10 Contoh Lembaga Pembiayaan Syariah di Indonesia yang Terdaftar OJK Otoritas Jasa Keuangan

10 Contoh Lembaga Pembiayaan Syariah di Indonesia yang Terdaftar OJK Otoritas Jasa Keuangan — Pernahkah kamu tertarik untuk meminjam modal atau membeli suatu barang dengan melakukan peminjaman pada lembaga pembiayaan syariah?

Jika kamu tertarik, kamu bisa menyimak ulasan contoh lembaga pembiayaan syariah di Indonesia yang terdaftar OJK di artikel Mamikos pada kesempatan ini.

Daftar Contoh Lembaga Pembiayaan Syariah di Indonesia OJK

freepik.com/Jcomp

Sebelum masuk pada ulasan utama mengenai apa saja contoh lembaga pembiayaan syariah di Indonesia tersebut, mari simak penjelasan mengenai apa yang dimaksud lembaga pembiayaan pada uraian pembuka berikut ini.

Apa Itu Lembaga Pembiayaan di Indonesia

Lembaga Pembiayaan merupakan suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dengan menyediakan dana atau barang modal yang nantinya dipinjamkan pada calon debitur.

Lembaga Pembiayaan meliputi beberapa di antaranya:

  • Perusahaan Pembiayaan, yang adalah badan usaha yang secara khusus didirikan untuk melakukan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen, dan/atau usaha Kartu Kredit bagi debitur.
  • Perusahaan Modal Ventura, yang adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan atau penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee Company) untuk jangka waktu tertentu, dan
  • Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, yang adalah badan usaha yang dibangun khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur.​

Pengertian Lembaga Pembiayaan Syariah

Sebelum tahu apa saja yang menjadi bagian contoh lembaga pembiayaan syariah, kamu perlu tahu apa yang dimaksud dengan lembaga pembiayaan syariah itu sendiri.

Lembaga pembiayaan syariah merupakan salah satu sistem akad yang menawarkan pembiayaan modal dan mengharuskan pengguna (debitur) untuk melakukan pembayaran dalam kurun waktu tertentu yang telah disepakati.

Meski secara umum prosesnya sama dengan lembaga pembiayaan konvensional, namun pada lembaga pembiayaan syariah memiliki sejumlah peraturan yang berdasarkan pada prinsip dan rukun tertentu.

Landasan Hukum Lembaga Pembiayaan Syariah

Berdasarkan Mazhab Syafi’i, lembaga pembiayaan syariah merupakan sebuah transaksi yang sifatnya mubah atau boleh dilakukan.

Meskipun sudah berlandaskan pada rukun-rukun dalam agama Islam, lembaga pembiayaan syariah merupakan sistem yang tetap harus berjalan dan dilakukan di bawah asas-asas hukum yang perlu diperhatikan antara lain adalah:

  • Asas keadilan
  • Asas kebebasan
  • Asas kebajikan
  • Asas manfaat diiringi dengan penolakan mudarat
  • Asas memberi petunjuk
  • Asas larangan agar tidak saling merugikan satu sama lain
  • Asas kesukarelawanan
  • Asas itikad baik
  • Asas mengutamakan kewajiban

Prinsip Lembaga Pembiayaan Syariah

Berdasarkan informasi dari Dewan Syariah Nasional atau DSN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satu kewajiban dalam menerapkan cara kerja dalam lembaga pembiayaan syariah adalah dengan mematuhi berbagai prinsip tertentu, yang di antaranya adalah:

  • Tidak mengandung gharar atau keraguan
  • Adanya kesimbangan atau tawazun
  • Tidak memiliki bunga atau riba
  • Bersifat alamiyah
  • Mengutamakan kemaslahatan bersama (antara debitur dan lembaga)
  • Tidak mengandung kezaliman
  • Tidak ada praktik suap menyuap atau risywah
  • Berlaku adil dan seimbang

Sejumlah Perbedaan Lembaga Pembiayaan Syariah dan Konvensional

Setelah menyimak penjelasan mengenai prinsip yang dianut dalam lembaga pembiayaan syariah di atas, kamu pasti penasaran juga apa yang membedakan antara lembaga pembiayaan syariah dan konvensional.

Oleh sebab itu, di bawah ini sudah Mamikos uraikan mengenai sejumlah perbedaan antara lembaga pembiayaan syariah dan konvensional yang dapat kamu pahami.

a. Dari suku bunganya

Jika dalam sistem konvensional akan menggunakan dua jenis suku bunga (tetap dan floating), maka dalam lembaga pembiayaan syariah hanya ada sistem pembiayaan modal yang tidak memiliki sama sekali suku bunga.

Biasanya, antara debitur dan lembaga pembiayaan syariah hanya akan melakukan akad (Mudharabah) guna menentukan pembagian hasil saja.

b. Dari sistem pembiayaannya

Pada sistem konvensional, kamu mungkin akan mendengar istilah kredit dan kreditur. Namun, pada lembaga pembiayaan syariah, akan menggunakan istilah pembeli dan penjual.

Lembaga pembiayaan syariah biasanya memiliki dua sistem pembiayaan sewa guna yang dikenal dengan operating lease (tanpa hak opsi) atau finance lease (dengan hak opsi).

c. Dari akadnya

Lembaga pembiayaan syariah merupakan sistem yang mengutamakan akad (Mudharabah), bukan mencari keuntungan semata dari riba atau bunga.

d. Dari konsekuensinya

Seperti perjanjian antara debitur dan lembaga peminjaman pada umumnya, pada lembaga pembiayaan syariah juga terdapat konsekuensi atas keterlambatan pembayaran yang dilakukan.

Jika dalam sistem lembaga konvensional barang yang dipinjam kemungkinan akan ditarik, maka berbeda halnya dengan lembaga pembiayaan syariah.

Mengenal Jenis-jenis Pembiayaan

Mamikos mengutip informasi dari laman resmi OJK mengenai apa saja jenis-jenis pembiayaan yang dapat diberikan oleh lembaga pembiayaan syariah tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, berikut ini penjelasan mengenai apa saja jenis pembiayaan yang diberikan oleh lembaga pembiayaan syariah bagi para calon debiturnya.

1. Sewa Guna Usaha (Leasing)

Leasing adalah suatu aktivitas pembiayaan yang akan melibatkan penyediaan barang modal melalui sewa pembiayaan (finance lease) atau sewa operasional (operating lease) untuk dipakai oleh penyewa guna usaha.

Dari situs resmi OJK, Mamikos mendapatkan informasi bahwa penyewa guna usaha adalah perusahaan atau perorangan (lesse) yang memakai barang modal dengan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan (lessor).

Contoh kegiatan leasing yang paling mudah dan mungkin sering dijumpai adalah saat kamu ingin membeli kendaraan tapi belum mampu untuk melunasinya sehingga kendaraan akan dipakai sebagai jaminan sambil melakukan cicilan kepada lessor atau lembaga penyedia pembiayaan.

2. Anjak Piutang (Factoring)

Anjak piutang adalah bentuk pembiayaan berupa pembelian piutang dagang jangka pendek di suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutangnya.

Anjak piutang sangat mungkin menjadi alternatif pembiayaan jangka pendek atau modal kerja. Selain itu, anjak piutang ini juga dapat sebagai solusi dari administrasi penagihan atau penjualan yang lebih efektif.

Salah satu manfaat dari anjak piutang misalnya saja pengurangan biaya produksi dikarenakan pembayaran jadi lebih cepat, peningkatan daya saing dalam bisnis, pendapatan kas instan, serta pengendalian piutang yang lebih baik.

3. Usaha Kartu Kredit (Credit Card)

Usaha kartu kredit jadi salah satu bentuk usaha dalam pembiayaan yang memungkinkan pembelian barang atau jasa menggunakan kartu kredit, yang kemudian akan ditagihkan kepada pengguna oleh penerbit kartu kredit.

Kartu kredit memiliki beberapa jenis, antara lain:

  • Bank Credit Card adalah kartu kredit yang diterbitkan bank yang memegang waralaba dari perusahaan kartu tertentu untuk nasabah mereka sendiri. Biasanya bank-bank di Indonesia, penerbitan atau pembuatan kartu kredit ini akan bermitra dengan provider Visa atau Mastercard.
  • Co-Branded Card adalah kartu kredit yang diterbitkan untuk keuntungan badan usaha tertentu. Misalnya saja BNI Pertamina Card atau Citi Telkomsel Card.
  • Affinity Card adalah kartu kredit yang diterbitkan untuk kepentingan organisasi non-profit. MIsalnya BNI Kagama Card.

4. Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance)

Pembiayaan konsumen merupakan jenis pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi suatu kebutuhan dari konsumen dalam memperoleh barang dengan pembayaran sistem angsuran.

Pembiayaan konsumen tersebut memberikan pendanaan untuk berbagai produk kebutuhan umum konsumen, misalnya saja untuk pembiayaan kendaraan bermotor, alat-alat rumah tangga, barang elektronik, perumahan, hingga sepeda motor listrik.

Contoh Lembaga Pembiayaan Syariah Terdaftar OJK

Kehadiran berbagai lembaga pembiayaan syariah di Indonesia yang terdaftar OJK ini tentu dapat menjadi solusi bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Apalagi dengan berlandaskan prinsip syariah, maka sebagai masyarakat yang menganut aturan berdasarkan syariat tak perlu cemas lagi.

Di bawah ini sudah Mamikos rangkum beberapa contoh lembaga pembiayaan syariah di Indonesia yang tentunya sudah terdaftar OJK yang dapat kamu pertimbangkan salah satunya, antara lain:

  1. FIF Syariah
  2. CITIFIn Multi Finance Syariah
  3. ACC Syariah
  4. Alif Syariah
  5. BAF Syariah
  6. Bank Syariah
  7. Tempat Gadai Syariah
  8. Koperasi Simpan Pinjam Syariah
  9. Lembaga Asuransi Syariah
  10. Lembaga Pembiayaan Syariah

Akhir

Pembahasan dan contoh-contoh lembaga pembiayaan syariah di Indonesia yang terdaftar OJK pada kesempatan ini harus Mamikos akhiri dulu sampai di sini.

Semoga setelah membaca rangkaian contoh lembaga pembiayaan syariah di Indonesia di artikel ini, kamu jadi mengetahui apa saja contoh lembaga pembiayaan syariah yang dapat kamu coba di kemudian hari.

FAQ

Lembaga keuangan apa saja yang diawasi OJK?

Pada bahasan ini, kamu akan menemukan apa saja daftar perusahaan atau lembaga keuangan apa saja yang berada di bawah pengawasan OJK, antara lain adalah OJK, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koperasi dan UKM​.

Ada berapa bank umum syariah yang terdaftar di OJK?

Berdasarkan data yang dirilis oleh OJK hingga tahun 2019 silam, terdapat sekitar 189 bank syariah yang terdiri dari 14 Bank Umum Syariah (BUS), 20 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 164 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang ada di Indonesia.

Sebutkan lembaga keuangan syariah yang ada di Indonesia?

Berikut ini adalah beberapa lembaga keuangan syariah yang ada di Indonesia, antara lain adalah Bank Syariah, Tempat Gadai Syariah, Koperasi Simpan Pinjam Syariah, Lembaga Asuransi Syariah, dan Lembaga Pembiayaan Syariah.

Apakah BMT sudah resmi terdaftar di OJK?

BMT dengan badan hukum PT berada di bawah pengawasan atau menjadi kewenangan dari OJK. Persoalan izin contohnya, jika BMT berbentuk PT maka yang wajib mengeluarkan izin usaha nya hanya OJK, sedangkan BMT koperasi maka izin nya berasal dari Dinas Koperasi dan UKM.

BSI apakah sudah terdaftar di OJK?

Mungkin kamu penasaran apakah BSI atau Bank Syariah Indonesia sudah terdaftar di OJK atau belum, maka kamu bisa mengetahuinya di sini. Berdasarkan Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya, pada 1 Februari 2021, Presiden Joko Widodo meresmikan kehadiran BSI di Indonesia.


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah