Cara Pemecahan Sertifikat Tanah Jual Beli, Syarat dan Biayanya Lengkap
Cara Pemecahan Sertifikat Tanah Jual Beli, Syarat dan Biayanya Lengkap – Pemecahan sertifikat tanah jual beli seringkali menjadi suatu beban bagi pemilik tanah, bagaimana tidak? Kamu harus melalui banyak tahapan agar pembagian sertifikat tanah tidak menjadi masalah kedepannya.
Walaupun demikian untuk kelancaran jual beli tanah, kamu harus siap untuk
mengikuti segala proses serta aturan yang telah berlaku di Indonesia.
Namun disini Mamikos akan membahas bagaimana pemecahan sertifikat tanah
jual beli atas nama pribadi.
Syarat dan
Prosedur Pemecahan Sertifikat Tanah Jual Beli
Daftar Isi
Daftar Isi
Pemecahan sertifikat tanah merupakan hal lumrah yang pasti dilakukan oleh
setiap pemilik tanah, jika kamu adalah salah satunya, artinya kamu siap
menyerahkan sebagian kepemilikan tanah kamu kepada orang lain.
Selain untuk urusan jual beli, biasanya pemecahan sertifikat tanah
dilakukan untuk pembagian harta warisan yang nantinya akan dibagikan kepada
ahli waris.
Nah, daripada kamu penasaran dan bingung apa saja yang harus dipersiapkan
dan bagaimana prosedurnya. Berikut Mamikos
berikan informasinya:
1. Menyiapkan Syarat dan Ketentuan
Hal yang harus dilakukan pertama kali adalah, menyiapkan segala syarat
dan ketentuan dari prosedur pemecahan sertifikat tanah, yaitu berupa
dokumen-dokumen tanah.
Dokumen dan surat-surat tanah merupakan suatu hal yang penting dalam
urusan jual beli tanah, tujuannya adalah untuk memberikan kepastian dalam hukum
dan perlindungan bagi pemegang hak atas kepemilikan tanah.
Pastikan semua dokumen permohonan terdata dengan lengkap, dan telah
tercantum tanda tangan pemohon disertakan
materai yang terlampir.
Inilah beberapa dokumen yang wajib kamu siapkan sebelum datang ke kantor
Badan Pertanahan Negara (BPN):
- Fotokopi identitas diri (KTP dan KK dari
pemohon) - Sertifikat tanah asli
- Fotokopi SPPT PBB (surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan - Surat permohonan pemecahan sertifikat tanah
- Surat informasi tanah (sketsa gambar lokasi,
luas tanah, letak tanah) yang ditandatangani oleh pemohon - Surat kuasa (jika tanah dikuasakan)
- Bukti SSP/PPh
- Izin perubahan tanah (jika ada perubahan
penggunaan tanah)
Itulah dokumen-dokumen yang harus kamu siapkan sebelum diajukan ke kantor
BPN. Perlu diketahui, bahwa ada beberapa dokumen yang tidak perlu kamu sertakan
tergantung dengan kondisi dan situasi.
2. Mengurus Persyaratan ke Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN)
Setelah menyiapkan segala persyaratan dan ketentuan jual beli tanah,
sekarang saatnya kamu berkunjung ke kantor BPN sesuai domisili. Berikut
prosedur yang harus kamu lakukan:
- Serahkan dokumen persyaratan yang telah kamu
persiapkan - Pihak BPN akan memberikan formulir yang wajib
diisi oleh pemohon atau kuasa diatas materai - Mendapatkan tanda terima sebagai bukti telah
melakukan pendaftaran dokumen tanah
Setelah resmi terdaftar di kantor BPN, maka nanti akan ada pihak mereka
yang berkunjung untuk memeriksa lokasi tanah.
3. Pengukuran Tanah
Walaupun kamu telah memberikan surat informasi luas tanah, namun pihak
BPN wajib melaksanakan prosedur dengan mendatangi lokasi tanah yang telah kamu
daftarkan.
Pengukuran tanah merupakan kegiatan yang penting untuk memastikan data
tanah yang telah kamu ajukan ke kantor BPN.
Pengukuran lokasi tanah, harus didampingi oleh pemohon atau kuasanya agar
tidak ada kesalahpahaman antara dua pihak.
Pihak BPN yang bertugas akan mengukur luas tanah secara detail serta
memastikan batas-batasannya.
Dikarenakan proses pengukuran tanah membutuhkan waktu yang tidak sebentar
(tergantung luas tanah) BPN menciptakan teknologi baru yakni pengukuran luas
tanah secara digital.
Namun hal ini perlu kerjasama dengan pemohon dengan memasang patok
pembatas terlebih dahulu, agar memudahkan proses pendataan. Jika menggunakan
metode ini, maka proses pengukuran tanah akan jauh lebih efektif.
4. Penerbitan Surat Ukur Tanah Setelah Dipecah
Jika proses pengukuran tanah sudah selesai, kamu akan mendapatkan surat
ukur tanah dari pihak BPN yang telah ditandatangani oleh kepala seksi
pengukuran dan pemetaan.
Setelah tahap ini, kamu harus menunggu hingga mendapatkan penerbitan
sertifikat yang telah ditandatangani oleh kepala Sub Seksi Pendaftaran Hak dan
Informasi (PHI).
5. Pemecahan Sertifikat Selesai
Berdasarkan Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan, kamu
membutuhkan waktu 15 hari dalam proses pemecahan satu bidang tanah.
Untuk mendapatkan sertifikat tanah selesai memang membutuhkan waktu yang lama, namun setidaknya kamu telah menyelesaikan serangkaian proses pemecahan sertifikat tanah jual beli.
Biaya Pemecahan
Sertifikat Tanah Jual Beli di BPN Indonesia
Ketika Anda ingin memecahkan sertifikat tanah, artinya harus ada biaya
yang dikeluarkan. Biaya tersebut mencakup biaya pendaftaran, pengukuran,
pemeriksaan tanah, TKA, dan lainnya.
Sebagai instansi pemerintahan yang mengurus bidang pertanahan yang sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan. BPN telah menetapkan sejumlah biaya dalam
mengurus satu bidang kepemilikan tanah yaitu:
1. Biaya Pemeriksaan dan Pengukuran Tanah
Biaya pemeriksaan dan pengukuran tanah sebenarnya tergantung seberapa
luas tanah yang akan diperjual belikan.
Kamu bisa cek informasi biaya melalui halaman resmi BPN yaitu di sini , kamu tinggal memasukan data, seperti nama, provinsi, jenis subyek, luas tanah, dan format lainnya.
Perhitungan pemeriksaan tanah dan pengukuran tanah memiliki rumus
masing-masing, sebagai berikut:
- Biaya pengukuran tanah = TU = (L/500xHSBKU) +
Rp.100.000 = (biaya yang dikeluarkan) - Biaya Pemeriksaan: TPA = (L/ 500xHSBKpa) + Rp.
350.000 = (biaya yang dikeluarkan)
Keterangan:
TU: Tarik Ukur
L: Luas
HSBKU: Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran
TPA: Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah Panitia A
HSBKPA: Harga Satuan Biaya Khusus Panitia A
2. Biaya Pendaftaran BPN
Berdasarkan lampiran PP No. 13 tahun 2010 tentang jenis PNBN. Kamu akan
dikenakan biaya sebesar Rp. 50.000,- saja untuk sebidang tanah.
3. Biaya TKA
Berdasarkan pasal 20 Ayat 2 PP No. 13 tahun 2010, biaya TKA
(Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi) adalah biaya yang harus ditanggung oleh
kamu sebagai pihak pemohon dengan total sebesar Rp. 250.000,-
4. Biaya BPHTB
BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah biaya pajak
jual beli berdasarkan provinsi yang harus dibayarkan selanjutnya.
Biaya BPHTB wajib dibayarkan sebelum sertifikat diberikan, yakni sebesar
5 persen dari harga yang dikurangi oleh Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak
(NJOPTKP)
Jumlah total biaya yang dikeluarkan untuk pemecahan sertifikat tanah jual
beli memang membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Kamu harus memiliki
setidaknya Rp. 600.000,- untuk tanah ukuran 100 m2.
Jumlah pembayaran akan lebih tinggi apabila tanah yang diperjualbelikan
luasnya lebih besar.
Tujuan Pemecahan
Sertifikat Tanah
Seperti yang sudah dipahami, bahwa sertifikat tanah adalah dokumen
penting bagi pemilik sebagai bukti bahwa pemilik mempunyai hak nya.
Apalagi jika kamu ingin menjual tanah ke pihak lain, maka diperlukan
segala macam urusan, surat-surat serta dokumen pribadi yang harus diserahkan
kepada pihak yang berwajib yaitu BPN.
Dalam urusan ini artinya sebagian kepemilikan tanah kamu termasuk sertifikat, menjadi hak milik si pembeli tanah.
Maka tujuan pemecahan sertifikat tanah adalah sebagai berikut:
- Memberikan hak atas kepemilikan tanah yang
sudah dipecah, kepada si pembeli tanah sebagai pemegang hak - Sertifikat merupakan alat bukti yang sah untuk
suatu kepemilikan daripada dengan alat bukti tertulis lain - Mendapatkan jaminan kepastian hukum serta
perlindungan hukum - Mengurangi terjadinya sengketa hukum pada
bidang pertanahan - Dengan pemecahan sertifikat tanah jual beli,
membuktikan data tanah telah tersimpan secara sah di kantor pertanahan
Pada intinya, tujuan pemecahan sertifikat tanah adalah memberikan bukti
kuasa yang baru untuk pecahan yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli
tanah.
Cara Mendapatkan
SPPT PBB
SPPT PBB adalah salah satu persyaratan dokumen yang diajukan ke kantor BPN.
Dokumen ini seringkali dilupakan oleh pemilik tanah ketika ingin menjualkan tanahnya, maka ada baiknya kamu mengetahui apa itu SPPT PBB.
SPPT PBB adalah surat keputusan yang diberikan oleh KPP terkait pajak
terutang yang dibayarkan dalam 1 tahun pajak.
Fungsi utama dari surat ini yakni memperlihatkan besarnya utang atas PBB
yang harus segera dilunasi dalam waktu yang telah ditentukan.
Selain itu SPPT PBB juga berfungsi sebagai bukti untuk terhindar dari
perebutan hak milik tanah agar tidak terjadi penipuan
Lalu, bagaimana cara mendapatkan SPPT PBB untuk persyaratan pemecahan
sertifikat tanah?
- Datang ke kantor Kelurahan/Kepala Desa atau di KPP pratama, sebagai tempat objek bajak yang telah ditentukan
- SPPT bisa dikirimkan melalui kantor pos ke pihak Kelurahan/Desa
- Kamu bisa menggunakan Kring Pajak yang merupakan layanan informasi wajib pajak di nomor (1500200)
- Kamu juga bisa mencarinya melalui online, yaitu dengan cara:
- Khusus domisili Jakarta, silakan kunjungi Pajak Online Jakarta
- Lalu, masukan nomor dan tahun PBB kamu
- Dokumen SPPT akan muncul beserta keterangan statusnya, apakah sudah dilunasi atau belum.
Jika SPPT kamu tidak bisa ditemukan secara online atau bahkan hilang maka
segeralah untuk menyiapkan dokumen seperti fotokopi KK, fotokopi KTP, dan surat
keterangan dari kelurahan ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah setempat.
Contoh Surat Kuasa
Tanah
Surat kuasa berfungsi sebagai bukti yang resmi atas pemindahan hak dan
kewajibanmu kepada pihak penerima kuasa.
Jika proses pemecahan sertifikat tanah jual beli menggunakan kuasa, maka penerima kuasa wajib menyertakan surat kuasa ke BPN seperti yang sudah Mamikos bahas sebelumnya.
Berikut contoh surat kuasa yang dapat kamu tuliskan:
Itulah informasi yang dapat Mamikos sampaikan tentang pemecahan sertifikat tanah jual beli, syarat dan biaya. Tentu banyak informasi yang dapat digunakan dari artikel ini.
Semoga informasi Mamikos bermanfaat dan menjadi solusi bagi kamu yang akan memecahkan sertifikat tanah.
Klik dan dapatkan info kost di dekat mu: