Cara Menghitung Uang Penghargaan Masa Kerja Karyawan Terkena PHK beserta Contohnya
Banyak yang masih bingung bagaimana cara menghitung uang penghargaan masa kerja karyawan terkena PHK, padahal hal ini wajib diberikan bersama dengan pesangon.
Uang penghargaan masa kerja (UPMK) adalah bentuk apresiasi atas loyalitas karyawan, sehingga nilainya tergantung pada lama bekerja dan besaran upah terakhir. đź’°đź’˛
Tapi tenang saja, karena Mamikos akan mengupas rumus langkah demi langkah, lengkap dengan contoh kasus yang mudah diikuti. So, simak artikelnya sampai selesai ya!
Daftar Isi
- Apa itu Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)?
- Dasar Hukum Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) untuk Karyawan Terkena PHK
- Tabel Besaran Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) Berdasarkan Masa Kerja
- Rumus Cara Menghitung Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) Karyawan Terkena PHK
- Contoh Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) Karyawan Terkena PHK
- Faktor yang Bisa Mengubah Besaran Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Daftar Isi
- Apa itu Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)?
- Dasar Hukum Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) untuk Karyawan Terkena PHK
- Tabel Besaran Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) Berdasarkan Masa Kerja
- Rumus Cara Menghitung Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) Karyawan Terkena PHK
- Contoh Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) Karyawan Terkena PHK
- Faktor yang Bisa Mengubah Besaran Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Apa itu Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)?
Uang penghargaan masa kerja (UPMK) adalah kompensasi yang diberikan perusahaan kepada karyawan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai bentuk penghargaan atas loyalitas dan lamanya masa kerja.
Singkatnya semakin lama seseorang bekerja di perusahaan, maka semakin besar juga nilai UPMK yang berhak diterima.
UPMK berbeda dari uang pesangon. Pesangon adalah kompensasi dasar akibat PHK, sementara UPMK adalah bonus tambahan yang ditentukan dari masa bekerja karyawan.
UPMK menjadi salah satu komponen utama hak karyawan saat PHK selain uang pesangon dan uang penggantian hak.
Besarannya tidak dihitung asal-asalan, melainkan memakai tabel masa kerja tertentu dan dikalikan dengan upah terakhir karyawan.
Karena itu, HR maupun karyawan harus memahami definisi UPMK sejak awal agar tidak terjadi kesalahan menilai total hak yang harus dibayarkan ketika PHK terjadi.
Dasar Hukum Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) untuk Karyawan Terkena PHK
Kewajiban perusahaan untuk membayar UPMK ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) bersumber dari Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ketentuannya telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam aturan ini ditegaskan bahwa saat PHK terjadi, pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada pekerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai syarat yang berlaku.
Sehingga kamu memiliki hak sebagai korban PHK yang harus diberikan oleh perusahaanmu ketika kamu keluar.
Ketentuan yang lebih teknis mengenai besaran UPMK dan cara menghitungnya dirinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
PP ini memuat tabel UPMK berdasarkan rentang masa kerja. Dari tabel tersebut ditentukan berapa bulan upah yang menjadi faktor pengali, kemudian dikalikan dengan upah terakhir karyawan untuk menghasilkan total UPMK.
Selain mengacu pada UU dan PP, perhitungan UPMK juga perlu melihat perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Jika di dalam dokumen internal tersebut ada ketentuan UPMK yang nilainya lebih tinggi atau lebih menguntungkan bagi karyawan dibanding aturan minimum pemerintah, maka ketentuan yang lebih baik itulah yang wajib dipakai.
Tabel Besaran Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) Berdasarkan Masa Kerja
Besaran uang penghargaan masa kerja (UPMK) ditentukan dari lama masa kerja karyawan. Pemerintah sudah menetapkan rentang masa kerja tertentu beserta jumlah bulan upah yang menjadi dasar UPMK.
Agar mudah dipahami, berikut tabel UPMK berdasarkan masa kerja:
(link tabel di notes)
Cara membaca tabel:
- Tentukan masa kerja karyawan saat PHK.
- Cari rentangnya di kolom kiri.
- Ambil besaran UPMK di kolom kanan
- Angka bulan upah itulah yang dikalikan dengan upah terakhir untuk mendapatkan nilai UPMK.
Rumus Cara Menghitung Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) Karyawan Terkena PHK
Setelah mengetahui tabel besaran UPMK berdasarkan masa kerja, langkah berikutnya adalah memahami rumus perhitungannya.
Cara menghitungnya pun cukup sederhana: jumlah bulan upah sesuai tabel dikalikan dengan upah terakhir karyawan.
Secara ringkas, rumus UPMK adalah:
UPMK = (Faktor bulan upah berdasarkan masa kerja) Ă— (Upah terakhir)
Faktor bulan upahnya diambil dari tabel UPMK. Misalnya masa kerja 7 tahun berarti masuk rentang 6–<9 tahun, sehingga faktor UPMK = 3 bulan upah. Lalu faktor ini dikalikan dengan upah terakhir karyawan.
Langkah-langkah Praktis Menghitung UPMK
Agar lebih mudah, kamu bisa mengikuti urutan berikut:
- Hitung masa kerja karyawan
Hitung dari tanggal mulai bekerja sampai tanggal efektif PHK. Pastikan masa kerja dihitung secara akurat, termasuk tahun dan bulan. - Cocokkan masa kerja ke tabel UPMK
Setelah tahu rentangnya, ambil faktor bulan upah yang sesuai. Faktor inilah yang nanti dipakai sebagai pengali. - Tentukan upah terakhir sebagai dasar perhitungan
Umumnya yang dipakai adalah upah pokok + tunjangan tetap. Ini adalah angka upah bulanan terakhir sebelum PHK. - Kalikan faktor tabel dengan upah terakhir
Hasil perkalian ini adalah total UPMK yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan.
Dengan rumus dan langkah ini, kamu sudah bisa menghitung UPMK secara mandiri. Di bagian berikutnya, kita akan masuk ke contoh perhitungan supaya gambarnya makin jelas dan mudah dipraktikkan.
Contoh Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) Karyawan Terkena PHK
Agar lebih jelas, berikut beberapa contoh perhitungan UPMK berdasarkan masa kerja dan upah terakhir. Di sini, kita pakai rumus:
UPMK = (bulan upah sesuai tabel) Ă— (upah terakhir)
Contoh 1: Masa Kerja 5 Tahun 2 Bulan
Data karyawan:
- Masa kerja: 5 tahun 2 bulan
- Upah terakhir: Rp6.000.000 per bulan
Langkah perhitungan:
- Masa kerja 5 tahun masuk rentang 3 tahun – < 6 tahun.
- Besaran UPMK dari tabel = 2 bulan upah.
- Hitung UPMK:
UPMK = 2 Ă— Rp6.000.000 = Rp12.000.000
Jadi, UPMK yang diterima karyawan adalah Rp12.000.000.
Contoh 2: Masa Kerja 10 Tahun
Data karyawan:
- Masa kerja: 10 tahun
- Upah terakhir: Rp8.500.000 per bulan
Langkah perhitungan:
- Masa kerja 10 tahun masuk rentang 9 tahun – < 12 tahun.
- Besaran UPMK dari tabel = 4 bulan upah.
- Hitung UPMK:
UPMK = 4 Ă— Rp8.500.000 = Rp34.000.000
Jadi, UPMK yang diterima karyawan adalah Rp34.000.000.
Contoh 3: Masa Kerja 25 Tahun
Data karyawan:
- Masa kerja: 25 tahun
- Upah terakhir: Rp12.000.000 per bulan
Langkah perhitungan:
- Masa kerja 25 tahun masuk kategori 24 tahun atau lebih.
- Besaran UPMK dari tabel = 10 bulan upah.
- Hitung UPMK:
UPMK = 10 Ă— Rp12.000.000 = Rp120.000.000
Jadi, UPMK yang diterima karyawan adalah Rp120.000.000.
Dari contoh di atas terlihat bahwa perhitungan UPMK sangat bergantung pada lama masa kerja (untuk menentukan faktor bulan upah) dan upah terakhir (sebagai nilai yang dikalikan).
Setelah ini, kamu bisa lanjut menghitung kasusmu sendiri dengan pola yang sama.
Faktor yang Bisa Mengubah Besaran Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Walaupun tabel UPMK sudah menetapkan besaran berdasarkan masa kerja, akan tetapi terkadang dalam praktiknya nilai akhir UPMK yang diterima karyawan bisa berbeda.
Mengapa hal tersebut bisa terjadi?
Berikut faktor-faktor yang paling sering memengaruhi besaran UPMK:
- Alasan atau jenis PHK
Tidak semua PHK memiliki perlakuan kompensasi yang sama. Pada kondisi tertentu, aturan ketenagakerjaan memberikan pengali khusus terhadap total hak PHK (termasuk komponen UPMK).
Misalnya PHK karena efisiensi, penutupan perusahaan, atau alasan lain yang diatur berbeda. Karena itu, alasan PHK bisa membuat nilai UPMK yang dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil dari hitungan dasar.
- Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB
Jika perusahaan punya ketentuan internal yang memberikan UPMK lebih tinggi daripada aturan minimum pemerintah, maka yang dipakai adalah ketentuan yang lebih menguntungkan karyawan. Kasus ini biasanya terjadi di perusahaan yang memiliki PKB kuat atau benefit masa kerja tambahan.
- Komponen upah yang dijadikan dasar hitung
UPMK dihitung dari “upah terakhir”. Namun perbedaan definisi upah di tiap perusahaan bisa berpengaruh. Umumnya yang masuk hitungan adalah upah pokok dan tunjangan tetap.
Kalau ada tunjangan tertentu yang statusnya abu-abu (misalnya tunjangan yang kadang tetap kadang tidak), maka hasil akhirnya juga bisa berbeda.
- Cara perusahaan menghitung masa kerja
Masa kerja biasanya dihitung dari tanggal mulai kerja sampai tanggal PHK efektif. Tapi ada situasi khusus yang bisa mempengaruhi perhitungan, misalnya:
- perubahan status kontrak ke tetap
- masa skorsing
- cuti panjang tertentu
- jeda kerja yang diakui/tidak diakui perusahaan
Perbedaan cara pembulatan masa kerja (misalnya dihitung per tahun penuh atau termasuk bulan berjalan) juga bisa menggeser kategori tabel UPMK.
- Putusan perselisihan hubungan industrial (jika terjadi sengketa)
Bila PHK berujung sengketa dan masuk mediasi atau pengadilan hubungan industrial, putusan akhir dapat menetapkan hak kompensasi berbeda dari perhitungan awal perusahaan, termasuk UPMK.
Tabel UPMK memang menjadi patokan dasar, tetapi nilai akhir yang dibayar tetap harus menyesuaikan alasan PHK, definisi upah, serta aturan internal yang berlaku. Karena itu, sebelum menyimpulkan angka, pastikan semua faktor di atas sudah dicek.
Sebagai ringkasan, uang penghargaan masa kerja (UPMK) adalah hak penting bagi karyawan yang terkena PHK, dan nilainya ditentukan oleh masa kerja serta upah terakhir.
Cara menghitungnya cukup sederhana: cocokkan masa kerja pada tabel UPMK, lalu kalikan faktor bulan upah dengan upah terakhir.
Dengan memahami cara menghitung uang penghargaan masa kerja karyawan terkena PHK beserta contohnya di atas, kamu bisa mengecek apakah hak PHK sudah dibayar tepat.
Jangan ragu konsultasi ke HR atau pihak berwenang bila ada perbedaan ya!
Referensi:
Cara Menghitung Pajak Pesangon Karyawan yang Di-PHK [Daring]. Tautan: https://klikpajak.id/blog/pesangon-dan-pajak-pesangon-phk/
Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja + Konsultasi Expert 490K untuk Solusi Terbaik [Daring]. Tautan: https://kontrakhukum.com/article/cara-hitung-pesangon-berdasarkan-uu-cipta-kerja/
Hitungan Pesangon 2025 Berdasarkan UU Cipta Kerja [Daring]. Tautan: https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-hitung-pesangon-lt515b7ec90fe0c/
Klik dan dapatkan info kost di dekatmu: