Cara Mengisi NJOP per Meter untuk KIP Kuliah 2025 dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Cara Mengisi NJOP per Meter untuk KIP Kuliah 2025 dan Bagaimana Cara Mendapatkannya? – Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti pendaftaran KIP Kuliah 2025 adalah menyertakan NJOP per meter. Namun, apakah kamu sudah tahu apa itu NJOP? 

NJOP merupakan singkatan dari Nilai Jual Objek Pajak, dokumen ini dibutuhkan dalam pendaftaran KIP Kuliah untuk mengetahui perkiraan taksiran harga rumah yang dihuni oleh pendaftar berdasarkan luas, lokasi, dan bangunannya.

Jika kamu mengikuti pendaftaran program KIP Kuliah namun masih bingung bagaimana cara mengisi NJOP per meter untuk KIP Kuliah 2025. Jangan khawatir, dalam artikel ini Mamikos akan ulas bagaimana cara isi sekaligus cara mendapatkannya!💰 🏠

Apa itu NJOP?

karawangpost.pikiran-rakyat.com

Di atas Mamikos sebutkan bahwa salah satu persyaratan dalam pendaftaran KIP Kuliah adalah mencantumkan NJOP per meter. Banyak pendaftar yang mungkin masih asing dengan istilah ini. 

Untuk itu, sebelum membahas lebih lanjut tentang bagaimana cara mengisi NJOP per meter untuk KIP Kuliah 2025, Mamikos akan ulas terlebih dahulu apa itu NJOP per meter.

NJOP adalah Nilai Jual Objek Pajak yang ditetapkan berdasarkan meter persegi dari luas tanah yang dapat menaksir perkiraan rumah masyarakat Indonesia dilihat dari luas serta lokasinya.

Mengutip dari Detik, menurut Dr Cahyo Budi Santoso, NJOP sendiri merupakan sebuah harga rata-rata yang didapatkan melalui transaksi beli yang wajar atau dapat juga didapatkan dari nilai perbandingan harga terhadap objek sejenis lainnya.

Mudahnya, NJOP per meter dapat dipahami sebagai taksiran mengenai nilai atau harga dari rumah dan bangunan yang dihitung berdasarkan luas, zona, serta bangunannya itu sendiri.

Untuk mengetahui berapa nilai NJOP per meter, kamu dapat mengeceknya pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB). Dalam surat ini terdapat NJOP per meter dari rumahmu.

Mengapa NJOP Per Meter Dibutuhkan untuk Mendaftar KIP 2025?

Mungkin banyak yang bertanya-tanya mengapa NJOP per meter dijadikan sebagai salah satu syarat untuk mengikuti KIP Kuliah. 

Mengapa demikian? NJOP per meter akan digunakan sebagai data indikator terkait kondisi rumah pendaftar. 

Dengan mengetahui kondisi rumah para pendaftar, bantuan KIP Kuliah akan lebih efektif dan tepat sasaran diberikan kepada pendaftar yang benar-benar membutuhkan.

Dimana apabila taksiran harga atau nilai NJOP pendaftar sangat tinggi maka dikategorikan sebagai keluarga yang mampu. 

Begitupun sebaliknya, apabila harga atau nilai NJOP pendaftar rendah maka akan dikategorikan sebagai keluarga kurang mampu atau miskin.

Pendaftar dengan nilai NJOP yang tinggi berpotensi untuk tidak disetujui pendaftaran KIP Kuliahnya. Sebabnya, NJOP per meter menjadi syarat penting yang harus dipenuhi pendaftar.

Bagaimana Cara Mendapatkan NJOP Per Meter?

Untuk mengetahui NJOP per meter sangatlah mudah, kamu hanya perlu mengecek pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB). 

Di dalam surat ini terdapat NJOP per meter dari rumahmu.

Selain itu, kamu juga dapat mengetahui NJOP per meter dengan mendatangi kantor kecamatan di mana lokasi rumahmu berada. 

Atau, kamu juga dapat memakai dua cara berikut ini:

  • Melalui Situs Pemda: Kamu dapat mengakses laman website resmi Badan Pendapatan Daerah yang sesuai dengan di mana lokasi rumah kamu berada.
  • Melalui Regulasi NJOP: Kamu dapat mengetahuinya dengan melalui regulasi NJOP atau PBB pada bagian lampiran.

Bagaimana Cara Mengisi NJOP Per Meter Untuk KIP Kuliah 2025?

Setelah mengetahui nilai NJOP per meter, sekarang waktunya untuk mengetahui bagaimana cara mengisis NJOP per meter untuk KIP Kuliah 2025. 

NJOP per meter sendiri merupakan data wajib yang harus kamu isi pada saat pengisian data rumah dalam pendaftaran KIP Kuliah melalui akunmu.

Adapun langkah-langkah atau cara mengisi NJOP per meter untuk KIP Kuliah 2025 adalah sebagai berikut, simak dengan baik ya agar tidak terjadi kesalahan saat mengisi datanya nanti!

