Cara Mengurus Pajak Kos dan Besar Biayanya

Posted in: Mitra Kos
Tagged: Pajak Rumah Kos

Cara Mengurus Pajak Kos dan Besar Biayanya -Mempunyai bisnis kos memang menjanjikan. Apalagi bila Anda memiliki properti kos di lokasi yang sangat strategis dan dengan target pasar yang jelas. Namun, Anda juga perlu mengetahui bahwa bisnis dan usaha kos ini tidak luput dari ketentuan pajak. Sebagai warga negara yang baik, Anda diwajibkan untuk membayar pajak apabila memiliki usaha atau bisnis kos-kosan. Berikut ini adalah rangkuman cara mengurus pajak kos serta besar biaya yang harus Anda keluarkan apabila memiliki bisnis kos. 

Apa itu Pajak Rumah Kos, Objek Pajak Dari Rumah Kos, dan Subjek Pajak Rumah Kos? 

Perlu diketahui sebelumnya, Pajak Rumah Kos adalah Pajak yang dipungut oleh Daerah dengan besaran tarif yang bisa diatur masing-masing oleh Daerah (Kabupaten Kota) tersebut. Objek Pajak dari Pajak Rumah Kos adalah jumlah total dari pembayaran yang dilakukan oleh penyewa kos. Sementara itu, Subjek Pajak Rumah Kos adalah penyewa rumah kos, yang artinya pajak rumah kos ditanggung oleh penyewa kos.

Besar Biaya Pajak Rumah Kos 

Syarat terutang Pajak Rumah Kos tergantung dari Peraturan Daerah yang dibuat masing-masing daerah, misalnya sebagai berikut: 

Di Kabupaten Sleman, syarat terutang pajak adalah jumlah kamar kos paling sedikit 11 kamar yang diakumulasikan. 

Sebagai contoh:

Tuan Y memiliki 2 rumah kos di Ngaglik dan Depok. Jumlah Kamar di Ngaglik ada 6 Kamar, dan di Depok ada 5 Kamar.

Berdasarkan contoh di atas, secara akumulasi, total Kamar Kos yang dimiliki Tuan Y di wilayah Sleman adalah 11 Kamar. Berdasarkan informasi 11 kamar tersebut, maka Tuan Y wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Daerah Rumah Kos di Sleman.

Pajak Rumah Kos dibebankan kepada Penyewa Kos. Misalnya, Tuan Y menjual sewa senilai Rp1.000.000 per kamar, maka Tuan Y wajib memungut kepada penyewa kamar kos dengan tarif 5% (merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Sleman). Sehingga penyewa kamar membayar senilai :

= Rp1.000.000 + (5% x Rp 1.000.000)

= Rp1.000.000 + Rp 50.000

= Rp50.000

Pajak Rumah Kos Rp50.000 ini ditanggung oleh penyewa kos dan dibayarkan kepada Pemerintah Kabupaten Sleman melalui BKAD.

Apa itu Pajak Final? 

Pajak Final menurut Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013, memiliki tarif 1% dari Omzet Bruto dalam satu bulan, dengan syarat omzet yang disetahunkan kurang dari Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Pada Tahun 2018, Pajak Final menurut Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013 diganti dengan Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2018 dengan tarif 0,5%, dengan syarat Omzet Bruto disetahunkan melebihi Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Objek Pajak Pajak Final menurut Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2018 adalah Pembayaran yang dilakukan oleh Pembayar Sewa Rumah Kos.

Subjek Pajak Pajak Final menurut Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2018 adalah Pemilik Rumah Kos, yang artinya Pajak Final menurut Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2018 dipotongkan kepada penghasilan Pemilik Kos. 

Pada Pajak Final menurut Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2018, juga diatur untuk batas waktu penggunaan tarif 0,5% tersebut, yaitu:

  1. 7 tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. 4 tahun untuk Wajib Pajak Badan Koperasi, CV, atau Firma
  3. 3 tahun untuk Wajib Pajak Badan PT

Setelah melebihi jangka waktu di atas, maka perhitungan pajak menggunakan tarif pajak Badan sebesar 22% dari Total Laba Kotor Setahun dan diatur dalam Pasal 5 Perppu No.1/2020. Jika dalam tahun yang bersangkutan belum memperoleh laba, maka tidak diwajibkan membayar PPh Badan.

Contoh Perhitungan Pajak Rumah Kos

Contoh perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut:

Pada bulan Februari dari 11 kamar kos yang tersedia, semuanya penuh disewa. Harga per kamar dirinci yakni Rp1.000.000 dan Pajak Rumah Kos per kamar sebesar Rp50.000. Sehingga dari 11 kamar yang disewa memperoleh Omzet senilai Rp11.550.000.

Perhitungan Pajak Rumah Kos

= (Jumlah Kamar x Harga Per Kamar) x Tarif Pajak Rumah Kos di Kabupaten Sleman

= (11 x Rp1.000.000) x 5%

= Rp11.000.000 x 5%

= Rp550.000

Pajak Rumah Kos senilai Rp550.000 dibayarkan ke Kas Daerah Kabupaten Sleman melalui BKAD.

Perhitungan PPh Final PP 23

= (Jumlah Kamar x Harga Per Kamar) x Tarif PPh Final PP 23

= (11 x Rp1.000.000) x 0.5%

= Rp11.000.000 x 0.5%

= Rp55.000

Pajak PPh Final PP 23 ini dibayarkan ke Kas Negara melalui Surat Setoran Pajak yang dapat dibuat melalui website pajak.go.id

Sudah semakin jelas mengenai perhitungan pembayaran pajak rumah kos, bukan? Anda pun menjadi semakin mudah dalam mengelola bisnis kos. Jangan lupa temukan pula informasi lainnya seputar kos di Mamikos, dengan mengunjungi situs Mamikos, atau download dan install aplikasi Mamikos di smartphone milik Anda.