Catat! Cara Perhitungan Pesangon Karyawan PHK Sesuai Peraturan Terbaru

Cara Perhitungan Pesangon Karyawan PHK – Terkadang, perusahaan terpaksa mengambil langkah ekstrem untuk mengurangi pekerja dengan cara melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena situasi bisnis yang tidak menentu. Di sisi lain, ada pula karyawan yang memiliki inisiatif sendiri untuk berhenti dengan cara memundurkan diri. Meskipun hubungan kerja telah berakhir, namun ternyata masih ada pembayaran kompensasi yang wajib diperhatikan oleh perusahaan. Kewajiban ini kerap disebut dengan istilah pesangon. Nah, kira-kira bagaimana sih cara perhitungan pesangon karyawan PHK sesuai peraturan terbaru? Simak infonya di bawah ini ya.

Cara Perhitungan Pesangon Karyawan PHK Sesuai Peraturan

klikpajak.id

 

Sekilas, pemberian pesangon karyawan memang terlihat simple dan mudah. Namun pada praktiknya, masih banyak kesalahpahaman yang terjadi antara perusahaan dan karyawan. Buktinya hingga saat ini masih ada karyawan-karyawan yang melakukan demonstrasi terkait pesangon setelah mereka mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri. Agar terhindar dari kesalahpahaman, berikut Mamikos berikan gambaran umum seputar pesangon karyawan PHK beserta cara perhitungannya menurut peraturan yang berlaku saat ini.

Apa Itu Pesangon?

Beberapa dari kamu mungkin sudah paham kalau dalam rangka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka perusahaan yang bijak wajib membayar kompensasi kepada setiap karyawannya. Kompensasi ini lebih familiar disebut dengan pesangon. Nah, arti kata pesangon sendiri merupakan uang yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Semua hak yang diterima pegawai terkait dengan perolehan uang pesangon telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Sehingga, pegawai pun tidak perlu khawatir lagi tidak mendapatkan uang pesangon dari perusahaan jika terjadi pemutusan hubungan kerja. Selain uang pesangon, karyawan yang di PHK oleh perusahaan juga memiliki hak untuk mendapatkan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), serta Uang Penggantian Hak (UPH).

Undang-Undang yang Mengatur Perhitungan Pesangon

Ketentuan pemberian uang pesangon oleh pengusaha kepada karyawannya sehubungan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), penghargaan masa kerja maupun uang penggantian hak diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (1) tentang Ketenagakerjaaan yang berbunyi: “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.” Selanjutnya, segala hal yang berhubungan dengan Pemutusan Kerja dapat kamu pelajari dalam BAB XII Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Pemutusan Hubungan Kerja. Perlu diketahui juga, yang dimaksud dengan pengusaha yang memiliki kewajiban untuk memberikan pesangon kepada karyawan/buruh apabila terjadi pemutusan kerja sebagaimana yang termuat dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 150 adalah siapa saja (swasta atau milik negara, perseorangan atau berbentuk badan, berbadan hukum atau tidak) yang mempunyai pengurus serta mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Cara Perhitungan Pesangon Karyawan Berdasarkan Jenisnya

Ketika kita menentukan perhitungan pesangon seseorang, maka harus dibedakan berdasarkan jenis PHK-nya terlebih dahulu. Jenis PHK ini terbagi menjadi pesangon akibat pemutusan hubungan kerja karena pensiun, mengundurkan diri, atau karena alasan lainnya. Jika menilik dari UU yang berlaku, maka terbagi menjadi 3 jenis pesangon yang dimaksud, di antaranya ada Uang Pesangon (UP), Uang Penggantian Hak (UPH), dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Ketiga poin ini merupakan uang yang wajib dibayarkan oleh perusahaan setelah adanya pemutusan hubungan pekerjaan dan mutlak menjadi hak pekerja untuk menerimanya. Jika pada saat prosesnya terjadi kejanggalan, maka karyawan berhak untuk mendiskusikannya ke Dinas Tenaga Kerja setempat agar mendapatkan penyelesaian atau solusi yang pasti.

Nah sekarang, mari simak rincian besaran ketiga kategori uang pesangon berdasarkan peraturan yang berlaku tersebut.

1. Uang Pesangon (UP)

Uang pesangon yang dimaksud disini adalah jumlah gaji pokok setelah ditambah dengan tunjangan tetap. Perlu diketahui bahwa tunjangan tetap bisa berbeda-beda pada suatu perusahaan. Kadang kita bingung mengenai istilah tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Contoh dari tunjangan tetap bisa seperti tunjangan transport, kesehatan dan lain sebagainya. Intinya tunjangan tetap akan selalu dihitung dan dibayarkan meskipun kamu sedang berhalangan hadir ke kantor/perusahaan.
Besarnya uang pesangon karyawan yang wajib kamu berikan juga telah ditentukan oleh Pasal 156 Ayat (2) Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Masa kerja < 1 tahun = 1 bulan upah;
  • Masa kerja 1 tahun/ lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah;
  • Masa kerja 2 tahun/lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah;
  • Masa kerja 3 tahun/ lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah;
  • Masa kerja 5 tahun/lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 5 bulan upah;
  • Masa kerja 6 tahun/lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 6 bulan upah;
  • Masa kerja 7 tahun/lebih tetapi kurang dari 8 tahun= 7 bulan upah;
  • Masa kerja 8 tahun/lebih = 9 bulan upah.

2. Uang Penggantian Hak (UPH)

Setelah adanya pemutusan hubungan kerja, mantan karyawan sebuah perusahaan juga memiliki hak atas uang penggantian hak. Dalam hal ini, sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (4). Berikut ini uang pengganti hak yang semestinya diterima oleh mantan karyawan berdasarkan peraturan yang berlaku:

  • Cuti tahunan yang belum sempat diambil dan belum gugur.
  • Biaya transportasi pekerja termasuk keluarga ke tempat di mana mantan karyawan tersebut diterima bekerja. Uang yang dimaksud biasanya diberikan saat pekerja ditugaskan ke daerah lain yang jauh dan sulit dijangkau. Perusahaan harus memberikan uang ganti transportasi tersebut.
  • Biaya penggantian perumahan, pengobatan, perawatan yang sudah ditetapkan, yakni sebesar 15% dari uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) jika memenuhi syarat.
  • Hal lainnya yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama saat pertama kali Anda bergabung dengan perusahaan terkait.

3. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Tidak sekadar gaji bulanan dan tunjangan saja, sebagai pekerja kamu juga memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan atas apa yang dikerjakan. Hal ini mengacu pada UU Ketenagakerjaan Pasal 156 Ayat (3). Adapun besaran perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • Masa kerja 3 tahun/lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun/lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah
  • Masa kerja 9 tahun/lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah
  • Masa kerja 12 tahun/lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah
  • Masa kerja 15 tahun/lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah
  • Masa kerja 18 tahun/lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah
  • Masa kerja 21 tahun/lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah

Besaran Biaya PPh Pasal 21 untuk Uang Pesangon

Seperti yang sudah diketahui, pesangon merupakan uang yang diberikan pemberi kerja kepada pegawai sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadinya PHK. Nah, nantinya dana pesangon ini akan dikenakan PPh Pasal 21. Besaran pajak yang ditentukan pada dasarnya sudah tercantum dalam UU terkait. Oleh karena itu, perusahaan hanya tinggal merujuk pada peraturan tersebut karena pada UU terkait pun telah dicantumkan prosedur pembayarannya. Karena pengenaan PPh Pasal 21 ini bersifat progresif, maka jumlah yang ditetapkan berdasarkan pengurangan batas penghasilan tertentu degan tarif sebagai berikut:

  • Penghasilan bruto s.d Rp50.000.000 dikenakan tarif pajak 0%.
  • Penghasilan bruto Rp50.000.000 – Rp100.000.000 dikenakan tarif pajak 5%.
  • Penghasilan bruto lebih dari Rp100.000.000 – Rp500.000.000 dikenakan tarif pajak 15%.
  • Penghasilan bruto lebih dari Rp500.000.000 dikenakan tarif pajak 25%.

Contoh Perhitungan Pesangon Karyawan PHK

Selama bekerja di PT. Keluarga Kita, Bastian mendapatkan gaji pokok beserta tunjangan sebesar Rp10.000.000. Setelah 3 tahun 6 bulan masa kerjanya, Bastian pun terpaksa di PHK karena situasi perusahaan yang sudah ada perubahan kepemilikan. Kira-kira berapa kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan kepada Bastian? Nah, untuk perhitungan pesangon yang berhak diterima Bastian adalah sebagai berikut:

  • Uang Pesangon (UP) dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
    Uang Pesangon (UP) = 4 x 2 = 8 x 10.000.000 = 80.000.000
    Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) 2 kali Upah = 2 x 10.000.000 = 20.000.000
    Uang Pesangon (UP) + Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) = 90.000.000
  • Uang Penggantian Hak (UPH)
    Uang pengobatan dan perumahan sebesar 15% dari total Uang Pesangon (UP) dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).
    Uang pengobatan & perumahan = (80.000.000 + 10.000.000) x 15%
    = 90.000.000 x 15% = 13.500.000

Jadi, total uang yang wajib diterima oleh Bastian adalah UP + UPMK + UPH. Untuk total keseluruhan uang yang diterima Bastian:
= 80.000.000 (UP) + 20.000.000 (UPMK) + 13.500.000 (UPH)
= 113.500.000

Ketentuan lain yang perlu dicatat adalah alasan PHK seseorang, sebab hal ini berpengaruh pada besaran uang pesangon yang menjadi hak karyawan. Perusahaan wajib memberikan uang pesangon sebesar 2x (dua kali) lipat dari ketentuan yang tercantum pada tabel, apabila:

  • Perusahaan mengalami merger, akuisisi, perubahan status, atau perubahan kepemilikan, dan perusahaan menolak untuk melanjutkan hubungan kerja dengan karyawan;
  • Perusahaan melakukan PHK dengan alasan efisiensi;
  • Karyawan meninggal dunia (kewajiban perusahaan dibayarkan kepada ahli waris);
  • Karyawan pensiun, dan perusahaan tidak pernah mengikutkan karyawan dalam program dana pensiun;
  • Permohonan PHK diajukan oleh karyawan kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan dikabulkan.
  • PHK yang diajukan karyawan karena sakit berkepanjangan, cacat akibat kecelakaan kerja, dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui 12 bulan.

Dalam contoh sebelumnya, jika Bastian mengalami Pemutusan Hubungan Kerja karena kondisi perusahaan yang sudah ada perubahan kepemilikan maka uang pesangon Bastian yang wajib diterima menjadi 2x lipat jumlahnya, yaitu:
= 2 x Uang Pesangon (UP)
= 2 x 80.000.000
= 160.000.000

Jadi, total kewajiban perusahaan PT. Keluarga Kita kepada Bastian menjadi:
= 160.000.000 (UP) + 20.000.000 (UPMK) + 13.500.000 (UPH)
= 193.500.000

Di atas tadi Mamikos sudah memberikan sedikit informasi seputar cara perhitungan pesangon karyawan PHK sesuai peraturan terbaru. Nah, dikarenakan masalah pesangon ini sangat sensitif dan riskan bagi perusahaan maka perusahaan harus memiliki perhitungan yang cermat ya. Hal ini diupayakan untuk menghindari kesalahan yang bisa menyebabkan konflik antara pegawai dan perusahaan. Jangan lupa untuk download dan install aplikasi Mamikos di ponsel kamu jika kamu membutuhkan membutuhkan informasi seputar sewa properti seperti kost-kostan hingga rumah kontrakan. Di aplikasi Mamikos ini kamu bisa mendapatkan akses yang lebih praktis lagi untuk menemukan seluruh informasi sewa properti yang diinginkan.

Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idaman mu: