Contoh Ijma dan Qiyas dalam Kehidupan Sehari-hari beserta pengertiannya
Ijma dan qiyas merupakan dua sumber hukum Islam yang penting dalam kehidupan sehari-hari. Simak contohnya di sini.
Contoh Ijma dan Qiyas dalam Kehidupan – Ijma dan qiyas adalah dua sumber hukum Islam yang penting setelah Al-Quran dan Hadits.
Keduanya digunakan untuk menetapkan hukum Islam pada suatu kasus yang tidak ada nash (ketentuan) yang mengaturnya secara langsung.
Berikut adalah contoh ijma dan qiyas dalam kehidupan sehari-hari yang biasa ditemui.
Pengertian dan Syarat-Syarat Ijma
Daftar Isi [hide]

Ijma secara bahasa berarti “kesepakatan”.
Dalam konteks hukum Islam, ijma diartikan sebagai kesepakatan para mujtahid (ahli hukum Islam) pada suatu masa setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW tentang suatu hukum syara’.
Ijma terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
- Ijma Shuhud: Ijma yang terjadi pada masa sahabat Nabi Muhammad SAW.
- Ijma Tabi’in: Ijma yang terjadi pada masa tabi’in (generasi setelah sahabat).
- Ijma Mujtahidin: Ijma yang terjadi pada masa mujtahid (ahli hukum Islam) secara umum.
Syarat-syarat Ijma

Advertisement
Untuk dianggap sah dalam menetapkan hukum, ijma harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh para ulama di bidang ilmu Ushul Fiqh.
Mari bahas secara lebih mendalam tentang syarat-syarat ijma yang dimaksud:
1. Kesepakatan Harus Terjadi Setelah Wafatnya Nabi Muhammad SAW
Ijma tidak dapat digunakan untuk menetapkan hukum yang sudah dijelaskan secara langsung oleh Nabi Muhammad SAW, baik melalui perkataan (hadits), perbuatan (sunnah), maupun ketetapan (taqrir).
Hal ini karena Nabi Muhammad SAW sendiri diyakini sebagai sumber hukum Islam yang paling utama, dan tidak ada kesepakatan yang dapat membatalkan atau mengubah apa yang telah beliau sampaikan.
2. Kesepakatan Dilakukan oleh Para Mujtahid
Hal yang dimaksud dengan mujtahid dalam konteks ijma adalah orang-orang yang memenuhi kualifikasi untuk melakukan ijtihad (penggalian hukum Islam dari sumber-sumbernya).
Kualifikasi ini mencakup keahlian mendalam dalam ilmu-ilmu Islam, seperti bahasa Arab, tafsir (penafsiran Al-Quran), hadits, fikih (hukum Islam), dan ushul fiqh (metodologi penggalian hukum Islam).
3. Kesepakatan Harus Terjadi atas Suatu Hukum Syara’
Ijma hanya berlaku untuk menetapkan hukum syara’, yaitu peraturan dan ketentuan yang mengatur perilaku dan kehidupan manusia yang bersumber dari Allah SWT.
Ijma tidak bisa digunakan untuk menetapkan hal-hal yang bersifat duniawi atau tidak berkaitan dengan ibadah dan muamalah (hubungan sosial) manusia.