5 Contoh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Indonesia dan Tujuannya

5 Contoh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Indonesia dan Tujuannya — Materi mengenai lembaga keuangan bank merupakan salah satu pembahasan yang tidak bisa dilewatkan jika mempelajari ekonomi.

Biasanya pembahasan mengenai topik bank perkreditan rakyat atau BPR akan siswa kelas 10 SMA pelajari pada topik uang dan bank.

Nah, agar kamu memahami materi ini dengan baik, maka berikut Mamikos sajikan pengertian, fungsi, tujuan, jenis serta contoh bank perkreditan rakyat. Simak ya!

Definisi Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

canva.com/@raten-kauf

Sebelum mempelajari mengenai contoh bank perkreditan rakyat, kita pelajari dulu yuk mengenai pengertian bank perkreditan rakyat.

Menurut laman resmi OJK, BPR merupakan bank yang melakukan aktivitas usaha baik secara konvensional atau syariah yang pada kegiatannya tidak memberikan layanan dalam lalu lintas pembayaran.

Dari penjelasan di atas bisa kita simpulkan kalau ruang lingkup layanan BPR ternyata jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan bank umum sebab BPR tidak diperkenankan menerima simpanan giro, valas, apalagi perasuransian.

Fungsi Bank Perkreditan Rakyat

Nah, tadi Mamikos sempat menyinggung sedikit mengenai kegiatan usaha yang tidak boleh dilakukan BPR.

Sebelum kita menyimak contoh bank perkreditan rakyat, cari tahu dulu yuk fungi BPR atau kegiatan usaha BPR itu apa saja lewat uraian yang Mamikos rangkum dari laman OJK berikut!

  1. BPR dapat mengumpulkan dana yang diperoleh dari masyarakat dalam bentuk deposito yang berjangka, tabungan, maupun bentuk lainnya yang sejenis.
  2. BPR bisa memberikan kredit.
  3. BPR boleh mengadakan layanan pembiayaan serta penempatan dana dengan prinsip syariah yang sesuai ketentuan yang sudah dicanangkan oleh Bank Indonesia.
  4. BPR dapat menaruh dananya ke bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito yang memiliki jangka, sertifikat deposito, maupun dana tabungan di bank lain.

Larangan Kegiatan Usaha BPR

Untuk menambah pengetahuanmu seputar BPR, berikut Mamikos jelaskan lengkap mengenai larangan kegiatan usaha BPR. Pahami dengan baik sebelum menyimak contoh bank perkreditan rakyat, ya!

Menurut buku Uang dan Bank (2019) yang disusun oleh Agung Feryanto BPR sangat dilarang untuk menjalankan kegiatan usaha seperti di bawah ini:

  1. Melakukan usaha yang terkait dengan perasuransian
  2. Menerima layanan simpanan dalam bentuk giro
  3. Berpartisipasi pada lalu lintas pembayaran
  4. Turut berperan dalam aktivitas usaha yang menggunakan valuta asing

Hal-hal inilah yang menjadi dasar perbedaan antara bank umum dengan bank perkreditan rakyat.

Tujuan BPR

Menurut Bank & Lembaga Keuangan (2002) yang disusun oleh Juli Irmayanto tujuan dari didirikannya BPR adalah sebagai berikut:

1. BPR bertujuan untuk meningkatkan pelayanan perbankan khususnya pada masyarakat di daerah atau pedesaan

2. BPR bertujuan mendukung pertumbuhan serta modernisasi ekonomi di daerah atau pedesaan seperti bagi petani, nelayan serta para pedagang kecil di desa-desa.

3. BPR menyediakan modal dengan prosedur pemberian kredit yang sederhana dan gampang.

4. BPR turut serta dalam memobilisasi modal yang penting bagi permbangunan serta menabung dengan menyediakan sarana yang aman bagi masyarakat.

Jenis-jenis BPR

Tadi kita sudah membahas definisi, fungsi dan larangan kegiatan BPR, sebelum mempelajari contoh bank perkreditan rakyat berikut Mamikos jelaskan mengenai jenis-jenis BPR.

Jenis BPR ada beberapa macam jika kita tinjau berdasarkan siapa pemiliknya, prinsip pengelolaannya, jenis serta kegiatan usahanya. Berikut penjelasan masing-masing!

A. Siapa Pemiliknya

Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Indonesia jika dikategorikan berdasarkan siapa pemiliknya bisa kita berdasakan menjadi dua jenis, yaitu:

1. BPR Milik Pemerintah Daerah

BPR jenis pertama adalah BPR yang kepemilikan dan pengelolaannya dipegang oleh pemerintah (biasanya BPR ini dijalankan oleh pemerintah daerah tingkat II).

Meski di lapangan lebih banyak BPR yang dijalankan oleh pihak swasta, tapi masih ada BPR yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah.

Dengan demikian, maka pemerintah daerah memiliki pengaruh dalam mengelola serta memberikan intervensi dalam mengarahkan kebijakan BPR tersebut.

Apalagi jika intervensi itu dibutuhkan untuk lebih menyejahterakan ekonomi di daerahnya.

2. BPR Milik Swasta

BPR yang dioperasikan oleh pihak swasta mencakup seluruh BPR yang berkomitmen dalam menghadirkan layanan keuangan untuk masyarakat di daerah-daerah.

BPR swasta memiliki peran yang sangat menonjol dalam menyediakan akses keuangan pada para UMKM serta individu yang belum tertampung oleh bank umum.

B. Prinsip Pengelolaannya

Tidak lengkap jika kita sudah membahas contoh bank perkreditan rakyat tapi belum mengetahui apa saja jenis BPR jika dilihat dari prinsip pengelolaannya. Berikut jenis-jenis BPR jika dilihat dari prinsip pengelolaannya!

1. BPR Konvensional

BPR Konvensional merupakan BPR yang kegiatannya dijalankan berdasar prinsip-prinsip perbankan konvensional.

Kegiatan ekonomi yang nantinya menghasilkan profit berupa bunga dan layanan keuangan lain akan didapatkan berdasarkan prinsip-prinsip tradisional.

Apabila kebutuhan konsumen tidak terkait dengan keharusan penerapan prinsip syariah dalam kegiatannya, maka konsumen bisa memilih layanan BPR konvensional.

2. BPR Syariah

BPR Syariah merupakan BPR operasionalnya didasarkan dengan prinsip syariah yang berarti tidak akan melibatkan bunga (riba) dalam setiap transaksinya.

BPR jenis ini ditujukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang tetap ingin melakukan transaksi keuangan, tetapi tetap sesuai dengan ajaran agama Islam.

C. Kegiatan Usaha

Berikut beberapa jenis BPR jika dilihat dari kegiatan usaha dan modal inti yang mereka miliki:

1. BPRKU 1

Suatu BPR dikategorikan sebagai BPRKU 1 apabila modal inti yang dimilikinya kurang dari Rp 15 miliar serta memiliki hingga 30 kantor.

2. BPRKU 2

Suatu BPR dikategorikan sebagai BPRKU 2 jika modal inti yang dimiliki berjumlah antara Rp 15 miliar tetapi kurang dari Rp 50 miliar dengan jumlah kantor dimiliki adalah maksimal 40 buah.

3. BPRKU 3

Suatu BPR dikategorikan sebagai BPRKU 3 apabila modal inti yang dimilikinya minimal Rp 50 miliar, serta memiliki 70 kantor.

Contoh Bank Perkreditan Rakyat di Indonesia

Akhirnya, sampai juga kita ke pembahasan mengenai lima contoh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Indonesia. Berikut contoh beserta tujuannya, ya!

1. BPR Lestari Bali

BPR yang telah berdiri sejak tahun 1999 ini sekarang sudah menjadi BPR nomor 2 terbesar di Indonesia. Berikut tujuan BPR Lestari Bali menurut laman resminya:

Tujuan:

  1. BPR Lestari Bali mendukung pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Bali dengan cara menyalurkan kredit modal kerja serta kredit investasi.
  2. BPR Lestari Bali menyediakan akses keuangan pada masyarakat di Bali yang belum terjangkau oleh bank umum.
  3. Lewat program-programnya, BPR Lestari Bali turut memberikan edukasi dan pendampingan kepada nasabah mengenai pengelolaan keuangan yang baik.

2. BPR Nusamba

BPR ini merupakan BPR yang tergabung dalam BPR Nusamba Group yang didirikan pada 17 Februari 1990. Menurut laman resmi bprnusambaceriping.com pada saat ini terdapat 20 cabang BPR Nusamba.

BPR Nusamba didirikan sebagai buntut deregulasi bidang moneter ketika pemerintah memberikan keringanan dalam pendirian BPR.

Tujuan:

Tujuan utama dari BPR Nusamba yaitu mengelola dana masyarakat untuk mengembangkan taraf hidup, khususnya lagi jenjang perekonomian yang tidak merata di daerah pedesaan.

3. BPR Sejahtera

BPR yang didirikan sejak 25 Juni 1990 ini bernama BPR Dwiartha Sagriya pada awalnya dan kini berganti nama menjadi BPR Sejahtera.

Pada saat ini kantor pusat BPR Sejahtera berkedudukan di Secang kabupaten Magelang. Sedangkan cabangnya ada di Temanggung dan Karanganyar.

Tujuan:

  1. Memberikan pembiayaan kepada UMKM di Magelang dan sekitarnya untuk mendukung pengembangan usaha mereka.
  2. Selain itu BPR Sejahtera menawarkan berbagai produk simpanan yang aman dan menguntungkan bagi masyarakat Magelang dan sekitarnya.

4. BPR Dana Mandiri

BPR ini didirikan 15 September 2009 di Medan dan mulai beroperasi dengan nama PT. BPR Dana Mandiri sejak Oktober 2010.

Tujuan:

Tujuan didirikannya BPR Dana Mandiri yaitu untuk menyediakan akses pembiayaan yang mudah dan cepat bagi masyarakat dan pelaku UMKM di wilayah Medan.

5. BPR Jawa Tengah

BPR ini didirikan tahun 1992 dengan nama BPR Gubug Merbabu Prata sebelum diakuisisi kepemilikannya oleh Saudara Group sehingga berubah nama menjadi BPR JATENG pada tahun 2005.

Tujuan:

BPR JATENG bertujuan membantu para pengusaha maupun masyarakat Jawa Tengah dalam mengembangkan usaha dan kebutuhan keuangan lain dengan komitmen tinggi akan pelayanannya yang pro rakyat lokal.

Penutup

Itulah lima contoh bank perkreditan rakyat yang sudah Mamikos rangkumkan lengkap dengan tujuannya.

Apabila kamu ingin menambah pengetahuanmu mengenai topik terkait seperti bank konvensional, bank syariah dan lainnya, kamu bisa menemukan pembahasan itu di blog Mamikos ini.

Namun, jika kamu merasa masih ada topi terkait BPR yang belum sempat Mamikos ulas, kamu bisa mendapatkan jawabannya pada FAQ di bawah ini!

FAQ

Bank Perkreditan Rakyat apa saja?

Jika diamati pada kepemilikannya, BPR tergolong menjadi dua jenis: BPR yang dijalankan oleh pemerintah daerah serta BPR yang dimiliki oleh swasta. Sedangkan berdasarkan pengelolaannya BPR terbagi menjadi dua pula, yaitu BPR konvensional serta BPR Syariah.

Apa itu Bank Perkreditan Rakyat dan contohnya?

BPR merupakan suatu lembaga di bidang keuangan yang operasionalnya lebih terbatas dan sederhana ketimbang bank konvensional. Contohnya BPR Dana Mandiri Bogor, BRP JATENG dan BPR Nusamba.

BPR di Indonesia ada berapa?

Menurut informasi yang Mamikos himpun dari Data Statistik Perbankan Indonesia Desember 2023 terdata ada sekitar 1.402 unit BPR di Indonesia.

Kredit BPR apa saja?

Pada umumnya fasilitas kredit yang ditawarkan oleh BPR yaitu kredit untuk tujuan usaha, kredit yang dimaksudkan untuk kepemilikan rumah, kredit untuk usaha kecil, kredit untuk kepemilikan tanah, serta kredit yang multiguna.

Apakah bank BPR itu resmi?

Ya. BPR adalah lembaga perbankan resmi yang baik pendirian maupun operasionalnya sudah diatur oleh UU No. 7 tahun 1992 mengenai Perbankan yang kemudian diubah dengan UU No. 10 tahun 1998.


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta