Cara Mengisi NJOP per Meter untuk KIP Kuliah 2025 dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Menyertakan NJOP per meter adalah salah satu syarat untuk mendaftar KIP Kuliah. Simak cara mengisinya di sini.

18 Februari 2025 M Ansor

Cara Mengisi NJOP per Meter untuk KIP Kuliah 2025 dan Bagaimana Cara Mendapatkannya? โ€“ Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti pendaftaran KIP Kuliah 2025 adalah menyertakan NJOP per meter. Namun, apakah kamu sudah tahu apa itu NJOP? 

NJOP merupakan singkatan dari Nilai Jual Objek Pajak, dokumen ini dibutuhkan dalam pendaftaran KIP Kuliah untuk mengetahui perkiraan taksiran harga rumah yang dihuni oleh pendaftar berdasarkan luas, lokasi, dan bangunannya.

Jika kamu mengikuti pendaftaran program KIP Kuliah namun masih bingung bagaimana cara mengisi NJOP per meter untuk KIP Kuliah 2025. Jangan khawatir, dalam artikel ini Mamikos akan ulas bagaimana cara isi sekaligus cara mendapatkannya!๐Ÿ’ฐ ๐Ÿ 

Apa itu NJOP?

Cara Mengisi NJOP Per Meter Untuk KIP Kuliah 2025
karawangpost.pikiran-rakyat.com

Di atas Mamikos sebutkan bahwa salah satu persyaratan dalam pendaftaran KIP Kuliah adalah mencantumkan NJOP per meter. Banyak pendaftar yang mungkin masih asing dengan istilah ini. 

Untuk itu, sebelum membahas lebih lanjut tentang bagaimana cara mengisi NJOP per meter untuk KIP Kuliah 2025, Mamikos akan ulas terlebih dahulu apa itu NJOP per meter.

NJOP adalah Nilai Jual Objek Pajak yang ditetapkan berdasarkan meter persegi dari luas tanah yang dapat menaksir perkiraan rumah masyarakat Indonesia dilihat dari luas serta lokasinya.

Mengutip dari Detik, menurut Dr Cahyo Budi Santoso, NJOP sendiri merupakan sebuah harga rata-rata yang didapatkan melalui transaksi beli yang wajar atau dapat juga didapatkan dari nilai perbandingan harga terhadap objek sejenis lainnya.

Mudahnya, NJOP per meter dapat dipahami sebagai taksiran mengenai nilai atau harga dari rumah dan bangunan yang dihitung berdasarkan luas, zona, serta bangunannya itu sendiri.

Untuk mengetahui berapa nilai NJOP per meter, kamu dapat mengeceknya pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB). Dalam surat ini terdapat NJOP per meter dari rumahmu.

Mengapa NJOP Per Meter Dibutuhkan untuk Mendaftar KIP 2025?

Mungkin banyak yang bertanya-tanya mengapa NJOP per meter dijadikan sebagai salah satu syarat untuk mengikuti KIP Kuliah. 

Mengapa demikian? NJOP per meter akan digunakan sebagai data indikator terkait kondisi rumah pendaftar. 

Dengan mengetahui kondisi rumah para pendaftar, bantuan KIP Kuliah akan lebih efektif dan tepat sasaran diberikan kepada pendaftar yang benar-benar membutuhkan.

Dimana apabila taksiran harga atau nilai NJOP pendaftar sangat tinggi maka dikategorikan sebagai keluarga yang mampu. 

Begitupun sebaliknya, apabila harga atau nilai NJOP pendaftar rendah maka akan dikategorikan sebagai keluarga kurang mampu atau miskin.

Pendaftar dengan nilai NJOP yang tinggi berpotensi untuk tidak disetujui pendaftaran KIP Kuliahnya. Sebabnya, NJOP per meter menjadi syarat penting yang harus dipenuhi pendaftar.

Bagaimana Cara Mendapatkan NJOP Per Meter?

Untuk mengetahui NJOP per meter sangatlah mudah, kamu hanya perlu mengecek pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB). 

Di dalam surat ini terdapat NJOP per meter dari rumahmu.

Selain itu, kamu juga dapat mengetahui NJOP per meter dengan mendatangi kantor kecamatan di mana lokasi rumahmu berada. 

Atau, kamu juga dapat memakai dua cara berikut ini:

  • Melalui Situs Pemda: Kamu dapat mengakses laman website resmi Badan Pendapatan Daerah yang sesuai dengan di mana lokasi rumah kamu berada.
  • Melalui Regulasi NJOP: Kamu dapat mengetahuinya dengan melalui regulasi NJOP atau PBB pada bagian lampiran.
Close