3 Contoh Hutan Konservasi di Indonesia Beserta Ciri-ciri dan Manfaatnya

3 Contoh Hutan Konservasi Di Indonesia Beserta Ciri-ciri dan Manfaatnya – Indonesia yang berada di daerah tropis memiliki banyak sekali jenis hutan, salah satunya adalah hutan konservasi.

Dalam beberapa sumber disebutkan bahwa hutan konservasi merupakan suatu area hutan yang difungsikan untuk perlindungan dan kebutuhan pelestarian hutan dan seluruh kehidupan yang ada di dalamnya dari deforestasi atau kerusakan.

Seperti apa penjelasan selengkapnya mengenai jenis hutan konservasi, dan apa saja hutan konservasi di Indonesia? Simak artikel berikut hingga tuntas.

Pengertian Hutan Konservasi

https://www.ykan.or.id/

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 mengenai Kehutanan, hutan konservasi merupakan suatu kawasan hutan yang mempunyai ciri khas tertentu.

Dimana dalam ciri-ciri yang dimaksud mempunyai fungsi utama sebagai pelestarian keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistem yang ada di dalamnya.

Jenis hutan konservasi biasa terbentuk dari hutan alam yang mempunyai beragam jenis tanaman yang tumbuh secara alami.

Keanekaragaman jenis tanaman yang tinggi dapat membantu hutan konservasi dalam menjaga keseimbangan ekologi yang dimilikinya.

Konsep “konservasi” untuk pertama kali disampaikan oleh Theodore Roosevelt. Ia adalah orang berkebangsaan Amerika yang pertama kali menyampaikan istilah ini.

Konservasi dapat diartikan sebagai the wise use of natural resource (penggunaan sumberdaya alam dengan bijaksana). Konservasi dapat pula dari segi ekologi dan ekonomi.

Kegiatan konservasi dari segi ekologi adalah penggunaan sumberdaya alam secara bijak demi keberlangsungan kehidupan sekarang dan masa yang akan datang.

Sementara konservasi secara ekonomi dapat diartikan menggunakan sumberdaya alam untuk pemenuhan kebutuhan masa sekarang.

Luas Hutan Konservasi di Indonesia

Dalam sejumlah sumber disebutkan bahwa hutan konservasi yang ada di Indonesia mempunyai luas hampir mencapai 27 juta hektar.

Hutan konservasi yang ada di Indonesia ini dibagi lagi menjadi beberapa cakupan yang dijelaskan  sebagai berikut

  • Cagar Alam sejumlah 227 titik dengan luas total mencapai 4.110.301,66 hektar
  • Suaka Margasatwa sejumlah 75 titik dengan luas total mencapai 5.029.726,54 hektar
  • Taman Nasional sejumlah 50 titik dengan luas total mencapai 16,372,064.64 hektar
  • Taman Hutan Raya sejumlah 23 titik dengan luas total mencapai 351.680,41 hektar
  • Taman Wisata Alam sejumlah 115 titik dengan luas total mencapai 748.571,85 hektar
  • Taman Buru sejumlah 13 titik dengan luas total mencapai 220.951,44 hektar

Berdasarkan laporan yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ada sebanyak 6.381 desa, termasuk 134 komunitas masyarakat adat, yang bermukim berdekatan dengan hutan konservasi Indonesia.

Jenis-jenis Hutan Konservasi

Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan membagi kawasan hutan konservasi menjadi tiga kawasan yakni:

1. Kawasan Hutan Suaka Alam (KSA)

KSA merupakan kawasan hutan negara yang memiliki ciri tertentu yang sangat khas.

Kawasan hutan suaka alam memiliki fungsi utama sebagai suatu daerah perlindungan dan pelestarian keanekaragaman satwa dan tumbuhan serta ekosistemnya.

Fungsi lain dari suaka alam adalah digunakan sebagai suatu wilayah sistem untuk menjadi penyangga kelestarian kehidupan hutan secara alami.

Wilayah konservasi ini bisanya masih memperbolehkan melakukan manipulasi yang dilakukan manusia untuk pemertahanan ciri-ciri komunitas yang mempunyai kekhasan dan digunakan untuk memberikan dukungan terhadap spesies tertentu.

Kawasan hutan suaka alam sendiri terbagi menjadi dua yakni suaka margasatwa dan cagar alam. Adapun perbedaan keduanya antara lain

Cagar Alam

  • Konservasi memiliki fokus terhadap lingkungan dan biota yang berada di dalamnya
  • Bisanya memiliki ukuran luas lahan yang lebih kecil 
  • Habitat yang ada di dalamnya bisa dikatakan rapuh   
  • Membutuhkan usaha pelestarian dan konservasi yang lebih tinggi      
  • Perlindungan sangat ketat, sehingga tidak semua orang diperkenankan melakukan kegiatan di dalamnya

Contoh : Cagar Alam Arjuno Lalijiwo, Cagar Alam Pulau Kaget, Cagar Alam Bukti Kelam Sintang

Suaka Margasatwa

  • Konservasi memilih fokus terhadap satwa liar
  • Mempunyai luas ukuran dari mulai sedang hingga luas
  • Habitat yang dimiliki cenderung utuh
  • Membutuhkan langkah pelestarian sedang sampai ketat
  • Dapat digunakan untuk kegiatan seperti ppengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, wisata edukasi, atau kegiatan lainnya yang berkaitan dengan budidaya

Contoh : Suaka Margasatwa Taman Nasional Way Kambas, Suaka Margasatwa Lore Lindu, Suaka Margasatwa Buton Utara

2. Kawasan Hutan Pelestarian Alam (KPA)

KPA merupakan kawasan hutan negara yang memiliki ciri khas tertentu, serta memiliki fungsi utama sebagai pelestarian keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa.

Serta dapat digunakan sebagai perlindungan terhadap sistem penyangga kehidupan, serta penggunaan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Kawasan pelestarian alam berdasarkan keterangan Undang-undang No.5 Tahun 1990 diartikan sebagai kawasan yang memiliki ciri khas tertentu baik di wilayah daratan dan di wilayah perairan.

Kawasan pelestarian alam yang dimaksud ini dapat dikelompokkan menjadi tiga yakni Taman Wisata Alam, Taman Hutan Raya, dan Taman Nasional.

A. Taman Wisata Alam (TWA)

Taman wisata alam merupakan suatu kawasan hutan yang pemanfataannya dapat dipakai sebagai tujuan rekreasi alam yang menjadi penunjang kegiatan pariwisata.

Meski demikian, kegiatan pariwisata yang diselenggarakan di hutan taman wisata alam harus sesuai dengan dengan prinsip perlindungan alam dan konservasi yang telah ditentukan oleh undang-undang.

Selain dapat digunakan untuk kegiatan pariwisata, taman wisata alam mempunyai fungsi lain yakni sebagai sistem penyangga kehidupan untuk daerah yang berada sekitarnya, pengembangan ilmu pengetahuan dan dapat pula digunakan sebagai tempat pendidikan alam.

Taman wisata alam tidak begitu saja dapat didirikan. Namun, memerlukan izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) seperti perizinan untuk penggunaan wilayah konservasi suaka margasatwa, taman nasional, dan taman hutan raya.

Saat ini terdapat di Indonesia kurang lebih terdapat 118 unit taman wisata alam di Indonesia yang berupa daratan, lautan, maupun hutan.

B. Taman Hutan Raya (TAHURA)

Taman hutan raya merupakan suatu kawasan hutan yang dibentuk dengan memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan alam dan melestarikan keanekaragaman hayati.

Flora dan fauna yang hidup di dalam taman hutan raya kebanyakan merupakan asli dari habitat tersebut atau terkadang dapat diambil dari daerah lainnya.

Habitat dari masing-masing ekosistem di Tahura dapat tercipta secara alami atau diciptakan menjadi ekosistem buatan.

Penggunaan kawasan ini juga bertujuan untuk kepentingan seperti penelitian pengembangan ilmu pengetahuan, budidaya, dan rekreasi atau pariwisata.

Sekarang ini setidaknya Indonesia mempunyai sebanyak 22 kawasan taman hutan raya, beberapa contohnya seperti Tahura Raja Lelo yang terletak di Bengkulu, kabupaten Bengkulu Utara yang mempunyai luas keseluruhan 1.122 ha

Penetapan kawasan hutan raya di Bengkulu ini didasarkan pada Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 21/Kpts/VI/1998, 7 Januari 1998.

C. Taman Nasional (TN)

Taman nasional merupakan kawasan pelestarian alam yang memiliki ekosistem asli, pengelolaannya dengan menggunakan sistem zonasi yang dipakai untuk tujuan ilmu pengetahuan, penelitian, menunjang budaya, pariwisata, pendidikan, dan rekreasi.

Taman nasional sendiri dapat dimaknai sebagai suatu tanah yang dilindungi, biasanya pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah pusat.

Kawasan yang ada pada wilayah taman nasional termasuk dalam kawasan yang dilindungi (protected area) oleh World Conservation Union Kategori II.

Kawasan taman nasional memiliki sejumlah kriteria untuk ditetapkan sebagai sebuah kawasan yang direkomendasikan menjadi taman nasional.

Wilayah taman nasional wajib memiliki luas yang cukup untuk menjamin keberlangsungan proses ekologis yang terjadi secara alami.

Selain itu kawasan taman nasional wajib memiliki sumber daya alam yang khas dan unik berupa satwa atau dan lengkap dengan ekosistemnya serta gejala alam yang masih alami atau utuh.

Tak hanya itu taman nasional juga harus memiliki satu atau sejumlah ekosistem yang masih utuh, memiliki keadaan alam yang asli dan alami yang dapat dikembangkan sebagai pariwisata alam.

Kawasan taman nasional juga dibagi dalam sejumlah zona. Pembagian zona pada taman nasional adalah zona pemanfaatan, zona inti, zona rimba, dan zona yang lain.

Dalam konteks pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, penetapan zona untuk rehabilitasi kawasan dan pemberdayaan masyarakat sekitar dapat dilakukan.

Saat ini, Indonesia memiliki 55 taman nasional, dimana 6 di antaranya merupakan situs warisan dunia, 9 taman termasuk dalam jaringan cagar biosfer dunia, 5 taman adalah lahan basah yang dilindungi oleh Konvensi Ramsar, dan 9 taman didominasi oleh perairan.

Tindakan ini bertujuan untuk mendukung upaya pelestarian dan perlindungan terhadap keanekaragaman hayati serta mempromosikan keterlibatan internasional melalui pengakuan dan perlindungan terhadap berbagai kawasan alam yang penting.

3. Taman Buru

Taman Buru merupakan kawasan hutan negara yang secara khusus ditetapkan sebagai destinasi wisata berburu, menyediakan tempat bagi masyarakat untuk mengejar kegiatan berburu dan menikmati hobi terkait.

Meskipun jumlah hutan konservasi ini terbatas dan luasnya tidak sebesar jenis hutan lainnya, beberapa negara menjadikan taman buru sebagai tempat tradisional untuk rekreasi berburu.

Potensi ekonomi dari taman buru dapat diakui melalui sektor pariwisata, memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

Namun, penting untuk diingat bahwa kegiatan di taman buru harus tunduk pada peraturan ketat, seperti perizinan senjata, pemilihan jenis binatang yang boleh diburu, ketentuan waktu dan musim berburu, serta aturan lainnya.

Di Indonesia, saat ini terdapat 12 lokasi taman buru yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor: SK. 76/IV-KKBHL/2015.

Contoh konkret dari taman buru adalah Taman Buru Gunung Tambora Selatan di Nusa Tenggara Barat.

Fungsi Hutan Konservasi

Hutan mempunyai ekosistem yang sangat unik dan beragam jenisnya. Sehingga hutan dibagi berdasarkan fungsi dan tujuan tertentu.

1. Perlindungan Keanekaragaman Hayati

Fungsi utama hutan konservasi adalah sebagai wadah perlindungan keanekaragaman hayati dan sistem penyangga kehidupan di dalamnya.

2. Pelestarian Keanekaragaman Hayati

Hutan konservasi bertindak sebagai tempat pelestarian keanekaragaman hayati, menjaga agar semua jenis flora dan fauna di dalamnya tetap lestari dan terhindar dari kepunahan.

3. Pemanfaatan Sumber Daya dengan Bijak

Tujuan pemanfaatan hutan adalah untuk memanfaatkan kekayaan alamnya, baik flora maupun fauna, dengan bijak dan bertanggung jawab.

4. Manajemen Konservasi untuk Pemanfaatan Bijaksana

Konservasi sumber daya alam dikelola dengan tujuan memastikan pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana, menjaga kesinambungan untuk menjaga agar persediaannya tetap terjaga.

Tujuan dan Sasaran Pengelolaan dan Konservasi

  • Mencapai keselarasan hubungan antara manusia dan lingkungan yang saling menguntungkan.
  • Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
  • Memastikan peran manusia sebagai pembina lingkungan hidup terwujud.
  • Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
  • Melindungi negara dari dampak kegiatan di luar wilayah negara yang dapat menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Demikian contoh hutan konservasi yang dapat diberikan Mamikos. Semoga dari contoh yang diberikan dapat memberi manfaat bagi yang membutuhkan.


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta