Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Karyawan di SIPP Online
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Karyawan di SIPP Online — Setiap tenaga kerja di Indonesia tentu mendapatkan jaminan sosial melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Masing-masing didaftarkan oleh perusahaan menurut undang-undang yang berlaku. Namun, tahukah kamu cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan apabila sudah tidak bekerja?
Langkah Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah
Daftar Isi
Daftar Isi
Terkadang, muncul beberapa permasalahan selepas kamu harus pensiun atau berhenti bekerja di perusahaan tersebut.
Salah satunya adalah dana pensiun yang belum bisa dicairkan. Kondisi tersebut nyatanya dapat mendorong kamu untuk mengubah status menjadi non-aktif.
A. Pengecekan Sebagai Langkah Awal Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum melangkah menuju proses non-aktif keanggotan, alangkah baiknya bila statusnya diperiksa terlebih dahulu.
Terlebih lagi, kamu baru saja keluar dari tempat kerja dan membutuhkan kepastian supaya proses dapat berjalan dengan lancar. Terdapat dua cara yang dapat kamu terapkan, antara lain:
1. Melalui SMS Gateway
Cara pertama dalam pengecekan adalah melalui layanan SMS pada perangkat seluler. Ikuti langkah-langkahnya di sini:
- Pastikan bahwa kamu menggunakan SIM card atau provider dari Indosat, Telkomsel, atau XL.
- Periksa nominal pulsa karena layanan ini berbayar.
- Kirimkan format SMS registrasi dengan urutan berikut: Daftar (spasi) Saldo#No. KTP#Nama peserta#Tanggal lahir(DD-MM-YYYY)#No. kartu BPJS Ketenagakerjaan#E-mail (opsional).
- Kirim format tersebut ke nomor 2757.
- Setelahnya, nomor BPJS kamu sudah terdaftar dan bisa lanjut ke proses pengecekan status keaktifan.
- Kirim format Status (spasi) TK#Nomor peserta kemudian kirim ke 2757.
- Tunggu beberapa saat sampai status yang dibutuhkan terkirim ke perangkat genggam kamu.
2. Menggunakan Aplikasi BPJSTKU
Aplikasi ini dapat membantu keperluan kamu dalam mengecek status BPJS sebelum menerapkan proses daan cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan untuk waktu mendatang.
Berikut ini tahapan prosedur yang perlu diikuti sebagai peserta atau pihak perusahaan:
- Download aplikasi BPJSTKU pada masing-masing perangkat genggam yang dipakai.
- Lakukan proses registrasi sesuai instruksi pada aplikasi.
- Lengkapi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta identitas kependudukan resmi sebagai sarana legalitas proses pengecekan.
- Segera Login apabila registrasi berhasil dan berjalan dengan baik untuk melanjutkan cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.
- Masuk ke menu utama dari aplikasi, kamu dapat masuk ke menu Cek Saldo JHT.
- Apabila halaman selanjutnya menampilkan tanda centang, artinya status masih aktif.
- Melalui aplikasi yang sudah diupdate menjadi versi terbaru, kamu dapat melakukan pengecekan status aktif melalui kartu digital.
- Apabila memang sudah tidak aktif, kamu dapat segera mencairkan dana JHT melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan yang terdekat dengan tempat tinggal.
B. Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Karyawan di SIPP Online
Ketika masuk ke laman aplikasi BPJS Ketenagakerjaan secara online, mungkin kamu dihadapkan dengan pilihan sebagai perwakilan perusahaan maupun pribadi.
Ada berbagai cara yang dapat diterapkan, antara lain:
1. Menonaktifkan User
Upaya non-aktif ini dapat kamu lakukan jika punya peran sebagai user yang mampu mengakses laman dari SIPP BPJS Ketenagakerjaan.
Jika perusahaan memutuskan untuk menonaktifkan bagian user, ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Siapkan perangkat disertai koneksi internet yang memadai sebagai awal dari cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.
- Masuk ke laman sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id melalut tab pada browser perangkat yang digunakan.
- Lakukan Login memakai username dan password yang sudah didaftarkan pada sistem perusahaan.
- Masuk ke menu Setting kemudian pilih Non Aktifkan User.
- Selanjutnya akan muncul tab atau Form Non Aktif User.
- Masukkan nomor KPJ user pada kolom yang sudah disediakan. Pastikan bahwa bagian tersebut dapat terisi dengan benar.
- Klik tombol di bagian bawah yang bertuliskan Non Aktifkan User untuk memastikan bahwa proses bisa dilanjutkan.
- Periksa kembali data user yang ingin dinonaktifkan. Bila sudah benar, silakan tekan tombol Proses untuk menonaktifkan pengguna.
- Proses dan cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan telah berhasil dilakukan. Saatnya untuk mengklik Oke ketika muncul Notifikasi dari aplikasi yang bersangkutan.
2. Melakukan Koordinasi dengan Perusahaan yang Bersangkutan
Jika ingin memberhentikan status keaktifan pada BPJS Ketenagakerjaan, kamu perlu melakukan koordinasi bersama perusahaan tempat bekerja.
Hal ini dikarenakan adanya sistem yang sudah mengatur prosedur tersebut serta dalam rangka pembaharuan terhadap data-data dari perusahaan.
Sebenarnya, perusahaan punya tugas untuk melaporkan status keluar kamu kepada BPJS Ketenagakerjaan agar dana dapat dicairkan secara lancar.
Hal tersebut dikarenakan masih banyak kasus perusahaan yang lupa melaporkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan atas update pekerjanya.
Tujuan pelaporan kepada bagian HRD sebagai salah satu cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk memperoleh paklaring atau surat keterangan yang menyatakan jika kamu telah berhenti bekerja.
3. Menuju Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Apabila sudah mendapatkan paklaring yang dimaksud, kamu dapat segera menuju kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Isi formulir yang diberikan dan terkait cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan status dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Upayakan jika kantor BPJS yang dimaksud juga sesuai dengan tempat perusahaan lama telah mendaftarkan kamu.
Ikuti proses dan pastikan bahwa berjalan dengan lancar supaya memudahkan pencairan nominal sesuai kebijakan serta memaksimalkan cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.
Terkadang, kamu dapat menemui masalah berupa perbedaan tanggal antara paklaring bekerja terhadap tanggal terhitung sudah tidak bekerja. Kondisi tersebut menyebabkan kamu perlu melakukan koordinasi kembali menuju HRD perusahaan.
Laporkan bahwa kedua subjek tersebut harus selaras atau bisa juga dengan mengajukan permohonan surat rekomendasi agar JHT bisa dicairkan.
4. Penonaktifan yang Dibantu oleh Perusahaan
Setiap bulan, pihak perusahaan akan melaksanakan proses penonaktifan kepesertaan tiap sebulan sekali.
Biasanya untuk melakukan pendataan terhadap karyawan yang resign atau berpindah tempat kerja sebelum menapaki cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.
Terjadi pendaftaran tenaga kerja baru, praktik cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan pegawai yang keluar, serta pengubahan data gaji melalui SIPP secara online. Pihak perusahaan yang berwenang terhadap prosedur ini adalah HRD dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Masuk ke laman sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui perangkat perusahaan.
- Lakukan Login dengan memasukkan username dan password sesuai yang telah didaftarkan sebelumnya.
- Pilih Perusahaan.
- Apabila perusahaan punya unit lebih dari satu, klik perusahaan binaan.
- Carilah nomor kartu serta nama pekerja lewat kolom pencarian.
- Pilih Action kemudian Nonaktif pekerja.
- Konfirmasi laman yang menyatakan bahwa proses atau cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sudah berhasil.
5. Mengubah BPJS Ketenagakerjaan Menjadi BPJS Mandiri
Meskipun sudah resign, ternyata kamu masih berpeluang menikmati banyak manfaat dari program jaminan ini.
Tahapan ini ditujukan bagi kamu yang ingin tetap merasakan keuntungan dari adanya BPJS walaupun sudah bekerja menjadi wirausaha. Ikuti langkah-langkah dari cara tersebut di bawah ini:
- Akses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bisa juga lewat aplikasi BPJSTKU.
- Lanjutkan dengan Login memakai username ID serta password. Pastikan kedua keperluan tersebut sudah dimasukkan ketika pendaftaran.
- Klik menu Kartu Digital lalu pilih Cek Status Kepesertaan.
- Apabila status kamu tergolong aktif, segera hubungi HRD perusahaan.
- Tunggu sampai cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dari pihak HRD menuju BP Jamsostek bisa tersampaikan dengan baik.
- Jika sudah masuk dalam kategori non-aktif, masuk kembali ke laman bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu.
- Isi data pribadi yang diperuntukkan kebutuhan untuk melakukan verifikasi data.
- Isi profil pekerja, informasi perusahaan, serta metode pembayaran.
6. Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan BPU atau Bukan Penerima Upah
Selain karyawan, nyatanya profesi dan ahli di bidang kerja lainnya juga berhak mendapatkan layanan dari program BPJS.
Bahkan, prosesnya cukup mudah dan tidak menyulitkan bagi para pekerja di luar pegawai perusahaan. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Siapkan berbagai dokumen penting yang dibutuhkan, seperti KTP asli dan fotocopy, Kartu Keluarga asli dan fotocopy, serta kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- Pergi ke kantor BP Jamsostek yang sudah terdaftar.
- Ambil nomor antrian untuk memperoleh layanan dan bantuan dari Customer Service.
- Informasikan kepada petugas bahwa kamu ingin menonaktifkan kepesertaan BPJS tersebut.
- Ikuti tahapan proses dan tunggu sampai selesai.
C. Tahapan Pencairan Setelah Menerapkan Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Tentu kamu tahu bahwa ketika memutuskan untuk melakukan penonaktifan, maka dana BPJS sudah bisa dicairkan menurut kebutuhan.
Perlu diingat bahwa posisi non-aktif harus ditempuh terlebih dahulu agar dana dapat sampai ke tangan kamu.
Rentang waktunya penerimaannya sendiri ditentukan sejak satu bulan si tenaga kerja tidak lagi bekerja di suatu perusahaan.
Berikut penjelasan mengenai proses pencairan dana setelah kamu sudah pasti tidak lagi aktif di BPJS Ketenagakerjaan:
- BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan dengan persentase nominal 10%, 30%, hingga 100%. Ketentuan tersebut sudah diatur secara resmi lewat Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2015 dengan pemberlakuannya sejak 1 September 2015.
- Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan pada pencairan dana bagi usia kepesertaan mencapai 10 tahun adalah sebesar 10% serta 30%. Pencairan hanya dapat dipilih satu dari antara keduanya.
- Pencairan sebanyak 10% dipakai untuk menyiapkan dana pensiun. Sedangkan, 30% dimanfaatkan sebagai dana atau biaya perumahan.
- Bila salah satunya sudah dilaksanakan pencarian, maka pencairan selanjutnya dapat dilakukan sampai nominal 100%. Syarat cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan adalah kamu benar-benar sudah keluar dari pekerjaan yang lama.
- Tahapan pencairan terhadap saldo BPJS sampai dengan 100% hanya dapat diterima oleh pegawai yang sudah resign atau PHK, asalkan betul-betul sudah tidak bekerja.
Tahapan Pencairan Usai Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
- Seluruh proses yang terjadi untuk mencairkan dana dari BPJS membutuhkan adanya surat paklaring. Kamu dapat memilikinya lewat komunikasi dengan perusahaan lama. Namun, terkadang ada perusahaan yang harus tutup sehingga kamu harus pergi di Disnaker.
- Periksa dahulu jika kata KTP yang saat ini dimiliki telah punya kesesuaian dengan Kartu Keluarga atau KK. Jika berbeda, proses pencairan tidak dapat dilakukan dan diperlukan surat keterangan koreksi yang dikeluarkan oleh kelurahan wilayah tempat tinggal.
- Hanya peserta ketenagakerjaan saja yang dapat mengambil dana pencairan dari BPJS dan tidak bisa diwakilkan. Jika peserta tidak dapat datang secara mandiri, maka harus berdasarkan adanya surat kuasa, perkecualian bila sudah meninggal dunia.
- Apabila kartu BPJS hilang, maka harus dilakukan pencairan dahulu untuk memperoleh surat pengganti kartu hilang. Kamu hanya bisa mendapatkannya melalui bantuan dari kepolisian. Agar dapat dicairkan, kamu perlu mencantumkan nomor kartu pada surat keterangan yang dikeluarkan.
- Masa aktif dari BPJS Ketenagakerjaan berhenti bekerja adalah 1 bulan. Proses pencairan sebesar 10% atau 30% akan dikenakan pajak progresif berupa:
- Saldo < Rp 50 juta pajak 5%
- Saldo Rp 50 – Rp 250 juta pajak 15%
- Saldo Rp 250 – Rp 500 juta pajak 25%
- Saldo > Rp 500 juta pajak 30%
Penjelasan mengenai cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan di atas akan memberi gambaran alur dalam menerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Supaya lebih praktis, kamu dapat memanfaatkan layanan online yang saat ini terus dikembangkan untuk mempermudah proses administrasi suatu profesi.
Mamikos harap ulasan mengenai cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yang diulas pada kesempatan ini dapat membantu kamu.
Klik dan dapatkan info kost di dekatmu: