan hak bagi setiap karyawan yang bekerja melebihi jam kerja normal. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Depnaker) telah menetapkan aturan yang mengatur perhitungan upah lembur.
Adanya aturan ini, kamu bisa memastikan bahwa setiap jam kerja tambahan yang kamu lakukan dihitung dan dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, ada contoh perhitungan yang bisa digunakan sebagai referensi. Yuk, simak artikel ini agar kamu makin paham! 💰 👷
Daftar Isi
- Ketentuan Peraturan Lembur
- Perhitungan Uang Lembur Menggunakan Gross Salary?
- Cara Menghitung Uang Lembur Per Jam Sesuai Aturan Depnaker
- Contoh Perhitungan Uang Lembur Sesuai Aturan Depnaker
- Apakah Waktu Kerja Fleksibel Berpengaruh terhadap Perhitungan Uang Lembur?
- Bagaimana Jika Ketentuan Aturan Lembur Dilanggar Perusahaan?
- Penutup
Daftar Isi
- Ketentuan Peraturan Lembur
- Perhitungan Uang Lembur Menggunakan Gross Salary?
- Cara Menghitung Uang Lembur Per Jam Sesuai Aturan Depnaker
- Contoh Perhitungan Uang Lembur Sesuai Aturan Depnaker
- Apakah Waktu Kerja Fleksibel Berpengaruh terhadap Perhitungan Uang Lembur?
- Bagaimana Jika Ketentuan Aturan Lembur Dilanggar Perusahaan?
- Penutup
Ketentuan Peraturan Lembur
Sebelum mengenal cara menghitung uang lembur, kamu wajib tahu dulu apa itu lembur? Lembur adalah waktu kerja yang dilakukan karyawan melebihi jam kerja normal yang ditetapkan perusahaan dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Peraturan terbaru mengenai lembur di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Berikut adalah ketentuan utamanya:
1. Batas Waktu Lembur
Ketentuan batas waktu lembur bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas dan kesehatan pekerja, sehingga tidak ada eksploitasi terhadap tenaga kerja.
Perusahaan juga harus memastikan bahwa lembur dilakukan dengan persetujuan karyawan dan tetap memenuhi aturan yang berlaku.
Berikut aturan batas waktu lembur:
- Hari kerja: Maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu
- Hari libur: Untuk sistem kerja 6 hari per minggu, batas lembur adalah 11 jam per hari, sedangkan untuk sistem kerja 5 hari per minggu, batasnya adalah 12 jam per hari.
Adanya aturan batas waktu lembur ini, diharapkan perusahaan tetap dapat mengelola jam kerja ekstra tanpa mengorbankan kesejahteraan karyawan.
Aturan Lembur Depnaker:
- Lembur pada Hari Kerja Normal (Senin – Jumat) → 1,5 kali gaji per jam untuk jam lembur yang dilakukan setelah jam kerja normal (lebih dari 8 jam per hari).
- Lembur pada Hari Libur atau Cuti Bersama (Sabtu, Minggu, atau Hari Libur Nasional) → 2 kali gaji per jam untuk jam lembur yang dilakukan pada hari libur atau cuti bersama.
Contoh Penerapan:
- Jika kamu bekerja lebih dari 8 jam pada hari kerja normal, maka kamu akan dibayar 1,5 kali gaji per jam.
- Jika kamu bekerja pada hari libur atau cuti bersama, maka kamu akan dibayar 2 kali gaji per jam.
Jadi, tarif 2 kali gaji per jam hanya berlaku untuk lembur pada hari libur atau hari cuti bersama, sesuai dengan aturan yang ada di Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah terkait lembur.
2. Persetujuan Lembur
Menurut aturan, karyawan harus setuju dulu sebelum dijadwalkan lembur. Jadi, kalau atasan tiba-tiba minta kamu kerja lebih lama tanpa izin, itu tidak sesuai aturan. Lembur bukan kewajiban mutlak, melainkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.
Jadi, sebelum setuju buat lembur, pastikan kamu paham hak-hakmu, termasuk hitungan upahnya. Jangan sampai kerja ekstra tapi tidak dibayar sesuai ketentuan. Kalau masih ragu, bisa langsung tanya HR atau cek aturan resmi biar tetap kerja cerdas! 💼🔥
3. Kewajiban Perusahaan
Pengusaha wajib kasih upah lembur ke karyawan yang kerja lebih dari jam kerja normal. Bukan hanya cuma soal etika, tapi juga aturan resmi yang sudah diatur dalam hukum ketenagakerjaan.
Jadi, kalau kamu kerja ekstra, pastikan upahnya dihitung sesuai ketentuan biar tidak ada yang dirugikan! Nah, bagaimana cara menghitung upah lembur?
Perhitungan upah lembur didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 102/MEN/VI/2004. Upah per jam itu dihitung 1/173 dari gaji sebulan (termasuk tunjangan tetap).
Jam lembur pertama dibayar 1,5 kali upah per jam, dan jam lembur berikutnya dibayar 2 kali lipat.
Jadi, penting banget buat karyawan dan perusahaan memahami aturan ini supaya semua hak dan kewajiban berjalan sesuai regulasi. Lebih detail bisa kamu tanyakan ke bagian HR perusahaan ya!
Perhitungan Uang Lembur Menggunakan Gross Salary?
Upah lembur dihitung menggunakan gaji gross, bukan gaji nett. Kenapa? Karena berdasarkan aturan dari Depnaker, lembur dihitung dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap yang ada di gaji gross.
Gaji nett itu sudah dikurangi potongan pajak penghasilan dan BPJS. Jadi jika menggunakan gaji nett, hasilnya bisa beda-beda tergantung potongan masing-masing orang.
Apa yang Termasuk dalam Gaji Gross untuk Lembur?
✅ Gaji Pokok
✅ Tunjangan tetap (tunjangan karyawan yang diberikan setiap bulan tanpa syarat, misalnya tunjangan jabatan atau tunjangan kehadiran)
🚫 Tidak termasuk tunjangan tidak tetap (seperti tunjangan makan atau transport yang tergantung kehadiran)
Jadi, buat hitung lembur, selalu cek gaji gross kamu ya! Jangan sampai ada yang kelewat, biar lembur kamu maksimal!
Cara Menghitung Uang Lembur Per Jam Sesuai Aturan Depnaker
Berikut adalah cara menghitung uang lembur per jam sesuai aturan Depnaker dalam format yang lebih jelas dan sistematis.
1. Hitung Upah Per Jam
Sebelum menghitung uang lembur, kita harus mengetahui upah per jam karyawan. Rumusnya adalah:
Upah per jam = (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) ÷ 173
Catatan: Mengapa 173? Karena dalam sebulan rata-rata ada 173 jam kerja = 40 jam/minggu x 4,33 minggu.)
2. Rumus Uang Lembur
Perhitungan upah lembur tergantung pada jumlah jam kerja tambahan:
Jam pertama lembur = 1,5 × Upah per jam
Jam lembur berikutnya = 2 × Upah per jam
3. Total Uang Lembur
Misalnya, kamu punya gaji pokok Rp5.000.000/bulan dan tunjangan tetap Rp500.000. Nah, kita hitung dulu upah per jamnya:
Langkah 1: Hitung Upah Per Jam
Upah per jam = (Rp5.000.000 + Rp500.000) / 173
= Rp5.500.000 / 173
= Rp31.797
Langkah 2: Hitung Uang Lembur
Misalnya, kamu lembur selama 3 jam setelah jam kerja normal.
Jam pertama: 1,5 x Rp31.797 = Rp47.695
Jam kedua & ketiga: 2 x Rp31.797 = Rp63.594 (per jam)
2 jam x Rp63.594 = Rp127.188
Langkah 3: Total Uang Lembur
Rp47.695 + Rp127.188 = Rp174.883
Jadi, kalau kamu lembur 3 jam, uang lembur yang harus kamu terima adalah Rp174.883
Dengan perhitungan diatas, seorang karyawan yang bekerja lembur selama 3 jam berhak menerima Rp174.883 di luar gaji pokoknya. Pastikan selalu memeriksa perhitungan ini agar hak lembur terpenuhi sesuai aturan Depnaker.
Contoh Perhitungan Uang Lembur Sesuai Aturan Depnaker
Biar makin paham cara menghitung uang lembur, yuk kita lihat dua contoh kasus berikut! Dengan contoh ini, kamu bisa tahu berapa upah yang seharusnya kamu terima kalau kerja lebih dari jam kerja normal. Pastikan kamu tahu dan paham perhitungan lembur ini ya!
Contoh 1 Perhitungan Lembur Hari Kerja Normal
Kondisi:
- Gaji Pokok: Rp6.000.000
- Tunjangan Kehadiran: Rp1.500.000
- Tunjangan Makan (tidak tetap): Rp300.000
- Jumlah Jam Kerja: 8 jam per hari (173 jam per bulan)
- Jam Lembur: 4 jam
- Tarif Lembur: 1,5 kali gaji per jam (berdasarkan aturan Depnaker)
Perhitungan Lembur Menggunakan Gaji Gross (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
Langkah Perhitungan:
1. Gaji Gross = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap
    Gaji Gross = Rp6.000.000 + Rp1.500.000 = Rp7.500.000
2. Gaji per Jam = Gaji Gross / 173 jam (total jam kerja dalam sebulan)
    Gaji per Jam = Rp7.500.000 / 173 = Rp43.379
3. Tarif Lembur = 1,5 x Gaji per Jam
    Tarif Lembur = 1,5 x Rp43.379 = Rp65.069
4. Total Uang Lembur = Tarif Lembur x Jam Lembur
Total Uang Lembur = Rp65.069 x 4 = Rp260.276
5. Hasil:
Upah Lembur untuk 4 jam = Rp260.276
Contoh 2 Perhitungan Lembur Hari Libur Nasional
Kondisi:
- Gaji Pokok: Rp10.000.000
- Tunjangan Jabatan: Rp3.000.000
- Tunjangan Transportasi (tidak tetap): Rp500.000
- Jumlah Jam Kerja: 8 jam per hari (173 jam per bulan)
- Jam Lembur: 6 jam
Tarif Lembur: 2 kali gaji per jam (berdasarkan aturan Depnaker untuk lembur di luar jam kerja normal)
Langkah Perhitungan:
1. Gaji Gross = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap
    Gaji Gross = Rp10.000.000 + Rp3.000.000 = Rp13.000.000
2. Gaji per Jam = Gaji Gross / 173 jam
    Gaji per Jam = Rp13.000.000 / 173 = Rp75.421
3. Tarif Lembur = 2 x Gaji per Jam
    Tarif Lembur = 2 x Rp75.421 = Rp150.842
4. Total Uang Lembur = Tarif Lembur x Jam Lembur
Total Uang Lembur = Rp150.842 x 6 = Rp904.992
5. Hasil:
Upah Lembur untuk 6 jam = Rp904.992
Menurut aturan Depnaker, lembur dihitung berdasarkan gaji gross, yang meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap. Jangan lupa bahwa tunjangan tidak tetap, seperti tunjangan makan atau transport, tidak dihitung dalam perhitungan lembur.
Apakah Waktu Kerja Fleksibel Berpengaruh terhadap Perhitungan Uang Lembur?
Meskipun jam kerja fleksibel, perusahaan tetap harus bayar lembur kalau kamu kerja lebih dari jam yang ditentukan. Jadi, kalau kamu kerja lebih lama, lembur tetap dihitung, sesuai aturan 1,5 kali gaji per jam di hari biasa atau 2 kali di hari libur.
Jadi, walaupun kamu punya fleksibilitas dalam bekerja, perhitungan lembur tetap berlaku jika kamu bekerja lebih lama dari jam kerja yang disepakati.
Waktu lembur akan dihitung berdasarkan jam yang terpakai di luar jam kerja yang sudah ditentukan perusahaan, tidak peduli apakah kamu memilih untuk bekerja lebih pagi atau lebih malam. Jadi, pastikan kamu tetap cek jam kerjamu, ya!
Bagaimana Jika Ketentuan Aturan Lembur Dilanggar Perusahaan?
Jika perusahaan melanggar ketentuan aturan lembur yang berlaku, seperti tidak membayar upah lembur dengan benar atau tidak mengikuti perhitungan lembur sesuai hukum, itu bisa menyebabkan konsekuensi hukum.
Pekerja berhak untuk melaporkan perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan atau lembaga terkait, yang bisa menginvestigasi dan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Penutup
Nah, itu dia cara menghitung uang lembur per jam sesuai aturan Depnaker, lengkap dengan contoh mudah dipahami.
Intinya, walaupun kamu kerja lebih dari jam yang disepakati, jangan khawatir, kamu tetap punya hak untuk dapat lembur yang dihitung sesuai aturan!
Jangan lupa cek selalu slip gaji dan pastikan hakmu dipenuhi dengan benar. Kalau ada yang nggak sesuai, langsung aja cek ke bagian HRD atau laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan.
Yuk, bijak dalam menghitung waktu kerja dan pastikan lembur kamu dihitung dengan benar! 😊💼💸
Referensi:
Cara Perhitungan Upah Lembur Karyawan Per Jam Sesuai Depnaker [Daring]. Tautan: https://www.talenta.co/blog/cara-menghitung-perhitungan-upah-lembur-karyawan-sesuai-depnaker/
Cara Menghitung Upah Lembur Sesuai dengan Peraturan Pemerintah [Daring]. Tautan: https://www.pluxee.co.id/blog/cara-menghitung-upah-lembur/
Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:
Kost Jogja Murah
Kost Jakarta Murah