Cara Mengisi NJOP Per Meter Untuk KIP Kuliah 2025

  • Pertama tentu saja siapkan gadget (Smartphone, laptop, PC, atau tablet) untuk mengisi data rumah KIP Kuliah 2025.
  • Buka browser pada gadget-mu dan kunjungi website resmi KIP Kuliah melalui link berikut: https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/.
  • Jika sudah berhasil mengunjungi website resmi KIP Kuliah melalui link di atas, selanjutnya kamu dapat mengklik tombol dengan tulisan “Login Siswa” yang terletak pada kanan atas.
  • Setelah itu, masuklah menggunakan akun KIP Kuliah yang telah kamu daftarkan. 
  • Kemudian tekan tombol dengan tulisan “Perbarui Data Rumah”.
  • Isi semua data yang diperlukan, dan pada kolom NJOP per meter, kamu dapat mengisikan nilai NJOP per meter rumahmu sesuai dengan yang tertulis dalam SPPT PBB.
  • Jika sudah mengisikan nilai NJOP per meter, cek ulang untuk memastikan apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum. Jangan terburu-buru, periksa semua data dengan seksama agar tidak terjadi kesalahan input.
  • Jika sudah yakin semua data yang dimasukan tepat, selanjutnya tekan tombol dengan tulisan “Simpan Rumah” agar data-data yang kamu telah masukan dapat tersimpan dalam database sistem.

Bagaimana Jika Tidak Memiliki NJOP Per Meter?

Pendaftar KIP Kuliah diwajibkan untuk mengisi NJOP per meter dalam formulir data rumah. Jika tidak, maka kamu tidak bisa mengikuti seleksi pendaftaran KIP Kuliah 2025.

Lalu, bagaimana jika tidak memiliki NJOP per meter karena tidak memiliki rumah pribadi seperti mengontrak atau menumpang di rumah saudara, nenek, atau orang lain? 

Apakah, pendaftar yang tidak memiliki rumah atau menumpang di rumah orang lain tidak bisa mengikuti pendaftaran KIP Kuliah?

Berdasarkan berbagai sumber yang Mamikos kumpulkan, apabila kamu tidak memiliki NJOP per meter karena rumah yang kamu tinggali bersama keluargamu bukan milik pribadi atau rumah orang lain. 

Kamu tetap bisa mengisikan kolom NJOP per meter pada data rumah pendaftaran KIP Kuliah dengan angka 0.

Namun, apabila masih ragu mengenai hal ini, kamu dapat menanyakannya langsung kepada tim KIP Kuliah 2025 melalui website atau sosial media resminya.

Kapan Batas Akhir Pengisian NJOP Per Meter KIP Kuliah 2025?

Semua data-data yang dibutuhkan dalam pendaftaran KIP Kuliah mengikuti jadwal registrasi dari KIP Kuliah itu sendiri. 

Dimana, registrasi KIP Kuliah 2025 saat ini sudah dibuka sampai dengan bulan Oktober 2025. Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah jadwal pendaftaran seleksi KIP Kuliah 2025 yang harus kamu ketahui agar tidak ketinggalan.

  • Proses pendaftaran atau registrasi akun KIP Kuliah yaitu pada tanggal 4 Februari sampai dengan 31 Oktober 2025.
  • Proses seleksi KIP Kuliah di perguruan tinggi masing-masing yaitu pada tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Oktober 2025.
  • Pengumuman penetapan penerima KIP Kuliah baru yaitu pada tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Oktober 2025. 

Itulah cara mengisi NJOP per meter untuk KIP Kuliah 2025 dan bagaimana cara mendapatkannya. Untuk bisa lolos menjadi penerima KIP Kuliah 2025 tentu saja tidak mudah, ada banyak syarat penting yang harus kamu persiapkan termasuk NJOP per meter.

NJOP per meter adalah kisaran harga rumah atau bangunan yang didasarkan pada luas, zona, dan bangunannya itu sendiri untuk melihat kelayakan pendaftar sebagai penerima bantuan KIP Kuliah. 

Untuk mengecek berapa besaran nilai NJOP per meter, kamu dapat melihatnya pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan kemudian dituliskan dalam formulir data rumah saat melakukan pendaftaran KIP Kuliah.

Cara mengisikan data nilai NJOP per meter pun sangat mudah, kamu hanya perlu mengikuti beberapa langkah cara yang telah Mamikos berikan di atas.

Demikian informasi yang bisa Mamikos sampaikan mengenai pengisian NJOP per meter pendaftaran KIP Kuliah. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat dan dapat membantu memudahkan dalam mengisi data-data pendaftaran KIP Kuliah 2025. Semangat dan good luck!

FAQ

Bagaimana cara mengisi NJOP di KIP Kuliah?

Untuk mengisi NJOP di KIP Kuliah, kamu dapat melakukan langkah-langkah berikut:
Masuk pada akun KIP Kuliahmu
Perbarui data rumah
Isi semua data yang diperlukan termasuk NJOP per meter.
Cek kembali semua data yang dimasukan.
Jika sudah benar, terakhir simpan data-data yang telah kamu masukan. 

NJOP per meter itu yang mana?

NJOP per meter merupakan taksiran nilai rumah dan bangunan berdasarkan luas, lokasi, dan bangunannya. Kamu dapat mengeceknya pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Dimana letak nomor NJOP meter?

Untuk mengetahui berapa nilai NJOP per meter, kamu dapat mengeceknya pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB). Adapun nilai NJOP per meter berada di bawah nama, alamat, dan berada di kolom objek pajak.

Dimana kita bisa melihat NJOP per meter?

Untuk mengetahui berapa nilai NJOP per meter, kamu dapat mengeceknya pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB). Dalam surat ini terdapat NJOP per meter dari rumahmu.

NJOP paling rendah berapa?

Berdasarkan Pasal 77 ayat (4) dan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, besaran NJOP per meter paling rendah yaitu NJOPTKP Rp 10.000.000,- untuk setiap wajib pajak.

Referensi:


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta