Cara Mengisi Laporan SPT Tahunan Pribadi (PPh Wajib Pajak) Online

Laporan SPT Tahunan Pribadi – Perkembangan dalam dunia teknologi dan informasi terkini begitu pesat, tak terkecuali digitalisasi perpajakan di Indonesia tercipta berkat adanya teknologi canggih yang mendukung. Pemerintah dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemegang otoritas pajak, menyediakan layanan lapor pajak online dalam rangka semakin memudahkan wajib pajak. Diperpanjang hingga 30 April 2020, ada baiknya sebelum memasuki penghujung waktu di atas Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) segera mengisi laporan SPT tahunan. Buat kamu yang sampai sekarang belum melapor SPT tahunan, berikut Mamikos bagikan informasi seputar cara mengisi laporan SPT Tahunan Pribadi online.

Berikut Cara Mengisi Laporan SPT Tahunan Pribadi Secara Online

/blogkoinworks.sgp1.digitaloceanspaces.com

Lapor SPT Tahunan online menjadi tahap akhir yang dilakukan setelah hitung dan bayar pajak. Cara lapor pajak online dapat kamu lakukan dengan mudah melalui aplikasi e-filing. Sebagai info penting untuk kamu, eFilling pajak ini merupakan cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) atau pemberitahuan pajak pribadi maupun badan tahunan yang dilakukan secara online dan real time. Aplikasi lapor pajak online atau e-Filing pertama kali diperkenalkan oleh Application Service Provider (ASP) dan disahkan melalui PER Dirjen Pajak Nomor KEP-05/PJ/2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).

Keuntungan Lapor Pajak secara Online

Jika dilihat dari sisi kelebihan, lapor pajak secara online dianggap lebih aman dan menguntungkan. Mengapa demikian? Salah satu alasannya, karena aplikasi pajak online didukung oleh keberadaan EFIN atau Electronic Filing Identification Number (EFIN). Dengan EFIN, transaksi perpajakan secara online, baik itu yang dilakukan melalui situs DJP Online maupun ASP perpajakan, akan terenkripsi dengan aman dan rahasia. Sistem perpajakan online juga membebaskan wajib pajak dari keharusan mencantumkan tanda tangan dan sebagai gantinya, ASP perpajakan, seperti Klikpajak, akan mengirimkan kode verifikasi yang harus dimasukkan oleh wajib pajak ketika akan melakukan transaksi, baik itu melaporkan pajak secara online maupun bayar pajak secara online. Hal ini tentunya akan dinilai sangat aman karena kode verifikasi ini tidak dapat dipalsukan.

Dasar Hukum Pelaporan Pajak Online

Dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak nomor SE-42/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online, pajak online merupakan suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) resmi yang ditunjuk oleh DJP. Layanan lapor pajak online digunakan wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Syarat Lapor SPT Tahunan Pribadi Online

Pelaporan online SPT Tahunan Pribadi online melalui eFiling dapat dilakukan melalui Klikpajak. Sebelum melakukan lapor SPT Online, kamu wajib memenuhi syarat untuk laporan SPT Tahunan secara online, di antara lain:

  • EFIN Pajak, sebagai syarat utama lapor SPT Pajak Online melalui eFiling.
  • Formulir SPT Pribadi (Klik disini untuk melihat cara membuat e-SPT Pajak Pribadi) Panduan lengkap membuat SPT 1770 pada aplikasi
  • Formulir 1721-A1 (Jika Anda bekerja di perusahaan)
  • Akun aplikasi e-Filing (Klik untuk buat akun e-Filing)

Jenis Pelaporan SPT Tahunan Pribadi

  1. SPT Tahunan PPh 1770 SS (Sangat Sederhana)
    Dalam pelaporan SPT 1770 SS persyaratan yang diperlukan yaitu bagi pegawai swasta menggunakan Bukti Potong 1721 A1. Sedangkan bagi pegawai negeri, menggunakan bukti potong 1721 A2.
  2. SPT Tahunan PPh 1770 S (Sederhana)
    Sama seperti formulis SPT 1770 SS, untuk melengkapi persyaratan bagi pegawai swasta menggunakan Bukti Potong 1721 A1. Sedangkan bagi pegawai negeri, menggunakan bukti potong 1721 A2. Namun, untuk wajib pajak yang memiliki status PH atau MT harus menyertakan Lembar Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang.
  3. SPT Tahunan PPh 1770
    Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan pelaporan pajak online menggunkan formulir 1770, harus mempersiapkan beberapa hal berikut:

     

    1. Penghasilan lain di luar pekerjaan
    2. Bukti potong A1 atau A2
    3. Neraca dan Laporan Laba Rugi Perusahaan (Pembukuan)
    4. Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (Norma)
    5. Bagi Wajib Pajak dengan status PH atau MT harus menyertakan Lembar Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online

  1. Masuk ke tahap pelaporan. Pertama, wajib pajak masuk ke situs djponline.pajak.go.id. Kalau sulit, silakan masuk ke situs resmi Ditjen Pajak yaitu pajak.go.id, baru selanjutnya klik pelaporan SPT online e-filing.
  2. Kedua, wajib pajak masukkan nomor NPWP dan password serta kode keamanan ke dalam kolom yang tersedia. Bila lupa password, maka WP bisa memilih untuk reset password. WP bakal mendapat pilihan e-filing dan e-form. Silakan pilih salah satu.
  3. Ketiga, pada laman ini wajib pajak bisa melihat petunjuk di sebelah kiri. Untuk langsung pelaporan, maka wajib pajak silakan klik kolom buat SPT pada sebelah kanan. Akan ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh wajib pajak sesuai profilnya. Ini bertujuan untuk memastikan formulir yang akan digunakan oleh WP. Agar memudahkan selanjutnya klik kolom dengan panduan.
  4. Keempat, WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan. Bila sudah selesai, maka klik langkah berikutnya.
  5. Kelima, laman ini terdiri dari beberapa kolom. Sebelah kanan ada tulisan tambah. WP silakan klik tulisan tersebut hingga muncul laman ini. Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada. Ada jenis pajak, NPWP pemotong, nama pemotong (akan terisi otomatis), tanggal bukti pemotongan dan jumlah PPh yang dipotong (nomor 20 pada bukti potong). Klik simpan dan menuju langkah berikutnya.
  6. Langkah keenam, wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan. Seperti apakah anda memiliki penghasilan dalam negeri lainnya? apakah anda memiliki penghasilan luar negeri lainnya? Apakah Anda memiliki penghasilan yang Tidak termasuk Objek Pajak? Apakah Anda memiliki harta? Pada kolom harta, bila memilih ya maka harus mengisi jenis harta yang dimiliki. Mulai dari uang tunai, tabungan, giro, deposito, piutang, saham reksadana, sepeda motor, mobil, rumah, emas, tanah dan lainnya. Berikan penjelasan seperti tahun perolehan, harga dan keterangan lainnya.
    Pertanyaan selanjutnya adalah apakah anda memiliki utang? Bila memilih iya, maka silakan mengisi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat, tahun peminjaman dan jumlah. Simpang dan lanjut ke langkah berikutnya. Pertanyaan lain adalah tentang apakah memiliki tanggungan? Kemudian apakah anda membayar zakat atau sumbangan keagamaan kegiatan wajib? Untuk hal ini hanya diakui kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat atau lembaga pengelolaan sumbangan keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah.
  7. Ketujuh, adalah mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi.
  8. Delapan, WP sudah masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan. Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya.
  9. Sembilan, laporan SPT tahunan sudah disimpan. Langkah selanjutnya adalah dengan melakukan submit SPT. Sepuluh, wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail. Selamat, anda telah menjadi wajib pajak yang taat pajak.

Semoga informasi seputar cara mengisi laporan SPT Tahunan Pribadi (PPh Wajib Pajak) Online di atas bisa berguna ya untuk kalian semua. Luangkan waktu beberapa menit saja untuk melaporkan SPT Pajak Penghasilan yang dilakukan hanya setahun sekali. Dengan melaporkan SPT, maka kita menjadi wajib pajak yang patuh dan bangga membayar pajak demi masa depan bangsa, masa depan anak-cucu kita kelak. Sebab pembangunan yang merata dari hasil pajak yang kita bayarkan akan membawa kesejahteraan semua di masa depan. Oh iya, buat kamu yang membutuhkan informasi seputar sewa properti seperti kost-kostan hingga rumah kontrakan maka jangan lupa pula download aplikasi Mamikos. Di aplikasi Mamikos kamu bisa mendapatkan akses yang lebih praktis lagi karena di aplikasi Mamikos kamu bisa menemukan informasi seputar lowongan kerja, kost-kostan, serta sewa apartemen, hingga sewa rumah kontrakan.


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah