Catat, 9 Hal yang Bisa Menggugurkan Kelulusan CPNS

Posted in: Pendaftaran CPNS
Tagged: cpns CPNS 2021

Catat, 9 hal yang bisa menggugurkan kelulusan CPNS – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ketat sebenarnya bisa kamu lalui. Sebelum bersaing saat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), kamu perlu dinyatakan lulus seleksi berkas atau seleksi administrasi terlebih dahulu. Jika sudah dinyatakan gugur sejak awal, kamu tidak akan bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.

Faktor yang Bisa Menyebabkan Gagal Lulus CPNS

mediaindonesia.com

Kelulusan sebagai seorang ASN tidak hanya ditentukan skor SKD dan SKB saja. Ada banyak faktor yang berpengaruh pada kelulusan CPNS. Akan sangat disayangkan jika kamu melakukan kesalahan, bahkan sebelum tes SKD dan SKB dilaksanakan. Apalagi pada CPNS sistem yang diterapkan adalah sistem gugur, sehingga peserta yang dinyatakan tidak lulus pada salah satu tahap tidak akan bisa meneruskan ke tahap selanjutnya. Sebagai referensi, berikut ini adalah hal-hal yang bisa menggugurkan status kelulusan CPNS.

1. Pernah Menjalani Pidana

pixabay.com

Berdasarkan aturan pada BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, salah satu faktor yang menyebabkan status CPNS gugur adalah pernah dipidana. Seseorang yang pernah dipidana di penjara selama 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap akan gugur sebagai CPNS. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa pelamar tidak pernah melanggar hukum berat.

2. Pernah Diberhentikan dari Pekerjaan

pixabay.com

Hal lain yang bisa menyebabkan gugurnya status CPNS adalah pernah diberhentikan dengan hormat tetapi tidak atas permintaan sendiri. Selain itu, seseorang yang juga pernah diberhentikan secara tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN) statusnya akan gugur sebagai CPNS. Jadi, ada dua kemungkinan jenis pemberhentian, yaitu secara hormat dan tidak hormat.

3. Menduduki Jabatan Tertentu

pixabay.com

Status kelulusan CPNS bisa gugur jika saat mendaftar kamu sudah berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, maupun anggota Polri. Sebab, CPNS diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang tidak berprofesi pada jabatan tersebut. Jika pernah menduduki jabatan yang sudah disebutkan tetapi kamu ingin mencoba mendaftar CPNS tahun ini, lakukan pengunduran diri terlebih dahulu.

4. Terlibat Partai Politik

pixabay.com

Jika kamu terlibat dalam partai politik, baik sebagai anggota maupun pengurusnya, status kelulusan CPNS otomatis akan gugur. Tidak hanya itu, bagi yang terlibat dalam politik praktis pun akan gugur status kelulusannya. Apabila kamu ingin mendaftar CPNS, cari tahu kembali jenis organisasi, komunitas, atau kegiatan sosial yang pernah kamu ikuti. Apabila kamu ingin mendaftar CPNS tapi pernah tergabung dengan partai politik, lakukan pengunduran diri sebelum tanggal pendaftaran CPNS dibuka.

5. Tidak Bersedia Ditempatkan di Wilayah Indonesia

pixabay.com

Sebagai seorang ASN, peserta yang lulus seleksi wajib bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang sudah ditentukan. Jika tidak bersedia, status kelulusan CPNS juga akan gugur. Apabila sudah berkomitmen untuk mengabdi pada negara, cermati kembali ketentuan yang akan kamu jalani setelah dinyatakan lulus CPNS nanti.

6. Tidak Melengkapi Dokumen Pemberkasan

pixabay.com

Seleksi CPNS pada tahap administrasi membutuhkan banyak berkas untuk diunggah. Namun, tidak semua berkas mudah didapatkan. Beberapa berkas bahkan membutuhkan waktu pengurusan lebih dari satu hari, seperti dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Surat tersebut diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dengan waktu pengurusan tidak sampai satu hari. Namun, kamu perlu melengkapi persyaratan yang diberikan, seperti fotokopi, pasfoto, dan kelengkapan lainnya. Saat ini pengurusan SKCK secara online sudah bisa dilakukan, sehingga kamu bisa memulai proses pengurusannya sejak pengumuman pendaftaran CPNS dibuka.

Berkas lainnya yang juga diperlukan saat mendaftar CPNS adalah Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN). Lama waktu pengurusan SKBN tidak sampai satu hari di Rumah Sakit atau pusat kesehatan lainnya. Surat ini akan menunjukkan bahwa pelamar CPNS tidak terlibat dengan zat-zat psikotropika, narkotik, maupun zat adiktif lainnya. Agar bisa lulus dokumen pemberkasan saat CPNS, jangan sampai melebihi batas waktu yang ditentukan, seperti dengan melakukan manajemen waktu yang baik.

Nantinya, penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan didapatkan apabila pelamar memang sudah memenuhi semua syarat administrasi. Apabila dalam batas waktu yang sudah ditetapkan dokumen tidak dilengkapi, pelamar akan dinyatakan gugur.

7. Memasukkan Data Palsu

pixabay.com

Perhatikan pengisian data pada saat seleksi CPNS. Hindari mengisi data secara asal-asalan, apalagi membuat keterangan palsu. Sebab, jika pada tahap akhir seleksi dilakukan pemeriksaan atau setelah adanya pengumuman kelulusan dijumpai keterangan yang tidak sesuai atau tidak benar, pelamar akan digugurkan status kelulusanya oleh panitia seleksi. Hindari mengisi data secara terburu-buru karena dokumen akan diperiksa oleh panitia.

8. Tidak Melengkapi Syarat Dokumen yang Diminta

pixabay.com

Sebagai pelamar CPNS, pahami persyaratan yang ditetapkan agar peluang diterima semakin besar. Apabila terdapat syarat untuk melampirkan ijazah asli, cantumkan ijazah tersebut pada saat seleksi CPNS. Nantinya panitia akan membandingkan antara ijazah yang asli dengan fotokopi ijazah. Dokumen ijazah asli tersebut akan dikembalikan.

Terdapat dokumen-dokumen tertentu yang batas waktu penyerahannya sudah ditentukan. Misalnya surat lamaran CPNS dengan tulisan tangan huruf kapital pada kertas F4. Surat tersebut ditulis dengan tinta hitam dan ditempeli materai senilai 6000. Namun, syarat antar instansi atau lembaga juga bisa berbeda.

Apabila diminta untuk menunjukkan ijazah dan transkrip nilai, usahakan untuk menunjukkan dokumen yang sudah dilegalisir oleh pejabat berwenang. Tenaga kesehatan yang melamar sebagai CPNS pun wajib melampirkan salinan surat tanda registrasi (STR) yang sudah dilegalisir. Selain itu, pelamar tenaga pendidikan seperti guru juga melampirkan sertifikat tenaga pendidikan.

9. Melakukan Kecurangan Saat Seleksi

pixabay.com

Segala bentuk kecurangan yang dilakukan ketika seleksi CPNS tidak akan ditoleransi. Apabila ada pihak keluarga, saudara, kerabat, maupun rekan yang memberikan sesuatu yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan sehubungan dengan adanya pelaksanaan seleksi CPNS, maka pelamar yang menerima bantuan tersebut akan diproses secara hukum. Tidak hanya itu, status kelulusan CPNS pun secara otomatis akan gugur.

Mengikuti seleksi CPNS memang gampang-gampang susah. Selain perlu mempersiapkan dokumen persyaratan, kamu juga harus mempelajari materi tes untuk meningkatkan peluang kelulusan. Sebagai tambahan informasi, seluruh dokumen yang menjadi syarat seleksi akan menjadi hak milik panitia. Dokumen tersebut tidak akan dikembalikan. Selain itu, keputusan panitia seleksi bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat.

Demikian informasi 9 hal yang bisa menggugurkan kelulusan CPNS. Hindari melakukan kesalahan tersebut agar kamu tetap bisa mengikuti seleksi CPNS sampai tahap akhir. Selain itu, kamu juga perlu mulai mempersiapkan berkas serta persyaratan yang dibutuhkan agar siap ketika pengumuman CPNS dibuka. Semoga berhasil!


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah