Contoh Pelanggaran Ham Ringan dan Berat di Indonesia

3 Contoh Pelanggaran Ham Ringan dan Berat di Indonesia – Setiap manusia yang hidup di dunia ini memiliki hak-hak dasar yang berlaku sejak setiap individu lahir yang sifatnya universal dan abadi.

Hak ini kita kenal sebagai Hak Asasi Manusia (HAM) dan dilindungi oleh Undang-Undang (UU). Meski telah diatur dalam UU, nyatanya masih terjadi beberapa kasus pelanggaran HAM.

Adapun pelanggaran HAM dibagi menjadi dua kategori pelanggaran, yakni pelanggaran HAM dengan kategori ringan dan pelanggaran HAM yang sifatnya berat.

Berikut rangkuman kategori pelanggaran HAM yang perlu kamu ketahui!

Pengertian Pelanggaran HAM

https://www.its.ac.id/

Di Indonesia pemerintah secara khusus telah menerbitkan undang-undang hak asasi yang diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan tertuang dalam pancasila sila ke-dua yang mana berbunyi kemanusiaan yang adil dan beradab.

Adapun pengertian HAM dalam UU tersebut berbunyi:

“ Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. 

Pengertian dan Contoh Pelanggaran HAM Ringan

Kasus pelanggaran HAM ringan dimaknai sebagai kasus pelanggaran yang sifatnya tidak mengancam nyawa seseorang, akan tetapi merugikan orang tersebut. Adapun contoh pelanggaran HAM ringan yakni :

1. Pelanggaran HAM di sekolah

  1. Siswa melakukan perundungan atau bullying kepada sesama siswa
  2. Tawuran antar sekolah
  3. Tindakan diskriminasi baik yang dilakukan oleh guru atau siswa kepada siswa lainnya
  4. Tindakan kekerasan verbal yang dilakukan oleh guru dan murid ke siswa lain
  5. Mengabaikan hak penyandang disabilitas.

2. Pelanggaran HAM di tempat kerja 

  1. Bayaran upah atau gaji yang tidak sesuai
  2. Mencegah karyawan atau pekerja mengambil cuti
  3. Memerintah karyawan untuk lembur diluar jam kerja tanpa kompensasi
  4. Mengabaikan keselamatan kerja pekerja
  5. Pelecehan seksual 

3. Pelanggaran HAM di masyarakat

  1. Melakukan tindakan pencemaran nama baik dengan memfitnah serta tuduhan tanpa ada bukti yang valid
  2. Melakukan aksi kekerasan dan pemukulan
  3. Melakukan tindakan pemerasan, pencurian, kepada orang lain
  4. Melarang serta menghalangi orang dari agama lain untuk melakukan ibadah
  5. Secara sengaja membunyikan knalpot di tengah masyarakat yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat.

Hukuman Pelaku Pelanggaran HAM Ringan

Sebagai upaya penegakan hukum di Indonesia, setiap masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjunjung dan menghormati HAM setiap individu, serta berperan aktif dalam upaya penegakan hukum.

Agar penegakan hukum dapat terlaksana maka perlu hukuman yang membuat efek jera bagi pelaku pelanggar. Adapun hukumannya :

1. Pidana Penjara

Pidana penjara adalah hukuman berupa penetapan kurungan penjara sesuai waktu yang telah ditentukan dalam UU Hukum Pidana.

Adapun mengenai berapa lama tahanannya disesuaikan dengan pelanggaran yang telah dilakukan yang diatur dalam UU tersebut.

2. Pidana Denda

Hukuman ini merupakan bentuk hukuman pidana yang berbentuk denda dan mengharuskan membayar sejumlah uang ke pengadilan.

Adapun jenisnya terbagi dua yaitu denda jumlah tetap dan denda harian.      

Pengertian dan Contoh Pelanggaran HAM Berat

Adapun pelanggaran HAM berat secara arti dimaknai sebagai betapa seriusnya pelanggaran yang telah dilakukan.

Pelanggaran HAM berat juga pelanggaran yang menimbulkan akibat yang meluas, biasanya mengarah pada jumlah korban serta kerusakan serius yang diakibatkan.

Korban pelanggaran HAM berat biasanya akan mengalami penderitaan secara fisik, mental, dan kerugian lainnya. 

Sementara standar HAM internasional menjelaskan terdapat empat jenis pelanggaran yang diatur di Pasal 5 Rome Statue of the International Criminal Court.

Empat kategori pelanggaran HAM berat yang dimaksudkan tersebut yaitu:

1. Kejahatan Kemanusiaan 

Kejahatan ini diartikan sebagai kejahatan yang sifatnya meluas serta sistematik yang tertuju ke masyarakat atau warga sipil secara keji dan tidak manusiawi yang dapat menyebabkan penderitaan ke korban baik secara fisik dan mental. Bentuk tindakan kekerasannya dapat berupa :

  1. Tindakan pembunuhan dengan berencana di luar hukum 
  2. Melakukan penyiksaan secara kejam, keji yang merendahkan martabat
  3. Penghilangan dan penculikan secara paksa
  4. Tindakan kegaiatan perbudakan (slavery) atau kegiatan yang menyeruapai
  5. Tindakan deportasi secara paksa kepada suatu etnis, suku, dan agama tertentu.
  6. Kejahatan pemerkosaan, prostitusi secara paksa, hingga kekerasan seksual.

2. Genosida 

Suatu bentuk kejahatan yang bertujuan ingin memusnahkan suatu kelompok masyarakat tertentu yang dilakukan secara sengaja dan sistematis.

Hal ini terkategori pelanggaran HAM berat dan sifatnya sangat berbahaya sebab mengancam banyak nyawa manusia.

Peraturan hukum Indonesia dalam UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia menjelaskan tindakan ini termasuk pelanggaran HAM yang sangat berat. Bentuk tindakannya berupa :

  1. Tindakan pembunuhan suatu bangsa atau sebagian bangsa atau kelompok
  2. Dengan secara sengaja membuat kondisi banyak nyawa manusia terancam yang ingin memusnahkan
  3. Kegiatan penyiksaan secara kejam 
  4. Tindakan mencegah kelahiran dengan memaksakan tindakan aborsi
  5. Mendeportasi, memindahkan anak-anak dengan paksa.

3. Kejahatan Perang

Kejahatan perang diartikan sebagai tindakan pelanggaran yang dilakukan terhadap perlindungan yang telah ditetapkan hukum yang melanggar norma dalam pertempuran.

Misalnya, menyerang pihak yang telah menyerah yang mengibarkan bendera putih, dan memanfaatkan bendera perdamaian sebagai taktik perang. Adapun bentuk tindakannya :

  1. Dengan secara sengaja menyerang warga sipil dan petugas medis
  2. Melakukan tindakan pemerkosaan, kekerasan seksual, serta pemaksaan sterilisasi kepada warga sipil
  3. Menyerang dengan sengaja pihak yang telah mengibarkan bendera putih yang mengartikan tanda menyerah.

4. Agresi

Perilaku bahkan perbuatan agresi adalah suatu tindakan yang diniatkan secara sengaja ingin menyakiti atau melukai orang lain, baik yang dilakukan secara fisik, verbal, dan maupun psikis.

Contoh Pelanggaran HAM Berat di Indonesia

Dalam catatan Komnas HAM Indonesia, setidaknya telah terjadi beberapa kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia. Berikut beberapa diantaranya :

1. Peristiwa Paniai

Merupakan kasus kekerasan kepada warga sipil yang mana melibatkan anggota TNI serta memakan empat korban meninggal dunia dan 21  lainnya mengalami luka berat.

Komnas HAM secara resmi menetapkan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat pada 2020.

2. Pembunuhan Munir

Pembunuhan terhadap seorang aktivis Munir Said Thalib, aktivis HAM peristiwa ini terjadi 7 September 2004 silam.

Munir dinyatakan meninggal karena racun arsenik dari hasil autopsi ketika melakukan perjalanan menuju Belanda di dalam pesawat.

Kasus Munir ini menyeret setidaknya baru tiga orang, dan hingga saat ini masih diproses di Komnas HAM.    

Hukuman Pelaku Pelanggaran HAM Berat

Adapun setiap orang yang melakukan tindakan pelanggaran HAM berat dikenai hukuman yang diatur dalam UU NOMOR 26 TAHUN 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Pasal 8 dan 9.

Dimana UU tersebut mengatur setiap orang yang melakukan tindakan pelanggaran HAM berat dipidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 tahun dan paling singkat 10 tahun.   

Demikian pembahasan mengenai contoh pelanggaran Ham ringan dan berat di Indonesia yang perlu kita pelajarai agar senantiasa menjadi manusia.

Adapun beberapa kasus yang disebutkan di dalam artikel merupakan contoh peristiwa yang pernah atau sering terjadi di Indonesia. Semoga bermanfaat.


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idaman mu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta