Contoh Pembagian Harta Warisan dalam Agama Islam yang Benar, Begini Cara Hitungnya
Contoh Pembagian Harta Warisan dalam Agama Islam yang Benar, Begini Cara Hitungnya – Pembagian warisan dalam agama Islam adalah harta yang diwarisi dari orang yang meninggal kepada orang-orang terdekat, seperti keluarga dan kerabat. Namun, seperti apa contoh pembagian harta warisan dalam agama Islam?
Pembagian harta warisan dalam Islam diatur oleh Al-Qur’an yaitu An-Nisa yang menyatakan bahwa pembagian harta warisan ditetapkan dalam Islam. Terdapat enam persen pembagian harta warisan, setengah, seperempat, seperdelapan, dua per tiga, sepertiga, dan seperenam.
Pengertian Waris dalam Hukum Islam
Daftar Isi
Daftar Isi
Pembagian warisan menurut hukum waris Islam didasarkan pada bagian yang ditentukan dari masing-masing ahli waris. Sekalipun ada wasiat, warisan yang diberikan tidak boleh melebihi sepertiga dari harta warisan tanpa persetujuan semua ahli waris.
Hukum Waris Islam juga memiliki aturan untuk menentukan ahli waris, jumlah bagian dari masing-masing ahli waris, dan jenis warisan atau warisan yang diberikan pewasiat kepada ahli waris.
Siapapun yang berusia di atas 21 tahun yang waras dapat mewariskan sebagian hartanya kepada orang atau lembaga lain dan kepemilikan bisa dilakukan jika pewaris sudah wafat. Adapun golongan ahli waris menurut hukum pembagian harta waris KHI terdiri dari:
- Hubungan darah: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, ibu, anak dan saudara perempuan, nenek, kakek.
- Hubungan perkawinan: janda atau duda
Pembagian Harta Warisan dalam Agama Islam
Setiap ahli waris memiliki bagiannya masing-masing dalam hukum waris Islam. Pasalnya, pembagian harta warisan kepada ahli waris harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam agar tidak terjadi konflik antar keluarga.
Berikut ini akan diuraikan contoh pembagian harta warisan dalam agama Islam kepada seluruh keluarga:
Anak perempuan
Anak perempuan pertama dipastikan akan menerima setengah bagian dari warisan. Jika lebih dari satu orang maka contoh pembagian harta warisan dalam agama Islam sebagai berikut:
- Hanya mendapat ⅔.
- Jika ada anak laki-laki, maka hukum yang seharusnya adalah anak laki-laki 2:1 dengan anak perempuannya.
Ayah
Jika yang meninggal dunia adalah ibundanya dan tidak memiliki seorang anak, maka contoh pembagian harta warisan dalam agama Islam sebagai berikut:
- Sang ayah menerima 1/3 bagian.
- Namun jika ia memiliki anak, sang ayah menerima 1/6.
Karena hampir sepertiga harta yang ditinggalkan sang ibunda akan diberikan kepada anak perempuan atau laki-lakinya.
Ibu
Jika yang meninggal dunia adalah sang ayah kemudian memiliki anak atau dua atau lebih saudara kandung maka contoh pembagian harta warisan dalam agama Islam sebagai berikut:
- Ibu menerima 1/6.
- Jika tidak memiliki anak, ibu akan menerima 1/3 bagian.
Karena yang dibagikan kepada anak-anak dan saudara kandung adalah lebih dari dua per tiga harta waris yang ditinggalkan.
Nenek
Di sisi lain jika yang meninggal adalah istri/suami dan masih memiliki orang tua maka contoh pembagian harta warisan dalam agama Islam sebagai berikut:
- Ibu (nenek) juga menerima 1/3 dan akan digunakan bersama suaminya.
- Sisanya diberikan ke janda atau duda atau istri yang ditinggalkan oleh pewasiat.
Duda
Duda menerima bagian sebanyak setengah dari harta dan jika ahli waris tak meninggalkan anak. Jika dia meninggalkan anak, duda menerima seperempat.
Janda
Jika ahli waris tidak meninggalkan anak maka seorang janda sesuai contoh pembagian harta warisan dalam agama Islam sebagai berikut:
- Menerima bagian ¼ bagian.
- Jika dia meninggalkan anak, janda menerima 1/8.
Karena anak dari janda tersebut akan menerima lebih dari setengah harta yang ditinggalkan.
Saudara Perempuan atau Laki-Laki Satu Ibu
Jika ada anak dan ayah meninggal yang ditinggalkan oleh pewasiat dan memiliki saudara satu ibu kandung baik laki-laki maupun perempuan maka:
- Masing-masing 1/6 bagian.
- Namun jika saudara sekandung ada lebih dari satu orang, maka pembagian akan menjadi 1/3.
Saudara Kandung Satu Ayah
Jika pewasiat meninggal tanpa meninggalkan seorang anak dan ayah ketika memiliki saudara kandung, orang tersebut menerima setengah dari bagiannya. Namun bila memiliki saudara lebih dari satu orang, maka contoh pembagian harta warisan dalam agama Islam sebagai berikut:
- Orang tersebut akan menerima 2/3 bagian.
- Jika mereka memiliki saudara kandung laki-laki harus dengan perbandingan 2:1 dengan saudara perempuan.
Pembagian Kelompok Ahli Waris
Setelah memahami contoh pembagian harta warisan dalam agama Islam, setiap ahli waris itu sudah ada bagiannya masing-masing. Menurut hukum Islam, ada beberapa sebutan untuk kelompok ahli waris yang dibagi menjadi 3 bagian. Apa sajakah itu?
Dzulfaraidh
Artinya ahli waris dipastikan menerima bagian tertentu (bagian itu tetap). Misalnya, jika ahli waris memiliki anak, maka ayahnya pasti akan menerima sepertiga bagiannya. Jika pewaris memiliki anak, seperenam dari persentase.
Artinya, ketika menghitung pembagian harta warisan terlebih dahulu diperlihatkan proporsi ahli waris Ashabul Furudh atau Dzulfaraidh.
Setelah bagian ahli waris Dzulfaraidh dikeluarkan, sisanya dibagikan kepada ahli waris (`ashabah) yang menerima sisa bagian, seperti ahli waris ketika ahli waris laki-laki dan perempuan.
Dzulqarabat
Artinya, ahli waris yang menerima bagian yang tidak ditentukan akan menerima sisa warisan setelah bagian ahli waris dzulfaraidh dikeluarkan.
Dzul-arham
Seorang kerabat jauh yang muncul sebagai ahli waris hanya jika ahli waris Dzulfaraidh ataupun Ashabul adalah ahli waris Furudh dan `ashabah. Beberapa orang anggota keluarga yang tergolong dalam bagian ini diantaranya adalah:
- Cucu dari anak perempuan yang berjenis kelamin laki-laki dan perempuan
- Anak dari cucu perempuan yang berjenis kelamin laki-laki dan perempuan
- Kakek dari pihak ibu
- Keponakan perempuan (Sekandung)
- Keponakan laki-laki (Sekandung)
- Adik perempuan
- Bibi
- Paman
- Sepupu perempuan dan laki-laki seibu
Cara Hitung dan Contoh Pembagian Harta Warisan Dalam Agama Islam
Berdasarkan Hukum Waris Islam, ada beberapa rumus pembagian harta warisan menurut agama Islam berdasarkan siapa anggota keluarga yang meninggal dunia. Namun sebelum menghitung, perlu dipahami terlebih dahulu hal-hal berikut ini:
- Hitung total aset yang ditinggalkan.
- Tentukan bagian masing-masing ahli waris.
- Menentukan penyebab masalah atau kelipatan federal terkecil dari semua penyebut.
- Penentuan nilai siham yang diperoleh dari perkalian antara penyebab masalah dan bagian yang ditentukan dari ahli waris.
Kemudian setelahnya, baru gunakan kalkulator untuk memberikan hitungan sebagai contoh pembagian harta warisan dalam agama Islam dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ketika seorang suami meninggal dengan meninggalkan kedua orang tua, yang terdiri dari ibu dan ayah, kemudian istri dan tiga anak (satu laki-laki dan dua perempuan) maka:
- 1/6 bagian menjadi milik ayah dan ibu,
- 1/8 milik istrinya,
- Selebihnya milik anak yang dibagi menjadi laki-laki 2:1 perempuan.
- Pembagian harta warisan menurut Islam jika ayah meninggal dengan ahli waris adalah ketiga putranya, maka pewasiat dapat langsung membagi sepertiga bagian warisannya untuk setiap anak. Bisa juga langsung menjadi tiga, tanpa harus menghitung terlebih dahulu.
- Jika seorang ibu meninggal dan ahli warisnya adalah suami, ibu dan anak laki-lakinya, maka:
- 1/4 bagian menjadi milik suami,
- 1/6 bagian menjadi milik ibu,
- Sisanya akan menjadi milik putra ahli waris.
Contoh soalnya:
Dodo meninggal dunia dalam sebuah kecelakaan dan ia memiliki ahli waris yakni kedua orang tua Dodo, istri, dan ketiga anaknya: Tata, Talita, Toni. Sesuai dengan penjelasan tersebut, maka pembagian warisan Dodo dalam hukum islam adalah sebagai berikut:
1. Ayah, ibu, dan istri Dodo adalah ahli waris Dzulfaraidh yang berarti bagiannya telah yang telah ditentukan. Kemudian karena Dodo memiliki anak, maka kedua orang tua Dodo hanya mendapatkan bagian ⅙.
2. Kemudian istri Dodo mendapatkan hampir 1/8 bagian.
3. Sisa warisannya, akan diberikan kepada anak-anak Dodo sebagai ahli waris Dzulqurabat (ashabah) dengan sistem pembagian: anak laki-laki dua kali lebih besar dari anak perempuan.
Hukum Pembagian Harta Warisan Menurut Islam
Sudah memahami contoh pembagian harta warisan dalam agama Islam harus diketahui pula bahwa hukum pembagian harta waris dalam Al Quran dalam terdapat dalam surat An Nisa.
Dijelaskan bahwa pembagian harta warisan secara Islam ada 6 tipe persentase, yakni dengan pihak yang mendapatkan:
- Setengah (1/2)
- Seperempat (1/4)
- Seperdelapan (1/8)
- Dua Per Tiga (2/3)
- Sepertiga (1/3)
- Seperenam (1/6)
Dalam Kompilasi Hukum Islam, hukum pembagian harta warisan dijelaskan sebagai sesuatu yang mengatur soal pemindahan hak kepemilikan harta terhadap siapapun yang berhak menjadi ahli waris.
Ada juga yang terkandung dalam pasal 175 KHI yang membuat para ahli waris harus melakukan ketentuan pembagian harta warisan dalam Islam seperti berikut:
- Ikut mengurus hingga menyelesaikan sampai selesainya pemakaman jenazah.
- Menunaikan dan menagih utang piutang.
- Membagi warisan secara baik diantara para ahli waris.
Namun, jika hal tersebut tidak dilakukan dengan benar, para ahli waris harus melakukan hal berikut yang sesuai dengan hukum pembagian harta warisan dalam islam:
- Jika pewaris tidak meninggalkan ahli waris atau ahli warisnya tidak tahu apakah harta itu untuk siapa diperbolehkan dalam Islam untuk diberikan kepada Biturmar setelah keputusan Pengadilan Agama (Pasal 191 KHI).
- Dalam hal istri ahli waris, masing-masing pasangan berhak menerima rumah tangga harta gono-gini dari harta bersama suami. Kekayaan pewaris seluruhnya menjadi milik ahli waris (Pasal 190 KHI).
- Jika pewaris tidak meninggalkan anak, pasangan yang ditinggalkan dapat menerima seperempat bagian (Pasal 179 KHI).
- Jika ahli waris tidak mempunyai anak, pasangan mendapat seperempat bagian dan jika punya anak maka akan mendapat seperempat bagian (Pasal 180 KHI).
Kaum yang Menggugurkan Warisan dalam Islam
Namun, ada beberapa penyebab warisan tidak boleh diberikan kepada orang-orang dengan kriteria berikut atau bisa jadi gugur diantaranya adalah:
Budak
Seseorang berstatus sebagai budak tidak memiliki hak untuk menjadi ahli waris meski didapat dari saudaranya. Pasalnya, segala sesuatu yang menjadi milik seorang budak adalah milik langsung tuannya.
Pembunuh
Seseorang yang membunuh ahli waris (misalnya, jika anak membunuh ayahnya), dia tidak memiliki hak untuk mewarisi. Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW:
“Bukan pembunuh yang berhak mewariskan harta orang yang dibunuhnya.”
Ahli Waris Beda Agama
Umat Islam, apapun agamanya tidak diperbolehkan untuk dapat diwarisi atau diwarisi oleh non muslim. Hal ini dijelaskan dalam sabda Nabi SAW:
Mewarisi orang kafir bukanlah hak muslim, dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Penjelasan mengenai contoh pembagian harta warisan dalam agama Islam memang harus dimengerti dengan baik. Ini adalah ilmu yang sangat penting untuk umat muslim agar bisa membagikan harta warisan sesuai dengan ketentuan agama.
Klik dan dapatkan info kost di dekatmu: