Cara Mengisi NJOP per Meter untuk KIP Kuliah 2025 dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Menyertakan NJOP per meter adalah salah satu syarat untuk mendaftar KIP Kuliah. Simak cara mengisinya di sini.

18 Februari 2025 M Ansor

Itulah cara mengisi NJOP per meter untuk KIP Kuliah 2025 dan bagaimana cara mendapatkannya. Untuk bisa lolos menjadi penerima KIP Kuliah 2025 tentu saja tidak mudah, ada banyak syarat penting yang harus kamu persiapkan termasuk NJOP per meter.

NJOP per meter adalah kisaran harga rumah atau bangunan yang didasarkan pada luas, zona, dan bangunannya itu sendiri untuk melihat kelayakan pendaftar sebagai penerima bantuan KIP Kuliah. 

Untuk mengecek berapa besaran nilai NJOP per meter, kamu dapat melihatnya pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan kemudian dituliskan dalam formulir data rumah saat melakukan pendaftaran KIP Kuliah.

Cara mengisikan data nilai NJOP per meter pun sangat mudah, kamu hanya perlu mengikuti beberapa langkah cara yang telah Mamikos berikan di atas.

Demikian informasi yang bisa Mamikos sampaikan mengenai pengisian NJOP per meter pendaftaran KIP Kuliah. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat dan dapat membantu memudahkan dalam mengisi data-data pendaftaran KIP Kuliah 2025. Semangat dan good luck!

FAQ

Bagaimana cara mengisi NJOP di KIP Kuliah?

Untuk mengisi NJOP di KIP Kuliah, kamu dapat melakukan langkah-langkah berikut:
Masuk pada akun KIP Kuliahmu
Perbarui data rumah
Isi semua data yang diperlukan termasuk NJOP per meter.
Cek kembali semua data yang dimasukan.
Jika sudah benar, terakhir simpan data-data yang telah kamu masukan. 

NJOP per meter itu yang mana?

NJOP per meter merupakan taksiran nilai rumah dan bangunan berdasarkan luas, lokasi, dan bangunannya. Kamu dapat mengeceknya pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Dimana letak nomor NJOP meter?

Untuk mengetahui berapa nilai NJOP per meter, kamu dapat mengeceknya pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB). Adapun nilai NJOP per meter berada di bawah nama, alamat, dan berada di kolom objek pajak.

Dimana kita bisa melihat NJOP per meter?

Untuk mengetahui berapa nilai NJOP per meter, kamu dapat mengeceknya pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB). Dalam surat ini terdapat NJOP per meter dari rumahmu.

NJOP paling rendah berapa?

Berdasarkan Pasal 77 ayat (4) dan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, besaran NJOP per meter paling rendah yaitu NJOPTKP Rp 10.000.000,- untuk setiap wajib pajak.

Referensi:

Close