19 Contoh Organisasi Internasional yang Diikuti Indonesia Beserta Penjelasannya
Apakah kamu tahu bahwa Indonesia mengikuti berbagai organisasi internasional? Simak penjelasan lengkapnya di artikel ini.
19 Contoh Organisasi Internasional yang Diikuti Indonesia Beserta Penjelasannya – Membahas mengenai contoh organisasi internasional, mungkin hanya PBB dan ASEAN yang paling sering kita dengar.
Padahal, ada banyak sekali organisasi internasional yang didirikan oleh negara-negara di dunia sebagai bentuk nyata kerjasama antarnegara.
Bahkan, Indonesia juga terlibat aktif dalam kegiatan atau peran yang diusung tiap organisasi.
Apa saja contoh organisasi internasional yang diikuti oleh Indonesia?
Apa yang Dimaksud Organisasi Internasional?
Daftar Isi [hide]
- Apa yang Dimaksud Organisasi Internasional?
- Tujuan Organisasi Internasional
- Contoh Organisasi Internasional
- 1. Association of Southeast Asia Nation (ASEAN)
- 2. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
- 3. Asia Pasific Economic Cooperation (APEC)
- 4. World Trade Organization (WTO)
- 5. International Monetary Fund (IMF)
- 6. World Bank (Bank Dunia)
- 7. Asian Development Bank(ADB)
- 8. Organization for Economic Cooperation and Development (OECD)
- 9. United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD)
- 10. International Trade Centre (ITC)
- 11. Food and Agriculture Organization (FAO)
- 12. International Organization for Standardization (ISO)
- 13. Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC)
- 14. United Nations Development Programme (UNDP)
- 15. United Nations Environment Programme (UNEP)
- 16. United Nations Industrial Development Organization (UNIDO)
- 17. World Intellectual Property Organization (WIPO)
- 18. International Labour Organization (ILO)
- 19. Codex Alimentarius (Codex)
- Penutup

Organisasi internasional atau lembaga antarnegara adalah badan yang terbentuk atas dasar kesukarelaan atau persamaan tujuan antara beberapa negara internasional.
Maksud dari dibentuknya organisasi ini adalah menciptakan perdamaian dalam hubungan internasional dan mengupayakan tujuan bersama yang terkait dengan kepentingan berbagai bangsa dan negara.
Organisasi internasional juga memiliki peran signifikan dalam mencegah konflik antara negara-negara anggota, sekaligus menyediakan wadah untuk perundingan dan pengambilan keputusan yang saling menguntungkan.
Tujuan Organisasi Internasional
Organisasi internasional dibentuk dengan beberapa tujuan utama yang mencerminkan keinginan bersama negara-negara anggotanya.
Beberapa tujuan umumnya meliputi:
1. Menciptakan Perdamaian dan Keamanan
Organisasi internasional sering kali didirikan dengan tujuan mendasar untuk menciptakan perdamaian dan keamanan di tingkat internasional.

Advertisement
Mencakup upaya pencegahan konflik, mediasi sengketa, dan penanganan krisis untuk meminimalkan potensi konflik antara negara-negara anggota.
2. Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan
Banyak organisasi internasional bertujuan untuk mendorong kerjasama ekonomi dan pembangunan di antara negara-negara anggotanya.
Tujuannya adalah untuk promosi perdagangan bebas, pengembangan proyek-proyek infrastruktur, dan pembagian sumber daya untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
3. Perlindungan HAM dan Kesejahteraan Sosial
Organisasi internasional sering kali memiliki tujuan untuk melindungi hak asasi manusia (HAM) dan meningkatkan kesejahteraan sosial.
Termasuk upaya untuk mengatasi kemiskinan, ketidaksetaraan, dan diskriminasi di tingkat global.
4. Konservasi Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan
Beberapa organisasi internasional didirikan dengan fokus pada perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
Tujuan ini melibatkan kerja sama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan, mengatasi perubahan iklim, dan mempromosikan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab.
5. Penyelenggaraan Hukum Internasional
Organisasi internasional sering bertugas untuk menyelenggarakan dan mengembangkan hukum internasional.
Hal ini mencakup pembuatan perjanjian internasional, penanganan sengketa antarnegara, dan promosi kepatuhan terhadap norma-norma hukum internasional.