Cek Status Nomor NPWP Online Masih Aktif atau Tidak, Tanpa ke Kantor Pajak

Posted in: General Tutorial
Tagged: NPWP

Untuk sekarang ini NPWP merupakan salah satu dokumen penting dimana wajib dimiliki oleh para orang dewasa khususnya para pekerja. Karena itulah sering kali untuk sekarang ini banyak pihak yang mencoba untuk mencari cara bagaimana cara cek NPWP online.

NPWP sendiri merupakan Nomor pokok Wajib Pajak yang masih diberikan kepada ada individu maupun perusahaan gimana sudah memiliki penghasilan tertentu agar diberikan beban tagihan pajak.

Dan perlu diketahui bahwa nomor NPWP itu bersifat rahasia sehingga hanya pihak yang memilikinya yang mampu mengaksesnya. Karena itulah cobalah untuk melakukan pengecekan secara berkala agar bisa memastikan bahwa nomor tersebut masih aktif atau tidak.

Tapi kebanyakan orang sekarang ini menganggap bahwa hal tersebut cukup sulit untuk dilakukan karena harus dilakukan dengan mengunjungi kantor pajak setempat. Padahal hal tersebut tidak perlu dilakukan apabila sudah mengetahui cara pengecekan secara online.

Cara Mudah melakukan Pengecekan Status NPWP Secara Praktis

klikpajak.id

Apabila kebanyakan pihak sekarang ini menganggap bahwa untuk melakukan pengecekan NPWP itu hanya dapat dilakukan dengan 1 cara, tentu saja anggapan tersebut memang salah.

Hal ini disebabkan karena ada beberapa alternatif untuk bisa dilakukan oleh para pemilik NPWP sekarang ini untuk bisa melakukan pengecekan nomor NPWP mereka apakah masih aktif atau tidak. Untuk uraian caranya, simak informasi berikut ini.

1. Menggunakan Aplikasi DJP

Untuk salah satu alternatif paling mudah untuk dilakukan dan dapat dilakukan secara online tanpa harus pergi keluar rumah ataupun ke kantor pajak ialah dengan mencoba mengajaknya melalui aplikasi resmi dari Dirjen pajak yaitu aplikasi DJP atau Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk bisa melakukan DJP online cek NPWP tersebut maka uraian caranya bisa dilakukan sebagai berikut.

Pertama-tama masuklah ke aplikasi DJP tersebut terlebih dahulu yang dapat coba kalian unduh melalui toko aplikasi resmi smartphone sekarang ini seperti playstore.

Jika sudah masuk maka cobalah untuk mengisi kolom akun sesuai dengan saat Anda melakukan pendaftaran NPWP. Nantinya akan diarahkan ke halaman awal dari aplikasi tersebut lalu pilihlah bagian ‘Dashboard’.

Setelah itu akan muncul identitas beserta nomor NPWP apabila sudah masuk ke dalam dashboard. di sinilah bagian dimana Anda akan mengetahui apakah NPWP masih aktif atau tidak.

Sebab jika pada dashboard tersebut tidak muncul nomor NPWP hal itu berarti NPWP Anda masih belum aktif. Apabila ingin mengurus pengaktifan nomor tersebut, maka satu-satunya jalan hanya bisa dilakukan dengan pergi ke kantor pelayanan pajak setempat.

2. Melalui Situs Resmi dari Ditjen Pajak

Apabila tidak ingin melakukan pengecekan melalui smartphone melainkan ingin menggunakan laptop demi keamanan, maka tentunya Anda tidak akan dapat melakukan pengecekan menggunakan suatu aplikasi seperti diatas.

Namun tidak perlu khawatir karena ada beberapa cara lainnya yang dapat membuat Anda melakukan cek NPWP online tanpa harus menggunakan satu aplikasi yaitu dengan menggunakan browser.

Salah satu caranya ialah dengan mengunjungi website resmi dari dirjen pajak yaitu ereg.pajak.go.id. apabila bingung mengenai bagaimana caranya, tutorial di bawah ini mungkin akan membantu Anda untuk bisa menuntun dalam melakukan pengecekan tersebut.

Pertama-tama pastikan Anda sudah masuk ke halaman resmi dari dirjen pajak yaitu dengan menuliskan URL ereg.pajak.go.id agar dapat mengunjungi website resminya.

Untuk selanjutnya Anda hanya perlu melakukan login terlebih dahulu dengan mengisi kolom NPWP tersebut secara lengkap beserta password yang sesuai.

Nantinya Anda akan diminta untuk menunggu beberapa detik saat pointer mouse otomatis berpindah ke kolom email. Apabila NPWP tersebut ternyata masih aktif maka nantinya kolam tersebut akan mendeteksi nama beserta pemiliknya.

3. Memanfaatkan Kring Pajak ( 1500200 )

Jika Anda ingin mendapatkan respons instan dan tidak terlalu mengikuti perkembangan zaman dengan melakukan pengecekan NPWP secara online, maka Anda bisa melakukan pengecekan dengan menggunakan metode lawas yaitu dengan melakukan panggilan langsung terhadap pusat layanan dari ditjen pajak.

Apalagi memang layanan ini sudah disediakan bagi para pemilik NPWP sekarang ini untuk mengajukan keluhan ataupun melakukan pengecekan dengan fitur fasilitas kring pajak.

Untuk mengenai caranya, Anda hanya perlu mengunjungi nomor resmi dari fasilitas tersebut yaitu 1500200. Setelah terhubung maka Anda bisa mencoba langsung menanyakan kepada petugas tentang nomor NPWP pribadi Anda.

Untuk jam kerja dari fasilitas ini yaitu dimulai pada pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Namun apabila melakukan pengecekan diluar jam tersebut, Anda akan bisa menghubunginya yang nantinya akan dilayani oleh interaktif voice selama 24 jam.

4. Melakukan Pengecekan Via Email

Ternyata email itu tidak hanya dapat digunakan sebagai salah satu metode untuk bisa melakukan interaksi dengan orang lain melainkan juga bisa digunakan untuk melakukan cek NPWP Online.

Apalagi acara ini memang sangat mudah untuk dilakukan sehingga tidak perlu khawatir apabila Anda tidak terlalu paham mengenai teknologi sebab hanya perlu mengirim email biasa.

Caranya ialah dengan membuka aplikasi email terlebih dahulu lalu menulis surat baru pada pilihan yang sudah ditentukan di halaman awal email. Isikan tujuan alamat email terlebih dahulu yaitu pengaduan@pajak.go.id. Setelah itu isikan maksud dari penulisan email Anda dengan menuliskan pengecekan NPWP atau lainnya, isilah sesuai dengan kasus yang ingin Anda ajukan pada saat itu.

5.Mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak

Mengenai acara terakhir agar Anda dapat melakukan pengecekan NPWP tanpa harus menggunakan cara diatas karena dirasa lebih mantap jika mengunjungi kantor pelayanan, maka Anda hanya perlu mengunjungi kantor KPP setempat.

Kelebihan apabila Anda mengunjungi kantor tersebut ialah Jika ternyata nomor NPWP tidak aktif maka Anda bisa langsung mengaktifkannya pada saat itu juga.

Sebagai gambaran Anda apabila ingin mencoba mengaktifkan kembali kartu NPWP maka cobalah untuk mengikuti informasi di bawah ini.

Yang pertama harus memenuhi syarat terlebih dahulu yaitu seperti mengambil formulir di kantor tersebut, lalu isi formulir permohonan aktivasi NPWP, setelah itu serahkan formulir tersebut ke kantor pelayanan.

Hal ini bisa diterapkan apabila NPWP Anda tidak aktif dikarenakan non efektif, bukannya tidak aktif dikarenakan dihapus dari sistem pajak atau DE.

Cara ini dapat dilakukan apabila Anda tidak ingin melakukan cek Pajak NPWP Online atau ingin mengajukan pertanyaan tentang NPWP tersebut dan mendapatkan konfirmasi dari jawaban lengkapnya. Sebab di mana-mana memang cara paling mutakhir itu adalah dengan pergi ke kantor pelayanan setempat sebagai solusi dari semua masalah.

Dikarenakan dokumen pengenaan PBB sekarang ini juga sangat penting untuk dimiliki, tentu setiap orang harus memastikan bahwa kartu mereka aktif agar bisa melakukan suatu pembayaran atau laporan SPT jika sudah pada waktunya.

Apalagi sekarang ini NPWP juga bisa digunakan sebagai salah satu dokumen pendukung untuk melakukan suatu transaksi seperti cicilan atau lainnya. Maka dari itulah selalu pastikan NPWP Anda aktif dengan cara melakukan cek NPWP Online maupun datang ke kantor pajak secara langsung. 


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah