Cara Pemecahan Sertifikat Tanah Jual Beli, Syarat dan Biayanya Lengkap

Pembagian tanah kadang menjadi beban bagi pemilik tanah karena termasuk urusan sensitif. Simak artikel ini untuk mengetahui langkah-langkahnya.

26 Juli 2022 Fajar Laksana

Cara Pemecahan Sertifikat Tanah Jual Beli, Syarat dan Biayanya Lengkap – Pemecahan sertifikat tanah jual beli seringkali menjadi suatu beban bagi pemilik tanah, bagaimana tidak? Kamu harus melalui banyak tahapan agar pembagian sertifikat tanah tidak menjadi masalah kedepannya.

Walaupun demikian untuk kelancaran jual beli tanah, kamu harus siap untuk mengikuti segala proses serta aturan yang telah berlaku di Indonesia.

Namun disini Mamikos akan membahas bagaimana pemecahan sertifikat tanah jual beli atas nama pribadi.

Syarat dan Prosedur Pemecahan Sertifikat Tanah Jual Beli

Cara Pemecahan Sertifikat Tanah Jual Beli, Syarat dan Biayanya Lengkap
https://setkab.go.id/

Pemecahan sertifikat tanah merupakan hal lumrah yang pasti dilakukan oleh setiap pemilik tanah, jika kamu adalah salah satunya, artinya kamu siap menyerahkan sebagian kepemilikan tanah kamu kepada orang lain.

Selain untuk urusan jual beli, biasanya pemecahan sertifikat tanah dilakukan untuk pembagian harta warisan yang nantinya akan dibagikan kepada ahli waris.

Nah, daripada kamu penasaran dan bingung apa saja yang harus dipersiapkan dan bagaimana prosedurnya. Berikut Mamikos  berikan informasinya:

1. Menyiapkan Syarat dan Ketentuan

Hal yang harus dilakukan pertama kali adalah, menyiapkan segala syarat dan ketentuan dari prosedur pemecahan sertifikat tanah, yaitu berupa dokumen-dokumen tanah.

Dokumen dan surat-surat tanah merupakan suatu hal yang penting dalam urusan jual beli tanah, tujuannya adalah untuk memberikan kepastian dalam hukum dan perlindungan bagi pemegang hak atas kepemilikan tanah.

Pastikan semua dokumen permohonan terdata dengan lengkap, dan telah tercantum  tanda tangan pemohon disertakan materai yang terlampir.

Inilah beberapa dokumen yang wajib kamu siapkan sebelum datang ke kantor Badan Pertanahan Negara (BPN):

  • Fotokopi identitas diri (KTP dan KK dari pemohon)
  • Sertifikat tanah asli
  • Fotokopi SPPT PBB (surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan
  • Surat permohonan pemecahan sertifikat tanah
  • Surat informasi tanah (sketsa gambar lokasi, luas tanah, letak tanah) yang ditandatangani oleh pemohon
  • Surat kuasa (jika tanah dikuasakan)
  • Bukti SSP/PPh
  • Izin perubahan tanah (jika ada perubahan penggunaan tanah)

Itulah dokumen-dokumen yang harus kamu siapkan sebelum diajukan ke kantor BPN. Perlu diketahui, bahwa ada beberapa dokumen yang tidak perlu kamu sertakan tergantung dengan kondisi dan situasi.

2. Mengurus Persyaratan ke Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN)

Setelah menyiapkan segala persyaratan dan ketentuan jual beli tanah, sekarang saatnya kamu berkunjung ke kantor BPN sesuai domisili. Berikut prosedur yang harus kamu lakukan:

  • Serahkan dokumen persyaratan yang telah kamu persiapkan
  • Pihak BPN akan memberikan formulir yang wajib diisi oleh pemohon atau kuasa diatas materai
  • Mendapatkan tanda terima sebagai bukti telah melakukan pendaftaran dokumen tanah

Setelah resmi terdaftar di kantor BPN, maka nanti akan ada pihak mereka yang berkunjung untuk memeriksa lokasi tanah.

3. Pengukuran Tanah

Walaupun kamu telah memberikan surat informasi luas tanah, namun pihak BPN wajib melaksanakan prosedur dengan mendatangi lokasi tanah yang telah kamu daftarkan.

Pengukuran tanah merupakan kegiatan yang penting untuk memastikan data tanah yang telah kamu ajukan ke kantor BPN.

Pengukuran lokasi tanah, harus didampingi oleh pemohon atau kuasanya agar tidak ada kesalahpahaman antara dua pihak.

Pihak BPN yang bertugas akan mengukur luas tanah secara detail serta memastikan batas-batasannya.

Dikarenakan proses pengukuran tanah membutuhkan waktu yang tidak sebentar (tergantung luas tanah) BPN menciptakan teknologi baru yakni pengukuran luas tanah secara digital.

Namun hal ini perlu kerjasama dengan pemohon dengan memasang patok pembatas terlebih dahulu, agar memudahkan proses pendataan. Jika menggunakan metode ini, maka proses pengukuran tanah akan jauh lebih efektif.

4. Penerbitan Surat Ukur Tanah Setelah Dipecah

Jika proses pengukuran tanah sudah selesai, kamu akan mendapatkan surat ukur tanah dari pihak BPN yang telah ditandatangani oleh kepala seksi pengukuran dan pemetaan.

Setelah tahap ini, kamu harus menunggu hingga mendapatkan penerbitan sertifikat yang telah ditandatangani oleh kepala Sub Seksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).

5. Pemecahan Sertifikat Selesai

Berdasarkan Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan, kamu membutuhkan waktu 15 hari dalam proses pemecahan satu bidang tanah.

Untuk mendapatkan sertifikat tanah selesai memang membutuhkan waktu yang lama, namun setidaknya kamu telah menyelesaikan serangkaian proses pemecahan sertifikat tanah jual beli.

Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah Jual Beli di BPN Indonesia

Ketika Anda ingin memecahkan sertifikat tanah, artinya harus ada biaya yang dikeluarkan. Biaya tersebut mencakup biaya pendaftaran, pengukuran, pemeriksaan tanah, TKA, dan lainnya.

Sebagai instansi pemerintahan yang mengurus bidang pertanahan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. BPN telah menetapkan sejumlah biaya dalam mengurus satu bidang kepemilikan tanah yaitu:

1. Biaya Pemeriksaan dan Pengukuran Tanah

Biaya pemeriksaan dan pengukuran tanah sebenarnya tergantung seberapa luas tanah yang akan diperjual belikan.

Kamu bisa cek informasi biaya melalui halaman resmi BPN yaitu di sini , kamu tinggal memasukan data, seperti nama, provinsi, jenis subyek, luas tanah, dan format lainnya.

Perhitungan pemeriksaan tanah dan pengukuran tanah memiliki rumus masing-masing, sebagai berikut:

  • Biaya pengukuran tanah = TU = (L/500xHSBKU) + Rp.100.000 = (biaya yang dikeluarkan)
  • Biaya Pemeriksaan: TPA = (L/ 500xHSBKpa) + Rp. 350.000 = (biaya yang dikeluarkan)

Keterangan:

TU: Tarik Ukur

L: Luas

HSBKU: Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran

TPA: Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah Panitia A

HSBKPA: Harga Satuan Biaya Khusus Panitia A

2. Biaya Pendaftaran BPN

Berdasarkan lampiran PP No. 13 tahun 2010 tentang jenis PNBN. Kamu akan dikenakan biaya sebesar Rp. 50.000,- saja untuk sebidang tanah.

3. Biaya TKA

Berdasarkan pasal 20 Ayat 2 PP No. 13 tahun 2010, biaya TKA (Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi) adalah biaya yang harus ditanggung oleh kamu sebagai pihak pemohon dengan total sebesar Rp. 250.000,-

4. Biaya BPHTB

BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah biaya pajak jual beli berdasarkan provinsi yang harus dibayarkan selanjutnya.

Biaya BPHTB wajib dibayarkan sebelum sertifikat diberikan, yakni sebesar 5 persen dari harga yang dikurangi oleh Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)

Jumlah total biaya yang dikeluarkan untuk pemecahan sertifikat tanah jual beli memang membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Kamu harus memiliki setidaknya Rp. 600.000,- untuk tanah ukuran 100 m2.

Jumlah pembayaran akan lebih tinggi apabila tanah yang diperjualbelikan luasnya lebih besar.

Tujuan Pemecahan Sertifikat Tanah

Seperti yang sudah dipahami, bahwa sertifikat tanah adalah dokumen penting bagi pemilik sebagai bukti bahwa pemilik mempunyai hak nya.

Apalagi jika kamu ingin menjual tanah ke pihak lain, maka diperlukan segala macam urusan, surat-surat serta dokumen pribadi yang harus diserahkan kepada pihak yang berwajib yaitu BPN.

Dalam urusan ini artinya sebagian kepemilikan tanah kamu termasuk sertifikat,  menjadi hak milik si pembeli tanah.

Maka tujuan pemecahan sertifikat tanah adalah sebagai berikut:

  • Memberikan hak atas kepemilikan tanah yang sudah dipecah, kepada si pembeli tanah sebagai pemegang hak
  • Sertifikat merupakan alat bukti yang sah untuk suatu kepemilikan daripada dengan alat bukti tertulis lain
  • Mendapatkan jaminan kepastian hukum serta perlindungan hukum
  • Mengurangi terjadinya sengketa hukum pada bidang pertanahan
  • Dengan pemecahan sertifikat tanah jual beli, membuktikan data tanah telah tersimpan secara sah di kantor pertanahan

Pada intinya, tujuan pemecahan sertifikat tanah adalah memberikan bukti kuasa yang baru untuk pecahan yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli tanah.

Cara Mendapatkan SPPT PBB

SPPT PBB adalah salah satu persyaratan dokumen yang diajukan ke kantor BPN.

Dokumen ini seringkali dilupakan oleh pemilik tanah ketika ingin menjualkan tanahnya, maka ada baiknya kamu mengetahui apa itu SPPT PBB.

SPPT PBB adalah surat keputusan yang diberikan oleh KPP terkait pajak terutang yang dibayarkan dalam 1 tahun pajak.

Fungsi utama dari surat ini yakni memperlihatkan besarnya utang atas PBB yang harus segera dilunasi dalam waktu yang telah ditentukan.

Selain itu SPPT PBB juga berfungsi sebagai bukti untuk terhindar dari perebutan hak milik tanah agar tidak terjadi penipuan

Lalu, bagaimana cara mendapatkan SPPT PBB untuk persyaratan pemecahan sertifikat tanah?

  • Datang ke kantor Kelurahan/Kepala Desa atau di KPP pratama, sebagai tempat objek bajak yang telah ditentukan
  • SPPT bisa dikirimkan melalui kantor pos ke pihak Kelurahan/Desa
  • Kamu bisa menggunakan Kring Pajak yang merupakan layanan informasi wajib pajak di nomor (1500200)
  • Kamu juga bisa mencarinya melalui online, yaitu dengan cara:
  • Khusus domisili Jakarta, silakan kunjungi Pajak Online Jakarta
  • Lalu, masukan nomor dan tahun PBB kamu
  • Dokumen SPPT akan muncul beserta keterangan statusnya, apakah sudah dilunasi atau belum.

Jika SPPT kamu tidak bisa ditemukan secara online atau bahkan hilang maka segeralah untuk menyiapkan dokumen seperti fotokopi KK, fotokopi KTP, dan surat keterangan dari kelurahan ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah setempat.

Contoh Surat Kuasa Tanah

Surat kuasa berfungsi sebagai bukti yang resmi atas pemindahan hak dan kewajibanmu kepada pihak penerima kuasa.

Jika proses pemecahan sertifikat tanah jual beli menggunakan kuasa, maka penerima kuasa wajib menyertakan surat kuasa ke BPN seperti yang sudah Mamikos bahas sebelumnya.

Berikut contoh surat kuasa yang dapat kamu tuliskan:


Itulah informasi yang dapat Mamikos sampaikan tentang pemecahan sertifikat tanah jual beli, syarat dan biaya. Tentu banyak informasi yang dapat digunakan dari artikel ini.

Semoga informasi Mamikos bermanfaat dan menjadi solusi bagi kamu yang akan memecahkan sertifikat tanah.


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah

Close